Rabu, 02 Januari 2013

Handelings Bekwaamheid & Recht Bevoegd




A.    Pendahuluan

Masyarakat yang di dalamnya terdiri dari individu-individu manusia amat berperan dalam lapangan hukum. Hal ini sehubungan dengan kedudukan manusia (person) sebagai subyek hukum.
Manusia sebagai subyek hukum dikatakan juga sebagai pembawa hak atau pendukung hak. Sebagai subyek hukum manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan dalam lapangan hukum, seperti mengadakan perjanjian jual beli,mengadakan pernikahan, mengadakan pembagian warisan, dan sebagainya.

B.      Pembahasan 

1.        Handelings Bekwaamheid (Kecakapan Bertindak Dalam Hukum)
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hokum. Menurut Algra subyek hukum adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang. Wewenang subyek hukum di bagi menjadi dua yaitu : (1) wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan (2) wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Subyek Hukum di bagi menjadi 2, yaitu:
1.     Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Maksudnya dalam pasal 2 KUH. Perdata manusia menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam hukum dari sejak lahir sampai meninggal. Tetapi Undang-undang menentukan tidak semua orang sebagai pendukung hukum (recht) adalah cakap (bekwaan) untuk melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya.
  1. Cakap Hukum
Cakap hukum adalah kemampuan subyek hukum untuk melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum. Syarat–syarat cakap hukum:
1)     Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
2)     Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3)     Seseorang yang sedang tidak menjalani hokum
4)     Berjiwa sehat & berakal sehat
Contoh :
Fulan merupakan cakap hukum karena sudah berusia 19 tahun, sedangkan Zainab bisa dianggap cakap hukum  jika sudah menikah walaupun umurnya 16 tahun. Husein merupakan cakap hukum karena tidak sedang menjalani hukuman penjara.

  1. Tidak Cakap Hukum
Tidak cakap hukum adalah tidak memiliki kemampuan subyek hukum untuk melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum. Contoh : Hasan tidak cakap hukum karena usianya dibawah 18 tahun. Orang gila dikatakan tidak cakap hukum karena tidak berakal sehat. Syarat-syarat tidak Cakap Hukum
a.    Seseorang yang belum dewasa
b.    Sakit ingatan
c.     Kurang cerdas
d.    Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
e.    Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Anak yang belum dewasa dapat melakukan tindakan hukum dengan bantuan orang tua/walinya, orang yang berada dibawah pengampuan diwakili oleh pengampunya sedangkan istri dengan bantuan suaminya.
Pasal 330 KUH Perdata tentang pengertian belum dewasa pada pasal 1330 KUH Perdata, yang berisi sebagai berikut: "belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin". Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap 21tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa. Dalam paham perkawinan tidaklah termasuk perkawinan anak-anak.
Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.
Jadi, apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah & bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa: ” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut: (a) paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan (b) cakap melakukan perbuatan hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.
2.      Badan hukum
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
a.       Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah. Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
b.      Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah). Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
2.     Recht Bevoegd (Kewenangan Bertindak Dalam Hukum)
Menurut Philipus M. Hadjon (1997:1) wewenang (bevoegdheid) dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht). Jadi dalam konsep hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan .
F.P.C.L. Tonner dalam Ridwan, HR (2006:100) berpendapat overheidsbevoegdheid wordt in dit verband opgevad als het vermogen om positief recht vast te srellen en Aldus rechtsbetrekkingen tussen burgers onderling en tussen overhead en te scheppen” (kewenangan pemerintah dalam kaitan ini dianggap sebagai kemampuan untuk melaksanakan hukum positif, dan dengan begitu dapat diciptakan hubungan hukum antara pemerintahan dengan waga negara)
Ferrazi dalam Ganjong (2007:93) mendefinisikan kewenangan sebagai hak untuk menjalankan satu atau lebih fungsi manajemen, yang meliputi pengaturan (regulasi dan standarisasi), pengurusan (administrasi) dan pengawasan (supervisi) atau suatu urusan tertentu
  1. Unsur-unsur  Kewenangan
1)     Pengaruh: ialah bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subyek hukum.
2)     Dasar hukum: dasar hukum, bahwa wewenang itu selalu harus dapat ditunjuk dasar hukumnya, dan
3)     Konformitas hukum: mengandung makna adanya standard wewenang, yaitu standard umum ( semua jenis wewenang) dan standard khusus (untuk jenis wewenang tertentu)”
  1. Macam-macam Kewenangan
Setiap tindakan pemerintahan dan/atau pejabat umum harus bertumpu pada kewenangan yang sah. Kewenangan itu diperoleh melalui 3 sumber:
1)     Atribusi: wewenang yang diberikan atau ditetapkan untuk jabatan tertentu. Dengan demikian wewenang atribusi merupakan wewenang yang melekat pada suatu jabatan.
2)     Pelimpahan
§  Delegasi: wewenang yang bersumber dari pelimpahan suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan dasar peraturan perundang-undangan
§  Mandat: wewenang yang bersumber dari proses atau prosedur pelimpahan dari pejabat atau badan yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah (atasan bawahan).
  1. Sifat Kewenangan

