Selasa, 11 Januari 2011

HUBUNGAN HIPOTESIS THAT MAN’S FATE IN HIS GENES DENGAN TEORI ATAVISME

Pembahasan

1. Atavisme

a. Pengertian

Istilah atavisme berasal dari bahasa Latin yakni atavus yang berarti kakek atau pada umumnya berarti leluhur.
Sedangkan secara terminologi atavisme adalah paham kecenderungan untuk kembali berorientasi kepada leluhur, baik secara biologis maupun tingkah laku. Dalam biologi, atavis diartikan sebagai munculnya kembali sifat yang telah hilang pada generasi sebelumnya
Selama kurun waktu antara penerimaan teori evolusi dan pemahaman modern tentang genetika, atavisme digunakan untuk menjelaskan munculnya kembali sifat yang hilang dalam individu pada generasi sebelumnya.
Dalam ilmu sosial, atavisme adalah kecenderungan budaya, misalnya orang di era modern kembali kepada cara berpikir dan bertindak dari waktu sebelumnya. Atavisme telah diamati pada manusia juga. Bayi telah lahir dengan ekor vestigial, yang disebut proses coccygeal atau ekor tambahan, manusia yang memiliki gigi yang besar, seperti yang primata lainnya.
Selama interval antara penerimaan evolusi dan munculnya pemahaman modern tentang genetika, atavisme digunakan untuk menjelaskan munculnya kembali dalam sifat individu setelah beberapa generasi tidak. Individu tersebut kadang-kadang disebut "kemunduran".
Istilah tersebut sering digunakan dalam kaitannya dengan munculnya kembali tak terduga dari sifat primitif dalam organisme. Atavisme kadang-kadang juga diterapkan dalam diskusi budaya. Beberapa ilmuwan sosial menggambarkan kembalinya dunia primitif pada era modern (saat ini). Kecenderungan misalnya, sikap suka berperang, identitas klan apa merepresentasikan suasana sosial dan politik dari ribuan tahun yang lalu.
Secara umum diartikan bahwa atavisme keyakinan bahwa orang-orang di era modern mulai kembali berpikir dan bertindak ke waktu lampau. Hal ini terutama digunakan oleh sosiolog dalam kaitannya dengan kekerasan. Subkultur neo-pagan ini juga menggunakan terminologi yang sama (atavisme) untuk menggambarkan negara-negara Barat mengalami penurunan keagamaan teruatama terhadapa pemahaman kekristenan dan munculnya gerakan keagamaan yang diilhami oleh agama-agama pagan abad terakhir.
Dalam buku Lords of Chaos, pembakaran gereja di seluruh Skandinavia telah digambarkan sebagai bagian dari tren karena banyak pelaku menggambarkan diri "kafir" berusaha untuk menggulingkan apa yang mereka dianggap berabad-abad penindasan agama oleh Kristen.

b. Asal-usul Teori Atavisme
Sesungguhnya teori atavisme itu lahir lantaran Lomboroso terilhami teori evolusi manusia karya Charles R. Darwin (1809-1882) dan terpengaruh pemikiran Franz Joseph Gall (1758-1828), dokter asal Jerman yang memelopori "cranioscopy".
Kraniskopi merupakan metode menakar kepribadian, perkembangan mental dan moral berdasarkan bentuk luar tengkorak. Ilmu itu belakangan berkembang dan diubah namanya menjadi metode prenologi atau studi tentang pikiran.
Ernest Kretchmer mengadakan penelitian terhadap 260 orang gila di Swabia sebuah kota Barat daya Jerman. Tujuannya untuk mencari hubungan antaratipe-tipe fisik yang beraneka ragam dengan karakter dan mental yang abnormal. Iamendapatkan fakta, orang gila tersebut memiliki tipe-tipe tubuh tertentu yangberkaitan dengan tipe tertentu dan kecenderungan gisik. Dengan membedakan tipe dasar manusia dalam empat tipe, yaitu:

1) Tipe Leptosome, yang mempunyai bentuk jasmani tinggi, kurus dengan sifatnya pendiam dan dingin, bersifat tertutup danselalu menjaga jarak, kebanyakan melakukan kejahatan pemalsuan.
2) Tipe piknis yang mempunyai bentuk tubuh pendek, kegemukan dengan sifatnya
yang ramah dan riang, kebanyakan melakukan kejahatan penipuan dan pencurian.
3) Tipe atletis, mempunyai bentuk tubuh dengan tulang dan otot yang kuat, dada
lebat, dagunya kuat dan rahang menonjol. sifatnya eksplosif dan agresif.
Kebanyakan melakukan kejahatan kekerasan terhadap orang dan seks.
4) Tipe campuran dari tipe1, 2, dan 3 tidak terklasifikasi. misalnya; hidung pesek, rahang bawah panjang, tengkorak asimetris, tahan sakit dsb.

2. Hubungan Hipotesis That Man’s Fate In His Genes Dengan Teori Atavisme

That man’s fate in his genes yang berarti bahwa takdir manusia ditentukan berdasarkan genetiknya. Artinya seserang penjahat, miskin, bodoh, keterbelakangan mental berasumsi bahwa seseorang itu merupakan keturunan dari nenek moyang yang mengalami sifat-sifat yang sama persis. Begitu pula seorang yang kaya, tampan, dan penguasa berasal adari nenek moyang yang kaya, tampan dan berkuasa pula.
Hipotesis ini merupakan ekstensi atau perluasan dari teori Lombroso maupun atavisme yang telah diuraikan pada pembahasan di atas. Artinya bahwa takdir seseorang dinisbatkan pada keturunan seseorang. Seiring dengan berkembangnya waktu hipotesis banyak mengalami bantahan karena hal tersebut tidak valid dan kredibel.
Menurut Dr Jose Nilo G. Binongo, seorang akademisi Filipina di Emory University di Atlanta, Amerika Serikat, penuh semangat percaya kemajuan bahwa manusia tidak boleh dibatasi oleh apa yang tertulis dalam DNA-nya. Berikut ini adalah esai yang ditulisnya berjudul, Dalam artikelnya yang berjudul "Setelah semua, tidak ada gen untuk nasib",ia memabantah hipotesis tentang that man;fate in his gene.
Islam membantah hipotesis bahwa takdir ditentukan berdasarakan gen. Menurut Islam, takdir adalah pengetahuan sempurna Allah tentang semua peristiwa masa lalu atau masa depan sebagai momen tunggal. Mayoritas orang mempertanyakan bagaimana Allah sudah dapat mengetahui peristiwa yang belum berpengalaman dan ini menyebabkan mereka gagal dalam memahami fakta dari takdir. Namun, "peristiwa yang belum dialami" hanya demikian bagi kita. Allah tidak terikat oleh waktu atau ruang, karena Ia sendiri telah menciptakan mereka. Untuk alasan ini, masa lalu, masa depan, dan sekarang semuanya sama bagi Allah, bagi-Nya segala sesuatu telah terjadi dan selesai.
Hal ini berlaku untuk semua orang dan setiap peristiwa. Sebagai contoh, Allah telah menciptakan semua orang dengan seumur hidup tertentu dan saat kematian setiap orang ditentukan untuk, waktu lokasi dan bentuk di mata Allah.
Jika, di tahun-tahun mendatang, umur seseorang diperpanjang dengan intervensi tepat waktu dalam gen, ini tidak berarti bahwa peristiwa ini mengalahkan takdir orang itu. Ini berarti sebagai berikut: Allah memberi orang ini hidup yang panjang dan Dia membuat penyelesaian pemetaan gen sarana untuk hidupnya yang panjang.
Penemuan peta gen, tinggal orang itu di masa itu, kehidupan orang itu sedang diperpanjang dengan cara ilmiah semua takdirnya. Semua ditentukan dalam pandangan Allah sebelum orang ini lahir ke dunia. Demikian pula, seseorang yang fatal sakit yang disembuhkan melalui penemuan yang dibuat dalam lingkup proyek ini telah kembali tidak berubah nasibnya. Itu adalah karena itu adalah takdir orang ini untuk pulih dari penyakit ini melalui proyek ini. Akibatnya, penyelesaian genom manusia dan fakta bahwa manusia akan dapat campur tangan dalam genetik, tidak berarti menghadapi takdir yang diciptakan oleh Allah.
Sebaliknya, dengan cara ini, kemanusiaan mengikuti perkembangan yang diciptakan untuk mereka oleh Allah, mengeksplorasi dan manfaat dari informasi yang dibuat oleh Allah. Jika manusia hidup 120 tahun ini berkat perkembangan ilmiah, ini pasti seumur hidup menetapkan baginya oleh Allah, inilah sebabnya dia tinggal begitu lama.
Singkatnya, ungkapan seperti "Saya mengalahkan takdir saya", "mengubah saya takdir saya" atau "Aku campur tangan dalam takdir saya" merupakan konsekuensi dari ketidaktahuan yang disebabkan oleh tidak mengetahui fakta nasib. Di sisi lain, seseorang yang menggunakan ekspresi ini juga ditakdirkan, bagaimana, kapan dan dalam kondisi apa ia akan membuat laporan semua ditentukan dalam pandangan Allah.

