Bidan adalah salah satu tenaga kesehatan. Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan di dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur di dalam peraturan atau Keputusan Menteri Kesehatan. Kegiatan praktik bidan dikontrol oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik profesi merupakan "suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi angotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien /pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin".
Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai–nilai perada ban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu–satunya dalam menyelesaikan masalah etik, untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
1. Fungsi Etika dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan
a. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien
b. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
c. Menjaga privacy setiap individu
d. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
e. Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
f. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
g. Menghasilkan tindakan yg benar
h. Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
i. Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya
j. Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak
k. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
l. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
m. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
n. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
2. Hak Kewajiban dan Tanggungjawab Kebidanan
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien.
Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
a. Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien, seperti:
1) Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2) Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3) Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
4) Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5) Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
6) Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7) Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8) Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
9) Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
10) Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11) Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a. Penyakit yang diderita
b. Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
c. Alternatif terapi lainnya
d. Prognosisnya
e. Perkiraan biaya pengobatan
12) Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13) Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
14) Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
15) Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
16) Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
17) Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
18) Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal¬praktek.
b. Kewajiban Pasien
1) Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
2) Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
3) Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
4) Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
c. Hak Bidan
1) Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
2) Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
3) Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4) Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5) Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6) Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7) Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
d. Kewajiban Bidan
1) Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2) Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3) Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4) Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
5) Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6) Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7) Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8) Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9) Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10) Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
11) Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
Senin, 04 April 2011
Senin, 21 Maret 2011
Proses Pemerolehan Bahasa dan Pembelajaran Bahasa Kedua
A. PROSES PEMEROLEHAN BAHASA
Pemerolehan bahasa (Language Acquisition) adalah proses manusia mendapatkan kemampuan untuk menangkap, menghasilkan, dan menggunakan kata untuk pemahaman dan komunikasi. Kapasitas ini melibatkan berbagai kemampuan seperti sintaksis, fonetik, dan kosakata yang luas.
Pemerolehan bahasa (akuisisi bahasa) merupakan proses yang berlangsung di dalam otak kanak-kanak ketika dia memperoleh bahasa pertamanya atau bahasa ibunya. Pemerolehan bahasa biasanya dibedakan dengan pembelajaran bahasa.
Bahasa yang diperoleh bisa berupa vokal seperti pada bahasa lisan atau manual seperti pada bahasa isyarat. Pemerolehan bahasa biasanya merujuk pada pemerolehan bahasa pertama yang mengkaji pemerolehan anak terhadap bahasa ibu mereka dan bukan pemerolehan bahasa kedua yang mengkaji pemerolehan bahasa tambahan oleh anak-anak atau orang dewasa.
Pembelajaran bahasa berkaitan dengan proses-proses yang terjadi pada waktu seorang kanak-kanak mempelajari bahasa kedua setelah dia memperoleh bahasa pertamanya. Jadi, pemerolehan bahasa berkenaan dengan bahasa pertama, sedangkan pembelajaran bahasa berkenaan dengan bahasa kedua (Chaer, 2003:167). Hal ini perlu ditekankan, karena pemerolehan memiliki karakteristik yang berbeda dengan pembelajaran (Cox, 1999; Musfiroh, 2002)
PEMBELAJARAN BAHASA PEMEROLEHAN BAHASA
Berfokus pada bentuk-bentuk
Bahasa. Berfokus pada komunikasi penuh makna .
Keberhasilan didasarkan pada penguasaan bentuk-bentuk bahasa Keberhasilan didasarkan pada penggunaan bahasa untuk melaksanakan sesuatu;
Pembelajaran ditekankan pada tipe-tipe bentuk dan struktur bahasa, aktivitas dibawah perintah guru. Materi ditekankan pada ide dan minat anak aktivitas berpusat pada anak
Koreksi kesalahan sangat penting untuk mencapai tingkah penguasaan. Kesalahan merupakan hal yang wajar
Belajar merupakan proses sadar untuk menghafal kaidah, bentuk, dan struktur. Pemerolehan merupakan proses bawah sadar dan terjadi melalui pemajanan dan masukan yang dapat dipahami anak.
Penekanan pada kemampuan produksi mungkin dihasilkan dari ketertarikan pada tahap awal. Penekanan pada tumbuhnya kecakapan bahasa secara alamiah.
1. Tahap Pemerolehan Bahasa
a. Kurang dari 1 tahun
• Belum dapat mengucapkan kata-kata,
• Belum menggunakan bahasa dalam arti yang sebenarnya
• Dapat membedakan beberapa ucapan orang dewasa. (Eimas, lewat Gleason, 1985: 2, dalam Zuchdi, 1996: 4)
b. 1 tahun
• Mulai mengoceh
• Bermain dengan bunyi (bermain dengan jari-jari tangan dan kakinya)
• Perkembangan pada tahap ini disebut pralinguistik. (Gleason, 1985: 2)
• Ketika bayi dapat mengucapkan beberapa kata, mereka memiliki ciri-ciri perkembangan yang universal.
• Bentuk ucapan hanya satu kata, sederhana, mudah diucapkan dan memiliki arti konkrit (nama benda, kejadian atau orang-orang di sekitar anak).
• Mulai pengenalan semantik (pengenalan makna).
c. 2 tahun
• Mengetahui kurang lebih memiliki 50 kata.
• Kebanyakan mulai mencapai kombinasi dua kata yang dikombinasikan dalam ucapan-ucapan pendek tanpa kata penunjuk, kata depan atau bentuk lain yang seharusnya digunakan.
• Mulai mengenal berbagai makna kata tetapi tidak dapat menggunakan bentuk bahasa yang menunjukkan jumlah, jenis kelamin, dan waktu terjadinya peristiwa.
• Mulai dapat membuat kalimat-kalimat pendek.
d. Taman Kanak-kanak
• Memiliki dan memahami sejumlah besar kosa kata,
• Mampu membuat pertanyaan-pertanyaan, kalimat majemuk dan berbagai bentuk kalimat,
• Dapat berbicara dengan sopan dengan orang tua dan guru.
e. Sekolah Dasar
• Peningkatan perkembangan bahasa, dari bahasa lisan ke bahasa tulis,
• Peningkatan perkembangan penggunaan bahasa.
f. Remaja
Penggunaan bahasa yang khas sebagai bagian dari terbentuknya identitas diri (merupakan usia yang sensitif untuk belajar berbahasa)(Gleason, 1985: 6)
g. Dewasa
Terdapat perbedaan-perbedaan yang besar antara individu yang satu dengan yang lainnya dalam perkembangan bahasa (sesuai dengan tingkat pendidikan, peranan dalam masyarakat, dan jenis pekerjaan.
2. Perbedaan Bahasa Anak Laki-Laki Dan Perempuan
a. Anak Laki-laki
• Ekspresi emosional cenderung menggunakan kata-kata kasar misalnya umpatan: sialan, bedebah, dsb.
• Cenderung menggunakan bahasa secara langsung dan bersifat memberitahu, karena laki-laki menganggap perannya dalam percakapan adalah pemberi informasi.
• Kurang banyak berbicara, tetapi lebih banyak berbuat.
Pada perkembangan ke tingkat dewasa seorang ayah lebih banyak menggunakan perintah ketika berbicara dengan anak laki-laki, dan lebih banyak menginterupsi pembicaraan anak perempuannya.
b. Anak perempuan
• Menghindari bahasa yang berisi umpatan dalam percakapan dan cenderung menggunakan kata-kata yang lebih sopan: silakan, terima kasih, selamat jalan, dsb.
• Ekspresi emosional yang digunakan lebih halus, misalnya: Oh sayangku, Ya Allah, dsb.
• Cenderung menggunakan bahasa tidak langsung dalam meminta persetujuan dan lebih banyak mendengarkan. Perannya dalam percakapan adalah sebagai fasilitator.
• Lebih banyak berbicara secara berpasangan dengan teman akrabnya dan saling menceritakan rahasianya
B. PEMBELAJARAN BAHASA KEDUA
1. Strategi Pembelajaran
Strategi Pembelajaran adalah apa-apa yang dipelajari atau apa-apa yang ada dalam pelajaran.