1)     Kewenangan Terikat: apabila peraturan dasarnya menentukan kapan dan dalam keadaan bagaimana kewenangan tersebut dapat digunakan.
2)     Kewenangan Fakultatif: terjadi dalam hal badan tata usaha negara tidak wajib menerapkan wewenangnya atau sedikit banyak masih ada pilihan.
3)     Kewenangan Bebas: apabila peraturan dasarnya memberikan kebebasan kepada badan tata usaha negara untuk menentukan mengenai isi dari keputusan yang akan dikeluarkan. Kewenangan tersebut oleh Hadjon dibagi menjadi 2 yakni kewenangan i) untuk memutus secara mandiri, dan ii) kebebasan penilaian terhadap tersamar.

  1. Batasan Kewenangan
Setiap wewenang itu dibatasi oleh isi/materi (materiae), wilayah/ruang (locus), dan waktu (tempus). Cacat dalam aspek-aspek tersebut menimbulkan cacat wewenang  atau dalam artian bahwa di luar-luar batas-batas itu suatu tindakan pemerintahan merupakan tindakan tanpa wewenang (onbevoegdheid). Tindakan tanpa wewenang bisa berupa (1) onbevoegdheid ratione materiae, (2) onbevoegdheid ratione loci, dan (3) onbevoegdheid ratione temporis.

3.   Hubungan Handelings Bekwaanheid dengan Rechts Bevoegd
Undang-undang menentukam bahwa untuk dapat bertindak dalam hukum, seseorang harus telah cakap dan berwenang. Seseorang dapat dikatakan telah cakap dan berwenang harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang yaitu telah dewasa, sehat pikirannya (tidak dibawah pengampuan) serta tidak bersuami bagi wanita.
Menurut Pasal 330 KUH.Perdata seorang telah dewasa apabila telah berumur 21 tahun, dan telah kawin sebelum mencapai umur tersebut. Mengenai kedudukan seorang istri, sejak keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963, tanggal 5 September 1963 yang mencabut beberapa pasal KUH.Perdata diantaranya pasal 108 dan 110 KUH.Perdata maka status sebagai istri tidak lagi mempunyai pengaruh terhadap kecakapan bertindak yang dilakukannya. Dengan kata lain sejak dicabutnya pasal 108 dan 110 KUH.Perdata oleh Surat Edaran Mahkamah Agung diatas, maka istri adalah cakap bertindak dalam hukum.
Disamping undang-undang juga telah menentukan bahwa walaupun tidak memenuhi syarat-syarat diatas, seorang dianggap cakap dan berwenang melakukan perbuatan hukum tertentu. Kecakapan berbuat(handelings bekwaamheid) dan kewenangan bertindak menurut hukum ini(recht bevoegdheid) adalah dibenarkan dalam ketentuan undang-undang itu sediri, yaitu :
a.    Seorang anak yang belum dewasa (belum mencapai umur 21 tahun) dapat melakukan seluruh perbuatan hukum apabila telah berusia 20 tahun dan telah mendapat surat pernyataan Dewasa (venia aetatis) yang diberikan oleh Presiden, setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.(pasal 419 dan 420 KUH. Perdata).
b.   Anak yang berumur 18 tahun dapat melakukan perbuatan hukum tertentu setelah mendapat Surat Pernyataan Dewasa dari Pengadilan.(pasal 426 KUH Perdata).
c.    Seorang yang belum berumur 18 tahun dapat membuat surat wasiat. (pasal 897 KUH.Perdata).
d.   Orang laki-laki yang telah mencapai umur 18 tahun dan perempuan yang telah berumur 15 tahun dapat melakukan perkawinan.(pasal 29 KUH.Perdata).
e.    Pengakuan anak dapat dilakukan oleh orang yang telah berumur 19 tahun. (pasal 282 KUH.Perdata).
f.     Anak yang telah berusia 15 tahun telah dapat menjadi saksi.(pasal 1912 KUH.Perdata).
g.    Seorang yang ditaruh dibawah pengampuan karena boros dapat :
·          Membuat surat wasiat (pasal 446 KUH.Perdata)
·          Melakukan perkawinan (pasal 452 KUH.Perdata)
h.      Istri cakap bertindak dalam hukum dalam hal :
·           Dituntut dalam perkara pidana, menuntut perceraian perkawinan, pemisahan meja dan ranjang serta menuntut pemisahan harta kekayaan. (pasal 111 KUH.Perdata).
Membuat surat wasiat. (pasal 118 KUH.Perdata).
4.   Perbedaan Handelings Bekwaamheid dengan Recht Bevoegd