Jumat, 31 Desember 2010

‘’Geen Straf Zonder Schuld’’ dalam arti luas dan sempit

PEMBAHASAN

Pasal-pasal KUHP mengenai tindak-tindak pidana yang masuk golongan “kejahatan” termuat dalam Buku II KUHP selalu mengandung unsur “kesalahan” dari pihak pelaku tindak pidana, yaitu kesengajaan.
Lain halnya dengan tindak-tindak pidana yang masuk golongan “pelanggaran”, termuat dalam Buku III KUHP. Di situ tidak ada suatu penyebutan unsur “kesalahan”, baik kesengajaan maupun kealpaan.
Dari perumusan pasal-pasal Buku III KUHP tidak ditemukan unsur kesalahan. Kenyataan ini dulu menimbulkan suatu pendapat, yang dalam hal “pelanggaran” menganggap seorang dapat dihukum karena melakukan perbuatan belaka tanpa kesalahan (materiel feit, fait meterielle)
Pendapat ini sejak semula ditentang oleh banyak orang, yang berpendapat bahwa tidak mungkin seorang dihukum tanpa kesalahan sedikitpun. Pada tanggal 14 Februari 1916 ada suatu putusan dari Pengadilan Tertinggi di Belanda (Hoge Raad), yang secara tegas membenarkan pendapat yang kedua ini, yang menganut semboyan “tiada hukuman pidana tanpa kesalahan” Geen straf zonder schuld.

A. “GEEN STRAF ZONDER SCHULD” DALAM ARTI LUAS

Berdasarkan asas hukum tersebut, untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang, maka hakim wajib memiliki keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti berbuat kesalahan, sebab “seseorang tidak dijatuhi pidana tanpa kesalahan”. Apakah yang dimaksud dengan “kesalahan” itu?
Dari pendapat beberapa hukum pidana, dapat dinyatakan bahwa batasan kesalahan adalah perbuatan yang mengandung unsur pencelaan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Jadi orang yang bersalah melakukan sesuatu perbuatan, itu berarti bahwa perbuatan itu dapat dicelakan kepadanya. Pencelaan dalam hal ini bukanlah pencelaan berdasarkan kesusilaan, melainkan pencelaan berdasarkan hukum yang berlaku untuk adanya kesalahan.
Sudarto, dalam bukunya: Hukum Pidana I menjelaskan mengenai arti kesalahan, yaitu:

1. kesalahan dalam arti seluas – luasnya, yang dapat disamakan dengan pengertian pertanggungjawaban dalam hukum pidana ; didalamnya terkandung makna dapat dicelanya (verwijtbaarheid ) si pembuat atas perbuatannnya. Jadi, orang bersalah melakukan sesuatu tindak pidana berarti bahwa dapat dicela atas perbuatannya.

Dengan diterimanya pengertian kesalahan ( dalam arti luas ) sebagai dapat dicelanya si pembuat atas perbuatannya, maka pengertian kesalahan yang psychologis menjadi pengertian kesalahan yang normatif ( normativer schuldbegriff ).

a. Pengertian kesalahan psychologis.
Dalam arti ini kesalahan hanya dipandang sebagai hubungan psychologis (batin) antara pembuat dan perbuatannya. Hubungan batin tersebut bisa berupa kesengajaan dan pada kealpaan. Jadi dalam hal ini yang digambarkan adalah keadaan batin si pembuat, sedang yang menjadi ukurannya adalah sikap batin yang berupa kehendak terhadap perbuatan atau akibat perbuatan

b. Pengertian kesalahan yang normatif
Pandangan yang normatif tentang kesalahan ini menentukan kesalahan seseorang tidak hanya berdasar sikap batin atau hubungan batin antara pembuat dengan perbuatannya, tetapi juga ada unsur penilaian atau unsur normatif terhadap perbuatannya. Saat menyelidiki bathin orang yang melakukan perbuatan, bukan bagaimana sesungguhnya keadaan bathin orang itu yang menjadi ukuran, tetapi bagaimana penyelidik menilai keadaan batinnya, dengan menilik fakta – fakta yang ada.
Secara sederhana Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) Indonesia pada buku I bab II Pasal 44 menyatakan, “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam tubuhnya, atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”.
Kemampuan bertanggung jawab adalah suatu keadaan normalitas psikis dan kematangan atau kecerdasan yang membawa tiga kemampuan.
1) Mampu mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya sendiri.
2) Mampu menyadari bahwa perbuatannya dilarang menurut pandangan masyarakat tidak diperbolehkan.
3) Mampu menentukan kehendak atas perbuatannya itu.

2. Kesalahan dalam arti bentuk kesalahan ( schuldvorm ) yang berupa :

a. Kesengajaan (dolus)
Dalam pergaulan hidup di masyarakat sehari-hari, sering seseorang melanggar peraturan yang mengakibatkan suatu kerusakan. Untuk menghindarkan dirinya dari celaan masyarakat, hampir selalu dikatakannya “tidak saya sengaja”. Dan biasanya, apabila kerusakan itu tidak begitu berarti, perbuatan yang tidak dengan sengaja itu dimaafkan oleh pihak yang menderita kerugian; tidak dikenakan hukuman apapun.
Kesengajaan harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana, yaitu satu, perbuatan yang dilarang. Kedua, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu, dan ketiga bahwa perbuatan itu melanggar hukum.
Hal yang dimaksud kesengajaan ada tiga macam. Yang pertama, kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu. Kedua, kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melainkan disertai keinsafan, bahwa suatu akibat pasti akan terjadi. Ketiga, kesengajaan yang disertai keinsafan hanya ada kemungkinan, bahwa suatu akibat akan terjadi (atau kesengajaan secara keinsafan kemungkinan).6

b. Kealpaan (culpa)
Perbuatan yang berupa kealpaan (culpa) juga merupakan perbuatan yang memenuhi unsur kesalahan. Biasanya tindak pidana berunsur kesengajaan, tetapi ada kalanya juga diakibatkan karena dia alpa atau lalai terhadap kewajiban-kewajiban yang dalam hal tersebut yang oleh masyarakat dipandang seharusnya dijalankan olehnya.
Dalam hal ini celaan bukan disebabkan oleh kenapa melakukan perbuatan padahal mengerti (mengetahui) sifat jeleknya perbuatan seperti dalam hal kesengajaan, tapi disebabkan oleh kenapa tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan olehnya, sehingga karenanya masyarakat dirugikan.
Misalnya, orang yang mengendarai mobil sesuai dengan kewajiban–kewajiban yang diharuskan kepadanya, namun ada seorang anak yang tiba–tiba menyeberang jalan sehingga ditabrak oleh mobil dan meninggal dunia. Dalam hal ini ia tidak dapat dicela karena perbuatan yang menyebabkan anak itu mati sama sekali tidak disengaja olehnya ataupun terjadi karena kealpaannya.

B. “GEEN STRAF ZONDER SCHULD” DALAM ARTI SEMPIT

Dalam lingkup ini, dapat diartikan sama yakni tidak ada pidana tanpa kesalahan. Namun yang perlu digaris bawahi di sini yaitu, kita dapat mengartikan “kesalahan” dalam arti sempit, yaitu kesalahan yang berupa kealpaan (culpa) saja seperti yang disebutkan di atas. Akan lebih baik jika kita menggunakan istilah kealpaan saja untuk kesalahan dalam arti sempit. Jadi, di sini asas “Geen Straf Zonder Schuld” dalam arti sempit diartikan bahwa tidak ada pidana jika kesalahan tersebut berupa kealpaan.
Sering dikatakan bahwa kesengajaan adalah kesalahan yang besar, sedangkan kealpaan kesalahan yang kecil. Karenanya dalam KUH Pidana kita sistemnya ialah bahwa delik-delik dolus diancam dengan pidana yang jauh lebih besar daripada ancaman bagi yang culpa.
Contohnya pasal 338 mengenai pembunuhan (dolus) diancam 15 tahun, pasal 359 menyebabkan mati karena kealpaan diancam 5 tahun penjara atau kurungan 1 tahun, pasal 354 penganiyayaan berat diancam 8 tahun dan jika sampai mengakibatkan mati diancam penjara 10 tahun.
Memang, kita tidak begitu saja dapat mengatakan bahwa kesengajaan adalah bentuk kesalahan yang besar dan kealpaan dipandang sebagai bentuk kesalahan yang kecil. Jika dipandang dari perspektif orang yang melakukan perbuatan, mungkin memang demikian. Karena orang yang melakukan perbuatan dan mengerti bahwa itu dilarang, menunjukkan sikap batin yang lebih jahat daripada sikap batin orang yang karena alpa atau lalai tentang kewajiban–kewajiban, sehingga menimbulkan perbuatan pidana. Dengan kata lain terdakwa bukanlah penjahat melainkan hanya lalai, kurang berhati–hati. Jika dilihat dari segi masyarakat yang dirugikan karena perbuatan tadi, keduanya adalah sama beratnya, tidak ada yang besar dan tidak ada yang kecil.
Dari pengertian-pengertian yang telah diuraikan di atas, maka kesalahan terdiri atas beberapa unsur, yakni:
1. Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pembuat, artinya keadaan jiwa si pembuat harus normal
2. Hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) yang disebut bentuk – bentuk kesalahan.
3. Tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf


PENUTUP

Secara umum “Geen straf zonder schuld” bermakna tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Kesalahan yang bagaimana? Pertanyaan tersebut dapat terjawab dalam artinya secara luas dan sempit, sebagai berikut.
Dalam arti luas, (ditinjau dari arti kesalahan yang luas) asas “Geen straf zonder schuld” berarti tidak ada hukuman tanpa kesalahan, yang mana kesalahan di sini meliputi unsur kesengajaan dan kealpaan.
Sedangkan arti sempit (ditinjau dari arti kesalahan yang sempit) dari asas “Geen straf zonder schuld” adalah tidak ada hukuman tanpa kesalahan, yang mana kesalahan di sini hanya meliputi unsur kealpaan saja.


