Bayi tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur di luar tubuh (in vitro fertiliziaton), atau proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh wanita. In vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas/tabung gelas (nah nyambung juga kan dengan kata tabung). Dan vertilization adalah bahasa Inggrisnya pembuahan.
Dalam proses bayi tabung atau IVF, sel telur yang sudah matang diambil dari indung telur lalu dibuahi dengan sperma di dalam sebuah medium cairan. Atau menggunakan suatu alat khusus semacam alat untuk laparoskopi dilakukan pengambilan sel telur dari wanita yang baru saja mengalami ovulasi.
Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa, dengan harapan dapat berkembang menjadi bayi.
Status bayi tabung ada tiga macam, yaitu:
1. Inseminasi buatan dengan sperma suami
2. Inseminasi buatan dengan sperma donor
3. Inseminasi buatan dengan sperma titipan
Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia adalah undang-undang Kesehatan no. 23 tahun 1992, yaitu sbb:
a. Pasal 16 ayat (1) kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami isteri mendapat keturunan.
b. Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah dengan ketentuan:
1) Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami isteri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim isteri darimana ovum berasal.
2) Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
3) Pada sarana kesehatan tertentu.
c. Ketentuan menenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan dari pasal 16 tersebut jika secara medis dapat dibuktikan bahwa pasangan suami isteri yang sah benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami isteri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
Pelaksanaan upaya kehamilan diluar secara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
Senin, 24 Oktober 2011
Rabu, 05 Oktober 2011
INTI AJARAN MAZHAB SEJARAH
A. Latar Belakang
Mazhab Sejarah lahir pada awal abad ke-19, yaitu pada tahun 1814. Mazhab ini dipelopori oleh Friedrich Karl von Savigny melalui suatu manuskrip yang berjudul “Vom Beruf unserer Zeit fur Gezetgebung und Rechtwissenschaft” (tentang seruan masa kini akan undang-undang dan ilmu hukum). Sehingga dia dipandang sebagai perintis lahirnya mazhab Sejarah.
Adapun pokok-pokok pemikiran Friedrich Karl von Savignyc yaitu, sbb:
a. Masing-masing bangsa memiliki ciri yang khusus dalam berbahasa. Hukum pun demikian.
b. Karena tidak ada bahasa yang universal, tiada pula hukum yang universal.
c. Hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu (instinktif).
d. Jiwa bangsa (Volkgeist) itulah yang menjadi sumber hukum.
e. Das Rechts wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem Volke.
f. Hukum tidak dibuat, tetapi ia tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Kelahiran mazhab Sejarah ini dilatari oleh dua faktor, yaitu buku yang ditulis oleh Montesquieu (1689-1755) yang berjudul “L’ esprit des Lois” (semangat hukum) dan semangat nasionalisme pada abad ke-19. Sebagai pelopor, Savigny mengkritisi usulan Thibaut yang menganjurkan kodifikasi hukum perdata Jerman dengan mengacu pada Code Napoleon Prancis.
Buku karangan Montesquieu yang terbit pada tahun 1748 tersebut menjelaskan bahwa ada relasi yang kuat antara jiwa suatu bangsa dengan hukum yang dianutnya . Hukum yang diperpegangi dan dianut suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh jiwa bangsa yang direpresentasikan oleh nilai-nilai dan tatanan sosial yang ada. Nilai dan tatanan demikian bersifat dinamis, sehingga berimplikasi pada dinamisnya hukum. Dengan lain perkataan, dinamisasi nilai-nilai dan tatanan sosial menyebabkan dinamisasi pada hukum yang diperpegangi masyarakat.
Inti ajaran Montesquieu dalam bukunya “L’ esprit des lois” sebagai berikut:
1. Ajaran Montesquieu mempunyai dua definisi sentral, yaitu:
Mencari ke bawah kulit peraturan formal hukum untuk mendapatkan inspirasi serta hubungannya dengan bentuk pemerintahan dan dengan suatu substruktur sosial yang dinamis dari kelompok politik yang mendasarinya.
Penyelenggaraan hukum sebagai hal yang selalu ada secara wajar (the necessary relation deriving from the nature of things) yang akan menerangkan terjadinya berbagai jenis politik-yuridis karena sifat ketergantungannya pada fenomena-fenomena sosial lain seperti adat-istiadat, penduduk, agama, dan sebagainya.
2. Aksentuasi kajian pada persoalan bagaimana hubungan hukum dengan negara yaitu sebagai pelaksana hukum.
3. Hukum sangat bergantung pada morfologi atau bentuk fisik lingkungan masyarakat, sehingga kajiannya menggunakan metode fisika sosial.
4 Hukum diselenggarakan oleh pembuat undang-undang dan membedakan hukum dengan adat istiadat yaitu hukum itu diselenggarakan sementara adat istiadat diilhamkan.
5. Hukum adalah bagian integral dari kebudayaan masyarakat.
6. Membebaskan Sosiologi Hukum dari segala kecenderungan metafisika yang dogmatis dan membawanya pada telaah yang lebih dekat pada perbandingan hukum.
7. Hukum merupakan hasil dari sejumlah anasir-anasir yang inheren dalam masyarakat sehingga hukum dapat dipahami dengan menelaah locus hukum tersebut berkembang.
8. Hukum bersifat relatif, karenanya hukum harus dipelajari dalam konteks latar belakang historis masyarakatnya.
Selain buku Montesquieu, kelahiran mazhab Sejarah juga dilatari oleh paham nasionalisme yang mulai timbul pada abad ke-19. Semboyan “Deutsch uber alles” mengekspresikan tingginya nasionalisme masyarakat Jerman yang sekaligus menjadi antitesa dari konsep Thibaut yang menyerukan kodifikasi hukum Jerman dalam perundang-undangan dengan patron kodifikasi hukum Prancis (Code Napoleon) .
Seruan Thibaut tersebut menurut Savigny sangat tidak sejalan dengan jiwa rakyat (volksgeist) Jerman karena sejatinya, jiwa rakyat Jerman sangat berbeda dengan jiwa rakyat Prancis. Inilah yang kemudian mendorong Savigny untuk mengembangkan ajarannya tentang hukum, yaitu “Das recht wird nicht gemacht, est is und wird mit dem volke” (hukum tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat). Karena itu, menurut Savigny, masing-masing bangsa memiliki jiwa (volksgeist) yang berbeda, sehingga hukum masing-masing bangsa juga berbeda.
Implikasinya, tidak ada hukum yang berlaku secara universal dan substansi hukum sangat ditentukan oleh pergaulan hidup dan pergeseran tata nilai yang ada di masyarakat .
B. Pandangan Mazhab Sejarah terhadap Hukum
Mazhab sejarah memandang bahwa hukum hanya dapat dipahami dengan menelaah kerangka atau struktur kesejarahan (historisitas) dimana hukum tersebut timbul. Menuturt Friedrich Karl von Savigny hukum merupakan representasi kesadaran hukum masyarakat (voklgeist) . Hukum berasal dari adat-istiadat, sejumlah kepercayaan atau keyakinan bukan berasal dari legislator, melainkan berasal dari jiwa rakyat yang luhur dan dinamis . Pandangannya tersebut dilatar belakangi oleh sikap kontra produktifnya terhadap kodifikasi hukum perdata Jerman yang menjadikan hukum Prancis (Code Napoleon) sebagai patron.
Savigny berangkat dari satu keyakinan bahwa masing-masing bangsa memiliki jiwa (volksgeist) yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut terlihat dari perbedaan kebudayaan masing-masing bangsa, baik dari segi kooptasi nilai-nilai maupun perwujudannya semisal bentuk pergaulan, etika pergaulan, dan sebagainya. Ekspresi perbedaan tersebut juga tampak pada eksistensi hukum suatu bangsa yang bersifat temporal dan spasial. Masing-masing bangsa memiliki tatanan hukumnmya sendiri, dan berbeda secara substantif dengan hukum yang dimiliki bangsa lain .
C. Inti Ajaran Mazhab Sejarah
1. Hukum Tidak Dibuat Melainkan Ditemukan
Hukum bersifat organis, hukum pada dasarnya tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dan menyesuaikan dengan perubahan sosial, karena hukum bukan sesuatu yang dengan sengaja dibuat oleh pembuat hukum. Proses demikian merupakan proses yang alami atau tidak disadari karena menjadi bagian internal dalam lingkup pergaulan masyarakat.
2. Undang-undang Tidak Berlaku Secara Universal
Undang-undang merupakan representasi hukum suatu bangsa yang bersifat temporal dan spasial. Undang-undang hanya berlaku di suatu bangsa atau kelompok bangsa tertentu (suku) dan pada kurun waktu tertentu. Savigny berpendapat, setiap bangsa dipandang mengembangkan kebiasaannya sendiri karena mempunyai bahasa, adat-istiadat, dan konstitusi yang khas .
Curzon mengemukakan: “Law is a special product of people’s genius. Like language, it evolves gradually and embodies a people; it dies away when a people loses its individuality. Law have no universal validity; the apply solely to the nations in which they are created”
“Hukum merupakan produk khusus dari sekelompok masyarakat. Seperti bahasa, hukum berkembang secara bertahap dan merupakan representasi dari masyarakat; hukum itu lenyap seiring dengan hilangnya identitas masyarakat (punahnya masyarakat). Hukum tidak berlaku secara universal; penerapannya terbatas pada bangsa dimana hukum itu dibuat”.
