Sepintas, adagium ini menjelaskan satu hal; profesionalitas. Menjalankan tugas dan pekerjaan atas bidang dan kemampuan profesi. Franz Magnis-Suseno (1999;146) dalam buku filsafat dari konteksnya menjelasakan bahwa profesioanal selalu mengacu pada salah satu bidang pekerjaan atau tugsas. Profesionalitas betrarti melakukan sesuatu sebagai tugas pokok, sebagai ‘’profesi’’, jadi bukan sebagai hobi.
Dengan demikian kata profesionalitas sebagai sekaligus menyindir pada keahlian. seotang profesiinal mesti ahli dibidangnya. Menurut Badan Kepegawaian Negara, 2004, konsep profesionalitas mempunyai yaitu:
• Menguasai bidang pengetahuannya
• Komitmen pada kualitas
• Dedikasi pada kepentingan masyarakat
• Keinginan untuk membantu masyarakat
Lebih lanjut, Suseno menjelaskan, kata profesional termasuk kata-kata yang diliputi sebuah image. Profesional itu berbau sukses, dia itu orang yang kompeten dan efisien, dengan kemampuan untuk bekerja keras, tetapi sekaligus menikmatinya, jadi yang kerasan dalam pekerjaan (suatu paham yang membedakannya secara radikal dari manusia kelas-kelas atas zaman dulu; orang suka malas-malasan, santai-santai, seenaknya, alon-alon waton klakon bukan seorang profi. Seoarang profesional selalu sibuk, namun bisa menguasai situasi dan kondisi. Out put nya sesuai dengan dengan standar internasional (the state of art).
Profesionalisme juga mensugestikan bahwa orangnya bersifat pragmatis, tidak dipengaruhi dalam profesinya oleh pandangan- pandangan religius atau ideologis. Ia seoarang yang melakukan pekerjaannya denagn tak terganggu oleh hubungannya dengan keluarga, oleh masalah-masalah pribadi, percaya diri (self confidence).
Profesionalisme juga dipengaruhi oleh lingkungan. Lingkungan yang sangat mendukung akan meningkatkan seseorang untuk berkarya. Karena suatu keberhasilan tidak luput dari pengaruh lingkungan, baik tempat tinggal, masyarakat maupun yang lainnya. Apabila lingkungan itu kurang cocok untuknya maka akan menghambatnya dalam meraih apa yang dia inginkan. Inilah yang dimaksud dengan in the square hole tersebut.
Penjelasan di atas adalah salah satu bagian penjelasan adagium yang dibicarakan pada saat ini. Adagium ini bisa jadi juga menisyaratkan satu pengertian tentang integritas. Istilah integritas ini berasal berasal dari kata integer dan integrity; dua istilah yang agak sulit ditemukan padanannya dalam bahasa Indonesia. Integritas adalah satu sifat dasar tang dimiliki seseorang yang utuh dalam arti bahwa kepribadiaanya tidak terkotak-kotak melainkan bahwa ia bersikap dan bertindak sebagai dirinya sendiri, konsekuen dan sama dalam pelbagai dimensi kehidupan menurut suatu pola kepribadian yang tidak dibuat-buat, apakah itu dalam begaul, pekerjaan, dalam kegiatan politik dsb.
Orang integer adalah orang yang jujur, lugu meskipun tidak naif dan polos, asli berdasarkan kekuatan kepribadian yang tidak memaksanya terus menerus menyembunyikan wajahnya yang sebenarnya.
Jadi disini dapat di simpulkan maksud dari ’’the square man in the square hole’’ adalah seorang yang profesional berada dalam lingkungan, kawasan atau ranah yang profesional pula.
Sabtu, 22 Januari 2011
Selasa, 11 Januari 2011
HUBUNGAN HIPOTESIS THAT MAN’S FATE IN HIS GENES DENGAN TEORI ATAVISME
Pembahasan
1. Atavisme
a. Pengertian
Istilah atavisme berasal dari bahasa Latin yakni atavus yang berarti kakek atau pada umumnya berarti leluhur.
Sedangkan secara terminologi atavisme adalah paham kecenderungan untuk kembali berorientasi kepada leluhur, baik secara biologis maupun tingkah laku. Dalam biologi, atavis diartikan sebagai munculnya kembali sifat yang telah hilang pada generasi sebelumnya
Selama kurun waktu antara penerimaan teori evolusi dan pemahaman modern tentang genetika, atavisme digunakan untuk menjelaskan munculnya kembali sifat yang hilang dalam individu pada generasi sebelumnya.
Dalam ilmu sosial, atavisme adalah kecenderungan budaya, misalnya orang di era modern kembali kepada cara berpikir dan bertindak dari waktu sebelumnya. Atavisme telah diamati pada manusia juga. Bayi telah lahir dengan ekor vestigial, yang disebut proses coccygeal atau ekor tambahan, manusia yang memiliki gigi yang besar, seperti yang primata lainnya.
Selama interval antara penerimaan evolusi dan munculnya pemahaman modern tentang genetika, atavisme digunakan untuk menjelaskan munculnya kembali dalam sifat individu setelah beberapa generasi tidak. Individu tersebut kadang-kadang disebut "kemunduran".
Istilah tersebut sering digunakan dalam kaitannya dengan munculnya kembali tak terduga dari sifat primitif dalam organisme. Atavisme kadang-kadang juga diterapkan dalam diskusi budaya. Beberapa ilmuwan sosial menggambarkan kembalinya dunia primitif pada era modern (saat ini). Kecenderungan misalnya, sikap suka berperang, identitas klan apa merepresentasikan suasana sosial dan politik dari ribuan tahun yang lalu.
Secara umum diartikan bahwa atavisme keyakinan bahwa orang-orang di era modern mulai kembali berpikir dan bertindak ke waktu lampau. Hal ini terutama digunakan oleh sosiolog dalam kaitannya dengan kekerasan. Subkultur neo-pagan ini juga menggunakan terminologi yang sama (atavisme) untuk menggambarkan negara-negara Barat mengalami penurunan keagamaan teruatama terhadapa pemahaman kekristenan dan munculnya gerakan keagamaan yang diilhami oleh agama-agama pagan abad terakhir.
Dalam buku Lords of Chaos, pembakaran gereja di seluruh Skandinavia telah digambarkan sebagai bagian dari tren karena banyak pelaku menggambarkan diri "kafir" berusaha untuk menggulingkan apa yang mereka dianggap berabad-abad penindasan agama oleh Kristen.
b. Asal-usul Teori Atavisme
Sesungguhnya teori atavisme itu lahir lantaran Lomboroso terilhami teori evolusi manusia karya Charles R. Darwin (1809-1882) dan terpengaruh pemikiran Franz Joseph Gall (1758-1828), dokter asal Jerman yang memelopori "cranioscopy".
Kraniskopi merupakan metode menakar kepribadian, perkembangan mental dan moral berdasarkan bentuk luar tengkorak. Ilmu itu belakangan berkembang dan diubah namanya menjadi metode prenologi atau studi tentang pikiran.
Ernest Kretchmer mengadakan penelitian terhadap 260 orang gila di Swabia sebuah kota Barat daya Jerman. Tujuannya untuk mencari hubungan antaratipe-tipe fisik yang beraneka ragam dengan karakter dan mental yang abnormal. Iamendapatkan fakta, orang gila tersebut memiliki tipe-tipe tubuh tertentu yangberkaitan dengan tipe tertentu dan kecenderungan gisik. Dengan membedakan tipe dasar manusia dalam empat tipe, yaitu:
1) Tipe Leptosome, yang mempunyai bentuk jasmani tinggi, kurus dengan sifatnya pendiam dan dingin, bersifat tertutup danselalu menjaga jarak, kebanyakan melakukan kejahatan pemalsuan.
2) Tipe piknis yang mempunyai bentuk tubuh pendek, kegemukan dengan sifatnya
yang ramah dan riang, kebanyakan melakukan kejahatan penipuan dan pencurian.
3) Tipe atletis, mempunyai bentuk tubuh dengan tulang dan otot yang kuat, dada
lebat, dagunya kuat dan rahang menonjol. sifatnya eksplosif dan agresif.
Kebanyakan melakukan kejahatan kekerasan terhadap orang dan seks.
4) Tipe campuran dari tipe1, 2, dan 3 tidak terklasifikasi. misalnya; hidung pesek, rahang bawah panjang, tengkorak asimetris, tahan sakit dsb.
2. Hubungan Hipotesis That Man’s Fate In His Genes Dengan Teori Atavisme
That man’s fate in his genes yang berarti bahwa takdir manusia ditentukan berdasarkan genetiknya. Artinya seserang penjahat, miskin, bodoh, keterbelakangan mental berasumsi bahwa seseorang itu merupakan keturunan dari nenek moyang yang mengalami sifat-sifat yang sama persis. Begitu pula seorang yang kaya, tampan, dan penguasa berasal adari nenek moyang yang kaya, tampan dan berkuasa pula.
Hipotesis ini merupakan ekstensi atau perluasan dari teori Lombroso maupun atavisme yang telah diuraikan pada pembahasan di atas. Artinya bahwa takdir seseorang dinisbatkan pada keturunan seseorang. Seiring dengan berkembangnya waktu hipotesis banyak mengalami bantahan karena hal tersebut tidak valid dan kredibel.
Menurut Dr Jose Nilo G. Binongo, seorang akademisi Filipina di Emory University di Atlanta, Amerika Serikat, penuh semangat percaya kemajuan bahwa manusia tidak boleh dibatasi oleh apa yang tertulis dalam DNA-nya. Berikut ini adalah esai yang ditulisnya berjudul, Dalam artikelnya yang berjudul "Setelah semua, tidak ada gen untuk nasib",ia memabantah hipotesis tentang that man;fate in his gene.