DAFTAR RUJUKAN

Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Buku I, II, III
Mono, Henny. 2007. Praktik Beperkara Pidana. Malang: Bayumedia Publishing.
Prodjodikoro, Wirjono. 1986. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.

Senin, 06 Desember 2010

Hubungan Ungkapan The Truth Is In The Making, Teori James-Lange, dan Behaviorisme

PENDAHULUAN

Sebagai langkah awal, ada baiknya pengertian atau definisi mengenai pragmatisme dan behaviorisme serta gambaran singkat para tokoh pendukungnya; penulis papar-wacanakan terlebih dahulu sebagai pengantar pembahasan.

1. Definisi Pragmatisme

Secara etimologi, pragmatisme berasal dari kata Yunani "pragma" yang berarti perbuatan atau tindakan. "Isme" di sini sama artinya dengan isme-isme yang lainnya yaitu berarti aliran atau ajaran atau paham. Dengan demikian pragmatisme berarti: ajaran yang menekankan bahwa pemikiran itu menuruti tindakan. Kreteria kebenarannya adalah "faedah" atau "manfaat". Suatu teori atau hipotesis dianggap oleh pragmatisme benar apabila membawa suatu hasil.

2. Definisi Behaviorisme

Secara bahasa, behavior berarti perilaku. Sedangkan istilah behaviorisme merupakan penamaan perihal teori belajar hewan dan manusia yang secara obyektif hanya berfokus pada perilaku – perilaku yang nampak serta menyisihkan aktivitas mental. Lebih jauh lagi, para teoretisi behaviorisme berpendapat bahwa belajar tidak lebih dari penambahan perilaku baru.

Pemaparan definisi di atas, memberi celah asumsi awal; akan adanya kecenderungan yang searah dan gradual antara pragmatisme dan behaviorisme; bahwa keduanya mendasarkan pengamatannya pada realitas terindera (tangible), materiil, berdimensi, dan nyata. Hal ini mirip karakteristik kebenaran menurut William James, bahwa true ideas are those that we can assimilate, validate, corroborate and verify. False ideas are those that we can not (kebenaran adalah segala hal yang dapat dimengerti, diberlakukan, dinyatakan, serta diuji).
Selanjutnya, penulis dedahkan simpul – simpul pembahasan; yakni analisa gramatikal ungkapan truth is in the making dan pembandingan dengan redaksi lain, kamudian teori James-Lange, khususnya yang berkaitan langsung dengan emosi, serta behaviorisme, sebagai sintesa dua simpul pembahasan sebelumnya.

A. Ungkapan The truth is in the making

Kalimat tersebut adalah jargon aliran filsafat pragmatisme, sebuah ajaran yang menekankan bahwa pemikiran itu menuruti tindakan, yang mana kriteria kebenarannya adalah "faedah" atau "manfaat". Suatu teori atau hipotesis dianggap oleh pragmatisme benar apabila membawa suatu hasil. Dengan kata lain, suatu teori adalah benar apabila teori dapat diaplikasikan.
Making secara literal berarti membuat, menerima, mancapai, dan memeroleh. Secara gramatika, dalam konteks kalimat ini ialah, bahwa “kebenaran disandarkan pada kegunaan (yang diperoleh atau yang dicapai)”. Redaksi yang lain berbunyi, a belief is true insofar as it “works,” is useful, or satisfies a function (suatu kepercayaan atau keyakinan dikatakan benar selama hal ini bekerja, berguna, dan memiliki fungsi maksimal).
Menurut Copleston, pemula aliran pragmatisme di Amerika Serikat adalah C.S. Peirce (1839-1914). Namun, secara pasti, pragmatisme lebih populer dan selalu dikaitkan dengan nama William James, karena dialah yang memopulerkannya. Hal ini bisa dimenegerti karena James sebagai lektor dan penulis lebih cepat terkenal dari pada Peirce sebagai filosof selama hidupnya.
Sebagai catatan, William James memberikan beberapa karakteristik dari terma “truth”, yang berlainan namun bersifat melengkapi, dari filsafat rasionalisme, dan empirisme; diantaranya adalah bahwa kebenaran (truth) adalah sebuah kesadaran utuh akan fenomena yang hadir, (the truth that the present phenomenon of consciousness exists) ; bahwa segala hal yang kita sadari dan kita ketahui berkaitan langsung dengan pengalaman, sehingga setiap keraguan dan keingintahuan kita hanya sanggup kita temukan pada ruang pengalaman.
James juga memosisikan kebenaran sebagai atribut atau sifat dari sebuah keyakinan atau sebuah ide, bukannya semacam objek yang diketahui atau sesuatu yang ada di dalam ide, selain dari pengalaman. Istilah kebenaran, yang diterapkan pada sebuah ide, hanya bermakna sejauh bagaimana ide bekerja. Sehingga kita bisa mendapatkan kejelasan tentang suatu keyakinan atau ide yang terkait dengan fenomena, dengan mempertimbangkan efek praktis bahwa ide mungkin pada konsekuensi yang bisa kita alami.

B. Teori James-Lange

Jika jiwa mampu memengaruhi wadag atau tubuh, dan sebaliknya, raga sanggup memberikan pengaruhnya pada jiwa, bagaimana keduanya berinteraksi? Rohani, sama sekali berbeda dengan jasmani, yang memiliki ukuran, lebar, tinggi, berat. Lantas, bagaimana mungkin, sesuatu yang tidak sifat – sifat fisik menggerakkan elemen materiil? Bagaimana mekanisme, seseorang yang tengah berselera untuk meminum kopi, menyebabkan secangkir kopi diminum?
Jawaban atas pertanyaan tersebut, dirangkai dan diformulasikan oleh William James dan koleganya dalam dunia psikologi, Carl Georg Lange; bahwa gejala psikologis menyebabkan perubahan sikap seseorang, sehingga reaksi tertuju pada stimulus, alih-alih stimulus yang justru bersifat determinan terhadap emosi.
Teori James-Lange ini menyatakan bahwa sebagai respon terhadap pengalaman di dunia sistem saraf otonom dalam diri manusia menciptakan peristiwa fisiologis seperti ketegangan otot, peningkatan denyut jantung, keringat, dan gejala- gejala lain. Emosi adalah perasaan yang muncul sebagai akibat dari perubahan-perubahan fisiologis, bukannya titik atau hasil akhir dari aksi-reaksi manusia dan alam semesta. Lange secara khusus menyatakan bahwa perubahan psikomotorik adalah wujud emosi. Ali merasa bahwa oleh karena ia sedih, maka ia harus sedih, padahal menurut Lange, justru sebaliknya.



PENUUTUP

Dari pembahasan di atas, dapat ditarik benang merah bahwa hubungan antara ungkapan the truth is in the making, teori James-Lange, serta behaviorisme adalah
Hal ini, seyogyanya semakin mempertebal rasa syukur kita akan melimpahnya anugerah Allah yang dikaruniakan kepada manusia, bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah tidaklah sia-sia. Kita juga semakin terpacu untuk membuat melakukan atau meciptakan sesuatu yang bermanfaat, karena hal itu benar adanya, sebagaimana firman Allah SWT berikut ini.

17. Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, Maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, Maka arus itu membawa buih yang mengambang. dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang bathil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; Adapun yang memberi manfaat kepada manusia, Maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan[770].

[770] Allah mengumpamakan yang benar dan yang bathil dengan air dan buih atau dengan logam yang mencair dan buihnya. yang benar sama dengan air atau logam murni yang bathil sama dengan buih air atau tahi logam yang akan lenyap dan tidak ada gunanya bagi manusia.