Sebagai contoh negara kita Indonesia, undang-undang yang dibuat oleh legislatif dengan eksekutif tidak dapat diberlakukan atau diterapkan secara universal ke bangsa lain, seperti Malaysia, Singapura, dsb. Undang-undang tersebut hanya berlaku di Indonesia saja. Selain itu, undang-undang tersebut memiliki batas berlaku (temporal) karena substansinya tidak sesuai lagi dengan keinginan atau kesadaran hukum masyarakat. Oleh karenanya, amandemen perundang-undangan menjadi keniscayaan agar perundang-undangan tidak berseberangan dengan jiwa rakyat (volksgeist).
3. Hukum merupakan perwujudan dari jiwa rakyat atau kesadaran hukum masyarakat (volksgeist)
Terdapat hubungan yang dinamis antara hukum dengan kehidupan dan karakter masyarakat sebagai tumbuh dan berkembang dalam sejarah kehidupan masyarakat tersebut. Sebagai contoh hukum adat; hukum yang dihasilkan dari masyarakat bukan dari legislator, dan ditegakkan oleh masyarakat itu sendiri. Hukum berakar dalam sejarah masyarakat, dibangun atas dasar kesadaran penuh, keyakinan, dan adat istiadat yang dianut masyarakat. ”
Menurut Georg Friedrich Puchta (1798-1846) (murid Savigny) bahwa semua hukum merupakan perwujudan dari kesadaran umum masyarakat (volksgeist). “Hukum itu tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan dari rakyat dan pada akhirnya ia mati manakala bangsa itu kehilangan kebangsaannya.”
Keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara. Negara mengesahkan hukum itu dengan membentuk undang-undang. Adat istiadat bangsa hanya berlaku sebagai hukum sesudah disahkan negara.
Dalam pemikirannya G.F. Puchta membedakan pengertian bangsa dalam dua jenis :
Bangsa dalam pengertian etnis, yang disebutnya “bangsa alam”.
Bangsa dalam arti nasional sebagai kesatuan organis yang membentuk satu negara.
Adapun yang memiliki hukum yang sah hanyalah bangsa dalam pengertian nasional (negara). Sedangkan “bangsa alam” memiliki hukum sebagai keyakinan belaka.
Savigny menolak supremasi akal dalam pembuatan undang-undang. Secara tegas, dia menolak paradigma bahwa hukum itu dibuat, dan secara diametral dia menyatakan bahwa hukum itu ditemukan di masyarakat.
Hukum ada di masyarakat, dan karenanya pembuatan undang-undang tidak begitu penting. Inilah yang oleh sebagian ahli dipandang sebagai pesimisme hukum, karena menolak upaya luhur manusia untuk menciptakan hukum yang akan mengarahkan manusia ke masa depan yang lebih baik, masa depan yang berlandaskan pada keadilan .
Jiwa suatu bangsa sangat menentukan bagaimana mereka melihat, menginternalisasikan, dan mengaplikasikan aturan-aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
4. Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat atau sejarah suatu bangsa
Hukum yang berlaku di suatu negara harus dilihat dalam konteks sejarahnya. Karenanya, hukum yang tidak bersumber dari sejarah atau jiwa bangsa dianggap bukan hukum karena hanya akan menciptakan ketidakpastian dan bukan tidak mungkin justru menggiring ketidakadilan dalam masyarakat.
Memahami hukum sebagai suatu kajian akademik-dialektis harus berlandaskan pada kajian historis-sosiologis, karena sejatinya sejarah masyarakat merupakan akar dari hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut.
5. Aturan-aturan hukum (undang-undang) yang bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat (volksgeist) harus dibatalkan karena sifat aturan hukum tidak lebih penting dari kesadaran hukum tersebut.
Hal ini merupakan sesuatu yang lumrah atas penolakan sekelompok masyarakat terhadap aturan perundang-undangan tertentu karena didasari oleh adanya pertentangan antara aturan-aturan hukum tersebut dengan kesadaran hukum masyarakat.
Pertentangan tersebut, baik secara linier maupun diametral akan menimbulkan friksi secara tajam di masyarakat. Selain penolakan, tidak menutup kemungkinan adanya upaya untuk menggugurkan aturan perundangan tersebut, karena sekali lagi, jiwa rakyat adalah supremasi tertinggi, dan karenanya aturan hukum harus tunduk dengan jiwa rakyat tersebut.
Menilik lebih jauh tentang ajaran mazhab Sejarah, volksgeist (jiwa rakyat) merupakan episentrum paradigma yang dibangun dalam suatu konsep abstrak. Volksgeist menjadi teramat penting, terutama karena konsep ini menurut mazhab Sejarah adalah akar dari hukum itu sendiri. Hukum yang baik tidak akan terbangun jika volksgeist tidak dijadikan sebagai patron dalam perumusan dan pelaksanaannya.
Sebagaiman pendapat Charles Stamford, yang dikutip oleh Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa hukum yang dipenuhi dengan ketidakpastian (ketidakteraturan) tidak akan mungkin dapat mewujudkan ketertiban yang sempurna, baik dalam hukum itu sendiri maupun di masyarakat.
Pendapat C.Sampford ini dikenal dengan “the disorder of law” atau ketidakteraturan hukum. Sampford melihat bahwa hukum tidak cukup (not suficient) untuk dianggap sebagai sebuah sistem, karena antara satu aspek dengan aspek lainnya tidak saling berpadu secara linier dan reliabel. Misalnya, koruptor yang seharusnya dihukum berat (sesuai amanat undang-undang) dalam kenyataannya ternyata banyak yang dihukum “ringan” bahkan tidak jarang divonis bebas, meskipun secara formil-materil terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Belum lagi perilaku yuris yang sangat jauh dari idealitas aturan-aturan hukum, yang tidak menjadikan kode etik profesi sebagai patronase dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya; yaitu penegakan supremasi hukum, menjadikan hukum sebagai panglima.
Perundangan-undangan sebagai the ultimate law instrument (instrumen utama hukum) banyak yang bertentangan dengan kehendak dan keinginan masyarakat (kesadaran hukum masyarakat). Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang tidak jarang menabrak aspirasi masyarakat akan sebuah tatanan yang berkeadilan.
Memang, harus diakui undang-undang sejatinya bukanlah produk hukum, melainkan produk politik, akan tetapi kenyataan tersebut tidak boleh secara a priori dijadikan sebagai justiikasi atas kondisi demikian. Sekalian aturan selaiknya mendasarkan diri pada apa yang diinginkan oleh masyarakat, sehingga pada penerapannya tidak menemui karang keras.
Mazhab Sejarah melihat hukum sebagai entitas yang organis-dinamis. Hukum bagi mazhab ini, dipandang sebagai sesuatu yang natural, tidak dibuat, melainkan hidup dan berkembang bersama masyarakat. Hukum bukanlah sesuatu yang statis, melainkan dinamis karena akan senantiasa berubah seiring dengan perubahan tata nilai di masyarakat.
Hukum bersumber dari jiwa rakyat (volksgeist) dan karenanya undang-undang tidak begitu penting. Cerminan jiwa suatu bangsa tercermin dari hukumnya dan karenanya, benar argumentasi mazhab Sejarah, yaitu hukum tidak dibuat, melainkan ditemukan dan bersumber dari jiwa rakyat.
Mazhab Sejarah lahir pada awal abad ke-19, yaitu pada tahun 1814. Mazhab ini dipelopori oleh Friedrich Karl von Savigny melalui suatu manuskrip yang berjudul “Vom Beruf unserer Zeit fur Gezetgebung und Rechtwissenschaft” (tentang seruan masa kini akan undang-undang dan ilmu hukum). Sehingga dia dipandang sebagai perintis lahirnya mazhab Sejarah.
Adapun pokok-pokok pemikiran Friedrich Karl von Savignyc yaitu, sbb:
a. Masing-masing bangsa memiliki ciri yang khusus dalam berbahasa. Hukum pun demikian.
b. Karena tidak ada bahasa yang universal, tiada pula hukum yang universal.
c. Hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu (instinktif).
d. Jiwa bangsa (Volkgeist) itulah yang menjadi sumber hukum.
e. Das Rechts wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem Volke.
f. Hukum tidak dibuat, tetapi ia tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Kelahiran mazhab Sejarah ini dilatari oleh dua faktor, yaitu buku yang ditulis oleh Montesquieu (1689-1755) yang berjudul “L’ esprit des Lois” (semangat hukum) dan semangat nasionalisme pada abad ke-19. Sebagai pelopor, Savigny mengkritisi usulan Thibaut yang menganjurkan kodifikasi hukum perdata Jerman dengan mengacu pada Code Napoleon Prancis.
Buku karangan Montesquieu yang terbit pada tahun 1748 tersebut menjelaskan bahwa ada relasi yang kuat antara jiwa suatu bangsa dengan hukum yang dianutnya . Hukum yang diperpegangi dan dianut suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh jiwa bangsa yang direpresentasikan oleh nilai-nilai dan tatanan sosial yang ada. Nilai dan tatanan demikian bersifat dinamis, sehingga berimplikasi pada dinamisnya hukum. Dengan lain perkataan, dinamisasi nilai-nilai dan tatanan sosial menyebabkan dinamisasi pada hukum yang diperpegangi masyarakat.
Inti ajaran Montesquieu dalam bukunya “L’ esprit des lois” sebagai berikut:
1. Ajaran Montesquieu mempunyai dua definisi sentral, yaitu:
Mencari ke bawah kulit peraturan formal hukum untuk mendapatkan inspirasi serta hubungannya dengan bentuk pemerintahan dan dengan suatu substruktur sosial yang dinamis dari kelompok politik yang mendasarinya.