Cakap (bekwaan) adalah kriteria umum yang dihubungkan dengan keadaan diri seseorang, Berwenang (bevoegd) merupakan kriteria khusus yang dihubungkan dengan suatu perbuatan atau tindakan tertentu. Seorang yang cakap belum tentu berwenang, tapi seorang yang berwenang sudah pasti cakap.
Pokok pembicaraan dalam hal ini adalah Pasal 330 dan Pasal 1331 BW. Pasal 330 BW dipilih karena pasal tersebut yang mengatur tentang usia dewasa atau kedewasaan,berkaitan dengan masalah kecakapan bertindak (handelings bekwaamheid) dan secara tidak langsung juga berkaitan dengan masalah kewenangan bertindak (recht bevoegdheid) padahal ketentuan usia dewasa sebagaimana diatur dalam pasal tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Kecakapan bertindak adalah kewenangan umum untuk melakukan tindakan hukum. Kecakapan bertindak pada umumnya dan pada asasnya berlaku bagi semua orang. Setelah manusia dinyatakan mempunyai kewenangan hukum maka kepada
mereka diberikan kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Untuk itu, diberikan kecakapan bertindak.
Dari ketentuan Pasal 1329 BW, doktrin menyimpulkan bahwa semua orang pada asasnya cakap untuk bertindak, kecuali undang-undang menentukan lain.
Kewenangan bertindak merupakan kewenangan khusus, yang hanya berlaku untuk orang tertentu dan untuk tindakan hukum tertentu saja. Kewenangan bertindak diberikan dengan mengingat akan tindakan, untuk mana diberikan kewenangan bertindak sehingga tidak ada ketentuan umum tentang kewenangan bertindak. Karena tindakan hukum menimbulkan akibat hukum yang mengikat si pelaku,yang bisa membawa akibat yang sangat besar, maka kepada mereka yang belum atau belum sepenuhnya bisa menyadari akibat dari tindakannya, perlu diberikan perlindungan dalam hukum.

Untuk itu, pembuat undang-undang (BW) mengaitkan lembaga hukum kecakapan bertindak dengan umur dewasa. Dalam perkembangannya, batasan umur dapat dikatakan akan diseuaikan oleh adat di daerah masing - masing. "Bisa saja di sebuah daerah seorang anak berusia 17 tahun dikatakan dewasa, namun di daerah lainnya baru dapat dikatakan dewasa. Jadi apabila ada perkara yang berkaitan dengan masalah usia, coba tolong dibedakan antara kecakapan sesorang dalam usia tersebut dan kewenangan yang melekat padanya" pungkas Ketua Muda perdata mengakhiri pemaparannya.


C.        PENUTUP

Kesimpulan

Kecakapan bertindak adalah kewenangan umum untuk melakukan tindakan hukum. Kecakapan bertindak pada umumnya dan pada asasnya berlaku bagi semua orang. Setelah manusia dinyatakan mempunyai kewenangan hukum maka kepada
mereka diberikan kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Untuk itu, diberikan kecakapan bertindak.
Dari ketentuan Pasal 1329 BW, doktrin menyimpulkan bahwa semua orang pada asasnya cakap untuk bertindak, kecuali undang-undang menentukan lain.
Kewenangan bertindak merupakan kewenangan khusus, yang hanya berlaku untuk orang tertentu dan untuk tindakan hukum tertentu saja. Kewenangan bertindak diberikan dengan mengingat akan tindakan, untuk mana diberikan kewenangan bertindak sehingga tidak ada ketentuan umum tentang kewenangan bertindak.Karena tindakan hukum menimbulkan akibat hukum yang mengikat si pelaku,yang bisa membawa akibat yang sangat besar, maka kepada mereka yang belum atau belum sepenuhnya bisa menyadari akibat dari tindakannya, perlu diberikan perlindungan dalam hukum. Untuk itu, pembuat undang-undang (BW) mengaitkan lembaga hukum kecakapan bertindak dengan umur dewasa.
Dalam pasal 1329 Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad 1847-23, ditetapkan, Een ieder is bevoegd om verbintenissen aan te gaan, indien hij daartoe door de wet niet onbekwaam is verklaard, (setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tak cakap. Engelbrecht, menjelaskan: tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu”


Daftar Rujukan
Ganjong. 2007. Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Philipus M. Hadjon. 1997. Tentang Wewenang- No.5&6 Tahun XII. YURIDIKA.