Rabu, 22 September 2010

MACAM-MACAM WASIAT MENURUT HUKUM PERDATA

PEMBAHASAN

1. Pengertian Wasiat

Di dalam kamus ilmiah Wasiat adalah pesan terakhir orang yang meninggal dunia. Wasiat atau testament ialah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia. Pada asasnya suatu pernyataan kemauan terakhir itu keluar dari satu pihak saja dan setiap waktu dapat ditarik kembali, boleh secara tegas atau secara diam-diam.
Hukum waris menurut BW mengenal pengaturan wasiat ini dengan nama testamen yang diatur dalam buku kedua bab ketiga belas. Dalam pasal 875 BW secara tegas disebutkan pengertian tentang surat wasiat, yaitu: ”Surat wasiat atau testamen adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali.”
Ketentuan lain dalam pembuatan surat wasiat ini adalah bahwa pembuat wasiat harus menyatakan kehendaknya yang berupa amanat terakhir ini secara lisan di hadapan notaris dan saksi-saksi.
Salah satu ciri dan sifat yang terpenting dan khas dalam setiap surat wasiat, yaitu surat wasiat selalu dapat ditarik kembali oleh si pembuatnya. Hal ini disebabkan tindakan membuat surat wasiat adalah merupakan perbuatan hukum yang sifatnya sangat pribadi.

2. Testament Dilihat Dari Segi objeknya

a. Erfstelling

Suatu testament yang paling lazim berisi seperti yang dikemukakan di dalam bab waris adalah suatu "erfstelling", yaitu penunjukan seseorang atau beberapa orang yang akan mendapat seluruh atau sebagian dari harta warisan. Orang yang ditunjuk tersebut didalam BW dinamakan testamenaire efgenaam, yaitu ahli waris menurut wasiat dan kedudukannya sama halnya dengan ahli waris menurut undang-undang. Ia memperoleh segala hak dan kewajiban si meninggal dunia.

b. Legaat

Suatu testament juga dapat berisikan legaat, yaitu suatu pemberian kepada seseorang. Adapun yang dapat diberikan dalam suatu legaat dapat berupa:
1) Satu atau beberapa benda tertentu.
2) Seluruh benda dari satu macam atau jenis, misalnya seluruh barang yang bergerak.
3) Hak vruckt- grbruick atas sebagian seluruh harta warisan.
4) Suatu hal lain terhadap boedel, misalnya hak untuk member satu atau beberapa benda tertentu dari boendel.

Orang yang menerima legat dinamakan legataris, ia bukan ahli waris karenanya ia tidak dapat menggantikan si meninggal dunia dalam hak-hak dan kewajibannya (yang penting tidak diwajibkan membayar hutang-hutang si meninggal dunia). Adakalanya seorang legataris yang menerima beberapa benda di wajibkan memberikan salah satu benda itu kepada orang lain yang ditunjuk dalam testament.
Apabila ada benda yang tidak dapat dibagi, misalnya seekor kuda kepada dua orang bersama-sama dan kemudian salah satu dari keduanya meninggal dunia,maka benda tersebut jatuh kepada temannya yang masih hidup untuk selurunya. Peraturan ini termuat dalam Pasal 1002-1003 BW, hal tersebut dinamakan Aanwaas.( Saifullah, Buku Ajar Hukum Perdata Indonesia. Hlm.88)

3. Macam-macam Testament di lihat dari segi bentuk

a. Wasiat Olografis (olographis testament)

Yaitu surat wasiat yang seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditanda tangani pewaris sendiri. Kemudian surat wasiat tersebut harus diserahkan untuk disimpan pada seorang notaris dan penyerahan kepada notaris ini ada dua cara, yaitu bisa diserahkan dalam keadaan terbuka bisa juga dalam keadaan tertutup. Kedua cara penyerahan dan penyimpanan pada notaris itu mempunyai akibat hukum yang satu sama lain berbeda, yaitu:
(1) Apabila surat wasiat diserahkan dalam keadaan terbuka maka dibuatlah akta notaris tentang penyerahan itu yang ditandatangani oleh pewaris, saksi-saksi, dan juga notaris. Akta penyimpanan tersebut ditulis di kaki surat wasiat tersebut, jika tidak ada tempat kosong pada kaki surat wasiat tersebut, maka amanat ditulis lagi pada sehelai kertas yang lain.
(2) Apabila surat wasiat diserahkan kepada notaris dalam keadaan tertutup, maka pewaris harus menuliskan kembali pada sampul dokumen itu bahwa surat tersebut berisikan wasiatnya dan harus menandatangani keterangan itu dihadapan notaris dan saksi-saksi. Setelah itu pewaris harus membuat akta penyimpanan surat wasiat pada kertas yang berbeda. Surat wasiat yang disimpan pada seorang notaris kekuatanya sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum. Jika pewaris meninggal dunia dan wasiat diserahkan kepada notaries dalam keadaan terbuka, maka segera penetapan dalam surat wasiat dapat dilaksanakan sebab notaris mengetahui isi surat wasiat tersebut.
Sedangkan sebaliknya, jika surat wasiat diserahkan dalam keadaan tertutup, maka pada saat pewaris meninggal dunia surat wasiat tidak dapat segera dilaksanakan sebab isi surat wasiat itu tidak dapat diketahui notaris. Sedangkan notaris dilarang membuka sendiri surat wasiat tersebut, maka untuk kepentingan itu surat wasiat harus diserahkan terlebih dahulu kepada Balai Harta Peninggalan untuk membukanya.

b. Wasiat Umum (Openbar testament)

Yaitu surat wasiat yang dibuat oleh seorang notaris, dengan cara orang yang akan meninggalkan warisan itu menghadap notaries serta menyatakan kehendaknya dan memohon kepada notaris agar dibuatkan akta notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Pembuat surat wasiat harus menyampaikan sendiri kehendaknya itu di hadapan saksi-saksi. Hal itu tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain, baik anggota keluarganya maupun notaries yang bersangkutan.
Surat wasiat harus dibuat dalam bahasa yang dipergunakan oleh pewaris ketika menyampaikan kehendaknya, dengan syarat bahwa notaris dan saksi-saksi juga mengerti bahasa tersebut. Hal ini mengingat kesalahan dalam surat wasiat, biasanya tidak dapat mengingat kesalahan dalam surat wasiat, biasanya tidak dapat diperbaiki lagi sebab hal itu baru diketahui setelah pewaris meninggal dunia. Jadi sedapat mungkin kesalahan formalitas itu harus diperkecil.
Syarat untuk saksi-saksi dalam surat wasiat umum antara lain harus sudah berumur 21 tahun atau sudah menikah. Mereka harus warga negara Indonesia dan juga mengerti bahasa yang dipakai dalam surat wasiat tersebut. Terdapat beberapa orang yang tidak boleh menjadi saksi dalam pembuatan surat wasiat umum ini, yaitu:
1) para ahli waris atau orang yang menerima hibah wasiat atau sanak keluarga mereka sampai derajat keempat.
2) anak-anak, cucu-cucu, dan anak-anak menantu, dan anak atau cucu notaris.
3) pelayan-pelayan notaris yang bersangkutan.
(http://nurhendro.blogdetik.com/index.php/2009/09/06/macam-macam-bentuk-wasiat/)

c. Wasiat Rahasia

Yaitu surat wasiat yang ditulis sendiri atau ditulis orang lain yang disuruhnya untuk menulis kehendak terakhirnya. Kemudian ia harus menandatangani sendiri surat tersebut. Surat wasiat macam ini harus disampul dan disegel, kemudian diserahkan kepada notaris dengan dihadiri empat orang saksi. Penutupan dan penyegelan dapat juga dilakukan di hadapan notaris dan empat orang saksi.
Selanjutnya pembuat wasiat harus membuat keterangan di hadapan notaris dan saksi-saksi bahwa yang termuat dalam sampul itu adalah surat wasiatnya yang ia tulis sendiri atau ditulis orang lain dan ia menandatangani. Kemudian notaries membuat keterangan yang isinya membenarkan keterangan tersebut. Setelah semua formalitas dipenuhi, surat wasiat itu selanjutnya harus disimpan pada notaris dan selanjutnya merupakan kewajiban notaris untuk memberitahukan adanya surat wasiat tersebut kepada orang-orang yang berkepentingan, apabila pembuat surat wasiat/peninggal warisan meninggal dunia.
Disamping tiga macam testament diatas, undang-undang juga mengenal Codicil, yaitu suatu akte dibawah tangan (bukan akte notaris). Dimana orang yang akan meninggalkan warisan itu menetapkan hal-hal yang tidak termasuk dalam pemberian atau pemberian dalam warisan itu sendiri. Misalnya membuat pesan-pesan tentang penguburan mayatnya, juga pengangkatan executeur testamentair, lazim dilakukan dalam suatu akte dibawah tangan (Codicil). (Saifullah, Buku Ajar Hukum Perdata Indonesia.hlm 89)

KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dari wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia. Adapun macam-macam dari wasiat dilihat dari segi bentuknya ada tiga macam, yaitu:
a. Wasiat Olografis
b. Wasiat Umum
c. Wasiat Rahasia

kemudian macam-macam wasiat dilihat dari segi objeknya ada dua macam, yaitu:
1. Erfstelling
2. legaat

Disamping tiga macam testament diatas, undang-undang juga mengenal Codicil, yaitu suatu akte dibawah tangan (bukan akte notaris). Dimana orang yang akan meninggalkan warisan itu menetapkan hal-hal yang tidak termasuk dalam pemberian atau pemberian dalam warisan itu sendiri

Daftar Pustaka

Saifullah, Buku Ajar Hukum Perdata Indonesia, Malang: Fakultas Syari'ah, 2007.
http://nurhendro.blogdetik.com/index.php/2009/09/06/macam-macam-bentuk-wasiat/
http://hukum-hukumkeseluruhan.blogspot.com/2009/04/hukum-waris-berdasarkan-bw.html
http://darusnal.blogspot.com/2009/11/hukum-waris-perdata-bw.html
http://darusnal.blogspot.com/2009/11/hukum-waris-perdata-bw.html

Jumat, 27 Agustus 2010

‘’Concursus Idealis dan Concursus Realis dalam Perbuatan Pidana’’

PENDAHULUAN

Adakalanya seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus sehingga menimbulkan masalah tentang penerapannya. Kejadian yang sekaligus atau serentak tersebut disebut samenloop yang dalam bahasa Belanda juga disebut samenloop van strafbaar feit atau concursus. Perbarengan merupakan terjemahan dari samenloop atau concursus. Ada juga yang menerjemahkannya dengan gabungan. Dalam pembahasan kali ini yang menjadi sorotan adalah perbarengan dua atau lebih tindak pidana yang dipertanggungjawabkan kepada satu orang atau beberapa orang dalam rangka penyertaan.
Ajaran mengenai samenloop ini merupakan salah satu ajaran yang tersulit di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, sehingga orang tidak akan dapat memahami apa yang sebenarnya dimaksud dengan samenloop van strafbaar feit itu sendiri, maupun permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam ajaran tersebut, apabila orang itu tidak mengikuti perkembangan paham-paham mengenai perkataan feit yang terdapat di dalam rumusan pasal-pasal yang mengatur masalah samenloop itu sendiri.
Perkembangan paham-paham mengenai perkataan feit yang terdapat di dalam rumusan pasal-pasal yang mengatur masalah samenloop itu sendiri, khususnya yang terdapat didalam rumusan pasal 63 ayat (1) KUHP, terjemahan perkataan feit di pasal ini dengan perkataan perbuatan menunjukkan bahwa team penerjemah Departemen Kehakiman R.I. (sekarang Departemen Hukum dan HAM) Secara resmi telah menafsirkan perkataan feit di dalam rumusan pasal 63 ayat (1) KUHP itu sebagai suatu perbuatan yang nyata, yakni suatu penafsiran yang oleh Hoge Raad (HR) sendiri telah ditinggalkan sejak lebih dari setengah abad yang lalu.
Kiranya tim penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman itu juga tidak akan menerjemahkan perkataan feit di dalam rumusan pasal 63 ayat (1) KUHP itu dengan perkataan perbuatan, seandainya tim tersebut mengetahui bahwa sudah sejak setengah abad yang lalu terdapat keberatan-keberatan terhadap penggunaan perkataan perbuatan itu sendiri.
Apa yang disebut samenloop van strafbare feiten atau gabungan tindak-tindak pidana itu, oleh pembentuk undang-undang telah diatur di dalam Bab ke-VI dari Buku ke-1 KUHP atau tegasnya di dalam pasal 63 sampai dengan pasal 71 KUHP, yaitu berkenaan dengan pengaturan mengenai berat ringannya hukuman yang dapat dijatuhkan oleh seorang hakim terhadap seorang tertuduh yang telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana, yang perkaranya telah diserahkan kepadanya untuk diadili secara bersama-sama.
Dalam suatu samenloop itu, hakim harus memperhatikan kenyataan-kenyataan apakah tertuduh itu hanya melakukan satu tindak pidana, atau ia telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana.
Prof. Simons berpendapat, bahwa apabila tertuduh itu hanya melakukan satu tindak pidana dan dengan melakukan tindakan tersebut, tindakannya itu ternyata telah memenuhi rumusan-rumusan dari beberapa ketentuan pidana, atau dengan perkataan lain apabila dengan melakukan satu tindak pidana itu, tertuduh ternyata telah melakukan beberapa tindak pidana, maka di situ terdapat apa yang disebut eendaadse samenloop atau concursus idealis ataupun apa yang oleh Prof. Van Hamel juga telah disebut sebagai samenloop van strafbepalingen atau gabungan ketentuan-ketentuan pidana. Ukuran Pidana yang dapat dijatuhkan atas diri seseorang dalam tindak pidana Concursus.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa perlunya studi kasus berupa suatu gabungan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang secara sadar maupun tidak sadar serta pembedaan yang sangat mendasar untuk mengetahui sebatas mana gabungan tindak pidana dapat ditafsirkan menjadi sebuah eendaadse samenloop ataukah meerdaadse samenloop.


PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN CONCURSUS

Dalam Kamus Hukum, perbarengan juga disebut samenloop (Belanda) atau disebut juga dengan concursus. Wirjono Prodjodikoro menerjemahkan samenloop dengan gabungan tindak pidana. Maka dalam pengambilan keputusan kita menjumpai keadaan bahwa ada beberapa orang dan satu peristiwa pidana, dan dalam keadaan kebersamaan ada beberapa peristiwa dan seorang. Yang terakhir ini juga terdapat pada revcidive (pengulangan kejahatan). Perbedaan antara keadaan kebersamaan dan recidive adalah, bahwa dalam hal recidive terjadi peristiwa pidana itu dihentikan oleh putusan hakim, tetapi biarpun begitu si terhukum masih melakukan lagi suatu peristiwa pidana.
Dalam keadaan kebersamaan si pembuat melakukan beberapa peristiwa tanpa adanya kesempatan bagi hakim untuk memberi peringatan. Adanya perbarengan apabila ada beberapa perbuatan pidana yang dilakukan, dan diantara berberapa perbuatan pidana itu si pembuat tidak diadili bertalian salah satu perbuatan pidana yang dilakukan. Adanya recidive, apabila ada beberapa perbuatan pidana.
Setelah si pembuat diadili, ia melakukan pembuat pidana lagi. Masih ada perbedaan lain antara pengambilan bagian dan keadaan kebersamaan. Pengambilan bagian seperti percobaan memperluas berlakunya peristiwa pidana. Tanpa aturan mengenai keadaan kebersamaan mungkin bahwa hakim menjatuhkan pidana yang seberat-beratnya untuk tiap peristiwa pidana yang dilakukan. Ini dianggap hal melampaui batas oleh pembentuk undang-undang, yang menyebabkan ia mengadakan pembatasan pada pemberian pidana dalam keadaan kebersamaan. Maka ketentuan mengenai keadaan kebersamaan ialah ketentuan mengenai penerapan pidana.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menyatakan adanya gabungan adalah:
• Ada dua/ lebih tindak pidana dilakukan;
• Bahwa dua/ lebih tindak pidana tersebut dilakukan oleh satu orang (atau dua orang dalam hal penyertaan);
• Bahwa dua/ lebih tindak pidana tersebut belum ada yang diadili; dan
• Bahwa dua/ lebih tindak pidana tersebut akan diadili sekaligus.

B. SISTEM PEMIDANAAN

Pada dasarnya teori gabungan tindak pidana dimaksudkan untuk menentukan pidana apa dan berapa ancaman maksimum pidana yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah melakukan lebih dari satu tindak pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenal 4 (empat) sistem atau stelsel pemidanaan, yaitu:

1. Sistem Absorpsi
Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delik yang masing-masing diancam dengan pidana yang berbeda, maka menurut sistem ini hanya dijatuhkan satu pidana saja, yaitu pidana yang terberat walaupun orang tersebut melakukan beberapa delik.

2. Sistem Kumulasi
Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delik yang diancam dengan pidana sendiri-sendiri, maka menurut sistem ini tiap-tiap pidana yang diancamkan terhadap delik-delik yang dilakukan oleh orang itu semuanya dijatuhkan.

3. Sistem Absorpsi Diperberat
Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa jenis delik yang masing-masing diancam dengan pidana sendiri-sendiri, menurut stelsel ini pada hakikatnya hanya dapat dijatuhkan 1 (satu) pidana saja yakni yang terberat, akan tetapi dalam hal ini diperberat dengan menambah 1/3 (sepertiga).