MACAM-MACAM STRATEGI PEMBELAJARAN
a. Strategi Metakognitif
• Strategi yang melibatkan perencanaan belajar
• Pemikiran proses pemikiran yang sedang berlangsung
• Pemantauan produksi dan pemahaman
• Evaluasi setelah kegiatan selesai
b. Strategi Kognitif
Yaitu strategi yang melibatkan tugas-tugas kognitif atau terbatas pada tugas-tugas pembelajaran secara spesifik atau melibatkan materi pelajaran. Macam-macam strategi kognitif sebagai berikut:
• Revetisi
• Melacak ulang
• Berlaku penerjemahan
• Mengelompokkan ulang
• Mencatat/menulis gagasan utama baik secara lisan mauoun tulisan
• Kata kunci
• Konstektualisasi
• Elaborasi
• Transfer
c. Strategi Sosioafektif
Yaitu strategi yang terkait dengan interaksi sosial.
JENIS-JENIS STRATEGI PEMBELAJARAN (SP)
a. Berdasarkan komponen dalam program pengajaran.
1) Strategi pembelajaran berpusat pada guru (teacher ooriented)
- Peserta didik : sebagai objek pasif
- Guru : sebagi subjek aktif (dominan)
- Macam-macam tekniknya:
• Teknik ceramah
• Teknik team teaching
• Teknik sumbang saran
• Teknik demonstrasi
2) Strategi pembelajaran berpusat pada siswa (student oriented)
- Siswa : sebagai subjek aktif dominan
- Macam-macam tekniknya:
• Teknik inquiri
• Teknik diskusi
• Teknik kerja kelompok
• Teknik sosiodrama
• Teknik penyajian kasus / masalah
3) Strategi pembelajaran berpusat pada materi (material center strategis)
- Teknik-tekniknya :
• Teknik tutorial
• Teknik eksperimen
• Teknik demonstrasi
• Teknik kerja lapangan
b. Berdasarkan kegiatan pengolahan materi / pesan
1) Strategi pembelajaran Ekspositoris
Yaitu Strategi yang berbentuk penguraian (bahan tertulis/penjelasan lisan). Dalam strategi ini gru lebih dominan atau aktif. Teknik-teknik Strategi pembelajaran ekspositoris yaitu: (a) teknik simulasi, (b) teknik demonstrasi, dan (c) teknik ceramah.
2) Strategi pembelajaran Heuristik
Yaitu siswa diberi kesempatan untuk lebih dominan dalam pembelajaran dan mencari sendiri informasi yang sedang dipelajari. Jadi dalam strategi ini siswa dituntut lebih dominan. Teknik-teknik dalam strategi pembelajaran Heuristik yaitu: (a)Teknik Problem Solving, (b) Teknik Inquiri, (c) Teknik Penemuan, dan (d) Teknik Eksperimen
c. Berdasarkan cara pengolahan atau memproses pesan / materi
1) Strategi Pembelajaran Deduksi
Yaitu strategi dari umum - khusus, atau dari abstrak ke nyata, atau dari premis ke pemikiran yang logis. Teknik dari strategi ini adalah teknik ceramah. Ada tiga langkah dalam strategi pembelajaran deduksi yaitu:
Pengajar memilih pengetahuan yang akan diajarkan (memilih materi)
Pengajar memberi materi
Pengajar memberi contoh-contoh dan membuktikannya kepada peserta didik.
2) Strategi Pembelajaran Induksi
Yaitu strategi dari khusus ke umum, atau dari individual ke generalisasi. Jadi strategi ini merupakan kebalikan dari strategi pembelajaran deduksi di atas. Ada 4 langkah dalam strategi ini yaitu:
Pengajar memilih materi
Pengajar menyajikan contoh-contoh yang spesifik untuk dijadikan bahan penyusun hipotesis
Bukti-bukti disajikan dgn maksud membenarkan / menyangkal
Menyimpulkan bukti
d. Berdasarkan cara memproses penemuan
1) Strategi Pembelajaran Ekspositoris.
2) Strategi Pembelajaran Discovery.
2. Strategi Komunikasi
Strategi Komunikasi adalah bagaimana secara produktif kita menyampaikan makna kepada orang lain. Macam-macam strategi komunikasi yaitu:
a. Strategi Pengindaraan
Yaitu terkait dengan sintaksis / leksikal semantik.
b. Strategi Konvensatoris
• Aprokasimasi : menggunakan istilah alternatif untuk mengungkapkan.
• Menerjemahkan Harfiah
• Alihkode: (mengalihkan bahasa ke-2 ke bahasa pertama)
• Sinyal non linguistik (gerak tubuh) ekspresi wajah.
• Meminta tolong / meminta bantuan terhadap lawan bicara kita (mengulang kembali pertanyaan)
• Mengulur waktu : memberi jeda waktu untuk berfikir yang akan disampaikan
Pemerolehan bahasa (Language Acquisition) adalah proses manusia mendapatkan kemampuan untuk menangkap, menghasilkan, dan menggunakan kata untuk pemahaman dan komunikasi. Kapasitas ini melibatkan berbagai kemampuan seperti sintaksis, fonetik, dan kosakata yang luas.
Pemerolehan bahasa (akuisisi bahasa) merupakan proses yang berlangsung di dalam otak kanak-kanak ketika dia memperoleh bahasa pertamanya atau bahasa ibunya. Pemerolehan bahasa biasanya dibedakan dengan pembelajaran bahasa.
Bahasa yang diperoleh bisa berupa vokal seperti pada bahasa lisan atau manual seperti pada bahasa isyarat. Pemerolehan bahasa biasanya merujuk pada pemerolehan bahasa pertama yang mengkaji pemerolehan anak terhadap bahasa ibu mereka dan bukan pemerolehan bahasa kedua yang mengkaji pemerolehan bahasa tambahan oleh anak-anak atau orang dewasa.
Pembelajaran bahasa berkaitan dengan proses-proses yang terjadi pada waktu seorang kanak-kanak mempelajari bahasa kedua setelah dia memperoleh bahasa pertamanya. Jadi, pemerolehan bahasa berkenaan dengan bahasa pertama, sedangkan pembelajaran bahasa berkenaan dengan bahasa kedua (Chaer, 2003:167). Hal ini perlu ditekankan, karena pemerolehan memiliki karakteristik yang berbeda dengan pembelajaran (Cox, 1999; Musfiroh, 2002)
PEMBELAJARAN BAHASA PEMEROLEHAN BAHASA
Berfokus pada bentuk-bentuk
Bahasa. Berfokus pada komunikasi penuh makna .
Keberhasilan didasarkan pada penguasaan bentuk-bentuk bahasa Keberhasilan didasarkan pada penggunaan bahasa untuk melaksanakan sesuatu;
Pembelajaran ditekankan pada tipe-tipe bentuk dan struktur bahasa, aktivitas dibawah perintah guru. Materi ditekankan pada ide dan minat anak aktivitas berpusat pada anak
Koreksi kesalahan sangat penting untuk mencapai tingkah penguasaan. Kesalahan merupakan hal yang wajar
Belajar merupakan proses sadar untuk menghafal kaidah, bentuk, dan struktur. Pemerolehan merupakan proses bawah sadar dan terjadi melalui pemajanan dan masukan yang dapat dipahami anak.
Penekanan pada kemampuan produksi mungkin dihasilkan dari ketertarikan pada tahap awal. Penekanan pada tumbuhnya kecakapan bahasa secara alamiah.
1. Tahap Pemerolehan Bahasa
a. Kurang dari 1 tahun
• Belum dapat mengucapkan kata-kata,
• Belum menggunakan bahasa dalam arti yang sebenarnya
• Dapat membedakan beberapa ucapan orang dewasa. (Eimas, lewat Gleason, 1985: 2, dalam Zuchdi, 1996: 4)
b. 1 tahun
• Mulai mengoceh
• Bermain dengan bunyi (bermain dengan jari-jari tangan dan kakinya)
• Perkembangan pada tahap ini disebut pralinguistik. (Gleason, 1985: 2)
• Ketika bayi dapat mengucapkan beberapa kata, mereka memiliki ciri-ciri perkembangan yang universal.
• Bentuk ucapan hanya satu kata, sederhana, mudah diucapkan dan memiliki arti konkrit (nama benda, kejadian atau orang-orang di sekitar anak).
• Mulai pengenalan semantik (pengenalan makna).
c. 2 tahun
• Mengetahui kurang lebih memiliki 50 kata.