Islam membantah hipotesis bahwa takdir ditentukan berdasarakan gen. Menurut Islam, takdir adalah pengetahuan sempurna Allah tentang semua peristiwa masa lalu atau masa depan sebagai momen tunggal. Mayoritas orang mempertanyakan bagaimana Allah sudah dapat mengetahui peristiwa yang belum berpengalaman dan ini menyebabkan mereka gagal dalam memahami fakta dari takdir. Namun, "peristiwa yang belum dialami" hanya demikian bagi kita. Allah tidak terikat oleh waktu atau ruang, karena Ia sendiri telah menciptakan mereka. Untuk alasan ini, masa lalu, masa depan, dan sekarang semuanya sama bagi Allah, bagi-Nya segala sesuatu telah terjadi dan selesai.
Hal ini berlaku untuk semua orang dan setiap peristiwa. Sebagai contoh, Allah telah menciptakan semua orang dengan seumur hidup tertentu dan saat kematian setiap orang ditentukan untuk, waktu lokasi dan bentuk di mata Allah.
Jika, di tahun-tahun mendatang, umur seseorang diperpanjang dengan intervensi tepat waktu dalam gen, ini tidak berarti bahwa peristiwa ini mengalahkan takdir orang itu. Ini berarti sebagai berikut: Allah memberi orang ini hidup yang panjang dan Dia membuat penyelesaian pemetaan gen sarana untuk hidupnya yang panjang.
Penemuan peta gen, tinggal orang itu di masa itu, kehidupan orang itu sedang diperpanjang dengan cara ilmiah semua takdirnya. Semua ditentukan dalam pandangan Allah sebelum orang ini lahir ke dunia. Demikian pula, seseorang yang fatal sakit yang disembuhkan melalui penemuan yang dibuat dalam lingkup proyek ini telah kembali tidak berubah nasibnya. Itu adalah karena itu adalah takdir orang ini untuk pulih dari penyakit ini melalui proyek ini. Akibatnya, penyelesaian genom manusia dan fakta bahwa manusia akan dapat campur tangan dalam genetik, tidak berarti menghadapi takdir yang diciptakan oleh Allah.
Sebaliknya, dengan cara ini, kemanusiaan mengikuti perkembangan yang diciptakan untuk mereka oleh Allah, mengeksplorasi dan manfaat dari informasi yang dibuat oleh Allah. Jika manusia hidup 120 tahun ini berkat perkembangan ilmiah, ini pasti seumur hidup menetapkan baginya oleh Allah, inilah sebabnya dia tinggal begitu lama.
Singkatnya, ungkapan seperti "Saya mengalahkan takdir saya", "mengubah saya takdir saya" atau "Aku campur tangan dalam takdir saya" merupakan konsekuensi dari ketidaktahuan yang disebabkan oleh tidak mengetahui fakta nasib. Di sisi lain, seseorang yang menggunakan ekspresi ini juga ditakdirkan, bagaimana, kapan dan dalam kondisi apa ia akan membuat laporan semua ditentukan dalam pandangan Allah.
1. Atavisme
a. Pengertian
Istilah atavisme berasal dari bahasa Latin yakni atavus yang berarti kakek atau pada umumnya berarti leluhur.
Sedangkan secara terminologi atavisme adalah paham kecenderungan untuk kembali berorientasi kepada leluhur, baik secara biologis maupun tingkah laku. Dalam biologi, atavis diartikan sebagai munculnya kembali sifat yang telah hilang pada generasi sebelumnya
Selama kurun waktu antara penerimaan teori evolusi dan pemahaman modern tentang genetika, atavisme digunakan untuk menjelaskan munculnya kembali sifat yang hilang dalam individu pada generasi sebelumnya.
Dalam ilmu sosial, atavisme adalah kecenderungan budaya, misalnya orang di era modern kembali kepada cara berpikir dan bertindak dari waktu sebelumnya. Atavisme telah diamati pada manusia juga. Bayi telah lahir dengan ekor vestigial, yang disebut proses coccygeal atau ekor tambahan, manusia yang memiliki gigi yang besar, seperti yang primata lainnya.
Selama interval antara penerimaan evolusi dan munculnya pemahaman modern tentang genetika, atavisme digunakan untuk menjelaskan munculnya kembali dalam sifat individu setelah beberapa generasi tidak. Individu tersebut kadang-kadang disebut "kemunduran".
Istilah tersebut sering digunakan dalam kaitannya dengan munculnya kembali tak terduga dari sifat primitif dalam organisme. Atavisme kadang-kadang juga diterapkan dalam diskusi budaya. Beberapa ilmuwan sosial menggambarkan kembalinya dunia primitif pada era modern (saat ini). Kecenderungan misalnya, sikap suka berperang, identitas klan apa merepresentasikan suasana sosial dan politik dari ribuan tahun yang lalu.
Secara umum diartikan bahwa atavisme keyakinan bahwa orang-orang di era modern mulai kembali berpikir dan bertindak ke waktu lampau. Hal ini terutama digunakan oleh sosiolog dalam kaitannya dengan kekerasan. Subkultur neo-pagan ini juga menggunakan terminologi yang sama (atavisme) untuk menggambarkan negara-negara Barat mengalami penurunan keagamaan teruatama terhadapa pemahaman kekristenan dan munculnya gerakan keagamaan yang diilhami oleh agama-agama pagan abad terakhir.
Dalam buku Lords of Chaos, pembakaran gereja di seluruh Skandinavia telah digambarkan sebagai bagian dari tren karena banyak pelaku menggambarkan diri "kafir" berusaha untuk menggulingkan apa yang mereka dianggap berabad-abad penindasan agama oleh Kristen.
b. Asal-usul Teori Atavisme
Sesungguhnya teori atavisme itu lahir lantaran Lomboroso terilhami teori evolusi manusia karya Charles R. Darwin (1809-1882) dan terpengaruh pemikiran Franz Joseph Gall (1758-1828), dokter asal Jerman yang memelopori "cranioscopy".
Kraniskopi merupakan metode menakar kepribadian, perkembangan mental dan moral berdasarkan bentuk luar tengkorak. Ilmu itu belakangan berkembang dan diubah namanya menjadi metode prenologi atau studi tentang pikiran.
Ernest Kretchmer mengadakan penelitian terhadap 260 orang gila di Swabia sebuah kota Barat daya Jerman. Tujuannya untuk mencari hubungan antaratipe-tipe fisik yang beraneka ragam dengan karakter dan mental yang abnormal. Iamendapatkan fakta, orang gila tersebut memiliki tipe-tipe tubuh tertentu yangberkaitan dengan tipe tertentu dan kecenderungan gisik. Dengan membedakan tipe dasar manusia dalam empat tipe, yaitu:
1) Tipe Leptosome, yang mempunyai bentuk jasmani tinggi, kurus dengan sifatnya pendiam dan dingin, bersifat tertutup danselalu menjaga jarak, kebanyakan melakukan kejahatan pemalsuan.
2) Tipe piknis yang mempunyai bentuk tubuh pendek, kegemukan dengan sifatnya
yang ramah dan riang, kebanyakan melakukan kejahatan penipuan dan pencurian.
3) Tipe atletis, mempunyai bentuk tubuh dengan tulang dan otot yang kuat, dada
lebat, dagunya kuat dan rahang menonjol. sifatnya eksplosif dan agresif.
Kebanyakan melakukan kejahatan kekerasan terhadap orang dan seks.
4) Tipe campuran dari tipe1, 2, dan 3 tidak terklasifikasi. misalnya; hidung pesek, rahang bawah panjang, tengkorak asimetris, tahan sakit dsb.
2. Hubungan Hipotesis That Man’s Fate In His Genes Dengan Teori Atavisme
That man’s fate in his genes yang berarti bahwa takdir manusia ditentukan berdasarkan genetiknya. Artinya seserang penjahat, miskin, bodoh, keterbelakangan mental berasumsi bahwa seseorang itu merupakan keturunan dari nenek moyang yang mengalami sifat-sifat yang sama persis. Begitu pula seorang yang kaya, tampan, dan penguasa berasal adari nenek moyang yang kaya, tampan dan berkuasa pula.
Hipotesis ini merupakan ekstensi atau perluasan dari teori Lombroso maupun atavisme yang telah diuraikan pada pembahasan di atas. Artinya bahwa takdir seseorang dinisbatkan pada keturunan seseorang. Seiring dengan berkembangnya waktu hipotesis banyak mengalami bantahan karena hal tersebut tidak valid dan kredibel.
Menurut Dr Jose Nilo G. Binongo, seorang akademisi Filipina di Emory University di Atlanta, Amerika Serikat, penuh semangat percaya kemajuan bahwa manusia tidak boleh dibatasi oleh apa yang tertulis dalam DNA-nya. Berikut ini adalah esai yang ditulisnya berjudul, Dalam artikelnya yang berjudul "Setelah semua, tidak ada gen untuk nasib",ia memabantah hipotesis tentang that man;fate in his gene.
Islam membantah hipotesis bahwa takdir ditentukan berdasarakan gen. Menurut Islam, takdir adalah pengetahuan sempurna Allah tentang semua peristiwa masa lalu atau masa depan sebagai momen tunggal. Mayoritas orang mempertanyakan bagaimana Allah sudah dapat mengetahui peristiwa yang belum berpengalaman dan ini menyebabkan mereka gagal dalam memahami fakta dari takdir. Namun, "peristiwa yang belum dialami" hanya demikian bagi kita. Allah tidak terikat oleh waktu atau ruang, karena Ia sendiri telah menciptakan mereka. Untuk alasan ini, masa lalu, masa depan, dan sekarang semuanya sama bagi Allah, bagi-Nya segala sesuatu telah terjadi dan selesai.