4. Sistem Kumulasi Terbatas
Apabila seeorang melakukan beberapa jenis perbuatan yang menimbulkan beberapa jenis delik yang masing-masing diancam dengan pidana sendiri-sendiri, maka menurut stelsel ini, semua pidana yang diancamkan terhadap masing-masing delik dijatuhkan semuanya. Akan tetapi, jumlah pidana itu harus dibatasi, yaitu jumlahnya tidak boleh melebihi dari pidana terberat ditambah 1/3 (sepertiga).

C. CONCURSUS IDEALIS dan CONCURSUS REALIS

1. Concursus Idealis (Gabungan Dalam Satu Perbuatan)

Concursus idealis (eendaadsche samenloop) yaitu suatu perbuatan yang masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana. Disebut juga sebagai gabungan berupa satu perbuatan yakni suatu perbuatan meliputi lebih dari satu pasal ketentuan hukum pidana
Sistem pemberian pidana yang dipakai dalam concursus idealis adalah sistem absorbsi, yaitu hanya dikenakan pidana pokok yang terberat. Concursus idealis diatur dalam Pasal 63 KUHP. Dalam KUHP bab II Pasal 63 tentang perbarengan peraturan disebutkan:
a. Jika suatu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang terberat.
b. Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.
Menurut pasal 63 ayat (1) digunakan system absorbs, yaitu hanya dijatuhi satu pidana pokok yang terberat. Namun demikian dalam praktik pemidanaan ada kemungkinan :
• Apabila hakim menghadapi pilihan antara dua pidana pokok yang sejenis yang maksimumnya sama, maka menurut VOS dijatuhkan pidana pokok dengan pidana tambahan yang paling berat
• Apabila menghadapi pilihan antara dua pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana yang terberat didasarkan urut-urutan jenis pidana yang terberat didasarkan urut-urutan jenis pidana seperti dalam pasal 10.

Selanjutnya dalam Pasal 63 ayat (2) terkandung adagium lex specialis derogat legi generali (aturan undang-undang yang khusus meniadakan aturan yang umum). Jadi misalkan ada seorang ibu melakukan aborsi/pengguguran kandungan, maka dia dapat diancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun.
Namun karena Pasal 341 telah mengatur secara khusus tentang tindak pidana ibu yang membunuh anaknya, maka dalam hal ini tidak berlaku sistem absorbsi. Ibu tersebut hanya diancam dengan Pasal 341.
Berdasarkan rumusan pasal 63 KUHP tersebut, para pakar berusaha membuat pengertian tentang perbuatan ( feit ). Prof. Mr. Hazewinkel-Suringa menjelaskan arti perbuatan yang dimuat dalam pasal 63 KUHP sebagai berikut : “Perbuatan yang dimaksud adalah suatu perbuatan yang berguna menurut hukum pidana, yang karena cara melakukan, atau karena tempatnya, atau karena orang yang melakukannya, atau karena objek yang ditujunya, juga merusak kepentingan hukum, yang telah dilindungi oleh undang-undang lain.”
Sedangkan menurut Hoge Raad concursus idealis yakni satu perbuatan melanggar beberapa norma pidana, dalam hal yang demikian yang diterapkan hanya satu norma pidana yakni yang ancaman hukumannya terberat.
Hal tersebut dimaksudkan guna memenuhi rasa keadilan. Begitu juga dengan VOS membuat pula satu perumusan jelas tentang ‘feit’ sebagai satu perbuatan fisik. Perbuatan materiil atau perbuatan fisik adalah perbuatan yang dilihat terlepas akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu, terlepas dari unsur-unsur subyektif (kesalahan) dan terlepas pula dari semua lain yang menyertai.
Jadi misalnya terjadi pemerkosaan di jalan umum, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menurut Pasal 285 tentang memperkosa perempuan, dan pidana penjara 2 tahun 8 bulan menurut Pasal 281 karena melanggar kesusilaan di muka umum. Dengan sistem absorbsi, maka diambil yang terberat yaitu 12 tahun penjara.
Namun, apabila ditemui kasus tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis dan maksimumnya sama, maka menurut VOS ditetapkan pidana pokok yang mempunyai pidana tambahan paling berat. Sebaliknya, jika dihadapkan pada tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka penentuan pidana terberat didasarkan pada urutan jenis pidana menurut Pasal 10 KUHP.
Menurut Prof. Dr. Satjipto Rahardjo peristiwa hukum adalah suatu yang bisa menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukkan potensinya untuk mengatur.
Dari pasal diatas menurut Jonkers bahwa peristiwa dalam pasal ini bukanlah berarti peristiwa pidana karena suatu peristiwa pidana mempunyai aturanya sendiri. Peristiwa mula-mula diartikan secara materialistis, sebagian orang berpendapat bahwa yang diartikan peristiwa adalah perbuatan jasmani, kelakuan materil. Keberatan daripada pendapat yang materialistis adalah, bahwa berlakunya undang-undang pidana dibatasi dengan cara yang luar biasa.
Dalam hal ada peristiwa-peristiwa yang sangat berbeda, yang tidak ada hubungannya satu sama lain, dalam sistem ini tidak mungkin menjatuhkan hukuman pidana yang khusus bagi tiap-tiap peristiwa yang sama sekali berbeda, tetapi peristiwa yang lebih berat menutupi peristiwa yang lebih ringan karena hanya ada suatu perbuatan jasmani. Sistem ini tidak memuaskan rasa keadilan.
Memang hukum pidana tidak hanya mengenai perbuatan-perbuatan jasmani yang murni. “Peristiwa” dalam pasal 63 KUHP harus dipandang sebagai “peristiwa” dalam arti menurut hukum pidana.
Dengan diterapkannya sistem ini yaki diberlakunya satu ketentuan hukum, yaitu, yang menentukan hukuman pokok terberat. Jadi hanya satu kali diberi pidana, apabila atas satu peristiwa yang lebih berat menutupi yang lebih ringan. Buah pikiran yang merupakan dasar dari pada ketentuan ini ialah bahwa, pada satu peristiwa hanya boleh diberi pidana satu kali.

2. Concursus Realis (Gabungan dalam beberapa perbuatan)

Concursus realis (meerdaadse samenloop) terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan). Concursus realis diatur dalam Pasal 65-71 KUHP. Menurut ketentuan yang termuat dalam KUHP, concursus realis dibedakan antara jenis tindak pidana yang dilakukan.
Tindak pidana kejahatan termuat dalam pasal 65 dan 66 KUHP. Sedangkan tindak pidana pelanggaran termuat dalam pasal 70 dan 70 bis. Pasal 65 KUHP mengatur gabungan dalam beberapa perbuatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis dan sistem pemidanaan menggunakan sistem absorpsi diperberat. Pasal 66 KUHP mengatur gabungan dalam beberapa perbuatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis dan sistem pemidanaanya juga menggunakan absorpsi diperberat.
Perbedaan antara pasal 65 dan 66 KUHP terletak pada pidana pokok yang diancamkan terhadap kejahatan-kejahatan yang timbul karena perbuatan-perbuatannya itu yaitu apakah pidana pokok yang diancamkannya itu sejenis atau tidak.
Sedangkan pasal 70 KUHP mengatur apabila seseorang melakukan beberapa pelanggaran atau apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan dan pelanggaran. Jika pasal 65 dan 66 menyebutkan tentang gabungan kejahatan dengan kejahatan, pasal 70 memberi ketentuan tentang gabungan kejahatan dengan pelanggaran atau pelanggaran dengan pelanggaran.
Dalam hal ini maka kejahatannya dijatuhkan hukumannya sendiri, sedangkan bagi masing-masing pelanggarannya pun dikenakan hukuman sendiri-sendiri dengan pengertian bahwa jumlah semuanya dari hukuman kurungan yang dijatuhkan bagi pelanggaran-pelanggaran itu tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan dan mengenai hukuman kurungan pengganti denda tidak lebih dari delapan bulan.
Pasal 70 bis menentukan kejahatan-kajahatan ringan dianggap sebagai pelanggaran. Bagi masing-masing kejahatan ringan tersebut harus dijatuhkan hukuman sendiri-sendiri dengan ketentuan bahwa jika dijatuhkan hukuman penjara maka jumlah semua hukuman tidak boleh lebih dari delapan bulan.
a. Sistem pemberian pidana bagi concursus realis
Sistem pemberian pidana bagi concursus realis ada beberapa macam, yaitu:
1) Apabila berupa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka hanya dikenakan satu pidana dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak boleh melebihi dari maksimum terberat ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem absorbsi yang dipertajam.

Misal A melakukan tiga kejahatan yang masing-masing diancam pidana penjara 4 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun, maka yang berlaku adalah 9 tahun + (1/3 x 9) tahun = 12 tahun penjara. Jika A melakukan dua kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan 9 tahun, maka berlaku 1 tahun + 9 tahun = 10 tahun penjara. Tidak dikenakan 9 tahun + (1/3 x 9) tahun, karena 12 tahun melebihi jumlah maksimum pidana 10 tahun.