• Kebanyakan mulai mencapai kombinasi dua kata yang dikombinasikan dalam ucapan-ucapan pendek tanpa kata penunjuk, kata depan atau bentuk lain yang seharusnya digunakan.
• Mulai mengenal berbagai makna kata tetapi tidak dapat menggunakan bentuk bahasa yang menunjukkan jumlah, jenis kelamin, dan waktu terjadinya peristiwa.
• Mulai dapat membuat kalimat-kalimat pendek.
d. Taman Kanak-kanak
• Memiliki dan memahami sejumlah besar kosa kata,
• Mampu membuat pertanyaan-pertanyaan, kalimat majemuk dan berbagai bentuk kalimat,
• Dapat berbicara dengan sopan dengan orang tua dan guru.
e. Sekolah Dasar
• Peningkatan perkembangan bahasa, dari bahasa lisan ke bahasa tulis,
• Peningkatan perkembangan penggunaan bahasa.
f. Remaja
Penggunaan bahasa yang khas sebagai bagian dari terbentuknya identitas diri (merupakan usia yang sensitif untuk belajar berbahasa)(Gleason, 1985: 6)
g. Dewasa
Terdapat perbedaan-perbedaan yang besar antara individu yang satu dengan yang lainnya dalam perkembangan bahasa (sesuai dengan tingkat pendidikan, peranan dalam masyarakat, dan jenis pekerjaan.
2. Perbedaan Bahasa Anak Laki-Laki Dan Perempuan
a. Anak Laki-laki
• Ekspresi emosional cenderung menggunakan kata-kata kasar misalnya umpatan: sialan, bedebah, dsb.
• Cenderung menggunakan bahasa secara langsung dan bersifat memberitahu, karena laki-laki menganggap perannya dalam percakapan adalah pemberi informasi.
• Kurang banyak berbicara, tetapi lebih banyak berbuat.
Pada perkembangan ke tingkat dewasa seorang ayah lebih banyak menggunakan perintah ketika berbicara dengan anak laki-laki, dan lebih banyak menginterupsi pembicaraan anak perempuannya.
b. Anak perempuan
• Menghindari bahasa yang berisi umpatan dalam percakapan dan cenderung menggunakan kata-kata yang lebih sopan: silakan, terima kasih, selamat jalan, dsb.
• Ekspresi emosional yang digunakan lebih halus, misalnya: Oh sayangku, Ya Allah, dsb.
• Cenderung menggunakan bahasa tidak langsung dalam meminta persetujuan dan lebih banyak mendengarkan. Perannya dalam percakapan adalah sebagai fasilitator.
• Lebih banyak berbicara secara berpasangan dengan teman akrabnya dan saling menceritakan rahasianya
B. PEMBELAJARAN BAHASA KEDUA
1. Strategi Pembelajaran
Strategi Pembelajaran adalah apa-apa yang dipelajari atau apa-apa yang ada dalam pelajaran.
MACAM-MACAM STRATEGI PEMBELAJARAN
a. Strategi Metakognitif
• Strategi yang melibatkan perencanaan belajar
• Pemikiran proses pemikiran yang sedang berlangsung
• Pemantauan produksi dan pemahaman
• Evaluasi setelah kegiatan selesai
b. Strategi Kognitif
Yaitu strategi yang melibatkan tugas-tugas kognitif atau terbatas pada tugas-tugas pembelajaran secara spesifik atau melibatkan materi pelajaran. Macam-macam strategi kognitif sebagai berikut:
• Revetisi
• Melacak ulang
• Berlaku penerjemahan
• Mengelompokkan ulang
• Mencatat/menulis gagasan utama baik secara lisan mauoun tulisan
• Kata kunci
• Konstektualisasi
• Elaborasi
• Transfer
c. Strategi Sosioafektif
Yaitu strategi yang terkait dengan interaksi sosial.
JENIS-JENIS STRATEGI PEMBELAJARAN (SP)
a. Berdasarkan komponen dalam program pengajaran.
1) Strategi pembelajaran berpusat pada guru (teacher ooriented)
- Peserta didik : sebagai objek pasif
- Guru : sebagi subjek aktif (dominan)
- Macam-macam tekniknya:
• Teknik ceramah
• Teknik team teaching
• Teknik sumbang saran
• Teknik demonstrasi
2) Strategi pembelajaran berpusat pada siswa (student oriented)
- Siswa : sebagai subjek aktif dominan
- Macam-macam tekniknya:
• Teknik inquiri
• Teknik diskusi
• Teknik kerja kelompok
• Teknik sosiodrama
• Teknik penyajian kasus / masalah
3) Strategi pembelajaran berpusat pada materi (material center strategis)
- Teknik-tekniknya :
• Teknik tutorial
• Teknik eksperimen
• Teknik demonstrasi
• Teknik kerja lapangan
b. Berdasarkan kegiatan pengolahan materi / pesan
1) Strategi pembelajaran Ekspositoris
Yaitu Strategi yang berbentuk penguraian (bahan tertulis/penjelasan lisan). Dalam strategi ini gru lebih dominan atau aktif. Teknik-teknik Strategi pembelajaran ekspositoris yaitu: (a) teknik simulasi, (b) teknik demonstrasi, dan (c) teknik ceramah.
2) Strategi pembelajaran Heuristik
Yaitu siswa diberi kesempatan untuk lebih dominan dalam pembelajaran dan mencari sendiri informasi yang sedang dipelajari. Jadi dalam strategi ini siswa dituntut lebih dominan. Teknik-teknik dalam strategi pembelajaran Heuristik yaitu: (a)Teknik Problem Solving, (b) Teknik Inquiri, (c) Teknik Penemuan, dan (d) Teknik Eksperimen
c. Berdasarkan cara pengolahan atau memproses pesan / materi
1) Strategi Pembelajaran Deduksi
Yaitu strategi dari umum - khusus, atau dari abstrak ke nyata, atau dari premis ke pemikiran yang logis. Teknik dari strategi ini adalah teknik ceramah. Ada tiga langkah dalam strategi pembelajaran deduksi yaitu:
Pengajar memilih pengetahuan yang akan diajarkan (memilih materi)
Pengajar memberi materi
Pengajar memberi contoh-contoh dan membuktikannya kepada peserta didik.
2) Strategi Pembelajaran Induksi
Yaitu strategi dari khusus ke umum, atau dari individual ke generalisasi. Jadi strategi ini merupakan kebalikan dari strategi pembelajaran deduksi di atas. Ada 4 langkah dalam strategi ini yaitu:
Pengajar memilih materi
Pengajar menyajikan contoh-contoh yang spesifik untuk dijadikan bahan penyusun hipotesis
Bukti-bukti disajikan dgn maksud membenarkan / menyangkal
Menyimpulkan bukti
d. Berdasarkan cara memproses penemuan
1) Strategi Pembelajaran Ekspositoris.
2) Strategi Pembelajaran Discovery.
2. Strategi Komunikasi
Strategi Komunikasi adalah bagaimana secara produktif kita menyampaikan makna kepada orang lain. Macam-macam strategi komunikasi yaitu:
a. Strategi Pengindaraan
Yaitu terkait dengan sintaksis / leksikal semantik.
b. Strategi Konvensatoris
• Aprokasimasi : menggunakan istilah alternatif untuk mengungkapkan.
• Menerjemahkan Harfiah
• Alihkode: (mengalihkan bahasa ke-2 ke bahasa pertama)
• Sinyal non linguistik (gerak tubuh) ekspresi wajah.
• Meminta tolong / meminta bantuan terhadap lawan bicara kita (mengulang kembali pertanyaan)
• Mengulur waktu : memberi jeda waktu untuk berfikir yang akan disampaikan
Jumat, 11 Maret 2011
Akta Otentik Dan Akta Di Bawah Tangan
A. AKTA OTENTIK
Akta otentik adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk kepentingan pihak-pihak dalam kontrak. Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan beberapa jenis kontrak yang harus dilakukan melalui akta otentik dan yang cukup dilakukan melalui akta bawah tangan.
Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam akta dan surat bukan akta. Akta dapat dibedakan dalam akta otentik dan akta di bawah tangan. Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus ditandatangani, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Sehingga surat yang tidak ditandatangani dapat dikategorikan sebagai surat bukan akta (vide Pasal 1869 KUHPerdata). Contoh surat bukan akta adalah tiket, karcis, dan lain sebagainya.
Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil),di tempat akta itu dibuat.(vide Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglemen (“HIR”), dan Pasal 285 Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”)). Akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja (vide Pasal 1874 KUHPerdata dan Pasal 286 RBg). Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.
Akta mempunyai fungsi formil (formalitas causa) dan fungsi sebagai alat bukti (probationis causa) Akta sebagai fungsi formil artinya bahwa suatu perbuatan hukum akan menjadi lebih lengkap apabila dibuat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hukum yang harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil adalah perbuatan hukum disebutkan dalam Pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian hutang piutang. Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam Pasal 1767 KUHPerdata, disyaratkan adanya akta bawah tangan. Fungsi akta lainnya yang juga merupakan fungsi akta yang paling penting adalah akta sebagai alat pembuktian. Dibuatnya akta oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian ditujukan untuk pembuktian di kemudian hari.
Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut (vide Pasal 165 HIR, Pasal 285 RBg, dan Pasal 1870 KUHPerdata). Akta otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya, akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai. (vide Pasal 1857 KUHPerdata)
Kedudukan Akta Otentik dalam Sistem Hukum Pembuktian
Alat bukti yang diajukan dalam acara persidangan di Pengadilan dapat dikategorikan sebagai :
1. alat bukti yang mencapai batas minimal yang ditentukan hukum
2. alat bukti yang tidak mencapai batas minimal; dimana yang terakhir dapat dikategorikan menjadi 2 bagian lagi yaitu :
- alat bukti yang tidak sah / tidak memenuhi syarat dan
- alat bukti permulaan ( begin van bewijs ).
Menurut M Yahya Harapan : Secara teknis dan populer dapat diartikan yaitu suatu jumlah alat bukti yang sah yang paling sedikit harus terpenuhi, agar alat bukti itu mempunyai nilai kekuatan pembuktian untuk mendukung kebenaran yang didalilkan atau dikemukakan; apabila alat bukti yang diajukan di persidangan tidak mencapai batas minimal, alat bukti itu tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil atau peristiwa maupun pernyataan yang dikemukakan.
Alat bukti yang sah/ memenuhi syarat adalah alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil, apabila alat bukti yang diajukan tidak memenuhi ke 2 syarat tersebut, maka alat bukti tersebut tidak sah sebagai alat bukti dan oleh karena itu tidak memenuhi batas minimal pembuktian.
Alat bukti permulaan adalah alat bukti yang tidak memenuhi batas minimal pembuktian apabila tidak ditambah paling sedikit satu alat bukti lagi, contohnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1905 KUHPdt juncto pasal 169 HIR asas seorang saksi bukanlah saksi ( unus testis nullus testis ). Agar dapat memenuhi ketentuan batas minimal, maka perlu ditambah satu alat bukti lagi.
Patokan yang dapat digunakan agar alat bukti yang diajukan di persidangan mencapai batas minimal pembuktian adalah tidak tergantung pada jumlah alat bukti ( faktor kuantitas ) namun pada faktor kualitas alat bukti yaitu alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil.
Setiap alat bukti mempunyai syarat formil dan materiil yang berbeda-beda, misalnya alat bukti saksi :
1. Syarat formil :
a. orang yang tidak dilarang menjadi saksi ( Pasal 1910 KUHPdt, pasal 145 jo pasal 172 HIR )
b. mengucapkan sumpah menurut agama atau kepercayaannya sesuai pasal 1911 KUHPdt
2. Syarat materiil :
a. keterangan yang diberikan berisi segala sebab pengetahuan bukan berdasarkan pendapat atau dugaan yang diperoleh dengan menggunakan pikiran sesuai Pasal 1907 KUHPdt jo pasal 171 HIR;
b. keterangan yang diberikan saling bersesuaian dengan yang lain atau alat bukti lain ( Pasal 1906 KUHPdt jo pasal 170 HIR ).
Tidak seperti didalam sistem pembuktian dalam Hukum Pidana ( yang tidak mengenal alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan ), maka didalam sistem pembuktian dalam Hukum Perdata, setiap alat bukti memiliki batas minimal dan nilai kekuatan pembuktian yang berbeda-beda.
Nilai kekuatan pembuktian (bewijskracht) yang melekat pada Akta Otentik diatur dalam pasal 1870 KUHPdt jo pasal 285 RBG adalah : sempurna (volledig bewijskracht), dan mengikat (bindende bewijskracht) ; sehingga Akta Otentik dapat berdiri sendiri tanpa memerlukan bantuan atau dukungan alat bukti yang lain, dengan kata lain Akta Otentik yang berdiri sendiri menurut hukum telah memenuhi ketentuan batas minimal pembuktian.
Namun yang perlu diperhatikan dengan seksama adalah nilai pembuktian yang sempurna dan mengikat tersebut bukannya tidak dapat berubah status kekuatan dan pemenuhan syarat batas minimalnya.
Akta Otentik dapat saja kekuatan pembuktian dan batas minimalnya dapat berubah menjadi bukti permulaan tulisan (begin van bewijs bij geschrifte) yaitu apabila terhadapnya diajukan bukti lawan (tegenbewijs) yang setara dan menentukan.
Jadi yang perlu dipahami disini adalah bahwa bukti Akta Otentik tersebut adalah alat bukti yang sempurna dan mengikat namun tidak bersifat menentukan (beslissend) atau memaksa (dwingend). Disinilah kedudukan yang sebenarnya dari Akta Otentik dalam sistem hukum pembuktian.
B. AKTA DIBAWAH TANGAN
Akta bawah tangan adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh pihak-pihak dalam kontrak secara pribadi, dan bukan dihadapan notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan beberapa jenis kontrak yang harus dilakukan melalui akta otentik dan yang cukup dilakukan melalui akta bawah tangan.
C. PERBEDAAN AKTA OTENTIK DENGAN AKTA DIBAWAH TANGAN
Sejak jaman Belanda, memang ada pejabat-pejabat tertentu yang ditugaskan untuk membuat pencatatan-pencatatan serta menerbitkan akta-akta tertentu mengenai keperdataan seseorang, seperti misalnya kelahiran, perkawinan, kematian, wasiat dan perjanjian-perjanjian diantara para pihak, dimana hasil atau kutipan dari catatan-catatan tersebut dianggap sebagai akta yang otentik. Arti sesungguhnya dari akta otentik adalah: akta-akta tersebut harus selalu dianggap benar, kecuali jika dibuktikan sebaliknya di muka pengadilan. Mengenai definisi dari akta otentik dituangkan dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatakan bahwa:
“akta otentik adalah akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya.”
Akta otentik harus memenuhi criteria sebagai berikut:
1. Bentuknya sesuai UU
Bentuk dari akta notaris, akta perkawinan, akta kelahiran dll sudah ditentukan format dan isinya oleh Undang-Undang. Namun ada juga akta-akta yang bersifat perjanjian antara kedua belah pihak yang isinya berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak sesuai dengan azas kebebasan berkontrak.
2. Dibuat di hadapan pejabat umum yg berwenang
3. Kekuatan pembuktian yang sempurna
4. Kalau disangkal mengenai kebenarannya, maka penyangkal harus membuktikan
mengenai ketidak benarannya
Yang berhak untuk membuat akta otentik tidak hanya Notaris, karena yang dimaksud dengan “pejabat umum yang berwenang” itu sendiri adalah pejabat yang memang diberikan wewenang dan tugas untuk melakukan pencatatan tersebut, misalnya: Pejabat KUA atau pejabat catatan sipil yang bertugas untuk mencatat perkawinan, kelahiran dan kematian, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan lain sebagainya.
Berbeda dengan akta otentik, akta di bawah tangan memiliki ciri dan kekhasan tersendiri, berupa:
1. Bentuknya yang bebas
2. Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum
3. Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tdk disangkal oleh pembuatnya
4. Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi & bukti lainnya.
Oleh karena itu, biasanya dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.
Akta otentik adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk kepentingan pihak-pihak dalam kontrak. Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan beberapa jenis kontrak yang harus dilakukan melalui akta otentik dan yang cukup dilakukan melalui akta bawah tangan.
Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam akta dan surat bukan akta. Akta dapat dibedakan dalam akta otentik dan akta di bawah tangan. Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus ditandatangani, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Sehingga surat yang tidak ditandatangani dapat dikategorikan sebagai surat bukan akta (vide Pasal 1869 KUHPerdata). Contoh surat bukan akta adalah tiket, karcis, dan lain sebagainya.
Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil),di tempat akta itu dibuat.(vide Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglemen (“HIR”), dan Pasal 285 Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”)). Akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja (vide Pasal 1874 KUHPerdata dan Pasal 286 RBg). Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.
Akta mempunyai fungsi formil (formalitas causa) dan fungsi sebagai alat bukti (probationis causa) Akta sebagai fungsi formil artinya bahwa suatu perbuatan hukum akan menjadi lebih lengkap apabila dibuat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hukum yang harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil adalah perbuatan hukum disebutkan dalam Pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian hutang piutang. Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam Pasal 1767 KUHPerdata, disyaratkan adanya akta bawah tangan. Fungsi akta lainnya yang juga merupakan fungsi akta yang paling penting adalah akta sebagai alat pembuktian. Dibuatnya akta oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian ditujukan untuk pembuktian di kemudian hari.
Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut (vide Pasal 165 HIR, Pasal 285 RBg, dan Pasal 1870 KUHPerdata). Akta otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya, akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai. (vide Pasal 1857 KUHPerdata)
Kedudukan Akta Otentik dalam Sistem Hukum Pembuktian
Alat bukti yang diajukan dalam acara persidangan di Pengadilan dapat dikategorikan sebagai :
1. alat bukti yang mencapai batas minimal yang ditentukan hukum
2. alat bukti yang tidak mencapai batas minimal; dimana yang terakhir dapat dikategorikan menjadi 2 bagian lagi yaitu :
- alat bukti yang tidak sah / tidak memenuhi syarat dan
- alat bukti permulaan ( begin van bewijs ).
Menurut M Yahya Harapan : Secara teknis dan populer dapat diartikan yaitu suatu jumlah alat bukti yang sah yang paling sedikit harus terpenuhi, agar alat bukti itu mempunyai nilai kekuatan pembuktian untuk mendukung kebenaran yang didalilkan atau dikemukakan; apabila alat bukti yang diajukan di persidangan tidak mencapai batas minimal, alat bukti itu tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil atau peristiwa maupun pernyataan yang dikemukakan.
Alat bukti yang sah/ memenuhi syarat adalah alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil, apabila alat bukti yang diajukan tidak memenuhi ke 2 syarat tersebut, maka alat bukti tersebut tidak sah sebagai alat bukti dan oleh karena itu tidak memenuhi batas minimal pembuktian.
Alat bukti permulaan adalah alat bukti yang tidak memenuhi batas minimal pembuktian apabila tidak ditambah paling sedikit satu alat bukti lagi, contohnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1905 KUHPdt juncto pasal 169 HIR asas seorang saksi bukanlah saksi ( unus testis nullus testis ). Agar dapat memenuhi ketentuan batas minimal, maka perlu ditambah satu alat bukti lagi.
Patokan yang dapat digunakan agar alat bukti yang diajukan di persidangan mencapai batas minimal pembuktian adalah tidak tergantung pada jumlah alat bukti ( faktor kuantitas ) namun pada faktor kualitas alat bukti yaitu alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil.
Setiap alat bukti mempunyai syarat formil dan materiil yang berbeda-beda, misalnya alat bukti saksi :
1. Syarat formil :
a. orang yang tidak dilarang menjadi saksi ( Pasal 1910 KUHPdt, pasal 145 jo pasal 172 HIR )
b. mengucapkan sumpah menurut agama atau kepercayaannya sesuai pasal 1911 KUHPdt
2. Syarat materiil :
a. keterangan yang diberikan berisi segala sebab pengetahuan bukan berdasarkan pendapat atau dugaan yang diperoleh dengan menggunakan pikiran sesuai Pasal 1907 KUHPdt jo pasal 171 HIR;
b. keterangan yang diberikan saling bersesuaian dengan yang lain atau alat bukti lain ( Pasal 1906 KUHPdt jo pasal 170 HIR ).
Tidak seperti didalam sistem pembuktian dalam Hukum Pidana ( yang tidak mengenal alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan ), maka didalam sistem pembuktian dalam Hukum Perdata, setiap alat bukti memiliki batas minimal dan nilai kekuatan pembuktian yang berbeda-beda.
Nilai kekuatan pembuktian (bewijskracht) yang melekat pada Akta Otentik diatur dalam pasal 1870 KUHPdt jo pasal 285 RBG adalah : sempurna (volledig bewijskracht), dan mengikat (bindende bewijskracht) ; sehingga Akta Otentik dapat berdiri sendiri tanpa memerlukan bantuan atau dukungan alat bukti yang lain, dengan kata lain Akta Otentik yang berdiri sendiri menurut hukum telah memenuhi ketentuan batas minimal pembuktian.
Namun yang perlu diperhatikan dengan seksama adalah nilai pembuktian yang sempurna dan mengikat tersebut bukannya tidak dapat berubah status kekuatan dan pemenuhan syarat batas minimalnya.
Akta Otentik dapat saja kekuatan pembuktian dan batas minimalnya dapat berubah menjadi bukti permulaan tulisan (begin van bewijs bij geschrifte) yaitu apabila terhadapnya diajukan bukti lawan (tegenbewijs) yang setara dan menentukan.
Jadi yang perlu dipahami disini adalah bahwa bukti Akta Otentik tersebut adalah alat bukti yang sempurna dan mengikat namun tidak bersifat menentukan (beslissend) atau memaksa (dwingend). Disinilah kedudukan yang sebenarnya dari Akta Otentik dalam sistem hukum pembuktian.
B. AKTA DIBAWAH TANGAN
Akta bawah tangan adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh pihak-pihak dalam kontrak secara pribadi, dan bukan dihadapan notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan beberapa jenis kontrak yang harus dilakukan melalui akta otentik dan yang cukup dilakukan melalui akta bawah tangan.
C. PERBEDAAN AKTA OTENTIK DENGAN AKTA DIBAWAH TANGAN
Sejak jaman Belanda, memang ada pejabat-pejabat tertentu yang ditugaskan untuk membuat pencatatan-pencatatan serta menerbitkan akta-akta tertentu mengenai keperdataan seseorang, seperti misalnya kelahiran, perkawinan, kematian, wasiat dan perjanjian-perjanjian diantara para pihak, dimana hasil atau kutipan dari catatan-catatan tersebut dianggap sebagai akta yang otentik. Arti sesungguhnya dari akta otentik adalah: akta-akta tersebut harus selalu dianggap benar, kecuali jika dibuktikan sebaliknya di muka pengadilan. Mengenai definisi dari akta otentik dituangkan dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatakan bahwa:
“akta otentik adalah akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya.”
Akta otentik harus memenuhi criteria sebagai berikut:
1. Bentuknya sesuai UU
Bentuk dari akta notaris, akta perkawinan, akta kelahiran dll sudah ditentukan format dan isinya oleh Undang-Undang. Namun ada juga akta-akta yang bersifat perjanjian antara kedua belah pihak yang isinya berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak sesuai dengan azas kebebasan berkontrak.
2. Dibuat di hadapan pejabat umum yg berwenang
3. Kekuatan pembuktian yang sempurna
4. Kalau disangkal mengenai kebenarannya, maka penyangkal harus membuktikan
mengenai ketidak benarannya
Yang berhak untuk membuat akta otentik tidak hanya Notaris, karena yang dimaksud dengan “pejabat umum yang berwenang” itu sendiri adalah pejabat yang memang diberikan wewenang dan tugas untuk melakukan pencatatan tersebut, misalnya: Pejabat KUA atau pejabat catatan sipil yang bertugas untuk mencatat perkawinan, kelahiran dan kematian, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan lain sebagainya.
Berbeda dengan akta otentik, akta di bawah tangan memiliki ciri dan kekhasan tersendiri, berupa:
1. Bentuknya yang bebas
2. Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum
3. Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tdk disangkal oleh pembuatnya
4. Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi & bukti lainnya.
Oleh karena itu, biasanya dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.