Hal ini berlaku untuk semua orang dan setiap peristiwa. Sebagai contoh, Allah telah menciptakan semua orang dengan seumur hidup tertentu dan saat kematian setiap orang ditentukan untuk, waktu lokasi dan bentuk di mata Allah.
Jika, di tahun-tahun mendatang, umur seseorang diperpanjang dengan intervensi tepat waktu dalam gen, ini tidak berarti bahwa peristiwa ini mengalahkan takdir orang itu. Ini berarti sebagai berikut: Allah memberi orang ini hidup yang panjang dan Dia membuat penyelesaian pemetaan gen sarana untuk hidupnya yang panjang.
Penemuan peta gen, tinggal orang itu di masa itu, kehidupan orang itu sedang diperpanjang dengan cara ilmiah semua takdirnya. Semua ditentukan dalam pandangan Allah sebelum orang ini lahir ke dunia. Demikian pula, seseorang yang fatal sakit yang disembuhkan melalui penemuan yang dibuat dalam lingkup proyek ini telah kembali tidak berubah nasibnya. Itu adalah karena itu adalah takdir orang ini untuk pulih dari penyakit ini melalui proyek ini. Akibatnya, penyelesaian genom manusia dan fakta bahwa manusia akan dapat campur tangan dalam genetik, tidak berarti menghadapi takdir yang diciptakan oleh Allah.
Sebaliknya, dengan cara ini, kemanusiaan mengikuti perkembangan yang diciptakan untuk mereka oleh Allah, mengeksplorasi dan manfaat dari informasi yang dibuat oleh Allah. Jika manusia hidup 120 tahun ini berkat perkembangan ilmiah, ini pasti seumur hidup menetapkan baginya oleh Allah, inilah sebabnya dia tinggal begitu lama.
Singkatnya, ungkapan seperti "Saya mengalahkan takdir saya", "mengubah saya takdir saya" atau "Aku campur tangan dalam takdir saya" merupakan konsekuensi dari ketidaktahuan yang disebabkan oleh tidak mengetahui fakta nasib. Di sisi lain, seseorang yang menggunakan ekspresi ini juga ditakdirkan, bagaimana, kapan dan dalam kondisi apa ia akan membuat laporan semua ditentukan dalam pandangan Allah.
Jumat, 31 Desember 2010
‘’Geen Straf Zonder Schuld’’ dalam arti luas dan sempit
PEMBAHASAN
Pasal-pasal KUHP mengenai tindak-tindak pidana yang masuk golongan “kejahatan” termuat dalam Buku II KUHP selalu mengandung unsur “kesalahan” dari pihak pelaku tindak pidana, yaitu kesengajaan.
Lain halnya dengan tindak-tindak pidana yang masuk golongan “pelanggaran”, termuat dalam Buku III KUHP. Di situ tidak ada suatu penyebutan unsur “kesalahan”, baik kesengajaan maupun kealpaan.
Dari perumusan pasal-pasal Buku III KUHP tidak ditemukan unsur kesalahan. Kenyataan ini dulu menimbulkan suatu pendapat, yang dalam hal “pelanggaran” menganggap seorang dapat dihukum karena melakukan perbuatan belaka tanpa kesalahan (materiel feit, fait meterielle)
Pendapat ini sejak semula ditentang oleh banyak orang, yang berpendapat bahwa tidak mungkin seorang dihukum tanpa kesalahan sedikitpun. Pada tanggal 14 Februari 1916 ada suatu putusan dari Pengadilan Tertinggi di Belanda (Hoge Raad), yang secara tegas membenarkan pendapat yang kedua ini, yang menganut semboyan “tiada hukuman pidana tanpa kesalahan” Geen straf zonder schuld.
A. “GEEN STRAF ZONDER SCHULD” DALAM ARTI LUAS
Berdasarkan asas hukum tersebut, untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang, maka hakim wajib memiliki keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti berbuat kesalahan, sebab “seseorang tidak dijatuhi pidana tanpa kesalahan”. Apakah yang dimaksud dengan “kesalahan” itu?
Dari pendapat beberapa hukum pidana, dapat dinyatakan bahwa batasan kesalahan adalah perbuatan yang mengandung unsur pencelaan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Jadi orang yang bersalah melakukan sesuatu perbuatan, itu berarti bahwa perbuatan itu dapat dicelakan kepadanya. Pencelaan dalam hal ini bukanlah pencelaan berdasarkan kesusilaan, melainkan pencelaan berdasarkan hukum yang berlaku untuk adanya kesalahan.
Sudarto, dalam bukunya: Hukum Pidana I menjelaskan mengenai arti kesalahan, yaitu:
1. kesalahan dalam arti seluas – luasnya, yang dapat disamakan dengan pengertian pertanggungjawaban dalam hukum pidana ; didalamnya terkandung makna dapat dicelanya (verwijtbaarheid ) si pembuat atas perbuatannnya. Jadi, orang bersalah melakukan sesuatu tindak pidana berarti bahwa dapat dicela atas perbuatannya.
Dengan diterimanya pengertian kesalahan ( dalam arti luas ) sebagai dapat dicelanya si pembuat atas perbuatannya, maka pengertian kesalahan yang psychologis menjadi pengertian kesalahan yang normatif ( normativer schuldbegriff ).
a. Pengertian kesalahan psychologis.
Dalam arti ini kesalahan hanya dipandang sebagai hubungan psychologis (batin) antara pembuat dan perbuatannya. Hubungan batin tersebut bisa berupa kesengajaan dan pada kealpaan. Jadi dalam hal ini yang digambarkan adalah keadaan batin si pembuat, sedang yang menjadi ukurannya adalah sikap batin yang berupa kehendak terhadap perbuatan atau akibat perbuatan
b. Pengertian kesalahan yang normatif
Pandangan yang normatif tentang kesalahan ini menentukan kesalahan seseorang tidak hanya berdasar sikap batin atau hubungan batin antara pembuat dengan perbuatannya, tetapi juga ada unsur penilaian atau unsur normatif terhadap perbuatannya. Saat menyelidiki bathin orang yang melakukan perbuatan, bukan bagaimana sesungguhnya keadaan bathin orang itu yang menjadi ukuran, tetapi bagaimana penyelidik menilai keadaan batinnya, dengan menilik fakta – fakta yang ada.
Secara sederhana Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) Indonesia pada buku I bab II Pasal 44 menyatakan, “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam tubuhnya, atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”.
Kemampuan bertanggung jawab adalah suatu keadaan normalitas psikis dan kematangan atau kecerdasan yang membawa tiga kemampuan.
1) Mampu mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya sendiri.
2) Mampu menyadari bahwa perbuatannya dilarang menurut pandangan masyarakat tidak diperbolehkan.
3) Mampu menentukan kehendak atas perbuatannya itu.
2. Kesalahan dalam arti bentuk kesalahan ( schuldvorm ) yang berupa :
a. Kesengajaan (dolus)
Dalam pergaulan hidup di masyarakat sehari-hari, sering seseorang melanggar peraturan yang mengakibatkan suatu kerusakan. Untuk menghindarkan dirinya dari celaan masyarakat, hampir selalu dikatakannya “tidak saya sengaja”. Dan biasanya, apabila kerusakan itu tidak begitu berarti, perbuatan yang tidak dengan sengaja itu dimaafkan oleh pihak yang menderita kerugian; tidak dikenakan hukuman apapun.
Kesengajaan harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana, yaitu satu, perbuatan yang dilarang. Kedua, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu, dan ketiga bahwa perbuatan itu melanggar hukum.
Hal yang dimaksud kesengajaan ada tiga macam. Yang pertama, kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu. Kedua, kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melainkan disertai keinsafan, bahwa suatu akibat pasti akan terjadi. Ketiga, kesengajaan yang disertai keinsafan hanya ada kemungkinan, bahwa suatu akibat akan terjadi (atau kesengajaan secara keinsafan kemungkinan).6
b. Kealpaan (culpa)
Perbuatan yang berupa kealpaan (culpa) juga merupakan perbuatan yang memenuhi unsur kesalahan. Biasanya tindak pidana berunsur kesengajaan, tetapi ada kalanya juga diakibatkan karena dia alpa atau lalai terhadap kewajiban-kewajiban yang dalam hal tersebut yang oleh masyarakat dipandang seharusnya dijalankan olehnya.
Dalam hal ini celaan bukan disebabkan oleh kenapa melakukan perbuatan padahal mengerti (mengetahui) sifat jeleknya perbuatan seperti dalam hal kesengajaan, tapi disebabkan oleh kenapa tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan olehnya, sehingga karenanya masyarakat dirugikan.
Misalnya, orang yang mengendarai mobil sesuai dengan kewajiban–kewajiban yang diharuskan kepadanya, namun ada seorang anak yang tiba–tiba menyeberang jalan sehingga ditabrak oleh mobil dan meninggal dunia. Dalam hal ini ia tidak dapat dicela karena perbuatan yang menyebabkan anak itu mati sama sekali tidak disengaja olehnya ataupun terjadi karena kealpaannya.