Penyelenggaraan hukum sebagai hal yang selalu ada secara wajar (the necessary relation deriving from the nature of things) yang akan menerangkan terjadinya berbagai jenis politik-yuridis karena sifat ketergantungannya pada fenomena-fenomena sosial lain seperti adat-istiadat, penduduk, agama, dan sebagainya.
2. Aksentuasi kajian pada persoalan bagaimana hubungan hukum dengan negara yaitu sebagai pelaksana hukum.
3. Hukum sangat bergantung pada morfologi atau bentuk fisik lingkungan masyarakat, sehingga kajiannya menggunakan metode fisika sosial.
4 Hukum diselenggarakan oleh pembuat undang-undang dan membedakan hukum dengan adat istiadat yaitu hukum itu diselenggarakan sementara adat istiadat diilhamkan.
5. Hukum adalah bagian integral dari kebudayaan masyarakat.
6. Membebaskan Sosiologi Hukum dari segala kecenderungan metafisika yang dogmatis dan membawanya pada telaah yang lebih dekat pada perbandingan hukum.
7. Hukum merupakan hasil dari sejumlah anasir-anasir yang inheren dalam masyarakat sehingga hukum dapat dipahami dengan menelaah locus hukum tersebut berkembang.
8. Hukum bersifat relatif, karenanya hukum harus dipelajari dalam konteks latar belakang historis masyarakatnya.
Selain buku Montesquieu, kelahiran mazhab Sejarah juga dilatari oleh paham nasionalisme yang mulai timbul pada abad ke-19. Semboyan “Deutsch uber alles” mengekspresikan tingginya nasionalisme masyarakat Jerman yang sekaligus menjadi antitesa dari konsep Thibaut yang menyerukan kodifikasi hukum Jerman dalam perundang-undangan dengan patron kodifikasi hukum Prancis (Code Napoleon) .
Seruan Thibaut tersebut menurut Savigny sangat tidak sejalan dengan jiwa rakyat (volksgeist) Jerman karena sejatinya, jiwa rakyat Jerman sangat berbeda dengan jiwa rakyat Prancis. Inilah yang kemudian mendorong Savigny untuk mengembangkan ajarannya tentang hukum, yaitu “Das recht wird nicht gemacht, est is und wird mit dem volke” (hukum tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat). Karena itu, menurut Savigny, masing-masing bangsa memiliki jiwa (volksgeist) yang berbeda, sehingga hukum masing-masing bangsa juga berbeda.
Implikasinya, tidak ada hukum yang berlaku secara universal dan substansi hukum sangat ditentukan oleh pergaulan hidup dan pergeseran tata nilai yang ada di masyarakat .
B. Pandangan Mazhab Sejarah terhadap Hukum
Mazhab sejarah memandang bahwa hukum hanya dapat dipahami dengan menelaah kerangka atau struktur kesejarahan (historisitas) dimana hukum tersebut timbul. Menuturt Friedrich Karl von Savigny hukum merupakan representasi kesadaran hukum masyarakat (voklgeist) . Hukum berasal dari adat-istiadat, sejumlah kepercayaan atau keyakinan bukan berasal dari legislator, melainkan berasal dari jiwa rakyat yang luhur dan dinamis . Pandangannya tersebut dilatar belakangi oleh sikap kontra produktifnya terhadap kodifikasi hukum perdata Jerman yang menjadikan hukum Prancis (Code Napoleon) sebagai patron.
Savigny berangkat dari satu keyakinan bahwa masing-masing bangsa memiliki jiwa (volksgeist) yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut terlihat dari perbedaan kebudayaan masing-masing bangsa, baik dari segi kooptasi nilai-nilai maupun perwujudannya semisal bentuk pergaulan, etika pergaulan, dan sebagainya. Ekspresi perbedaan tersebut juga tampak pada eksistensi hukum suatu bangsa yang bersifat temporal dan spasial. Masing-masing bangsa memiliki tatanan hukumnmya sendiri, dan berbeda secara substantif dengan hukum yang dimiliki bangsa lain .
C. Inti Ajaran Mazhab Sejarah
1. Hukum Tidak Dibuat Melainkan Ditemukan
Hukum bersifat organis, hukum pada dasarnya tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dan menyesuaikan dengan perubahan sosial, karena hukum bukan sesuatu yang dengan sengaja dibuat oleh pembuat hukum. Proses demikian merupakan proses yang alami atau tidak disadari karena menjadi bagian internal dalam lingkup pergaulan masyarakat.
2. Undang-undang Tidak Berlaku Secara Universal
Undang-undang merupakan representasi hukum suatu bangsa yang bersifat temporal dan spasial. Undang-undang hanya berlaku di suatu bangsa atau kelompok bangsa tertentu (suku) dan pada kurun waktu tertentu. Savigny berpendapat, setiap bangsa dipandang mengembangkan kebiasaannya sendiri karena mempunyai bahasa, adat-istiadat, dan konstitusi yang khas .
Curzon mengemukakan: “Law is a special product of people’s genius. Like language, it evolves gradually and embodies a people; it dies away when a people loses its individuality. Law have no universal validity; the apply solely to the nations in which they are created”
“Hukum merupakan produk khusus dari sekelompok masyarakat. Seperti bahasa, hukum berkembang secara bertahap dan merupakan representasi dari masyarakat; hukum itu lenyap seiring dengan hilangnya identitas masyarakat (punahnya masyarakat). Hukum tidak berlaku secara universal; penerapannya terbatas pada bangsa dimana hukum itu dibuat”.
Sebagai contoh negara kita Indonesia, undang-undang yang dibuat oleh legislatif dengan eksekutif tidak dapat diberlakukan atau diterapkan secara universal ke bangsa lain, seperti Malaysia, Singapura, dsb. Undang-undang tersebut hanya berlaku di Indonesia saja. Selain itu, undang-undang tersebut memiliki batas berlaku (temporal) karena substansinya tidak sesuai lagi dengan keinginan atau kesadaran hukum masyarakat. Oleh karenanya, amandemen perundang-undangan menjadi keniscayaan agar perundang-undangan tidak berseberangan dengan jiwa rakyat (volksgeist).
3. Hukum merupakan perwujudan dari jiwa rakyat atau kesadaran hukum masyarakat (volksgeist)
Terdapat hubungan yang dinamis antara hukum dengan kehidupan dan karakter masyarakat sebagai tumbuh dan berkembang dalam sejarah kehidupan masyarakat tersebut. Sebagai contoh hukum adat; hukum yang dihasilkan dari masyarakat bukan dari legislator, dan ditegakkan oleh masyarakat itu sendiri. Hukum berakar dalam sejarah masyarakat, dibangun atas dasar kesadaran penuh, keyakinan, dan adat istiadat yang dianut masyarakat. ”
Menurut Georg Friedrich Puchta (1798-1846) (murid Savigny) bahwa semua hukum merupakan perwujudan dari kesadaran umum masyarakat (volksgeist). “Hukum itu tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan dari rakyat dan pada akhirnya ia mati manakala bangsa itu kehilangan kebangsaannya.”
Keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara. Negara mengesahkan hukum itu dengan membentuk undang-undang. Adat istiadat bangsa hanya berlaku sebagai hukum sesudah disahkan negara.
Dalam pemikirannya G.F. Puchta membedakan pengertian bangsa dalam dua jenis :
Bangsa dalam pengertian etnis, yang disebutnya “bangsa alam”.
Bangsa dalam arti nasional sebagai kesatuan organis yang membentuk satu negara.
Adapun yang memiliki hukum yang sah hanyalah bangsa dalam pengertian nasional (negara). Sedangkan “bangsa alam” memiliki hukum sebagai keyakinan belaka.
Savigny menolak supremasi akal dalam pembuatan undang-undang. Secara tegas, dia menolak paradigma bahwa hukum itu dibuat, dan secara diametral dia menyatakan bahwa hukum itu ditemukan di masyarakat.
Hukum ada di masyarakat, dan karenanya pembuatan undang-undang tidak begitu penting. Inilah yang oleh sebagian ahli dipandang sebagai pesimisme hukum, karena menolak upaya luhur manusia untuk menciptakan hukum yang akan mengarahkan manusia ke masa depan yang lebih baik, masa depan yang berlandaskan pada keadilan .
Jiwa suatu bangsa sangat menentukan bagaimana mereka melihat, menginternalisasikan, dan mengaplikasikan aturan-aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
4. Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat atau sejarah suatu bangsa
Hukum yang berlaku di suatu negara harus dilihat dalam konteks sejarahnya. Karenanya, hukum yang tidak bersumber dari sejarah atau jiwa bangsa dianggap bukan hukum karena hanya akan menciptakan ketidakpastian dan bukan tidak mungkin justru menggiring ketidakadilan dalam masyarakat.
Memahami hukum sebagai suatu kajian akademik-dialektis harus berlandaskan pada kajian historis-sosiologis, karena sejatinya sejarah masyarakat merupakan akar dari hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut.
5. Aturan-aturan hukum (undang-undang) yang bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat (volksgeist) harus dibatalkan karena sifat aturan hukum tidak lebih penting dari kesadaran hukum tersebut.
Hal ini merupakan sesuatu yang lumrah atas penolakan sekelompok masyarakat terhadap aturan perundang-undangan tertentu karena didasari oleh adanya pertentangan antara aturan-aturan hukum tersebut dengan kesadaran hukum masyarakat.