Sabtu, 22 Januari 2011
THE SQUARE MAN IN THE SQUARE HOLE
Sepintas, adagium ini menjelaskan satu hal; profesionalitas. Menjalankan tugas dan pekerjaan atas bidang dan kemampuan profesi. Franz Magnis-Suseno (1999;146) dalam buku filsafat dari konteksnya menjelasakan bahwa profesioanal selalu mengacu pada salah satu bidang pekerjaan atau tugsas. Profesionalitas betrarti melakukan sesuatu sebagai tugas pokok, sebagai ‘’profesi’’, jadi bukan sebagai hobi.
Dengan demikian kata profesionalitas sebagai sekaligus menyindir pada keahlian. seotang profesiinal mesti ahli dibidangnya. Menurut Badan Kepegawaian Negara, 2004, konsep profesionalitas mempunyai yaitu:
• Menguasai bidang pengetahuannya
• Komitmen pada kualitas
• Dedikasi pada kepentingan masyarakat
• Keinginan untuk membantu masyarakat
Lebih lanjut, Suseno menjelaskan, kata profesional termasuk kata-kata yang diliputi sebuah image. Profesional itu berbau sukses, dia itu orang yang kompeten dan efisien, dengan kemampuan untuk bekerja keras, tetapi sekaligus menikmatinya, jadi yang kerasan dalam pekerjaan (suatu paham yang membedakannya secara radikal dari manusia kelas-kelas atas zaman dulu; orang suka malas-malasan, santai-santai, seenaknya, alon-alon waton klakon bukan seorang profi. Seoarang profesional selalu sibuk, namun bisa menguasai situasi dan kondisi. Out put nya sesuai dengan dengan standar internasional (the state of art).
Profesionalisme juga mensugestikan bahwa orangnya bersifat pragmatis, tidak dipengaruhi dalam profesinya oleh pandangan- pandangan religius atau ideologis. Ia seoarang yang melakukan pekerjaannya denagn tak terganggu oleh hubungannya dengan keluarga, oleh masalah-masalah pribadi, percaya diri (self confidence).
Profesionalisme juga dipengaruhi oleh lingkungan. Lingkungan yang sangat mendukung akan meningkatkan seseorang untuk berkarya. Karena suatu keberhasilan tidak luput dari pengaruh lingkungan, baik tempat tinggal, masyarakat maupun yang lainnya. Apabila lingkungan itu kurang cocok untuknya maka akan menghambatnya dalam meraih apa yang dia inginkan. Inilah yang dimaksud dengan in the square hole tersebut.
Penjelasan di atas adalah salah satu bagian penjelasan adagium yang dibicarakan pada saat ini. Adagium ini bisa jadi juga menisyaratkan satu pengertian tentang integritas. Istilah integritas ini berasal berasal dari kata integer dan integrity; dua istilah yang agak sulit ditemukan padanannya dalam bahasa Indonesia. Integritas adalah satu sifat dasar tang dimiliki seseorang yang utuh dalam arti bahwa kepribadiaanya tidak terkotak-kotak melainkan bahwa ia bersikap dan bertindak sebagai dirinya sendiri, konsekuen dan sama dalam pelbagai dimensi kehidupan menurut suatu pola kepribadian yang tidak dibuat-buat, apakah itu dalam begaul, pekerjaan, dalam kegiatan politik dsb.
Orang integer adalah orang yang jujur, lugu meskipun tidak naif dan polos, asli berdasarkan kekuatan kepribadian yang tidak memaksanya terus menerus menyembunyikan wajahnya yang sebenarnya.
Jadi disini dapat di simpulkan maksud dari ’’the square man in the square hole’’ adalah seorang yang profesional berada dalam lingkungan, kawasan atau ranah yang profesional pula.
Dengan demikian kata profesionalitas sebagai sekaligus menyindir pada keahlian. seotang profesiinal mesti ahli dibidangnya. Menurut Badan Kepegawaian Negara, 2004, konsep profesionalitas mempunyai yaitu:
• Menguasai bidang pengetahuannya
• Komitmen pada kualitas
• Dedikasi pada kepentingan masyarakat
• Keinginan untuk membantu masyarakat
Lebih lanjut, Suseno menjelaskan, kata profesional termasuk kata-kata yang diliputi sebuah image. Profesional itu berbau sukses, dia itu orang yang kompeten dan efisien, dengan kemampuan untuk bekerja keras, tetapi sekaligus menikmatinya, jadi yang kerasan dalam pekerjaan (suatu paham yang membedakannya secara radikal dari manusia kelas-kelas atas zaman dulu; orang suka malas-malasan, santai-santai, seenaknya, alon-alon waton klakon bukan seorang profi. Seoarang profesional selalu sibuk, namun bisa menguasai situasi dan kondisi. Out put nya sesuai dengan dengan standar internasional (the state of art).
Profesionalisme juga mensugestikan bahwa orangnya bersifat pragmatis, tidak dipengaruhi dalam profesinya oleh pandangan- pandangan religius atau ideologis. Ia seoarang yang melakukan pekerjaannya denagn tak terganggu oleh hubungannya dengan keluarga, oleh masalah-masalah pribadi, percaya diri (self confidence).
Profesionalisme juga dipengaruhi oleh lingkungan. Lingkungan yang sangat mendukung akan meningkatkan seseorang untuk berkarya. Karena suatu keberhasilan tidak luput dari pengaruh lingkungan, baik tempat tinggal, masyarakat maupun yang lainnya. Apabila lingkungan itu kurang cocok untuknya maka akan menghambatnya dalam meraih apa yang dia inginkan. Inilah yang dimaksud dengan in the square hole tersebut.
Penjelasan di atas adalah salah satu bagian penjelasan adagium yang dibicarakan pada saat ini. Adagium ini bisa jadi juga menisyaratkan satu pengertian tentang integritas. Istilah integritas ini berasal berasal dari kata integer dan integrity; dua istilah yang agak sulit ditemukan padanannya dalam bahasa Indonesia. Integritas adalah satu sifat dasar tang dimiliki seseorang yang utuh dalam arti bahwa kepribadiaanya tidak terkotak-kotak melainkan bahwa ia bersikap dan bertindak sebagai dirinya sendiri, konsekuen dan sama dalam pelbagai dimensi kehidupan menurut suatu pola kepribadian yang tidak dibuat-buat, apakah itu dalam begaul, pekerjaan, dalam kegiatan politik dsb.
Orang integer adalah orang yang jujur, lugu meskipun tidak naif dan polos, asli berdasarkan kekuatan kepribadian yang tidak memaksanya terus menerus menyembunyikan wajahnya yang sebenarnya.
Jadi disini dapat di simpulkan maksud dari ’’the square man in the square hole’’ adalah seorang yang profesional berada dalam lingkungan, kawasan atau ranah yang profesional pula.
Selasa, 11 Januari 2011
HUBUNGAN HIPOTESIS THAT MAN’S FATE IN HIS GENES DENGAN TEORI ATAVISME
Pembahasan
1. Atavisme
a. Pengertian
Istilah atavisme berasal dari bahasa Latin yakni atavus yang berarti kakek atau pada umumnya berarti leluhur.
Sedangkan secara terminologi atavisme adalah paham kecenderungan untuk kembali berorientasi kepada leluhur, baik secara biologis maupun tingkah laku. Dalam biologi, atavis diartikan sebagai munculnya kembali sifat yang telah hilang pada generasi sebelumnya
Selama kurun waktu antara penerimaan teori evolusi dan pemahaman modern tentang genetika, atavisme digunakan untuk menjelaskan munculnya kembali sifat yang hilang dalam individu pada generasi sebelumnya.
Dalam ilmu sosial, atavisme adalah kecenderungan budaya, misalnya orang di era modern kembali kepada cara berpikir dan bertindak dari waktu sebelumnya. Atavisme telah diamati pada manusia juga. Bayi telah lahir dengan ekor vestigial, yang disebut proses coccygeal atau ekor tambahan, manusia yang memiliki gigi yang besar, seperti yang primata lainnya.
Selama interval antara penerimaan evolusi dan munculnya pemahaman modern tentang genetika, atavisme digunakan untuk menjelaskan munculnya kembali dalam sifat individu setelah beberapa generasi tidak. Individu tersebut kadang-kadang disebut "kemunduran".