B. “GEEN STRAF ZONDER SCHULD” DALAM ARTI SEMPIT
Dalam lingkup ini, dapat diartikan sama yakni tidak ada pidana tanpa kesalahan. Namun yang perlu digaris bawahi di sini yaitu, kita dapat mengartikan “kesalahan” dalam arti sempit, yaitu kesalahan yang berupa kealpaan (culpa) saja seperti yang disebutkan di atas. Akan lebih baik jika kita menggunakan istilah kealpaan saja untuk kesalahan dalam arti sempit. Jadi, di sini asas “Geen Straf Zonder Schuld” dalam arti sempit diartikan bahwa tidak ada pidana jika kesalahan tersebut berupa kealpaan.
Sering dikatakan bahwa kesengajaan adalah kesalahan yang besar, sedangkan kealpaan kesalahan yang kecil. Karenanya dalam KUH Pidana kita sistemnya ialah bahwa delik-delik dolus diancam dengan pidana yang jauh lebih besar daripada ancaman bagi yang culpa.
Contohnya pasal 338 mengenai pembunuhan (dolus) diancam 15 tahun, pasal 359 menyebabkan mati karena kealpaan diancam 5 tahun penjara atau kurungan 1 tahun, pasal 354 penganiyayaan berat diancam 8 tahun dan jika sampai mengakibatkan mati diancam penjara 10 tahun.
Memang, kita tidak begitu saja dapat mengatakan bahwa kesengajaan adalah bentuk kesalahan yang besar dan kealpaan dipandang sebagai bentuk kesalahan yang kecil. Jika dipandang dari perspektif orang yang melakukan perbuatan, mungkin memang demikian. Karena orang yang melakukan perbuatan dan mengerti bahwa itu dilarang, menunjukkan sikap batin yang lebih jahat daripada sikap batin orang yang karena alpa atau lalai tentang kewajiban–kewajiban, sehingga menimbulkan perbuatan pidana. Dengan kata lain terdakwa bukanlah penjahat melainkan hanya lalai, kurang berhati–hati. Jika dilihat dari segi masyarakat yang dirugikan karena perbuatan tadi, keduanya adalah sama beratnya, tidak ada yang besar dan tidak ada yang kecil.
Dari pengertian-pengertian yang telah diuraikan di atas, maka kesalahan terdiri atas beberapa unsur, yakni:
1. Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pembuat, artinya keadaan jiwa si pembuat harus normal
2. Hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) yang disebut bentuk – bentuk kesalahan.
3. Tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf
PENUTUP
Secara umum “Geen straf zonder schuld” bermakna tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Kesalahan yang bagaimana? Pertanyaan tersebut dapat terjawab dalam artinya secara luas dan sempit, sebagai berikut.
Dalam arti luas, (ditinjau dari arti kesalahan yang luas) asas “Geen straf zonder schuld” berarti tidak ada hukuman tanpa kesalahan, yang mana kesalahan di sini meliputi unsur kesengajaan dan kealpaan.
Sedangkan arti sempit (ditinjau dari arti kesalahan yang sempit) dari asas “Geen straf zonder schuld” adalah tidak ada hukuman tanpa kesalahan, yang mana kesalahan di sini hanya meliputi unsur kealpaan saja.
DAFTAR RUJUKAN
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Buku I, II, III
Mono, Henny. 2007. Praktik Beperkara Pidana. Malang: Bayumedia Publishing.
Prodjodikoro, Wirjono. 1986. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.
Pasal-pasal KUHP mengenai tindak-tindak pidana yang masuk golongan “kejahatan” termuat dalam Buku II KUHP selalu mengandung unsur “kesalahan” dari pihak pelaku tindak pidana, yaitu kesengajaan.
Lain halnya dengan tindak-tindak pidana yang masuk golongan “pelanggaran”, termuat dalam Buku III KUHP. Di situ tidak ada suatu penyebutan unsur “kesalahan”, baik kesengajaan maupun kealpaan.
Dari perumusan pasal-pasal Buku III KUHP tidak ditemukan unsur kesalahan. Kenyataan ini dulu menimbulkan suatu pendapat, yang dalam hal “pelanggaran” menganggap seorang dapat dihukum karena melakukan perbuatan belaka tanpa kesalahan (materiel feit, fait meterielle)
Pendapat ini sejak semula ditentang oleh banyak orang, yang berpendapat bahwa tidak mungkin seorang dihukum tanpa kesalahan sedikitpun. Pada tanggal 14 Februari 1916 ada suatu putusan dari Pengadilan Tertinggi di Belanda (Hoge Raad), yang secara tegas membenarkan pendapat yang kedua ini, yang menganut semboyan “tiada hukuman pidana tanpa kesalahan” Geen straf zonder schuld.
A. “GEEN STRAF ZONDER SCHULD” DALAM ARTI LUAS
Berdasarkan asas hukum tersebut, untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang, maka hakim wajib memiliki keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti berbuat kesalahan, sebab “seseorang tidak dijatuhi pidana tanpa kesalahan”. Apakah yang dimaksud dengan “kesalahan” itu?
Dari pendapat beberapa hukum pidana, dapat dinyatakan bahwa batasan kesalahan adalah perbuatan yang mengandung unsur pencelaan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Jadi orang yang bersalah melakukan sesuatu perbuatan, itu berarti bahwa perbuatan itu dapat dicelakan kepadanya. Pencelaan dalam hal ini bukanlah pencelaan berdasarkan kesusilaan, melainkan pencelaan berdasarkan hukum yang berlaku untuk adanya kesalahan.
Sudarto, dalam bukunya: Hukum Pidana I menjelaskan mengenai arti kesalahan, yaitu:
1. kesalahan dalam arti seluas – luasnya, yang dapat disamakan dengan pengertian pertanggungjawaban dalam hukum pidana ; didalamnya terkandung makna dapat dicelanya (verwijtbaarheid ) si pembuat atas perbuatannnya. Jadi, orang bersalah melakukan sesuatu tindak pidana berarti bahwa dapat dicela atas perbuatannya.
Dengan diterimanya pengertian kesalahan ( dalam arti luas ) sebagai dapat dicelanya si pembuat atas perbuatannya, maka pengertian kesalahan yang psychologis menjadi pengertian kesalahan yang normatif ( normativer schuldbegriff ).
a. Pengertian kesalahan psychologis.
Dalam arti ini kesalahan hanya dipandang sebagai hubungan psychologis (batin) antara pembuat dan perbuatannya. Hubungan batin tersebut bisa berupa kesengajaan dan pada kealpaan. Jadi dalam hal ini yang digambarkan adalah keadaan batin si pembuat, sedang yang menjadi ukurannya adalah sikap batin yang berupa kehendak terhadap perbuatan atau akibat perbuatan
b. Pengertian kesalahan yang normatif
Pandangan yang normatif tentang kesalahan ini menentukan kesalahan seseorang tidak hanya berdasar sikap batin atau hubungan batin antara pembuat dengan perbuatannya, tetapi juga ada unsur penilaian atau unsur normatif terhadap perbuatannya. Saat menyelidiki bathin orang yang melakukan perbuatan, bukan bagaimana sesungguhnya keadaan bathin orang itu yang menjadi ukuran, tetapi bagaimana penyelidik menilai keadaan batinnya, dengan menilik fakta – fakta yang ada.
Secara sederhana Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) Indonesia pada buku I bab II Pasal 44 menyatakan, “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam tubuhnya, atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”.
Kemampuan bertanggung jawab adalah suatu keadaan normalitas psikis dan kematangan atau kecerdasan yang membawa tiga kemampuan.
1) Mampu mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya sendiri.
2) Mampu menyadari bahwa perbuatannya dilarang menurut pandangan masyarakat tidak diperbolehkan.
3) Mampu menentukan kehendak atas perbuatannya itu.
2. Kesalahan dalam arti bentuk kesalahan ( schuldvorm ) yang berupa :
a. Kesengajaan (dolus)
Dalam pergaulan hidup di masyarakat sehari-hari, sering seseorang melanggar peraturan yang mengakibatkan suatu kerusakan. Untuk menghindarkan dirinya dari celaan masyarakat, hampir selalu dikatakannya “tidak saya sengaja”. Dan biasanya, apabila kerusakan itu tidak begitu berarti, perbuatan yang tidak dengan sengaja itu dimaafkan oleh pihak yang menderita kerugian; tidak dikenakan hukuman apapun.
Kesengajaan harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana, yaitu satu, perbuatan yang dilarang. Kedua, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu, dan ketiga bahwa perbuatan itu melanggar hukum.
Hal yang dimaksud kesengajaan ada tiga macam. Yang pertama, kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu. Kedua, kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melainkan disertai keinsafan, bahwa suatu akibat pasti akan terjadi. Ketiga, kesengajaan yang disertai keinsafan hanya ada kemungkinan, bahwa suatu akibat akan terjadi (atau kesengajaan secara keinsafan kemungkinan).6
b. Kealpaan (culpa)
Perbuatan yang berupa kealpaan (culpa) juga merupakan perbuatan yang memenuhi unsur kesalahan. Biasanya tindak pidana berunsur kesengajaan, tetapi ada kalanya juga diakibatkan karena dia alpa atau lalai terhadap kewajiban-kewajiban yang dalam hal tersebut yang oleh masyarakat dipandang seharusnya dijalankan olehnya.
Dalam hal ini celaan bukan disebabkan oleh kenapa melakukan perbuatan padahal mengerti (mengetahui) sifat jeleknya perbuatan seperti dalam hal kesengajaan, tapi disebabkan oleh kenapa tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan olehnya, sehingga karenanya masyarakat dirugikan.