Pertentangan tersebut, baik secara linier maupun diametral akan menimbulkan friksi secara tajam di masyarakat. Selain penolakan, tidak menutup kemungkinan adanya upaya untuk menggugurkan aturan perundangan tersebut, karena sekali lagi, jiwa rakyat adalah supremasi tertinggi, dan karenanya aturan hukum harus tunduk dengan jiwa rakyat tersebut.
Menilik lebih jauh tentang ajaran mazhab Sejarah, volksgeist (jiwa rakyat) merupakan episentrum paradigma yang dibangun dalam suatu konsep abstrak. Volksgeist menjadi teramat penting, terutama karena konsep ini menurut mazhab Sejarah adalah akar dari hukum itu sendiri. Hukum yang baik tidak akan terbangun jika volksgeist tidak dijadikan sebagai patron dalam perumusan dan pelaksanaannya.
Sebagaiman pendapat Charles Stamford, yang dikutip oleh Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa hukum yang dipenuhi dengan ketidakpastian (ketidakteraturan) tidak akan mungkin dapat mewujudkan ketertiban yang sempurna, baik dalam hukum itu sendiri maupun di masyarakat.
Pendapat C.Sampford ini dikenal dengan “the disorder of law” atau ketidakteraturan hukum. Sampford melihat bahwa hukum tidak cukup (not suficient) untuk dianggap sebagai sebuah sistem, karena antara satu aspek dengan aspek lainnya tidak saling berpadu secara linier dan reliabel. Misalnya, koruptor yang seharusnya dihukum berat (sesuai amanat undang-undang) dalam kenyataannya ternyata banyak yang dihukum “ringan” bahkan tidak jarang divonis bebas, meskipun secara formil-materil terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Belum lagi perilaku yuris yang sangat jauh dari idealitas aturan-aturan hukum, yang tidak menjadikan kode etik profesi sebagai patronase dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya; yaitu penegakan supremasi hukum, menjadikan hukum sebagai panglima.
Perundangan-undangan sebagai the ultimate law instrument (instrumen utama hukum) banyak yang bertentangan dengan kehendak dan keinginan masyarakat (kesadaran hukum masyarakat). Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang tidak jarang menabrak aspirasi masyarakat akan sebuah tatanan yang berkeadilan.
Memang, harus diakui undang-undang sejatinya bukanlah produk hukum, melainkan produk politik, akan tetapi kenyataan tersebut tidak boleh secara a priori dijadikan sebagai justiikasi atas kondisi demikian. Sekalian aturan selaiknya mendasarkan diri pada apa yang diinginkan oleh masyarakat, sehingga pada penerapannya tidak menemui karang keras.
Mazhab Sejarah melihat hukum sebagai entitas yang organis-dinamis. Hukum bagi mazhab ini, dipandang sebagai sesuatu yang natural, tidak dibuat, melainkan hidup dan berkembang bersama masyarakat. Hukum bukanlah sesuatu yang statis, melainkan dinamis karena akan senantiasa berubah seiring dengan perubahan tata nilai di masyarakat.
Hukum bersumber dari jiwa rakyat (volksgeist) dan karenanya undang-undang tidak begitu penting. Cerminan jiwa suatu bangsa tercermin dari hukumnya dan karenanya, benar argumentasi mazhab Sejarah, yaitu hukum tidak dibuat, melainkan ditemukan dan bersumber dari jiwa rakyat.
Sabtu, 24 September 2011
Kegunaan Unsur Kimia Yodium
PENDAHULUAN
Yodium (Yunani: Iodes - ungu), adalah halogen yang reaktivitasnya paling rendah dan paling bersifat elektropositif. Dalam unsur kimia (tabel periodik) yodium memiliki simbol I dan nomor atom 53. Unsur ini diperlukan oleh hampir semua mahkluk hidup. Sebagai catatan, seharusnya astatin lebih rendah reaktivitasnya dan lebih elektropositif dari pada yodium, tapi kelangkaan astatin membuat sulit untuk mengkonfirmasikan hal ini.
Yodium biasanya terjadi di alam sebagai iodat dan iodide atau kombinasi keduanya. Yodium umumnya terjadi sebagai unsure minoritas dalam endapan kalium iodat (KIO), dalam air-asin (air tanah) dan air laut.
Menurut hasil survey ada 47 kandungan unsure yodium dalam kerak bumi, diantaranya adalah lautarit atau kalsium iodat anhidros (Ca(IO)) dan natrium yodida (NaI). Air laut mengandung yodium sekitar 0,05 ppm, sedang beberapa jenis rumput laut dapat diekstrak hingga kandunggan yodiumnya mencapai 0,45%. Yodium (i), Bromin (Br), Klorin (Cl) dan Flour (F) adalah termasuk senyawa halogen. Sifat dasar dari senyawa halogen adalah membentuk garam dengan cara kontak langsung dengan logam.
Yodium di alam tidak pernah ditemukan sebagai elemen tunggal, tetapi ia tersimpan di dalam senyawa, misalnya garam kalium peryodat (KIO). Dalam keadaan kering, garam ini sangat stabil sehingga bisa berumur lebih dari lima puluh tahun tanpa mengalami kerusakan.Itu sebabnya mengapa garam KIO dipakai sebagai suplemen untuk program yodisasi garam (atau garam beryodium).
Yodium merupakan sejenis mineral yang terdapat di alam, baik di tanah maupun di air, merupakan zat gizi mikro yang diperlukan untuk pertumbuhan danperkembangan makhluk hidup. Yodium merupakan mineral yangdiperlukan oleh tubuh dalam jumlah yang relatif kecil, sekitar 25 mg. Tetapiyodium mempunyai peranan yang sangat penting untuk pembentukan hormontiroksin. Yodium merupakan komponen struktural dari hormon tiroksin yangdihasilkan oleh kelenjar gondok tiroid yaitu, triiodotironin (T3) dan tetraiodotironin (T4). Fungsi yodium dalam tubuh sebagaikomponen yang penting dalam pembentukan tiroksin pada kelenjar gondok, sertapengendali transduksi energi seluler. Sebagaian besar tiroksin diserap melalui usus kecil, tetapi diantaranyalangsung masuk ke dalam sel darah melalui dinding lambung. Penyerapan yodium berlangsung cepat yaitu dalam waktu sekitar 3-6 menit setelah makanan dicernadalam mulut.
PEMBAHASAN
A. Kegunaan Yodium
Pada umumnya banyak sekali kegunaan iodium beberapa diantaranya adalah;
-Mencegah penyakit gondok
Pada umumnya wanita dan anak perempuan mempunyai kecenderungan lebih mudah kena penyakit gondok daripada laki-laki. Masa paling peka terhadap kekurangan iodium terjadi pada waktu usia meningkat dewasa (puber).Bila tubuh kekurangan iodium, kadar tiroksin dalam darah menjadi rendah. Kadar tiroksin yang rendah akan merangsang pituiraty untuk memproduksi lebih banyak hormon tiroid stimulating hormon. Hormon ini menyebabkan kelenjar tiroid membesar karena jumlah dan ukuran sel-sel epitel membesar.
-Sebagai obat antiseptik/iodine tencture
Iodine tencture adalah cairan encer berwarna cokelat gelap dengan bau alkohol dan yodium. Berfungsi untuk membersihkan dengan cepat dan untuk membersihkan luka kecil bagian luar. Kandungan iodie tencture =2,5% yodium dalam alkohol.
- Mencegah kretinisme
Kretinisme juga merupakan gejalakekurangan iodium yaitu kekurangan di intrauterin pada masa awal setelah bayi dilahirkan. Pertumbuhan bayi tersebut sangat terhambat, wajahnya kasar dan membengkak, perut kembung dan membesar,kulitnya menjadi tebal, kering dan seringf kali mengeriput,lidahnya membesar bibirnya tebal dan selalu terbuka. Gejala-gejala awal kretinisme tidak mudah dikenali sampai usia 3-4 bulan setelah lahir.
- Sebagai identifikasi dalam pengecatan gram mikroorganisme
Yodium merupakan pewarna Mordan , yaitu pewarna yang berfungsi memfiksasi pewarna primer yang diserap mikroorganisme target. Pemberian yodium pada pengecatan Gram dimaksudkan untuk memperkuat pengikatan warna oleh bakteri. terbentuk di dalam sel, sel tetap berwarna ungu akibat pemberian kristal violet pada sebelumnya.
- Sebagai indikator adanya kandungan pati (sakarida) pada sampel makanan
Pati yang berikatan dengan iodine akan menghasilkan warna biru. Sifat ini dapat digunakan untuk menganalisis adanya pati. Hal ini disebabkan oleh kandungan struktur molekul patiyang berbentuk spiral, sehingga akan mengikat iodine dan membentuk kompleks warna biru. Bila pati dipanaskan spiral merenggang, molekul-molekul iodin terlepas sehingga warna biru hilang.
Mekanismenya, larutan sampel diasamkan dengan HCL. Sementara itu dibuat larutan iodin dalam larutan KI. Kemudian ditambahkan larutan sampel sebanyak 1 tetes ke ddalam larutan iodin. Warna biru menunjukkan adanya kandungan pati pada sampel, sedangkan warna merah menunjukkan adanya glikogen atau eritrodekstrin.