Istilah tersebut sering digunakan dalam kaitannya dengan munculnya kembali tak terduga dari sifat primitif dalam organisme. Atavisme kadang-kadang juga diterapkan dalam diskusi budaya. Beberapa ilmuwan sosial menggambarkan kembalinya dunia primitif pada era modern (saat ini). Kecenderungan misalnya, sikap suka berperang, identitas klan apa merepresentasikan suasana sosial dan politik dari ribuan tahun yang lalu.
Secara umum diartikan bahwa atavisme keyakinan bahwa orang-orang di era modern mulai kembali berpikir dan bertindak ke waktu lampau. Hal ini terutama digunakan oleh sosiolog dalam kaitannya dengan kekerasan. Subkultur neo-pagan ini juga menggunakan terminologi yang sama (atavisme) untuk menggambarkan negara-negara Barat mengalami penurunan keagamaan teruatama terhadapa pemahaman kekristenan dan munculnya gerakan keagamaan yang diilhami oleh agama-agama pagan abad terakhir.
Dalam buku Lords of Chaos, pembakaran gereja di seluruh Skandinavia telah digambarkan sebagai bagian dari tren karena banyak pelaku menggambarkan diri "kafir" berusaha untuk menggulingkan apa yang mereka dianggap berabad-abad penindasan agama oleh Kristen.
b. Asal-usul Teori Atavisme
Sesungguhnya teori atavisme itu lahir lantaran Lomboroso terilhami teori evolusi manusia karya Charles R. Darwin (1809-1882) dan terpengaruh pemikiran Franz Joseph Gall (1758-1828), dokter asal Jerman yang memelopori "cranioscopy".
Kraniskopi merupakan metode menakar kepribadian, perkembangan mental dan moral berdasarkan bentuk luar tengkorak. Ilmu itu belakangan berkembang dan diubah namanya menjadi metode prenologi atau studi tentang pikiran.
Ernest Kretchmer mengadakan penelitian terhadap 260 orang gila di Swabia sebuah kota Barat daya Jerman. Tujuannya untuk mencari hubungan antaratipe-tipe fisik yang beraneka ragam dengan karakter dan mental yang abnormal. Iamendapatkan fakta, orang gila tersebut memiliki tipe-tipe tubuh tertentu yangberkaitan dengan tipe tertentu dan kecenderungan gisik. Dengan membedakan tipe dasar manusia dalam empat tipe, yaitu:
1) Tipe Leptosome, yang mempunyai bentuk jasmani tinggi, kurus dengan sifatnya pendiam dan dingin, bersifat tertutup danselalu menjaga jarak, kebanyakan melakukan kejahatan pemalsuan.
2) Tipe piknis yang mempunyai bentuk tubuh pendek, kegemukan dengan sifatnya
yang ramah dan riang, kebanyakan melakukan kejahatan penipuan dan pencurian.
3) Tipe atletis, mempunyai bentuk tubuh dengan tulang dan otot yang kuat, dada
lebat, dagunya kuat dan rahang menonjol. sifatnya eksplosif dan agresif.
Kebanyakan melakukan kejahatan kekerasan terhadap orang dan seks.
4) Tipe campuran dari tipe1, 2, dan 3 tidak terklasifikasi. misalnya; hidung pesek, rahang bawah panjang, tengkorak asimetris, tahan sakit dsb.
2. Hubungan Hipotesis That Man’s Fate In His Genes Dengan Teori Atavisme
That man’s fate in his genes yang berarti bahwa takdir manusia ditentukan berdasarkan genetiknya. Artinya seserang penjahat, miskin, bodoh, keterbelakangan mental berasumsi bahwa seseorang itu merupakan keturunan dari nenek moyang yang mengalami sifat-sifat yang sama persis. Begitu pula seorang yang kaya, tampan, dan penguasa berasal adari nenek moyang yang kaya, tampan dan berkuasa pula.
Hipotesis ini merupakan ekstensi atau perluasan dari teori Lombroso maupun atavisme yang telah diuraikan pada pembahasan di atas. Artinya bahwa takdir seseorang dinisbatkan pada keturunan seseorang. Seiring dengan berkembangnya waktu hipotesis banyak mengalami bantahan karena hal tersebut tidak valid dan kredibel.
Menurut Dr Jose Nilo G. Binongo, seorang akademisi Filipina di Emory University di Atlanta, Amerika Serikat, penuh semangat percaya kemajuan bahwa manusia tidak boleh dibatasi oleh apa yang tertulis dalam DNA-nya. Berikut ini adalah esai yang ditulisnya berjudul, Dalam artikelnya yang berjudul "Setelah semua, tidak ada gen untuk nasib",ia memabantah hipotesis tentang that man;fate in his gene.
Islam membantah hipotesis bahwa takdir ditentukan berdasarakan gen. Menurut Islam, takdir adalah pengetahuan sempurna Allah tentang semua peristiwa masa lalu atau masa depan sebagai momen tunggal. Mayoritas orang mempertanyakan bagaimana Allah sudah dapat mengetahui peristiwa yang belum berpengalaman dan ini menyebabkan mereka gagal dalam memahami fakta dari takdir. Namun, "peristiwa yang belum dialami" hanya demikian bagi kita. Allah tidak terikat oleh waktu atau ruang, karena Ia sendiri telah menciptakan mereka. Untuk alasan ini, masa lalu, masa depan, dan sekarang semuanya sama bagi Allah, bagi-Nya segala sesuatu telah terjadi dan selesai.
Hal ini berlaku untuk semua orang dan setiap peristiwa. Sebagai contoh, Allah telah menciptakan semua orang dengan seumur hidup tertentu dan saat kematian setiap orang ditentukan untuk, waktu lokasi dan bentuk di mata Allah.
Jika, di tahun-tahun mendatang, umur seseorang diperpanjang dengan intervensi tepat waktu dalam gen, ini tidak berarti bahwa peristiwa ini mengalahkan takdir orang itu. Ini berarti sebagai berikut: Allah memberi orang ini hidup yang panjang dan Dia membuat penyelesaian pemetaan gen sarana untuk hidupnya yang panjang.
Penemuan peta gen, tinggal orang itu di masa itu, kehidupan orang itu sedang diperpanjang dengan cara ilmiah semua takdirnya. Semua ditentukan dalam pandangan Allah sebelum orang ini lahir ke dunia. Demikian pula, seseorang yang fatal sakit yang disembuhkan melalui penemuan yang dibuat dalam lingkup proyek ini telah kembali tidak berubah nasibnya. Itu adalah karena itu adalah takdir orang ini untuk pulih dari penyakit ini melalui proyek ini. Akibatnya, penyelesaian genom manusia dan fakta bahwa manusia akan dapat campur tangan dalam genetik, tidak berarti menghadapi takdir yang diciptakan oleh Allah.
Sebaliknya, dengan cara ini, kemanusiaan mengikuti perkembangan yang diciptakan untuk mereka oleh Allah, mengeksplorasi dan manfaat dari informasi yang dibuat oleh Allah. Jika manusia hidup 120 tahun ini berkat perkembangan ilmiah, ini pasti seumur hidup menetapkan baginya oleh Allah, inilah sebabnya dia tinggal begitu lama.
Singkatnya, ungkapan seperti "Saya mengalahkan takdir saya", "mengubah saya takdir saya" atau "Aku campur tangan dalam takdir saya" merupakan konsekuensi dari ketidaktahuan yang disebabkan oleh tidak mengetahui fakta nasib. Di sisi lain, seseorang yang menggunakan ekspresi ini juga ditakdirkan, bagaimana, kapan dan dalam kondisi apa ia akan membuat laporan semua ditentukan dalam pandangan Allah.
1. Atavisme
a. Pengertian
Istilah atavisme berasal dari bahasa Latin yakni atavus yang berarti kakek atau pada umumnya berarti leluhur.
Sedangkan secara terminologi atavisme adalah paham kecenderungan untuk kembali berorientasi kepada leluhur, baik secara biologis maupun tingkah laku. Dalam biologi, atavis diartikan sebagai munculnya kembali sifat yang telah hilang pada generasi sebelumnya
Selama kurun waktu antara penerimaan teori evolusi dan pemahaman modern tentang genetika, atavisme digunakan untuk menjelaskan munculnya kembali sifat yang hilang dalam individu pada generasi sebelumnya.