Misalnya, orang yang mengendarai mobil sesuai dengan kewajiban–kewajiban yang diharuskan kepadanya, namun ada seorang anak yang tiba–tiba menyeberang jalan sehingga ditabrak oleh mobil dan meninggal dunia. Dalam hal ini ia tidak dapat dicela karena perbuatan yang menyebabkan anak itu mati sama sekali tidak disengaja olehnya ataupun terjadi karena kealpaannya.
B. “GEEN STRAF ZONDER SCHULD” DALAM ARTI SEMPIT
Dalam lingkup ini, dapat diartikan sama yakni tidak ada pidana tanpa kesalahan. Namun yang perlu digaris bawahi di sini yaitu, kita dapat mengartikan “kesalahan” dalam arti sempit, yaitu kesalahan yang berupa kealpaan (culpa) saja seperti yang disebutkan di atas. Akan lebih baik jika kita menggunakan istilah kealpaan saja untuk kesalahan dalam arti sempit. Jadi, di sini asas “Geen Straf Zonder Schuld” dalam arti sempit diartikan bahwa tidak ada pidana jika kesalahan tersebut berupa kealpaan.
Sering dikatakan bahwa kesengajaan adalah kesalahan yang besar, sedangkan kealpaan kesalahan yang kecil. Karenanya dalam KUH Pidana kita sistemnya ialah bahwa delik-delik dolus diancam dengan pidana yang jauh lebih besar daripada ancaman bagi yang culpa.
Contohnya pasal 338 mengenai pembunuhan (dolus) diancam 15 tahun, pasal 359 menyebabkan mati karena kealpaan diancam 5 tahun penjara atau kurungan 1 tahun, pasal 354 penganiyayaan berat diancam 8 tahun dan jika sampai mengakibatkan mati diancam penjara 10 tahun.
Memang, kita tidak begitu saja dapat mengatakan bahwa kesengajaan adalah bentuk kesalahan yang besar dan kealpaan dipandang sebagai bentuk kesalahan yang kecil. Jika dipandang dari perspektif orang yang melakukan perbuatan, mungkin memang demikian. Karena orang yang melakukan perbuatan dan mengerti bahwa itu dilarang, menunjukkan sikap batin yang lebih jahat daripada sikap batin orang yang karena alpa atau lalai tentang kewajiban–kewajiban, sehingga menimbulkan perbuatan pidana. Dengan kata lain terdakwa bukanlah penjahat melainkan hanya lalai, kurang berhati–hati. Jika dilihat dari segi masyarakat yang dirugikan karena perbuatan tadi, keduanya adalah sama beratnya, tidak ada yang besar dan tidak ada yang kecil.
Dari pengertian-pengertian yang telah diuraikan di atas, maka kesalahan terdiri atas beberapa unsur, yakni:
1. Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pembuat, artinya keadaan jiwa si pembuat harus normal
2. Hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) yang disebut bentuk – bentuk kesalahan.
3. Tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf
PENUTUP
Secara umum “Geen straf zonder schuld” bermakna tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Kesalahan yang bagaimana? Pertanyaan tersebut dapat terjawab dalam artinya secara luas dan sempit, sebagai berikut.
Dalam arti luas, (ditinjau dari arti kesalahan yang luas) asas “Geen straf zonder schuld” berarti tidak ada hukuman tanpa kesalahan, yang mana kesalahan di sini meliputi unsur kesengajaan dan kealpaan.
Sedangkan arti sempit (ditinjau dari arti kesalahan yang sempit) dari asas “Geen straf zonder schuld” adalah tidak ada hukuman tanpa kesalahan, yang mana kesalahan di sini hanya meliputi unsur kealpaan saja.
DAFTAR RUJUKAN
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Buku I, II, III
Mono, Henny. 2007. Praktik Beperkara Pidana. Malang: Bayumedia Publishing.
Prodjodikoro, Wirjono. 1986. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.
Senin, 06 Desember 2010
Hubungan Ungkapan The Truth Is In The Making, Teori James-Lange, dan Behaviorisme
PENDAHULUAN
Sebagai langkah awal, ada baiknya pengertian atau definisi mengenai pragmatisme dan behaviorisme serta gambaran singkat para tokoh pendukungnya; penulis papar-wacanakan terlebih dahulu sebagai pengantar pembahasan.
1. Definisi Pragmatisme
Secara etimologi, pragmatisme berasal dari kata Yunani "pragma" yang berarti perbuatan atau tindakan. "Isme" di sini sama artinya dengan isme-isme yang lainnya yaitu berarti aliran atau ajaran atau paham. Dengan demikian pragmatisme berarti: ajaran yang menekankan bahwa pemikiran itu menuruti tindakan. Kreteria kebenarannya adalah "faedah" atau "manfaat". Suatu teori atau hipotesis dianggap oleh pragmatisme benar apabila membawa suatu hasil.
2. Definisi Behaviorisme
Secara bahasa, behavior berarti perilaku. Sedangkan istilah behaviorisme merupakan penamaan perihal teori belajar hewan dan manusia yang secara obyektif hanya berfokus pada perilaku – perilaku yang nampak serta menyisihkan aktivitas mental. Lebih jauh lagi, para teoretisi behaviorisme berpendapat bahwa belajar tidak lebih dari penambahan perilaku baru.
Pemaparan definisi di atas, memberi celah asumsi awal; akan adanya kecenderungan yang searah dan gradual antara pragmatisme dan behaviorisme; bahwa keduanya mendasarkan pengamatannya pada realitas terindera (tangible), materiil, berdimensi, dan nyata. Hal ini mirip karakteristik kebenaran menurut William James, bahwa true ideas are those that we can assimilate, validate, corroborate and verify. False ideas are those that we can not (kebenaran adalah segala hal yang dapat dimengerti, diberlakukan, dinyatakan, serta diuji).
Selanjutnya, penulis dedahkan simpul – simpul pembahasan; yakni analisa gramatikal ungkapan truth is in the making dan pembandingan dengan redaksi lain, kamudian teori James-Lange, khususnya yang berkaitan langsung dengan emosi, serta behaviorisme, sebagai sintesa dua simpul pembahasan sebelumnya.
A. Ungkapan The truth is in the making
Kalimat tersebut adalah jargon aliran filsafat pragmatisme, sebuah ajaran yang menekankan bahwa pemikiran itu menuruti tindakan, yang mana kriteria kebenarannya adalah "faedah" atau "manfaat". Suatu teori atau hipotesis dianggap oleh pragmatisme benar apabila membawa suatu hasil. Dengan kata lain, suatu teori adalah benar apabila teori dapat diaplikasikan.
Making secara literal berarti membuat, menerima, mancapai, dan memeroleh. Secara gramatika, dalam konteks kalimat ini ialah, bahwa “kebenaran disandarkan pada kegunaan (yang diperoleh atau yang dicapai)”. Redaksi yang lain berbunyi, a belief is true insofar as it “works,” is useful, or satisfies a function (suatu kepercayaan atau keyakinan dikatakan benar selama hal ini bekerja, berguna, dan memiliki fungsi maksimal).
Menurut Copleston, pemula aliran pragmatisme di Amerika Serikat adalah C.S. Peirce (1839-1914). Namun, secara pasti, pragmatisme lebih populer dan selalu dikaitkan dengan nama William James, karena dialah yang memopulerkannya. Hal ini bisa dimenegerti karena James sebagai lektor dan penulis lebih cepat terkenal dari pada Peirce sebagai filosof selama hidupnya.
Sebagai catatan, William James memberikan beberapa karakteristik dari terma “truth”, yang berlainan namun bersifat melengkapi, dari filsafat rasionalisme, dan empirisme; diantaranya adalah bahwa kebenaran (truth) adalah sebuah kesadaran utuh akan fenomena yang hadir, (the truth that the present phenomenon of consciousness exists) ; bahwa segala hal yang kita sadari dan kita ketahui berkaitan langsung dengan pengalaman, sehingga setiap keraguan dan keingintahuan kita hanya sanggup kita temukan pada ruang pengalaman.
James juga memosisikan kebenaran sebagai atribut atau sifat dari sebuah keyakinan atau sebuah ide, bukannya semacam objek yang diketahui atau sesuatu yang ada di dalam ide, selain dari pengalaman. Istilah kebenaran, yang diterapkan pada sebuah ide, hanya bermakna sejauh bagaimana ide bekerja. Sehingga kita bisa mendapatkan kejelasan tentang suatu keyakinan atau ide yang terkait dengan fenomena, dengan mempertimbangkan efek praktis bahwa ide mungkin pada konsekuensi yang bisa kita alami.
B. Teori James-Lange
Jika jiwa mampu memengaruhi wadag atau tubuh, dan sebaliknya, raga sanggup memberikan pengaruhnya pada jiwa, bagaimana keduanya berinteraksi? Rohani, sama sekali berbeda dengan jasmani, yang memiliki ukuran, lebar, tinggi, berat. Lantas, bagaimana mungkin, sesuatu yang tidak sifat – sifat fisik menggerakkan elemen materiil? Bagaimana mekanisme, seseorang yang tengah berselera untuk meminum kopi, menyebabkan secangkir kopi diminum?
Jawaban atas pertanyaan tersebut, dirangkai dan diformulasikan oleh William James dan koleganya dalam dunia psikologi, Carl Georg Lange; bahwa gejala psikologis menyebabkan perubahan sikap seseorang, sehingga reaksi tertuju pada stimulus, alih-alih stimulus yang justru bersifat determinan terhadap emosi.