- Sebagai identifikasi adanya kandungan lemak/minyak pada sampel
Beberapa uji kimia telah dilakukan untuk mengidentifikasi lemak. Semua lemak atau minyak mempunyai bilangan-bilangan khas dalam suatu kisaran nilai. Karena itu diperlukan beberapa uji untuk identifikasi salah satunha adalah dengan uji bilangan iodine
-Mencegah Iodine Deficiency Disorders (gangguan akibat kurang yodium) pada ibu hamil
Kekurangan yodium ternyata tak hanya berakibat pembesaran gondok saja. Bagiwanita pasangan usia subur yang mengalami Iodine DeficiencyDisorders(gangguanakibat kurang yodium) bisa mengakibatkan bayi yang dilahirkan mengalami retardasi mental, mata juling, bisu-tuli, tangan dan kaki kaku. Akibat yang lebih parah, bayi yang dilahirkan bisa memiliki kemampuan berfikir lebih rendah dibanding bayi yang dilahirkan ibu yang tak mengalami kekurangan yodium. Sebab, kemampuan IQ anak yang dilahirkan cuma seperlima dari anak normal. Cara yang paling mudah mengatasi hal itu adalah setiap ibu pasangan usia subur harus mengkonsumsi kapsul yodium yang diminum sekali setahun.
B. Sumber Ketersediaan Yodium
Laut merupakan sumber utama yodium, oleh karena itu makanan laut yang berupa ikan, udang dan kerang serta ganggang laut merupakan sumber yodium yang baik. Daerah yang dekat dengan pantai mengandung yodium cukup banyak, berbeda dengan daerah yang jauh dari pantai terutama daerah berkapur dan daerah yang mengalami erosi yang mempunyai sedikit atau tidak mengandung yodium.
Daerah yang jauh dari pantai mempunyai kandungan yodium yang sedikit, sehingga tanaman yang tumbuh mempunyai sedikit atau tidak sama sekali mengandung yodium. Salah satu cara penanggulangan kekurangan yodium di Indonesia adalah dengan cara fortifikasi melalui garam dapur dengan yodium.
Yodium dapat diperoleh dari air laut, air tanah pada kedalaman tertentu dan daerah tertentu. Air tanah yang dijadikan sebagai sumber yodium ini selanjutnya diberi istilah atau nama yang disebut air-asin. Air-asin ini dapat dijadikan sumber yodium karena salah satu komponennya adalah ion yidium yaitu sebesar 113,6 mg per liter air asin.
Yodium (Yunani: Iodes - ungu), adalah halogen yang reaktivitasnya paling rendah dan paling bersifat elektropositif. Dalam unsur kimia (tabel periodik) yodium memiliki simbol I dan nomor atom 53. Unsur ini diperlukan oleh hampir semua mahkluk hidup. Sebagai catatan, seharusnya astatin lebih rendah reaktivitasnya dan lebih elektropositif dari pada yodium, tapi kelangkaan astatin membuat sulit untuk mengkonfirmasikan hal ini.
Yodium biasanya terjadi di alam sebagai iodat dan iodide atau kombinasi keduanya. Yodium umumnya terjadi sebagai unsure minoritas dalam endapan kalium iodat (KIO), dalam air-asin (air tanah) dan air laut.
Menurut hasil survey ada 47 kandungan unsure yodium dalam kerak bumi, diantaranya adalah lautarit atau kalsium iodat anhidros (Ca(IO)) dan natrium yodida (NaI). Air laut mengandung yodium sekitar 0,05 ppm, sedang beberapa jenis rumput laut dapat diekstrak hingga kandunggan yodiumnya mencapai 0,45%. Yodium (i), Bromin (Br), Klorin (Cl) dan Flour (F) adalah termasuk senyawa halogen. Sifat dasar dari senyawa halogen adalah membentuk garam dengan cara kontak langsung dengan logam.
Yodium di alam tidak pernah ditemukan sebagai elemen tunggal, tetapi ia tersimpan di dalam senyawa, misalnya garam kalium peryodat (KIO). Dalam keadaan kering, garam ini sangat stabil sehingga bisa berumur lebih dari lima puluh tahun tanpa mengalami kerusakan.Itu sebabnya mengapa garam KIO dipakai sebagai suplemen untuk program yodisasi garam (atau garam beryodium).
Yodium merupakan sejenis mineral yang terdapat di alam, baik di tanah maupun di air, merupakan zat gizi mikro yang diperlukan untuk pertumbuhan danperkembangan makhluk hidup. Yodium merupakan mineral yangdiperlukan oleh tubuh dalam jumlah yang relatif kecil, sekitar 25 mg. Tetapiyodium mempunyai peranan yang sangat penting untuk pembentukan hormontiroksin. Yodium merupakan komponen struktural dari hormon tiroksin yangdihasilkan oleh kelenjar gondok tiroid yaitu, triiodotironin (T3) dan tetraiodotironin (T4). Fungsi yodium dalam tubuh sebagaikomponen yang penting dalam pembentukan tiroksin pada kelenjar gondok, sertapengendali transduksi energi seluler. Sebagaian besar tiroksin diserap melalui usus kecil, tetapi diantaranyalangsung masuk ke dalam sel darah melalui dinding lambung. Penyerapan yodium berlangsung cepat yaitu dalam waktu sekitar 3-6 menit setelah makanan dicernadalam mulut.
PEMBAHASAN
A. Kegunaan Yodium
Pada umumnya banyak sekali kegunaan iodium beberapa diantaranya adalah;
-Mencegah penyakit gondok
Pada umumnya wanita dan anak perempuan mempunyai kecenderungan lebih mudah kena penyakit gondok daripada laki-laki. Masa paling peka terhadap kekurangan iodium terjadi pada waktu usia meningkat dewasa (puber).Bila tubuh kekurangan iodium, kadar tiroksin dalam darah menjadi rendah. Kadar tiroksin yang rendah akan merangsang pituiraty untuk memproduksi lebih banyak hormon tiroid stimulating hormon. Hormon ini menyebabkan kelenjar tiroid membesar karena jumlah dan ukuran sel-sel epitel membesar.
-Sebagai obat antiseptik/iodine tencture
Iodine tencture adalah cairan encer berwarna cokelat gelap dengan bau alkohol dan yodium. Berfungsi untuk membersihkan dengan cepat dan untuk membersihkan luka kecil bagian luar. Kandungan iodie tencture =2,5% yodium dalam alkohol.
- Mencegah kretinisme
Kretinisme juga merupakan gejalakekurangan iodium yaitu kekurangan di intrauterin pada masa awal setelah bayi dilahirkan. Pertumbuhan bayi tersebut sangat terhambat, wajahnya kasar dan membengkak, perut kembung dan membesar,kulitnya menjadi tebal, kering dan seringf kali mengeriput,lidahnya membesar bibirnya tebal dan selalu terbuka. Gejala-gejala awal kretinisme tidak mudah dikenali sampai usia 3-4 bulan setelah lahir.
- Sebagai identifikasi dalam pengecatan gram mikroorganisme
Yodium merupakan pewarna Mordan , yaitu pewarna yang berfungsi memfiksasi pewarna primer yang diserap mikroorganisme target. Pemberian yodium pada pengecatan Gram dimaksudkan untuk memperkuat pengikatan warna oleh bakteri. terbentuk di dalam sel, sel tetap berwarna ungu akibat pemberian kristal violet pada sebelumnya.
- Sebagai indikator adanya kandungan pati (sakarida) pada sampel makanan
Pati yang berikatan dengan iodine akan menghasilkan warna biru. Sifat ini dapat digunakan untuk menganalisis adanya pati. Hal ini disebabkan oleh kandungan struktur molekul patiyang berbentuk spiral, sehingga akan mengikat iodine dan membentuk kompleks warna biru. Bila pati dipanaskan spiral merenggang, molekul-molekul iodin terlepas sehingga warna biru hilang.
Mekanismenya, larutan sampel diasamkan dengan HCL. Sementara itu dibuat larutan iodin dalam larutan KI. Kemudian ditambahkan larutan sampel sebanyak 1 tetes ke ddalam larutan iodin. Warna biru menunjukkan adanya kandungan pati pada sampel, sedangkan warna merah menunjukkan adanya glikogen atau eritrodekstrin.
- Sebagai identifikasi adanya kandungan lemak/minyak pada sampel
Beberapa uji kimia telah dilakukan untuk mengidentifikasi lemak. Semua lemak atau minyak mempunyai bilangan-bilangan khas dalam suatu kisaran nilai. Karena itu diperlukan beberapa uji untuk identifikasi salah satunha adalah dengan uji bilangan iodine
-Mencegah Iodine Deficiency Disorders (gangguan akibat kurang yodium) pada ibu hamil
Kekurangan yodium ternyata tak hanya berakibat pembesaran gondok saja. Bagiwanita pasangan usia subur yang mengalami Iodine DeficiencyDisorders(gangguanakibat kurang yodium) bisa mengakibatkan bayi yang dilahirkan mengalami retardasi mental, mata juling, bisu-tuli, tangan dan kaki kaku. Akibat yang lebih parah, bayi yang dilahirkan bisa memiliki kemampuan berfikir lebih rendah dibanding bayi yang dilahirkan ibu yang tak mengalami kekurangan yodium. Sebab, kemampuan IQ anak yang dilahirkan cuma seperlima dari anak normal. Cara yang paling mudah mengatasi hal itu adalah setiap ibu pasangan usia subur harus mengkonsumsi kapsul yodium yang diminum sekali setahun.
B. Sumber Ketersediaan Yodium
Laut merupakan sumber utama yodium, oleh karena itu makanan laut yang berupa ikan, udang dan kerang serta ganggang laut merupakan sumber yodium yang baik. Daerah yang dekat dengan pantai mengandung yodium cukup banyak, berbeda dengan daerah yang jauh dari pantai terutama daerah berkapur dan daerah yang mengalami erosi yang mempunyai sedikit atau tidak mengandung yodium.