Dalam ilmu sosial, atavisme adalah kecenderungan budaya, misalnya orang di era modern kembali kepada cara berpikir dan bertindak dari waktu sebelumnya. Atavisme telah diamati pada manusia juga. Bayi telah lahir dengan ekor vestigial, yang disebut proses coccygeal atau ekor tambahan, manusia yang memiliki gigi yang besar, seperti yang primata lainnya.
Selama interval antara penerimaan evolusi dan munculnya pemahaman modern tentang genetika, atavisme digunakan untuk menjelaskan munculnya kembali dalam sifat individu setelah beberapa generasi tidak. Individu tersebut kadang-kadang disebut "kemunduran".
Istilah tersebut sering digunakan dalam kaitannya dengan munculnya kembali tak terduga dari sifat primitif dalam organisme. Atavisme kadang-kadang juga diterapkan dalam diskusi budaya. Beberapa ilmuwan sosial menggambarkan kembalinya dunia primitif pada era modern (saat ini). Kecenderungan misalnya, sikap suka berperang, identitas klan apa merepresentasikan suasana sosial dan politik dari ribuan tahun yang lalu.
Secara umum diartikan bahwa atavisme keyakinan bahwa orang-orang di era modern mulai kembali berpikir dan bertindak ke waktu lampau. Hal ini terutama digunakan oleh sosiolog dalam kaitannya dengan kekerasan. Subkultur neo-pagan ini juga menggunakan terminologi yang sama (atavisme) untuk menggambarkan negara-negara Barat mengalami penurunan keagamaan teruatama terhadapa pemahaman kekristenan dan munculnya gerakan keagamaan yang diilhami oleh agama-agama pagan abad terakhir.
Dalam buku Lords of Chaos, pembakaran gereja di seluruh Skandinavia telah digambarkan sebagai bagian dari tren karena banyak pelaku menggambarkan diri "kafir" berusaha untuk menggulingkan apa yang mereka dianggap berabad-abad penindasan agama oleh Kristen.
b. Asal-usul Teori Atavisme
Sesungguhnya teori atavisme itu lahir lantaran Lomboroso terilhami teori evolusi manusia karya Charles R. Darwin (1809-1882) dan terpengaruh pemikiran Franz Joseph Gall (1758-1828), dokter asal Jerman yang memelopori "cranioscopy".
Kraniskopi merupakan metode menakar kepribadian, perkembangan mental dan moral berdasarkan bentuk luar tengkorak. Ilmu itu belakangan berkembang dan diubah namanya menjadi metode prenologi atau studi tentang pikiran.
Ernest Kretchmer mengadakan penelitian terhadap 260 orang gila di Swabia sebuah kota Barat daya Jerman. Tujuannya untuk mencari hubungan antaratipe-tipe fisik yang beraneka ragam dengan karakter dan mental yang abnormal. Iamendapatkan fakta, orang gila tersebut memiliki tipe-tipe tubuh tertentu yangberkaitan dengan tipe tertentu dan kecenderungan gisik. Dengan membedakan tipe dasar manusia dalam empat tipe, yaitu:
1) Tipe Leptosome, yang mempunyai bentuk jasmani tinggi, kurus dengan sifatnya pendiam dan dingin, bersifat tertutup danselalu menjaga jarak, kebanyakan melakukan kejahatan pemalsuan.
2) Tipe piknis yang mempunyai bentuk tubuh pendek, kegemukan dengan sifatnya
yang ramah dan riang, kebanyakan melakukan kejahatan penipuan dan pencurian.
3) Tipe atletis, mempunyai bentuk tubuh dengan tulang dan otot yang kuat, dada
lebat, dagunya kuat dan rahang menonjol. sifatnya eksplosif dan agresif.
Kebanyakan melakukan kejahatan kekerasan terhadap orang dan seks.
4) Tipe campuran dari tipe1, 2, dan 3 tidak terklasifikasi. misalnya; hidung pesek, rahang bawah panjang, tengkorak asimetris, tahan sakit dsb.
2. Hubungan Hipotesis That Man’s Fate In His Genes Dengan Teori Atavisme
That man’s fate in his genes yang berarti bahwa takdir manusia ditentukan berdasarkan genetiknya. Artinya seserang penjahat, miskin, bodoh, keterbelakangan mental berasumsi bahwa seseorang itu merupakan keturunan dari nenek moyang yang mengalami sifat-sifat yang sama persis. Begitu pula seorang yang kaya, tampan, dan penguasa berasal adari nenek moyang yang kaya, tampan dan berkuasa pula.
Hipotesis ini merupakan ekstensi atau perluasan dari teori Lombroso maupun atavisme yang telah diuraikan pada pembahasan di atas. Artinya bahwa takdir seseorang dinisbatkan pada keturunan seseorang. Seiring dengan berkembangnya waktu hipotesis banyak mengalami bantahan karena hal tersebut tidak valid dan kredibel.
Menurut Dr Jose Nilo G. Binongo, seorang akademisi Filipina di Emory University di Atlanta, Amerika Serikat, penuh semangat percaya kemajuan bahwa manusia tidak boleh dibatasi oleh apa yang tertulis dalam DNA-nya. Berikut ini adalah esai yang ditulisnya berjudul, Dalam artikelnya yang berjudul "Setelah semua, tidak ada gen untuk nasib",ia memabantah hipotesis tentang that man;fate in his gene.
Islam membantah hipotesis bahwa takdir ditentukan berdasarakan gen. Menurut Islam, takdir adalah pengetahuan sempurna Allah tentang semua peristiwa masa lalu atau masa depan sebagai momen tunggal. Mayoritas orang mempertanyakan bagaimana Allah sudah dapat mengetahui peristiwa yang belum berpengalaman dan ini menyebabkan mereka gagal dalam memahami fakta dari takdir. Namun, "peristiwa yang belum dialami" hanya demikian bagi kita. Allah tidak terikat oleh waktu atau ruang, karena Ia sendiri telah menciptakan mereka. Untuk alasan ini, masa lalu, masa depan, dan sekarang semuanya sama bagi Allah, bagi-Nya segala sesuatu telah terjadi dan selesai.
Hal ini berlaku untuk semua orang dan setiap peristiwa. Sebagai contoh, Allah telah menciptakan semua orang dengan seumur hidup tertentu dan saat kematian setiap orang ditentukan untuk, waktu lokasi dan bentuk di mata Allah.
Jika, di tahun-tahun mendatang, umur seseorang diperpanjang dengan intervensi tepat waktu dalam gen, ini tidak berarti bahwa peristiwa ini mengalahkan takdir orang itu. Ini berarti sebagai berikut: Allah memberi orang ini hidup yang panjang dan Dia membuat penyelesaian pemetaan gen sarana untuk hidupnya yang panjang.
Penemuan peta gen, tinggal orang itu di masa itu, kehidupan orang itu sedang diperpanjang dengan cara ilmiah semua takdirnya. Semua ditentukan dalam pandangan Allah sebelum orang ini lahir ke dunia. Demikian pula, seseorang yang fatal sakit yang disembuhkan melalui penemuan yang dibuat dalam lingkup proyek ini telah kembali tidak berubah nasibnya. Itu adalah karena itu adalah takdir orang ini untuk pulih dari penyakit ini melalui proyek ini. Akibatnya, penyelesaian genom manusia dan fakta bahwa manusia akan dapat campur tangan dalam genetik, tidak berarti menghadapi takdir yang diciptakan oleh Allah.
Sebaliknya, dengan cara ini, kemanusiaan mengikuti perkembangan yang diciptakan untuk mereka oleh Allah, mengeksplorasi dan manfaat dari informasi yang dibuat oleh Allah. Jika manusia hidup 120 tahun ini berkat perkembangan ilmiah, ini pasti seumur hidup menetapkan baginya oleh Allah, inilah sebabnya dia tinggal begitu lama.
Singkatnya, ungkapan seperti "Saya mengalahkan takdir saya", "mengubah saya takdir saya" atau "Aku campur tangan dalam takdir saya" merupakan konsekuensi dari ketidaktahuan yang disebabkan oleh tidak mengetahui fakta nasib. Di sisi lain, seseorang yang menggunakan ekspresi ini juga ditakdirkan, bagaimana, kapan dan dalam kondisi apa ia akan membuat laporan semua ditentukan dalam pandangan Allah.
Langganan:
Postingan (Atom)