Teori James-Lange ini menyatakan bahwa sebagai respon terhadap pengalaman di dunia sistem saraf otonom dalam diri manusia menciptakan peristiwa fisiologis seperti ketegangan otot, peningkatan denyut jantung, keringat, dan gejala- gejala lain. Emosi adalah perasaan yang muncul sebagai akibat dari perubahan-perubahan fisiologis, bukannya titik atau hasil akhir dari aksi-reaksi manusia dan alam semesta. Lange secara khusus menyatakan bahwa perubahan psikomotorik adalah wujud emosi. Ali merasa bahwa oleh karena ia sedih, maka ia harus sedih, padahal menurut Lange, justru sebaliknya.
PENUUTUP
Dari pembahasan di atas, dapat ditarik benang merah bahwa hubungan antara ungkapan the truth is in the making, teori James-Lange, serta behaviorisme adalah
Hal ini, seyogyanya semakin mempertebal rasa syukur kita akan melimpahnya anugerah Allah yang dikaruniakan kepada manusia, bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah tidaklah sia-sia. Kita juga semakin terpacu untuk membuat melakukan atau meciptakan sesuatu yang bermanfaat, karena hal itu benar adanya, sebagaimana firman Allah SWT berikut ini.
17. Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, Maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, Maka arus itu membawa buih yang mengambang. dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang bathil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; Adapun yang memberi manfaat kepada manusia, Maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan[770].
[770] Allah mengumpamakan yang benar dan yang bathil dengan air dan buih atau dengan logam yang mencair dan buihnya. yang benar sama dengan air atau logam murni yang bathil sama dengan buih air atau tahi logam yang akan lenyap dan tidak ada gunanya bagi manusia.
Sebagai langkah awal, ada baiknya pengertian atau definisi mengenai pragmatisme dan behaviorisme serta gambaran singkat para tokoh pendukungnya; penulis papar-wacanakan terlebih dahulu sebagai pengantar pembahasan.
1. Definisi Pragmatisme
Secara etimologi, pragmatisme berasal dari kata Yunani "pragma" yang berarti perbuatan atau tindakan. "Isme" di sini sama artinya dengan isme-isme yang lainnya yaitu berarti aliran atau ajaran atau paham. Dengan demikian pragmatisme berarti: ajaran yang menekankan bahwa pemikiran itu menuruti tindakan. Kreteria kebenarannya adalah "faedah" atau "manfaat". Suatu teori atau hipotesis dianggap oleh pragmatisme benar apabila membawa suatu hasil.
2. Definisi Behaviorisme
Secara bahasa, behavior berarti perilaku. Sedangkan istilah behaviorisme merupakan penamaan perihal teori belajar hewan dan manusia yang secara obyektif hanya berfokus pada perilaku – perilaku yang nampak serta menyisihkan aktivitas mental. Lebih jauh lagi, para teoretisi behaviorisme berpendapat bahwa belajar tidak lebih dari penambahan perilaku baru.
Pemaparan definisi di atas, memberi celah asumsi awal; akan adanya kecenderungan yang searah dan gradual antara pragmatisme dan behaviorisme; bahwa keduanya mendasarkan pengamatannya pada realitas terindera (tangible), materiil, berdimensi, dan nyata. Hal ini mirip karakteristik kebenaran menurut William James, bahwa true ideas are those that we can assimilate, validate, corroborate and verify. False ideas are those that we can not (kebenaran adalah segala hal yang dapat dimengerti, diberlakukan, dinyatakan, serta diuji).
Selanjutnya, penulis dedahkan simpul – simpul pembahasan; yakni analisa gramatikal ungkapan truth is in the making dan pembandingan dengan redaksi lain, kamudian teori James-Lange, khususnya yang berkaitan langsung dengan emosi, serta behaviorisme, sebagai sintesa dua simpul pembahasan sebelumnya.
A. Ungkapan The truth is in the making
Kalimat tersebut adalah jargon aliran filsafat pragmatisme, sebuah ajaran yang menekankan bahwa pemikiran itu menuruti tindakan, yang mana kriteria kebenarannya adalah "faedah" atau "manfaat". Suatu teori atau hipotesis dianggap oleh pragmatisme benar apabila membawa suatu hasil. Dengan kata lain, suatu teori adalah benar apabila teori dapat diaplikasikan.
Making secara literal berarti membuat, menerima, mancapai, dan memeroleh. Secara gramatika, dalam konteks kalimat ini ialah, bahwa “kebenaran disandarkan pada kegunaan (yang diperoleh atau yang dicapai)”. Redaksi yang lain berbunyi, a belief is true insofar as it “works,” is useful, or satisfies a function (suatu kepercayaan atau keyakinan dikatakan benar selama hal ini bekerja, berguna, dan memiliki fungsi maksimal).
Menurut Copleston, pemula aliran pragmatisme di Amerika Serikat adalah C.S. Peirce (1839-1914). Namun, secara pasti, pragmatisme lebih populer dan selalu dikaitkan dengan nama William James, karena dialah yang memopulerkannya. Hal ini bisa dimenegerti karena James sebagai lektor dan penulis lebih cepat terkenal dari pada Peirce sebagai filosof selama hidupnya.
Sebagai catatan, William James memberikan beberapa karakteristik dari terma “truth”, yang berlainan namun bersifat melengkapi, dari filsafat rasionalisme, dan empirisme; diantaranya adalah bahwa kebenaran (truth) adalah sebuah kesadaran utuh akan fenomena yang hadir, (the truth that the present phenomenon of consciousness exists) ; bahwa segala hal yang kita sadari dan kita ketahui berkaitan langsung dengan pengalaman, sehingga setiap keraguan dan keingintahuan kita hanya sanggup kita temukan pada ruang pengalaman.
James juga memosisikan kebenaran sebagai atribut atau sifat dari sebuah keyakinan atau sebuah ide, bukannya semacam objek yang diketahui atau sesuatu yang ada di dalam ide, selain dari pengalaman. Istilah kebenaran, yang diterapkan pada sebuah ide, hanya bermakna sejauh bagaimana ide bekerja. Sehingga kita bisa mendapatkan kejelasan tentang suatu keyakinan atau ide yang terkait dengan fenomena, dengan mempertimbangkan efek praktis bahwa ide mungkin pada konsekuensi yang bisa kita alami.
B. Teori James-Lange
Jika jiwa mampu memengaruhi wadag atau tubuh, dan sebaliknya, raga sanggup memberikan pengaruhnya pada jiwa, bagaimana keduanya berinteraksi? Rohani, sama sekali berbeda dengan jasmani, yang memiliki ukuran, lebar, tinggi, berat. Lantas, bagaimana mungkin, sesuatu yang tidak sifat – sifat fisik menggerakkan elemen materiil? Bagaimana mekanisme, seseorang yang tengah berselera untuk meminum kopi, menyebabkan secangkir kopi diminum?
Jawaban atas pertanyaan tersebut, dirangkai dan diformulasikan oleh William James dan koleganya dalam dunia psikologi, Carl Georg Lange; bahwa gejala psikologis menyebabkan perubahan sikap seseorang, sehingga reaksi tertuju pada stimulus, alih-alih stimulus yang justru bersifat determinan terhadap emosi.
Teori James-Lange ini menyatakan bahwa sebagai respon terhadap pengalaman di dunia sistem saraf otonom dalam diri manusia menciptakan peristiwa fisiologis seperti ketegangan otot, peningkatan denyut jantung, keringat, dan gejala- gejala lain. Emosi adalah perasaan yang muncul sebagai akibat dari perubahan-perubahan fisiologis, bukannya titik atau hasil akhir dari aksi-reaksi manusia dan alam semesta. Lange secara khusus menyatakan bahwa perubahan psikomotorik adalah wujud emosi. Ali merasa bahwa oleh karena ia sedih, maka ia harus sedih, padahal menurut Lange, justru sebaliknya.
PENUUTUP
Dari pembahasan di atas, dapat ditarik benang merah bahwa hubungan antara ungkapan the truth is in the making, teori James-Lange, serta behaviorisme adalah
Hal ini, seyogyanya semakin mempertebal rasa syukur kita akan melimpahnya anugerah Allah yang dikaruniakan kepada manusia, bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah tidaklah sia-sia. Kita juga semakin terpacu untuk membuat melakukan atau meciptakan sesuatu yang bermanfaat, karena hal itu benar adanya, sebagaimana firman Allah SWT berikut ini.
17. Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, Maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, Maka arus itu membawa buih yang mengambang. dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang bathil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; Adapun yang memberi manfaat kepada manusia, Maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan[770].
[770] Allah mengumpamakan yang benar dan yang bathil dengan air dan buih atau dengan logam yang mencair dan buihnya. yang benar sama dengan air atau logam murni yang bathil sama dengan buih air atau tahi logam yang akan lenyap dan tidak ada gunanya bagi manusia.
Rabu, 22 September 2010
MACAM-MACAM WASIAT MENURUT HUKUM PERDATA
PEMBAHASAN
1. Pengertian Wasiat
Di dalam kamus ilmiah Wasiat adalah pesan terakhir orang yang meninggal dunia. Wasiat atau testament ialah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia. Pada asasnya suatu pernyataan kemauan terakhir itu keluar dari satu pihak saja dan setiap waktu dapat ditarik kembali, boleh secara tegas atau secara diam-diam.
Hukum waris menurut BW mengenal pengaturan wasiat ini dengan nama testamen yang diatur dalam buku kedua bab ketiga belas. Dalam pasal 875 BW secara tegas disebutkan pengertian tentang surat wasiat, yaitu: ”Surat wasiat atau testamen adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali.”
Ketentuan lain dalam pembuatan surat wasiat ini adalah bahwa pembuat wasiat harus menyatakan kehendaknya yang berupa amanat terakhir ini secara lisan di hadapan notaris dan saksi-saksi.