Daerah yang jauh dari pantai mempunyai kandungan yodium yang sedikit, sehingga tanaman yang tumbuh mempunyai sedikit atau tidak sama sekali mengandung yodium. Salah satu cara penanggulangan kekurangan yodium di Indonesia adalah dengan cara fortifikasi melalui garam dapur dengan yodium.
Yodium dapat diperoleh dari air laut, air tanah pada kedalaman tertentu dan daerah tertentu. Air tanah yang dijadikan sebagai sumber yodium ini selanjutnya diberi istilah atau nama yang disebut air-asin. Air-asin ini dapat dijadikan sumber yodium karena salah satu komponennya adalah ion yidium yaitu sebesar 113,6 mg per liter air asin.
Rabu, 29 Juni 2011
Hukum Acara Pidana yang Berlaku di Indonesia
I. Pengertian
Hukum Acara Pidana di Indonesia saat ini telah diatur dalam satu undang-undang yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni Undang-Undang No.8/1981, berlaku sejak 31 Desember 1981
Menurut Anonymous (2011) menyebutkan bahwa hokum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
II. Sejarah Perkembangan Hukum Acara Pidana di Indonesia
a. Sebelum Masa Kolonial Sebelum Abad 16
1) Sebelum masuknya agama Islam
Pada masa awal, penduduk nusantara tidak membedakan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Penduduk nusantara menggunakan hukum adat untuk menyelesaikan masalah pidana maupun perdata di kalangan mereka. Cara pembuktian yang digunakan sering kali menggunakan kekuatan kekuatan gaib.
Bentuk-bentuk sanksi hukum pada masa itu ( dihimpun kemudian dalam Pandecten van het Adatrecht bagian X) yakni sbb;
penggantian kerugian ”immaterieel” dalam berbagai rupa, misalnya paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan,dsb.
Bayaran uang adat kepada orang yang terkena,yang berupa benda sakti sebagai ganti kerugian rohani.
Selamatan untuk membersihkan masyarakat dari kotoran gaib (buang sial, dsb).
Penutup malu/permintaan maaf.
Rupa-rupa hukuman badan sampai dengan hukuman mati.
Pengasingan dari masyarakat/peletakan orang di luar tata hukum adat (dibuang/tidak dianggap anak,dsb)
2) Saat Masuknya Agama Islam
Setelah masuknya agama Islam, mulailah diberlakukannya hukum Islam untuk menyelesaikan masalah hukum di antara penduduk. Pada masa ini, mulai diadakan pembedaan antara masalah pidana dan masalah perdata. Cara penyelesaian sengketa selalu berpedoman kepada Al Quran, hadits dan hasil ijtihad.
b. Pada Masa Kolonial (Abad 16-17 Agustus 1945)
1) Belanda
Hukum yang berlaku di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh Belanda yang datang ke Indonesia di mana mulai diberlakukannya hukum tertulis di Indonesia. Pada zaman VOC diatur mengenai undang-undang tanah jawa pada tahun 1747 (javasche wetten), kmudian Daendels dan Raffles meneruskan usaha ini dengan terus mempelajari hukum adat.
2) Prancis
Pada saat Belanda dijajah Perancis, diberlakukanlah hukum Perancis di Belanda yang berdampak pada keberlakuan hukum tersebut di Indonesia sebagai negara jajahan Belanda
3) Belanda
Setelah lepas dari jajahan Perancis, dikeluarkanlah firman raja untuk membentuk peraturan perundang-undangan baru yang diberlakukan di Indonesia dengan adanya asas konkordansi. Hukum acara pidana saat itu disebut hukum acara kriminil (HIR dan IR). Maka dibentuklah HIR yang diberlakukan di kota-kota besar dan IR di kota-kota lainnya). Ada pembedaan peradilan bagi kaum Eropa dan golongan Bumi Putera.
4) Jepang
Tidak ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan kecuali dalam hal dihapusnya peradilan bagi golongan Eropa. Diatur bahwa Herziene Inlands Reglement berlaku untuk Pengadilan Negeri (tihoo hooin) Reglement voor de Buitengeswesten berlaku untuk Pengadilan Tinggi (kotoo hooin) dan Landgerechtsreglement berlaku untuk Pengadilan Agung (saiko hooin).
c. Pada masa kemerdekaan (17 Agustus 1945-sekarang)
1) Orde lama
Pada masa ini, peraturan Belanda masih dipakai dengan berlakunya pasal II aturan peralihan UUD 1945, dimana segala badan negara dan peraturan perundangan yang ada masih berlaku selama belum ada yang baru yang diatur menurut Undang-undang. Undang2 yang mengatur acara pidana yaitu UU No:7/1947 tentang Kuasa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Zaman RIS dihasilkan beberapa ketentuan sebagai berikut;UU No:1/ 1950 LN 1950 No:30 dibentuk Mahkamah Agung di Jakarta dan Jogjakarta; menggantikan Hoogerechtshof.
UU No:18/1950 LN 1950 Nomer 27 landrechter di jakarta diganti menjadi Pengadilan Negeri.
Appleraad di Jakarta diganti menjadi Pengadilan Tinggi.
Dengan UU darurat ini telah diadakan unifikasi hukum acara pidana, yaitu;
• Acara pidana sipil untuk PN dan PT,dan berpedoman pada HIR.
• Acara pidana ringan berlaku Landrechtsreglement Sbld 1914 No:317 jo sbld 1917 No:323.
• Acara untuk banding diatur dalam pasal 7 s/d 20 UU darurat No:1/1951.
2) Orde baru
Dalam sejarahnya HIR buatan Belanda tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia maka mulai diadakanlah perancangan Hukum Acara Pidana yang baru.
III. Sejarah Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia
Pada masa orde baru, terbukalah kesempatan untuk membuat peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, dibentuklah di departemen kehakiman suatu panitia untuk menyusun RUU Hukum Acara Pidana. Ada 13 pokok masalah yang dituangkan dalam materi undang-undang. Dalam perancangannya, hukum acara pidana Indonesia didasarkan pada HIR.
Awalnya dibentuk panitia yang diketuai Oemar Seno Adji;1968 yang berhasil menyusun Rencana UU Hukum Acara Pidana. Kemudian disempurnakan oleh Mochtar Kusumaatmadja yang menggantikan Oemar Seno adjie menjadi menteri kehakiman,1974. Lalu diteruskan oleh Moedjono. Tim Sinkronisasi kemudian menelorkan RUU KUHAP yang disetujui sidang gabungan tim bersama-sama dengan DPR di gedung DPR Pusat pada tanggal 9 september 1981.
Hal-hal signifikan yang perlu diperhatikan dalam RUU KUHAP tahap akhir, ialah:
- Hilangnya kewenangan Kejaksaan (seperti yang tercantum dalam HIR) untuk menyidik.
- Diadakannya perubahan KUHAP dalam kurun waktu dua tahun setelah pengesahan KUHAP (pasal 284 ayat (2)).
RUU KUHAP disahkan oleh sidang paripurna DPR pada tanggal 23 September 1981, dan kemudian disahkan oleh presiden menjadi undang-undang pada tanggal 31 Desember 1981.
IV. Sumber - Sumber Hukum Acara Pidana Indonesia
1. UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (1)
UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (1) “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang”, dan Ayat (2) “Susunan dan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang”.
Dalam Pasal 25 menyatakan “Syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang”, dalam penjelasan Pasal Pasal 24 dan 25 dijelaskan “Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diaadakan jaminan dalam undang-undang kedudukanya para hakim”.
Dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 “Segala lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan UUD dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”.
2. Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KUHAP atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Peraturan yang menjadi dasar sebelum berlakunya Undang-Undang ini adalah Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) (Staadsblad Tahun 1941 Nomor 44) yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951.
Dengan berlakunya KUHAP maka untuk pertama kalinya di Indonesia di adakan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap dalam arti meliputi seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenarasn) sampai pada kasasi di Mahkamah Agung, bahkan sampai (herziening).
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 2 /1986 Tentang Peradilan Umum jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2/1986 Tentang Peradilan Umum.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009.
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 5 April 2003.
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pokok Perbangkan, khususnya Pasal 37 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang – Undang ini mengatur acara pidana khusus untuk delik korupsi. Kaitannya dengan KUHAP ialah dalam Pasal 284 KUHAP. Undang - Undang tersebut dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap anggota MPRS dan DPR Gotong Royong. Undang-Undang ini masih berlaku dan kata MPRS seharusnya dibaca MPR, sedangkan DPR seharusnya tanpa Gotong Royong.
12. Undang-Undang Nomor 5 (PNPS) Tahun 1959 Tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana tertentu.
13. Undang –Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.
15. Beberapa Keputusan Presiden yang mengatur tentang acara pidana.
V. Hukum Acara Pidana Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
1. Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
2. Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
3. Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
4. Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
5. Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap, Yahya. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Yahya, Andi Hamzah. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.Pidana Indonesia.
Hukum Acara Pidana di Indonesia saat ini telah diatur dalam satu undang-undang yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni Undang-Undang No.8/1981, berlaku sejak 31 Desember 1981
Menurut Anonymous (2011) menyebutkan bahwa hokum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
II. Sejarah Perkembangan Hukum Acara Pidana di Indonesia
a. Sebelum Masa Kolonial Sebelum Abad 16
1) Sebelum masuknya agama Islam
Pada masa awal, penduduk nusantara tidak membedakan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Penduduk nusantara menggunakan hukum adat untuk menyelesaikan masalah pidana maupun perdata di kalangan mereka. Cara pembuktian yang digunakan sering kali menggunakan kekuatan kekuatan gaib.