2) Apabila berupa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka semua jenis ancaman pidana untuk tiap-tiap kejahatan dijatuhkan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana terberat ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem kumulasi diperlunak.

Misalkan A melakukan dua kejahatan yang masing-masing diancam pidana 9 bulan kurungan dan 2 tahun penjara. Maka maksimum pidananya adalah 2 tahun + (1/3 x 2 tahun) = 2 tahun 8 bulan.
Karena semua jenis pidana harus dijatuhkan, maka hakim misalnya memutuskan 2 tahun penjara 8 bulan kurungan.

3) Apabila concursus realis berupa pelanggaran, maka menggunakan sistem kumulasi yaitu jumlah semua pidana yang diancamkan. Namun jumlah semua pidana dibatasi sampai maksimum 1 tahun 4 bulan kurungan.
4) Apabila concursus realis berupa kejahatan-kejahatan ringan yaitu Pasal 302 (1) (penganiayaan ringan terhadap hewan), 352 (penganiayaan ringan), 364 (pencurian ringan), 373 (penggelapan ringan), 379 (penipuan ringan), dan 482 (penadahan ringan), maka berlaku sistem kumulasi dengan pembatasan maksimum pidana penjara 8 bulan.
5) Untuk concursus realis , baik kejahatan maupun pelanggaran, yang diadili pada saat yang berlainan, berlaku Pasal 71 yang berbunyi: “Jika seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi, karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai perkara-perkara diadili pada saat yang sama.

Misalkan A tanggal 1 Januari melakukan kejahatan pencurian (Pasal 362, pidana penjara 5 tahun), tanggal 5 Januari melakukan penganiayaan biasa (Pasal 351, pidana penjara 2 tahun 8 bulan), tanggal 10 Januari melakukan penadahan (Pasal 480, pidana penjara 4 tahun), dan tanggal 20 Januari melakukan penipuan (Pasal 378, pidana penjara 4 tahun), maka maksimum pidana yang dapat dijatuhkan kepada A adalah 5 tahun + (1/3 x 5 tahun) = 6 tahun 8 bulan.
Andaikata hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara untuk keempat tindak pidana itu, maka jika kemudian ternyata A pada tanggal 14 Januari melakukan penggelapan (Pasal 372, pidana penjara 4 tahun), maka putusan yang kedua kalinya ini untuk penggelapan itu paling banyak banyak hanya dapat dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan (putusan sekaligus) dikurangi 6 tahun (putusan I), yaitu 8 bulan penjara. Dengan demikian Pasal 71 KUHP itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Putusan II = (putusan sekaligus)-(putusan I).

b. Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku yang melakukan tindak pidana Concursus Realis

Concursus realis yang merupakan perbarengan tindakan jamak atau perbarengan dua atau lebih tindakan.apabila tindakan-tindakan itu berdiri sendiri Jan termasuk dua atau lebih ketentuan pidana yang dilanggar, sehingga bagi laku yang melakukan perbuatan tersebut dia harus dikenakan pidana yang berbeda dengan pelaku yang melakukan tindak pidana secara umum.
Dilihat dari bunyi rumusan Pasal 65 KUHP maka dapat disimpulkan bahwa bagi pelaku hanya dikenakan satu pidana dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak boleh lebih dari maksimum terberat ditambah sepertiga. Pasal 65 KUHP:
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Contoh :

1. A melakukan 3 jenis kejahatan yang masing-masing diancam dengan pidana penjara 4 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun. Dalam hal ini lamanya pidana yang dapat dijatuhkan maksimum adalah 9 tahun + (1/3 X 9) tahun = 12 tahun penjara.

2. A melakukan 2 jenis kejahatan yang masing-masing diancam pidana penjara I tahun dan 9 tahun. Dalam hal ini, maksimum pidana yang dapat dijatuhkan jumlah ancaman pidana yaitu 9 tahun + 1 tahun = 10 tahun penjara. Jadi bukan 9 tahun + (1/3 x 9) tahun = 12 tahun penjara, karena jika seperti ini akan lebih dari jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap masing-masing kejahatan tersebut.25

3. A melakukan lima perbuatan yang merupakan lima kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, misalnya kelima-limanya diancam dengan pidana penjara yaitu sebagai berikut:
a. Perbuatan pertama diancam dengan pidana penjara 2 tahun.
b. Perbuatan kedua diancam dengan pidana penjara 3 tahun.
c. Perbuatan ketiga diancam dengan pidana penjara 4 tahun.
d. Perbuatan keempat diancam dengan pidana penjara. 5 tahun.
e. Perbuatan kelima diancam dengan pidana penjara 6 tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) KUHP, maka kepada A hanya boleh dijatuhkan satu pidana saja yaitu jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, dalam kasus ini jumlah maksimum pidana penjara yang diancamkan adalah 2 + 3 + 4 + 5 + 6 = 20 tahun penjara.
Akan tetapi jumlah maksimum ini tidak boleh lebih dari pidana dari maksimum pidana yang terberat (dalam kasus ini adalah pidana penjara 6 tahun) ditambah dengan sepertiganya.
Jadi harus dihitung sebagai berikut: 6 tahun + (1/3 x 6) tahun = 8 tahun penjara. Tidak boleh dijatuhkan jumlah maksimum pidana penjara yang diancamkan (dalam kasus ini adalah 2 + 3 + 4 + 5 + 6 = 20 tahun penjara).
Dengan demikian system pemberian pidana (sistem pemidanaan) yang dipergunakan adalah "stelsel absorbsi yang diperberat" (verscrepte absorptie stelsel). Namun ada juga sarjana yang menyatakan bahwa Cara tersebut di atas bukanlah "absorbsi yang diperberat", tetapi adalah :"stelsel kumulasi terbatas" (gematigde cumulatie stelsel) karena beberapa pidana itu dijatuhkan Haman dibatasi yaitu jumlah seluruh pidana yang diancamkan tidak boleh melebihi dari lamanya pidana terberat ditambah dengan sepertiganya.

D. GABUNGAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF KUHP DAN HUKUM ISLAM

Setiap individu tidak bisa hidup dalam keterpencilan sama sekali selama-lamanya. Manusia saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya untuk bertahan hidup dan hidup sebagai manusia. Sifat saling tergantung ini menghasilkan bentuk kerjasama tertentu yang bersifat ajeg dan menghasilkan bentuk masyarakat tertentu. Manusia adalah makhluk sosial, itu hampir tidak diragukan lagi.
Keberadaan manusia sebagai makhluk sosial tersebut maka masing-masing individu memiliki kepentingan-kepentingan yang terwujud dalam bentuk kerjasama bahkan sebaliknya dapat menimbulkan pertentangan-pertentangan. Tatanan masyarakat pada umumnya diatur oleh sebuah undang-undang atau peraturan yang menjadi pedoman dalam bertindak dan bertingkah laku yang terwujud dalam perintah dan larangan.
Namun demikian nampaknya perintah dan larangan saja tidak cukup untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan buruk, maka dari itu diperlukan adanya norma-norma seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan juga norma hukum. Adanya norma-norma yang mengatur dan membatasi kebebasan bersikap dan bertindak individu pada masyarakat merupakan perwujudan perlindungan masyarakat pada warganya dalam pergaulan hidup bersama.
Norma-norma ataupun aturan tersebut kemudian dikenal dengan hukum, yaitu satuan ketentuan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat sehingga bagi siapapun yang melanggar tata tertib tersebut maka akan dijatuhi hukuman sebagaimana ketentuan yang ada. Sebagaimana diketahui bahwa kejahatan di dunia ini ada seiring dengan perkembangan manusia, kehendak untuk berbuat jahat inheren dalam kehidupan manusia.
Di satu sisi manusia ingin hidup secara tentram, damai, tertib dan berkeadilan, artinya tidak diganggu oleh hal-hal yang mengandung unsur kejahatan. Upaya untuk meminimalkan tingkat kejahatan pun terus dilakukan, baik yang bersifat preventif maupun represif, yang bersifat preventif misalnya dengan dikeluarkannya peraturan dan undang-undang. Sedangkan yang bersifat represif yaitu adanya hukuman-hukuman terhadap pihak-pihak yang telah melakukan kejahatan ataupun pelanggaran.
Adanya suatu hukuman yang diancamkan kepada seorang pembuat agar orang banyak tidak memperbuat sesuatu jarimah, sebab larangan atau perintah semata-mata tidak akan cukup. Meskipun hukuman itu sendiri bukan suatu kebaikan, bahkan suatu perusakan bagi si pembuat sendiri. Namun hukuman tersebut diperlukan, sebab bisa membawa keuntungan yang nyata bagi masyarakat.
Ketika terdapat seseorang yang berbuat jahat kemudian ia dihukum, maka ini merupakan pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan. Di samping itu suatu hukuman yang diancamkan terhadap seorang pelanggar, dalam Islam dimaksudkan agar seseorang tidak melanggar jarimah, sangsi itu sendiri pada intinya adalah bukan supaya si pembuat jarimah itu dapat derita karena pembalasan, akan tetapi bersifat preventif terhadap perbuatan jarimah dan pengajaran serta pendidikan.
Pada masa sekarang ini yang menjadi dasar penjatuhan hukuman ialah rasa keadilan dan melindungi masyarakat. Rasa keadilan menghendaki agar sesuatu hukuman harus sesuai dengan besarnya kesalahan pembuat. Dalam KUHP berat ringannya hukuman yang harus dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain sudah ada ketentuannya sendiri.
Akan tetapi berat ringannya hukuman tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan oleh para hakim. Hal ini berhubungan dengan adanya batas maksimal dan minimal hukuman yang ada dalam KUHP. Kebanyakan para hakim menjatuhkan hukuman mengambil di antara kedua batas tersebut, dan jarang sekali hakim menjatuhkan hukuman maksimal kecuali dalam kasus tertentu.
Bahkan dalam prakteknya seorang hakim atau penuntut umum dalam melakukan tuntutan dianggap terlalu ringan terutama terhadap pelaku-pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dalam hal ini tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan atau perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa baik penuntut umum ataupun hakim diharapkan menuntut dan menjatuhkan hukuman yang setimpal, sehingga mempunyai dampak di samping mempunyai aspirasi dan keadilan masyarakat juga merupakan daya tangkal bagi anggota masyarakat yang mempunyai potensi untuk menjadi pelaku tindak pidana (general deterrent effect).
Dalam kehidupan manusia adakalanya sering kita temukan seseorang melakukan perbuatan jarimah tidak hanya murni satu jenis, terkadang terdapat niat untuk melakukan satu macam jarimah, namun yang terjadi justru beberapa jarimah pun dilakukannya. Sebagai contoh misalnya, pada suatu malam A yang tidak mempunyai SIM bahwa ia boleh mengemudi mobil, menjalankan kendaraannya dalam kota dengan kecepatan yang lebih dari 40 km/jam tanpa memasang lampu.
Dalam hal ini A telah mengadakan pelanggaran 1) menjalankan kendaraan tanpa mempunyai SIM, 2) melampaui batas kecepatan mobil yang diperbolehkan dalam kota, dan 3) tidak memasang lampu pada waktu malam hari. Dari kasus ini timbul pertanyaan bagaimanakah hukuman yang harus dijatuhkan? Apakah A itu akan dijatuhi tiga hukuman sekaligus (karena mengadakan tiga pelanggaran) ataukah ia dijatuhi hanya satu hukuman saja tetapi yang diterberat?
Dari contoh tersebut dapat diketahui bahwa telah terjadi suatu gabungan melakukan tindak pidana, dimana satu orang telah melakukan beberapa peristiwa pidana. Gabungan melakukan tindak pidana dalam hukum positif sering diistilahkan dengan delik cumulatie atau concursus yang diatur dalam bab VI buku 1 KUHP pasal 63 – 71.
Adanya gabungan peristiwa pidana ini, menimbulkan adanya gabungan pemidanaan. Jadi gabungan pemidanaan ada karena adanya gabungan melakukan tindak pidana di mana masing-masing belum mendapatkan putusan akhir. Dalam sistematika KUHP peraturan tentang perbarengan perbuatan pidana merupakan ketentuan mengenai ukuran dalam menentukan pidana (straftoemeting) yang mempunyai kecenderungan pada pemberatan pidana.
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 63 ayat (1) KUHP, yaitu:
“Kalau sesuatu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanyalah satu-satu dari ketentuan-ketentuan itu yang dipakai, jika pidana berlain maka yang dipakai ialah ketentuan yang terberat pidana pokoknya”.
Dari pasal tersebut orang yang melakukan dua atau beberapa tindak pidana sekaligus dapat dikatakan melakukan peristiwa pidana gabungan sebagaimana dimaksud oleh pasal di atas.
Sementara itu dalam hukum Islam gabungan melakukan tindak pidana ini menjadi perdebatan di kalangan para ulama, sebagaimana diketahui bahwa dalam Syariat Islam terdapat bermacam-macam dan berbeda-beda dalam masalah pidananya, sehingga boleh dikatakan bahwa untuk satu jenis pidana tertentu ada hukumnya tersendiri, seperti mencuri dengan hukuman potong tangan, pembunuhan dengan qishos, zina dengan rajam dan lain-lain.
Namun perlu ditinjau kembali bahwa tidak semua peristiwa pidana itu ada ketentuannya dalam nash Al Qur’an maupun Sunnah Rosul. Maka dalam hal ini para hakim diberikan wewenang untuk memberikan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan secara berbarengan atau bersamaan.
Akibat dari adanya perbedaan jenis hukuman itu, menyebabkan orang merasa tidak perlu untuk memikirkan bagaimana cara menerapkan hukuman, jika seseorang sekaligus melakukan lebih dari satu macam peristiwa pidana oleh karena tidak menghadapi kesukaran apa-apa.
Dalam hukum Islam dicontohkan dengan kasus pencurian yang diikuti dengan pemerkosaan dan pembunuhan. Dalam hal ini apakah ia akan dijatuhi tiga hukuman sekaligus yaitu hukuman potong tangan, rajam dan kemudian hukuman qishos, ataukah ia hanya akan menjalani salah satu hukuman yang terberat saja yakni hukuman qishos. Para ulamapun berbeda pendapat mengenai bagaimana pemberian hukuman bagi gabungan perbuatan ini.
Bagaimana Islam memandang masalah ini tentu berbeda dengan pandangan KUHP dalam menyelesaikan gabungan perbuatan ini, dimana hal ini berkaitan erat dengan masalah pemberian pidana yang nentinya akan dijatuhkan. Adanya perbedaan antara hukum Islam dan KUHP dalam menyelesaikan masalah ini menjadikan dasar bagi penyusun untuk mengadakan penelitian lebih lanjut yaitu dengan cara membandingkan antara keduanya sehingga nampak adanya segi-segi persamaan dan perbedaan antara keduanya.
Pada dasarnya syariat Islam telah memberikan ketentuan bahwa suatu sangsi bagi suatu perbuatan jarimah adalah dengan satu sangsi. Hal ini telah ditetapkan dalam berbagai ayat al-Qur’an di antaranya yaitu:

- ومن جأ بالسيئة فلا يجزى الامثلها وهم لا يظلمون.
- وكتبنا عليهم فيها ان النفس بالنفس والعين بالعين والانف بالانف والاذن بالاذن والسن بالسن والجروح قصاص.
- وجزؤ اسيئة سيئة مثلها.
- والذين كسيوا السيات جزاء سيئة بمثلها وترهقهم ذلة.
Dengan ketentuan tersebut di atas maka jelas bahwa dalam hukum Islam telah memberikan aturan perundang-undangan yang mendasar terhadap pelaku kejahatan. Dalam syari'at Islam sendiri persoalan mengenai gabungan pemidanaan ini masih menjadi perdebatan dikalangan para imam madzhab. Dimana ketiga imam madzhab yakni Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad mengakui adanya gabungan pemidanaan ini.
Sedangkan Imam Syafi’i tidak memberlakukan adanya gabungan pemidanaan ini namun sebagian ulama Syafi’iyah nampaknya memakai teori gabungan melakukan tindak pidana ini. Sedangkan dalam hukum positif ketentuan mengenai gabungan melakukan tindak pidana ini sudah diatur dalam buku 1 KUHP pasal 63 – 71. Sehingga menjadi asumsi dasar penyelesaian skripsi ini adalah mengadakan klarifikasi antara ketetapan hukum yang sudah ada dalam hukum Islam dan KUHP.

KESIMPULAN

Perbarengan perbuatan pidana (concursus atau samenloop) adalah perbuatan seseorang yang melakukan beberapa perbuatan pidana sekaligus, atau melakukan satu perbuatan yang diatur dalam beberapa ketentuan pidana. Hal ini terdapat pada KUHP dalam buku kedua pasal 63-71.
Concursus idealis (eendaadsche samenloop) adalah seseorang yang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan itu melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelakunya adalah hukuman pidana pokok yang paling berat.
Sedangkan concursus realis (meerdaadsche samenloop) adalah seseorang yang melakukan beberapa perbuatan sekaligus. Apabila hukuman pokoknya sejenis, maka satu hukuman saja yang dijatuhkan. Sedangkan apabila hukuman pokoknya tidak sejenis, maka setiap hukuman dari masing-masing perbuatan pidana itu dijatuhkan.

DAFTAR RUJUKAN

Puspa, Yan Pramadya. 1977. Kamus Hukum. Semarang; Aneka Ilmu.
Eutrecht. 1987. Hukum Pidana. Surabaya; Pusaka Tinta Mas.
Soesilo, 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor; Politeia.
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung; PT. Refika Aditama.
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung; PT.Refika Aditama.
Marpaung, Leden. 2006. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta; Sinar Grafika.
Moeljatno, 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta; PT.Bumi Aksara.