Salah satu ciri dan sifat yang terpenting dan khas dalam setiap surat wasiat, yaitu surat wasiat selalu dapat ditarik kembali oleh si pembuatnya. Hal ini disebabkan tindakan membuat surat wasiat adalah merupakan perbuatan hukum yang sifatnya sangat pribadi.
2. Testament Dilihat Dari Segi objeknya
a. Erfstelling
Suatu testament yang paling lazim berisi seperti yang dikemukakan di dalam bab waris adalah suatu "erfstelling", yaitu penunjukan seseorang atau beberapa orang yang akan mendapat seluruh atau sebagian dari harta warisan. Orang yang ditunjuk tersebut didalam BW dinamakan testamenaire efgenaam, yaitu ahli waris menurut wasiat dan kedudukannya sama halnya dengan ahli waris menurut undang-undang. Ia memperoleh segala hak dan kewajiban si meninggal dunia.
b. Legaat
Suatu testament juga dapat berisikan legaat, yaitu suatu pemberian kepada seseorang. Adapun yang dapat diberikan dalam suatu legaat dapat berupa:
1) Satu atau beberapa benda tertentu.
2) Seluruh benda dari satu macam atau jenis, misalnya seluruh barang yang bergerak.
3) Hak vruckt- grbruick atas sebagian seluruh harta warisan.
4) Suatu hal lain terhadap boedel, misalnya hak untuk member satu atau beberapa benda tertentu dari boendel.
Orang yang menerima legat dinamakan legataris, ia bukan ahli waris karenanya ia tidak dapat menggantikan si meninggal dunia dalam hak-hak dan kewajibannya (yang penting tidak diwajibkan membayar hutang-hutang si meninggal dunia). Adakalanya seorang legataris yang menerima beberapa benda di wajibkan memberikan salah satu benda itu kepada orang lain yang ditunjuk dalam testament.
Apabila ada benda yang tidak dapat dibagi, misalnya seekor kuda kepada dua orang bersama-sama dan kemudian salah satu dari keduanya meninggal dunia,maka benda tersebut jatuh kepada temannya yang masih hidup untuk selurunya. Peraturan ini termuat dalam Pasal 1002-1003 BW, hal tersebut dinamakan Aanwaas.( Saifullah, Buku Ajar Hukum Perdata Indonesia. Hlm.88)
3. Macam-macam Testament di lihat dari segi bentuk
a. Wasiat Olografis (olographis testament)
Yaitu surat wasiat yang seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditanda tangani pewaris sendiri. Kemudian surat wasiat tersebut harus diserahkan untuk disimpan pada seorang notaris dan penyerahan kepada notaris ini ada dua cara, yaitu bisa diserahkan dalam keadaan terbuka bisa juga dalam keadaan tertutup. Kedua cara penyerahan dan penyimpanan pada notaris itu mempunyai akibat hukum yang satu sama lain berbeda, yaitu:
(1) Apabila surat wasiat diserahkan dalam keadaan terbuka maka dibuatlah akta notaris tentang penyerahan itu yang ditandatangani oleh pewaris, saksi-saksi, dan juga notaris. Akta penyimpanan tersebut ditulis di kaki surat wasiat tersebut, jika tidak ada tempat kosong pada kaki surat wasiat tersebut, maka amanat ditulis lagi pada sehelai kertas yang lain.
(2) Apabila surat wasiat diserahkan kepada notaris dalam keadaan tertutup, maka pewaris harus menuliskan kembali pada sampul dokumen itu bahwa surat tersebut berisikan wasiatnya dan harus menandatangani keterangan itu dihadapan notaris dan saksi-saksi. Setelah itu pewaris harus membuat akta penyimpanan surat wasiat pada kertas yang berbeda. Surat wasiat yang disimpan pada seorang notaris kekuatanya sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum. Jika pewaris meninggal dunia dan wasiat diserahkan kepada notaries dalam keadaan terbuka, maka segera penetapan dalam surat wasiat dapat dilaksanakan sebab notaris mengetahui isi surat wasiat tersebut.
Sedangkan sebaliknya, jika surat wasiat diserahkan dalam keadaan tertutup, maka pada saat pewaris meninggal dunia surat wasiat tidak dapat segera dilaksanakan sebab isi surat wasiat itu tidak dapat diketahui notaris. Sedangkan notaris dilarang membuka sendiri surat wasiat tersebut, maka untuk kepentingan itu surat wasiat harus diserahkan terlebih dahulu kepada Balai Harta Peninggalan untuk membukanya.
b. Wasiat Umum (Openbar testament)
Yaitu surat wasiat yang dibuat oleh seorang notaris, dengan cara orang yang akan meninggalkan warisan itu menghadap notaries serta menyatakan kehendaknya dan memohon kepada notaris agar dibuatkan akta notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Pembuat surat wasiat harus menyampaikan sendiri kehendaknya itu di hadapan saksi-saksi. Hal itu tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain, baik anggota keluarganya maupun notaries yang bersangkutan.
Surat wasiat harus dibuat dalam bahasa yang dipergunakan oleh pewaris ketika menyampaikan kehendaknya, dengan syarat bahwa notaris dan saksi-saksi juga mengerti bahasa tersebut. Hal ini mengingat kesalahan dalam surat wasiat, biasanya tidak dapat mengingat kesalahan dalam surat wasiat, biasanya tidak dapat diperbaiki lagi sebab hal itu baru diketahui setelah pewaris meninggal dunia. Jadi sedapat mungkin kesalahan formalitas itu harus diperkecil.
Syarat untuk saksi-saksi dalam surat wasiat umum antara lain harus sudah berumur 21 tahun atau sudah menikah. Mereka harus warga negara Indonesia dan juga mengerti bahasa yang dipakai dalam surat wasiat tersebut. Terdapat beberapa orang yang tidak boleh menjadi saksi dalam pembuatan surat wasiat umum ini, yaitu:
1) para ahli waris atau orang yang menerima hibah wasiat atau sanak keluarga mereka sampai derajat keempat.
2) anak-anak, cucu-cucu, dan anak-anak menantu, dan anak atau cucu notaris.
3) pelayan-pelayan notaris yang bersangkutan.
(http://nurhendro.blogdetik.com/index.php/2009/09/06/macam-macam-bentuk-wasiat/)
c. Wasiat Rahasia
Yaitu surat wasiat yang ditulis sendiri atau ditulis orang lain yang disuruhnya untuk menulis kehendak terakhirnya. Kemudian ia harus menandatangani sendiri surat tersebut. Surat wasiat macam ini harus disampul dan disegel, kemudian diserahkan kepada notaris dengan dihadiri empat orang saksi. Penutupan dan penyegelan dapat juga dilakukan di hadapan notaris dan empat orang saksi.
Selanjutnya pembuat wasiat harus membuat keterangan di hadapan notaris dan saksi-saksi bahwa yang termuat dalam sampul itu adalah surat wasiatnya yang ia tulis sendiri atau ditulis orang lain dan ia menandatangani. Kemudian notaries membuat keterangan yang isinya membenarkan keterangan tersebut. Setelah semua formalitas dipenuhi, surat wasiat itu selanjutnya harus disimpan pada notaris dan selanjutnya merupakan kewajiban notaris untuk memberitahukan adanya surat wasiat tersebut kepada orang-orang yang berkepentingan, apabila pembuat surat wasiat/peninggal warisan meninggal dunia.
Disamping tiga macam testament diatas, undang-undang juga mengenal Codicil, yaitu suatu akte dibawah tangan (bukan akte notaris). Dimana orang yang akan meninggalkan warisan itu menetapkan hal-hal yang tidak termasuk dalam pemberian atau pemberian dalam warisan itu sendiri. Misalnya membuat pesan-pesan tentang penguburan mayatnya, juga pengangkatan executeur testamentair, lazim dilakukan dalam suatu akte dibawah tangan (Codicil). (Saifullah, Buku Ajar Hukum Perdata Indonesia.hlm 89)
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dari wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia. Adapun macam-macam dari wasiat dilihat dari segi bentuknya ada tiga macam, yaitu:
a. Wasiat Olografis
b. Wasiat Umum
c. Wasiat Rahasia
kemudian macam-macam wasiat dilihat dari segi objeknya ada dua macam, yaitu:
1. Erfstelling
2. legaat
Disamping tiga macam testament diatas, undang-undang juga mengenal Codicil, yaitu suatu akte dibawah tangan (bukan akte notaris). Dimana orang yang akan meninggalkan warisan itu menetapkan hal-hal yang tidak termasuk dalam pemberian atau pemberian dalam warisan itu sendiri
Daftar Pustaka
Saifullah, Buku Ajar Hukum Perdata Indonesia, Malang: Fakultas Syari'ah, 2007.
http://nurhendro.blogdetik.com/index.php/2009/09/06/macam-macam-bentuk-wasiat/
http://hukum-hukumkeseluruhan.blogspot.com/2009/04/hukum-waris-berdasarkan-bw.html
http://darusnal.blogspot.com/2009/11/hukum-waris-perdata-bw.html
http://darusnal.blogspot.com/2009/11/hukum-waris-perdata-bw.html
1. Pengertian Wasiat
Di dalam kamus ilmiah Wasiat adalah pesan terakhir orang yang meninggal dunia. Wasiat atau testament ialah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia. Pada asasnya suatu pernyataan kemauan terakhir itu keluar dari satu pihak saja dan setiap waktu dapat ditarik kembali, boleh secara tegas atau secara diam-diam.