Bentuk-bentuk sanksi hukum pada masa itu ( dihimpun kemudian dalam Pandecten van het Adatrecht bagian X) yakni sbb;
penggantian kerugian ”immaterieel” dalam berbagai rupa, misalnya paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan,dsb.
Bayaran uang adat kepada orang yang terkena,yang berupa benda sakti sebagai ganti kerugian rohani.
Selamatan untuk membersihkan masyarakat dari kotoran gaib (buang sial, dsb).
Penutup malu/permintaan maaf.
Rupa-rupa hukuman badan sampai dengan hukuman mati.
Pengasingan dari masyarakat/peletakan orang di luar tata hukum adat (dibuang/tidak dianggap anak,dsb)
2) Saat Masuknya Agama Islam
Setelah masuknya agama Islam, mulailah diberlakukannya hukum Islam untuk menyelesaikan masalah hukum di antara penduduk. Pada masa ini, mulai diadakan pembedaan antara masalah pidana dan masalah perdata. Cara penyelesaian sengketa selalu berpedoman kepada Al Quran, hadits dan hasil ijtihad.
b. Pada Masa Kolonial (Abad 16-17 Agustus 1945)
1) Belanda
Hukum yang berlaku di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh Belanda yang datang ke Indonesia di mana mulai diberlakukannya hukum tertulis di Indonesia. Pada zaman VOC diatur mengenai undang-undang tanah jawa pada tahun 1747 (javasche wetten), kmudian Daendels dan Raffles meneruskan usaha ini dengan terus mempelajari hukum adat.
2) Prancis
Pada saat Belanda dijajah Perancis, diberlakukanlah hukum Perancis di Belanda yang berdampak pada keberlakuan hukum tersebut di Indonesia sebagai negara jajahan Belanda
3) Belanda
Setelah lepas dari jajahan Perancis, dikeluarkanlah firman raja untuk membentuk peraturan perundang-undangan baru yang diberlakukan di Indonesia dengan adanya asas konkordansi. Hukum acara pidana saat itu disebut hukum acara kriminil (HIR dan IR). Maka dibentuklah HIR yang diberlakukan di kota-kota besar dan IR di kota-kota lainnya). Ada pembedaan peradilan bagi kaum Eropa dan golongan Bumi Putera.
4) Jepang
Tidak ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan kecuali dalam hal dihapusnya peradilan bagi golongan Eropa. Diatur bahwa Herziene Inlands Reglement berlaku untuk Pengadilan Negeri (tihoo hooin) Reglement voor de Buitengeswesten berlaku untuk Pengadilan Tinggi (kotoo hooin) dan Landgerechtsreglement berlaku untuk Pengadilan Agung (saiko hooin).
c. Pada masa kemerdekaan (17 Agustus 1945-sekarang)
1) Orde lama
Pada masa ini, peraturan Belanda masih dipakai dengan berlakunya pasal II aturan peralihan UUD 1945, dimana segala badan negara dan peraturan perundangan yang ada masih berlaku selama belum ada yang baru yang diatur menurut Undang-undang. Undang2 yang mengatur acara pidana yaitu UU No:7/1947 tentang Kuasa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Zaman RIS dihasilkan beberapa ketentuan sebagai berikut;UU No:1/ 1950 LN 1950 No:30 dibentuk Mahkamah Agung di Jakarta dan Jogjakarta; menggantikan Hoogerechtshof.
UU No:18/1950 LN 1950 Nomer 27 landrechter di jakarta diganti menjadi Pengadilan Negeri.
Appleraad di Jakarta diganti menjadi Pengadilan Tinggi.
Dengan UU darurat ini telah diadakan unifikasi hukum acara pidana, yaitu;
• Acara pidana sipil untuk PN dan PT,dan berpedoman pada HIR.
• Acara pidana ringan berlaku Landrechtsreglement Sbld 1914 No:317 jo sbld 1917 No:323.
• Acara untuk banding diatur dalam pasal 7 s/d 20 UU darurat No:1/1951.
2) Orde baru
Dalam sejarahnya HIR buatan Belanda tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia maka mulai diadakanlah perancangan Hukum Acara Pidana yang baru.
III. Sejarah Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia
Pada masa orde baru, terbukalah kesempatan untuk membuat peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, dibentuklah di departemen kehakiman suatu panitia untuk menyusun RUU Hukum Acara Pidana. Ada 13 pokok masalah yang dituangkan dalam materi undang-undang. Dalam perancangannya, hukum acara pidana Indonesia didasarkan pada HIR.
Awalnya dibentuk panitia yang diketuai Oemar Seno Adji;1968 yang berhasil menyusun Rencana UU Hukum Acara Pidana. Kemudian disempurnakan oleh Mochtar Kusumaatmadja yang menggantikan Oemar Seno adjie menjadi menteri kehakiman,1974. Lalu diteruskan oleh Moedjono. Tim Sinkronisasi kemudian menelorkan RUU KUHAP yang disetujui sidang gabungan tim bersama-sama dengan DPR di gedung DPR Pusat pada tanggal 9 september 1981.
Hal-hal signifikan yang perlu diperhatikan dalam RUU KUHAP tahap akhir, ialah:
- Hilangnya kewenangan Kejaksaan (seperti yang tercantum dalam HIR) untuk menyidik.
- Diadakannya perubahan KUHAP dalam kurun waktu dua tahun setelah pengesahan KUHAP (pasal 284 ayat (2)).
RUU KUHAP disahkan oleh sidang paripurna DPR pada tanggal 23 September 1981, dan kemudian disahkan oleh presiden menjadi undang-undang pada tanggal 31 Desember 1981.
IV. Sumber - Sumber Hukum Acara Pidana Indonesia
1. UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (1)
UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (1) “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang”, dan Ayat (2) “Susunan dan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang”.
Dalam Pasal 25 menyatakan “Syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang”, dalam penjelasan Pasal Pasal 24 dan 25 dijelaskan “Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diaadakan jaminan dalam undang-undang kedudukanya para hakim”.
Dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 “Segala lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan UUD dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”.
2. Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KUHAP atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Peraturan yang menjadi dasar sebelum berlakunya Undang-Undang ini adalah Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) (Staadsblad Tahun 1941 Nomor 44) yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951.
Dengan berlakunya KUHAP maka untuk pertama kalinya di Indonesia di adakan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap dalam arti meliputi seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenarasn) sampai pada kasasi di Mahkamah Agung, bahkan sampai (herziening).
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 2 /1986 Tentang Peradilan Umum jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2/1986 Tentang Peradilan Umum.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009.
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 5 April 2003.
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pokok Perbangkan, khususnya Pasal 37 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang – Undang ini mengatur acara pidana khusus untuk delik korupsi. Kaitannya dengan KUHAP ialah dalam Pasal 284 KUHAP. Undang - Undang tersebut dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap anggota MPRS dan DPR Gotong Royong. Undang-Undang ini masih berlaku dan kata MPRS seharusnya dibaca MPR, sedangkan DPR seharusnya tanpa Gotong Royong.
12. Undang-Undang Nomor 5 (PNPS) Tahun 1959 Tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana tertentu.
13. Undang –Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.
15. Beberapa Keputusan Presiden yang mengatur tentang acara pidana.
V. Hukum Acara Pidana Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
1. Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
2. Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
3. Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
4. Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
5. Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap, Yahya. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Yahya, Andi Hamzah. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.Pidana Indonesia.
Minggu, 26 Juni 2011
Pemeriksaan Dalam Hukum Acara Pidana
A. PENDAHULUAN
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
Hukum pidana merupakanbagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
B. PEMBAHASAN
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana atau menyelenggarakan Hukum Pidana Material, sehingga memperoleh keputusan Hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan (Darmawan, 1989).
Apabila hukum acara pidana dipandang dari sudut pemeriksaan, hal ini dapat dirinci dalam dua bagian, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan pertama kali oleh polisi, baik sebagai penyelidik maupun sebagai penyidik, apabila ada dugaan bahwa hukum pidana materil telah dilanggar.
Sedangkan pemeriksaan disidang pengadilan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk menentukan apakah dugaan bahwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana itu dapat dipidana atau tidak.
Didalam pemeriksaan pendahuluan, sebelum sampai pada pemeriksaan disidang pengadilan, akan melalui beberapa proses sebagai berikut:
1. Proses Penyelidikan dan Penyidikan.
Menurut kuhp diartikan bahwa penyelidakan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau tidak nya dilakukannya penyelidikan(pasal 1 butir lima kuhap). Dengan demikian fungsi penelidikan dilaksanakan sebelum dilakukan penyidikan, yang bertugas untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang telah terjadi dan bertugas membuat berita acara serta laporannya yang nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan.
Sedangkan yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang acara pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP)
2. Petugas-Petugas Penyelidik dan Penyidik
Menurut pasal 4 penyidik adlah setiap pejabat polisi Negara republic Indonesia. Di dalam tugas penyelidikan mereka mempunyai wewenang- wewenangseperti diatur dalam pasal 5 KUHAP sebagai berikut:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tending adanya tindak pidana
b. Mencari keterangan dan barang bukti
c. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri
d. Mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggung jawab.
Yang termasuk penyidik adalah:
a. Pejabat polisi Negara Republik Indonesia pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Penyidik pegawai negeri sipil tertentu, misalnya pejabat bead an cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hokum nya masing-masing.
3. Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan atua penyidikan merupakan tidakan pertama –tama yang dapat dan harus dilakukan oleh penyelidik atau penyidik jika terjadi atau timbul persangkaan telah terjadi tindak pidana. Apabila ada persangkaan telah dilakukan tindak kejhatan atau pelanggaran maka harus diusakan apakah hal tersebut sesuai dengan kenyataan, benarkah telah dilakukan tindak pidana dan jika ia siapakah pembuatnya.
4. Penangkapan dan Penahanan
Penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan. Sedangkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.(petranase. 2000. hlm:90)
Jadi, penangkapan dan penahanan adalah merupakan tindakan yang membatasi dan mengambil kebebasan bergerak seseorang. Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan terdapat dalam pasal 20 dan 21 ayat 1 dan ayat (4).
5. Penangguhan dan Penahanan
Untuk menjaga supaya tersangka atau terdakwa yang ditahan tidak dirugiakn kepentingannya karena tindakan penahanan itu yang mungkin akan berlangsung untuk beberapa waktu, diadakan kemungkinan untuk tersangka atau terdakwa mengajukan permohonan agar penahanannya ditangguhkan.
Berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam HIR yang menetapkan bahwa pejabat satu-satunya yang berwenang menangguhakan penahanan ialah hakim, maka menurut KUHAP yang berhak menentukan apakah suatu penahanan perlu ditangguhakan atau tidak ialah penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
6. Penggeledahan Badan dan Rumah
Penggeledahan badan dan penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan dengan surat perintah untuk itu dari yang berwenang. Yang dimaksud dengan penggeledahn badan ialah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badann atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita
7. Penyitaan
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
8. Pemeriksaan ditempat kejadian
Pemeriksaan ditempat kejadian pada umumnya dilakukan karena delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian dan perampokan. Dalam hal terjadinya kematian dan kejahatan seksual, sering dipanggil dokter untuk mengadakan pemeriksaan ditempat kejadiaan diatur dalam pasal 7 KUHAP.
9. Pemeriksaan Tersangka
Sebelum penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang dilakukan suatu tindak pidana, maka penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuaan hokum atau bahwa ia dalam perkara itu wajib didampingi penasehat hokum(pasal 114 KUHAP)
10. Pemeriksaan Saksi Dan Ahli
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradialan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
11. Penyelesaian dan Penghentian Penyidikan
Menurut H.Ap syarifudin petranase (2000)penyidikan itu dianggap selesai ketiaka dinyatakan bahwa:
a. Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 7 hari,setelah penuntut umum menerima hasil pendidikan dari penyidik,ada pemberitahuan dari penuntut umum bahwa penyidikan diaanggap selesai. Pemberitahuan tersebut merupakan keharusan atau kewajiban bagi penuntut umum seperti yang diatur dalam pasal 138 ayat 1 KUHAP.
b. Penyidikan diaanggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik sebagaimana yang diatur dalam pasal 110 ayat 4 KUHAP
C. KESIMPULAN
Dalam hukum acara pidana di Indonesia mempunyai beberapa tahapan dalam melakukan pemeriksaan diantaranya yaitu:
1. Proses penyelidikan dan penyidikan
2. Petugas-petugas penyelidikan dan penyidikan
3. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan
4. Penangkapan dan penahanan
5. Pengguhan penahanan
6. Penggeledahan badan rumah
7. Penyitaanpemeriksaan surat
8. Pemeriksaan tersangka
9. Pemeriksaan saksi dan permintaan keterangan ahli
10. pemeriksaan ditempat kejadian
11. Penyelesaian dan penghentian penyidikan
DAFTAR PUSTAKA
Petranse, Syarifudin H.Ap dan Sabuan Ansori. 2000. Hukum Acara Pidana. Indralaya: Universitas Sriwijaya.
Yahya, Andi Hamzah,. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, cet. III, 2009
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
Hukum pidana merupakanbagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
B. PEMBAHASAN
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana atau menyelenggarakan Hukum Pidana Material, sehingga memperoleh keputusan Hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan (Darmawan, 1989).
Apabila hukum acara pidana dipandang dari sudut pemeriksaan, hal ini dapat dirinci dalam dua bagian, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan pertama kali oleh polisi, baik sebagai penyelidik maupun sebagai penyidik, apabila ada dugaan bahwa hukum pidana materil telah dilanggar.
Sedangkan pemeriksaan disidang pengadilan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk menentukan apakah dugaan bahwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana itu dapat dipidana atau tidak.
Didalam pemeriksaan pendahuluan, sebelum sampai pada pemeriksaan disidang pengadilan, akan melalui beberapa proses sebagai berikut:
1. Proses Penyelidikan dan Penyidikan.
Menurut kuhp diartikan bahwa penyelidakan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau tidak nya dilakukannya penyelidikan(pasal 1 butir lima kuhap). Dengan demikian fungsi penelidikan dilaksanakan sebelum dilakukan penyidikan, yang bertugas untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang telah terjadi dan bertugas membuat berita acara serta laporannya yang nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan.
Sedangkan yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang acara pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP)
2. Petugas-Petugas Penyelidik dan Penyidik
Menurut pasal 4 penyidik adlah setiap pejabat polisi Negara republic Indonesia. Di dalam tugas penyelidikan mereka mempunyai wewenang- wewenangseperti diatur dalam pasal 5 KUHAP sebagai berikut:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tending adanya tindak pidana
b. Mencari keterangan dan barang bukti
c. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri
d. Mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggung jawab.
Yang termasuk penyidik adalah:
a. Pejabat polisi Negara Republik Indonesia pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Penyidik pegawai negeri sipil tertentu, misalnya pejabat bead an cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hokum nya masing-masing.
3. Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan atua penyidikan merupakan tidakan pertama –tama yang dapat dan harus dilakukan oleh penyelidik atau penyidik jika terjadi atau timbul persangkaan telah terjadi tindak pidana. Apabila ada persangkaan telah dilakukan tindak kejhatan atau pelanggaran maka harus diusakan apakah hal tersebut sesuai dengan kenyataan, benarkah telah dilakukan tindak pidana dan jika ia siapakah pembuatnya.
4. Penangkapan dan Penahanan
Penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan. Sedangkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.(petranase. 2000. hlm:90)
Jadi, penangkapan dan penahanan adalah merupakan tindakan yang membatasi dan mengambil kebebasan bergerak seseorang. Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan terdapat dalam pasal 20 dan 21 ayat 1 dan ayat (4).
5. Penangguhan dan Penahanan
Untuk menjaga supaya tersangka atau terdakwa yang ditahan tidak dirugiakn kepentingannya karena tindakan penahanan itu yang mungkin akan berlangsung untuk beberapa waktu, diadakan kemungkinan untuk tersangka atau terdakwa mengajukan permohonan agar penahanannya ditangguhkan.
Berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam HIR yang menetapkan bahwa pejabat satu-satunya yang berwenang menangguhakan penahanan ialah hakim, maka menurut KUHAP yang berhak menentukan apakah suatu penahanan perlu ditangguhakan atau tidak ialah penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
6. Penggeledahan Badan dan Rumah
Penggeledahan badan dan penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan dengan surat perintah untuk itu dari yang berwenang. Yang dimaksud dengan penggeledahn badan ialah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badann atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita
7. Penyitaan
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
8. Pemeriksaan ditempat kejadian
Pemeriksaan ditempat kejadian pada umumnya dilakukan karena delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian dan perampokan. Dalam hal terjadinya kematian dan kejahatan seksual, sering dipanggil dokter untuk mengadakan pemeriksaan ditempat kejadiaan diatur dalam pasal 7 KUHAP.
9. Pemeriksaan Tersangka
Sebelum penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang dilakukan suatu tindak pidana, maka penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuaan hokum atau bahwa ia dalam perkara itu wajib didampingi penasehat hokum(pasal 114 KUHAP)
10. Pemeriksaan Saksi Dan Ahli
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradialan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
11. Penyelesaian dan Penghentian Penyidikan
Menurut H.Ap syarifudin petranase (2000)penyidikan itu dianggap selesai ketiaka dinyatakan bahwa:
a. Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 7 hari,setelah penuntut umum menerima hasil pendidikan dari penyidik,ada pemberitahuan dari penuntut umum bahwa penyidikan diaanggap selesai. Pemberitahuan tersebut merupakan keharusan atau kewajiban bagi penuntut umum seperti yang diatur dalam pasal 138 ayat 1 KUHAP.
b. Penyidikan diaanggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik sebagaimana yang diatur dalam pasal 110 ayat 4 KUHAP
C. KESIMPULAN
Dalam hukum acara pidana di Indonesia mempunyai beberapa tahapan dalam melakukan pemeriksaan diantaranya yaitu:
1. Proses penyelidikan dan penyidikan
2. Petugas-petugas penyelidikan dan penyidikan
3. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan
4. Penangkapan dan penahanan
5. Pengguhan penahanan
6. Penggeledahan badan rumah
7. Penyitaanpemeriksaan surat
8. Pemeriksaan tersangka
9. Pemeriksaan saksi dan permintaan keterangan ahli
10. pemeriksaan ditempat kejadian
11. Penyelesaian dan penghentian penyidikan
DAFTAR PUSTAKA
Petranse, Syarifudin H.Ap dan Sabuan Ansori. 2000. Hukum Acara Pidana. Indralaya: Universitas Sriwijaya.
Yahya, Andi Hamzah,. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, cet. III, 2009
Langganan:
Postingan (Atom)