Hukum waris menurut BW mengenal pengaturan wasiat ini dengan nama testamen yang diatur dalam buku kedua bab ketiga belas. Dalam pasal 875 BW secara tegas disebutkan pengertian tentang surat wasiat, yaitu: ”Surat wasiat atau testamen adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali.”
Ketentuan lain dalam pembuatan surat wasiat ini adalah bahwa pembuat wasiat harus menyatakan kehendaknya yang berupa amanat terakhir ini secara lisan di hadapan notaris dan saksi-saksi.
Salah satu ciri dan sifat yang terpenting dan khas dalam setiap surat wasiat, yaitu surat wasiat selalu dapat ditarik kembali oleh si pembuatnya. Hal ini disebabkan tindakan membuat surat wasiat adalah merupakan perbuatan hukum yang sifatnya sangat pribadi.
2. Testament Dilihat Dari Segi objeknya
a. Erfstelling
Suatu testament yang paling lazim berisi seperti yang dikemukakan di dalam bab waris adalah suatu "erfstelling", yaitu penunjukan seseorang atau beberapa orang yang akan mendapat seluruh atau sebagian dari harta warisan. Orang yang ditunjuk tersebut didalam BW dinamakan testamenaire efgenaam, yaitu ahli waris menurut wasiat dan kedudukannya sama halnya dengan ahli waris menurut undang-undang. Ia memperoleh segala hak dan kewajiban si meninggal dunia.
b. Legaat
Suatu testament juga dapat berisikan legaat, yaitu suatu pemberian kepada seseorang. Adapun yang dapat diberikan dalam suatu legaat dapat berupa:
1) Satu atau beberapa benda tertentu.
2) Seluruh benda dari satu macam atau jenis, misalnya seluruh barang yang bergerak.
3) Hak vruckt- grbruick atas sebagian seluruh harta warisan.
4) Suatu hal lain terhadap boedel, misalnya hak untuk member satu atau beberapa benda tertentu dari boendel.
Orang yang menerima legat dinamakan legataris, ia bukan ahli waris karenanya ia tidak dapat menggantikan si meninggal dunia dalam hak-hak dan kewajibannya (yang penting tidak diwajibkan membayar hutang-hutang si meninggal dunia). Adakalanya seorang legataris yang menerima beberapa benda di wajibkan memberikan salah satu benda itu kepada orang lain yang ditunjuk dalam testament.
Apabila ada benda yang tidak dapat dibagi, misalnya seekor kuda kepada dua orang bersama-sama dan kemudian salah satu dari keduanya meninggal dunia,maka benda tersebut jatuh kepada temannya yang masih hidup untuk selurunya. Peraturan ini termuat dalam Pasal 1002-1003 BW, hal tersebut dinamakan Aanwaas.( Saifullah, Buku Ajar Hukum Perdata Indonesia. Hlm.88)
3. Macam-macam Testament di lihat dari segi bentuk
a. Wasiat Olografis (olographis testament)
Yaitu surat wasiat yang seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditanda tangani pewaris sendiri. Kemudian surat wasiat tersebut harus diserahkan untuk disimpan pada seorang notaris dan penyerahan kepada notaris ini ada dua cara, yaitu bisa diserahkan dalam keadaan terbuka bisa juga dalam keadaan tertutup. Kedua cara penyerahan dan penyimpanan pada notaris itu mempunyai akibat hukum yang satu sama lain berbeda, yaitu:
(1) Apabila surat wasiat diserahkan dalam keadaan terbuka maka dibuatlah akta notaris tentang penyerahan itu yang ditandatangani oleh pewaris, saksi-saksi, dan juga notaris. Akta penyimpanan tersebut ditulis di kaki surat wasiat tersebut, jika tidak ada tempat kosong pada kaki surat wasiat tersebut, maka amanat ditulis lagi pada sehelai kertas yang lain.
(2) Apabila surat wasiat diserahkan kepada notaris dalam keadaan tertutup, maka pewaris harus menuliskan kembali pada sampul dokumen itu bahwa surat tersebut berisikan wasiatnya dan harus menandatangani keterangan itu dihadapan notaris dan saksi-saksi. Setelah itu pewaris harus membuat akta penyimpanan surat wasiat pada kertas yang berbeda. Surat wasiat yang disimpan pada seorang notaris kekuatanya sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum. Jika pewaris meninggal dunia dan wasiat diserahkan kepada notaries dalam keadaan terbuka, maka segera penetapan dalam surat wasiat dapat dilaksanakan sebab notaris mengetahui isi surat wasiat tersebut.
Sedangkan sebaliknya, jika surat wasiat diserahkan dalam keadaan tertutup, maka pada saat pewaris meninggal dunia surat wasiat tidak dapat segera dilaksanakan sebab isi surat wasiat itu tidak dapat diketahui notaris. Sedangkan notaris dilarang membuka sendiri surat wasiat tersebut, maka untuk kepentingan itu surat wasiat harus diserahkan terlebih dahulu kepada Balai Harta Peninggalan untuk membukanya.
b. Wasiat Umum (Openbar testament)
Yaitu surat wasiat yang dibuat oleh seorang notaris, dengan cara orang yang akan meninggalkan warisan itu menghadap notaries serta menyatakan kehendaknya dan memohon kepada notaris agar dibuatkan akta notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Pembuat surat wasiat harus menyampaikan sendiri kehendaknya itu di hadapan saksi-saksi. Hal itu tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain, baik anggota keluarganya maupun notaries yang bersangkutan.
Surat wasiat harus dibuat dalam bahasa yang dipergunakan oleh pewaris ketika menyampaikan kehendaknya, dengan syarat bahwa notaris dan saksi-saksi juga mengerti bahasa tersebut. Hal ini mengingat kesalahan dalam surat wasiat, biasanya tidak dapat mengingat kesalahan dalam surat wasiat, biasanya tidak dapat diperbaiki lagi sebab hal itu baru diketahui setelah pewaris meninggal dunia. Jadi sedapat mungkin kesalahan formalitas itu harus diperkecil.
Syarat untuk saksi-saksi dalam surat wasiat umum antara lain harus sudah berumur 21 tahun atau sudah menikah. Mereka harus warga negara Indonesia dan juga mengerti bahasa yang dipakai dalam surat wasiat tersebut. Terdapat beberapa orang yang tidak boleh menjadi saksi dalam pembuatan surat wasiat umum ini, yaitu:
1) para ahli waris atau orang yang menerima hibah wasiat atau sanak keluarga mereka sampai derajat keempat.
2) anak-anak, cucu-cucu, dan anak-anak menantu, dan anak atau cucu notaris.
3) pelayan-pelayan notaris yang bersangkutan.
(http://nurhendro.blogdetik.com/index.php/2009/09/06/macam-macam-bentuk-wasiat/)
c. Wasiat Rahasia
Yaitu surat wasiat yang ditulis sendiri atau ditulis orang lain yang disuruhnya untuk menulis kehendak terakhirnya. Kemudian ia harus menandatangani sendiri surat tersebut. Surat wasiat macam ini harus disampul dan disegel, kemudian diserahkan kepada notaris dengan dihadiri empat orang saksi. Penutupan dan penyegelan dapat juga dilakukan di hadapan notaris dan empat orang saksi.
Selanjutnya pembuat wasiat harus membuat keterangan di hadapan notaris dan saksi-saksi bahwa yang termuat dalam sampul itu adalah surat wasiatnya yang ia tulis sendiri atau ditulis orang lain dan ia menandatangani. Kemudian notaries membuat keterangan yang isinya membenarkan keterangan tersebut. Setelah semua formalitas dipenuhi, surat wasiat itu selanjutnya harus disimpan pada notaris dan selanjutnya merupakan kewajiban notaris untuk memberitahukan adanya surat wasiat tersebut kepada orang-orang yang berkepentingan, apabila pembuat surat wasiat/peninggal warisan meninggal dunia.
Disamping tiga macam testament diatas, undang-undang juga mengenal Codicil, yaitu suatu akte dibawah tangan (bukan akte notaris). Dimana orang yang akan meninggalkan warisan itu menetapkan hal-hal yang tidak termasuk dalam pemberian atau pemberian dalam warisan itu sendiri. Misalnya membuat pesan-pesan tentang penguburan mayatnya, juga pengangkatan executeur testamentair, lazim dilakukan dalam suatu akte dibawah tangan (Codicil). (Saifullah, Buku Ajar Hukum Perdata Indonesia.hlm 89)
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dari wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia. Adapun macam-macam dari wasiat dilihat dari segi bentuknya ada tiga macam, yaitu:
a. Wasiat Olografis
b. Wasiat Umum
c. Wasiat Rahasia
kemudian macam-macam wasiat dilihat dari segi objeknya ada dua macam, yaitu:
1. Erfstelling
2. legaat
Disamping tiga macam testament diatas, undang-undang juga mengenal Codicil, yaitu suatu akte dibawah tangan (bukan akte notaris). Dimana orang yang akan meninggalkan warisan itu menetapkan hal-hal yang tidak termasuk dalam pemberian atau pemberian dalam warisan itu sendiri
Daftar Pustaka
Saifullah, Buku Ajar Hukum Perdata Indonesia, Malang: Fakultas Syari'ah, 2007.
http://nurhendro.blogdetik.com/index.php/2009/09/06/macam-macam-bentuk-wasiat/
http://hukum-hukumkeseluruhan.blogspot.com/2009/04/hukum-waris-berdasarkan-bw.html
http://darusnal.blogspot.com/2009/11/hukum-waris-perdata-bw.html
http://darusnal.blogspot.com/2009/11/hukum-waris-perdata-bw.html
Langganan:
Postingan (Atom)