Senin, 02 Juli 2012

PERCOBAAN (Poging) DALAM HUKUM PIDANA



  1. PENDAHULUAN

Dari segi tata bahasa istilah percobaan adalah usaha hendak berbuat atau melakuan sesuatu dalam keadaan diuji (Poerwanto, 1976:209). Yang dimaksud dengan usaha untuk berbuat adalah orang yang telah mulai berbuat (untuk mencapai suatu tujuan) yang mana perbuatan itu tidak menjadi selesai.
Pada umumnya kata percobaan (poging) berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada ahirnya tidak atau belum tercapai (Wirjono, 1981:89). Demikian juga Jonkers menyatakan bahwa ‘’mencoba berarti berusaha untuk mencapai sesuatu, tetapi tidak tercapai’’ (Jonkers, 1987:155).
Sedangkan yang dimaksud dengan melakukan sesuatu dalam keadaan diuji adalah pengertian yang lebih spesifik ialah berupa melakukan perbuatan atau rangkaian perbuatan dalam hal untuk menguji suatu kajian tertentu dibidang ilmu pengetahuan tertentu.
Tentang syarat untuk dapat dipidanya pembuat percobaan kejahatan dirumuskan dalam Pasal 53 ayat (1) yakni: poging tot misdrijf, wanneer het voornemen des daders zich door een begin van uitvoering heeft geopenbar en de uitvoering allen ten gevolge van omstandigheden van zijnen wil onafhanelijk, niet is voltoid.
Oleh BPHN dijermahkan : ‘’mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Percobaan kejahatan ini bukan suatu tindak pidana (yang berdiri sendiri) seperti pada istilah delik percobaan, akan tetapi ketentuan khusus dalam hal memperluas pembebanan pertanggungjawaban pidana, bukan saja terhadap si pembuat yang menyelesaikan tindak pidana dengan sempurna, tetapi dipertanggungjawabkan pula dengan dipidannya bagi sipembuat yang karena perbuatannya belum menyelesaikan suatu tindak pidana secara sempurna.
  

  1. PEMBAHASAN

1.      Pengertian Percobaan (Poging)

Percobaan adalah suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan akan tetapi pada akhirnya tidak ada atau belum berhasil. Percobaan (poging)  diatur dalam Bab IX Buku I KUHP Pasal 53. Dalam KUHP Indonesia tidak dijumpai mengenai rumusan arti atau definisi “percobaan”, yang dirumuskan hanyalah batasan mengenai kapan dikatakan ada percobaan untuk melakukan kejahatan.
Pada umumnya yang dimaksud dengan percobaan adalah suatu perbuatan dimana: (1) ada perbuatan permulaan, (2) perbuatan tersebut tidak selesai atau tujuan tidak tercapai, dan (3) tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendaknya sendiri. Adapun bunyi pasal 53 KUHP tersebut adalah sbb:
a)      Mencoba melakukan kejahatan yang dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata adanya dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
b)      Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal ini percobaan dapat dikurangi sepertiga.
c)      Jika kejahatan diancam dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
d)     Pidana tambahan bagi percobaan adalah sama dengan kejahatan selesai.

Sehingga untuk mengetahui arti dari perobaan dapat kita peroleh dari M.V.T (Memori Van Toelichting) mengenai pembentukan pasal 53 ayat (1) KUHP tersebut adalah sebua kalimat yang berbunyi sebagai berikut:
‘’percobaan melakukan kejahatan adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan kejahatan tertentu yang telah diwujudkan didalam suatu permulaan pelaksanaan’’.
 Apabila kita membandingkan pengertian poging, maka harus terlebih dahulu dipahami bilamana delik telah dianggap selesai. Dan untuk menentukan bahwa suatu delik telah selesai, kita harus mengambil dasar sebagai suatu perbedaan yang terdapat dalam jenis delik:
a.       Delik formil adalah delik telah dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang. Misalnya, pasal 362 KUHP: yang dilarang mengambil barang orang lain.
b.      Delik materiil adalh delik telah dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang terlarang. Misalnya, pasal 338 KUHP yang dilarang adalah menyebabkan matinya orang lain.

Sifat Percobaan, terdapat 2 pandangan:
  1. Sebagai Strafausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya orang) sehingga, percobaan tidak dipandang sebagai jenis atau bentuk delik yang berdiri sendiri (delictum sui generis), tetapi dipandang sebgai bentuk delik tidak sempurna (onvolkomendelictsvorm). Dianut: HazewinkelSuringa, Oemar Seno Adji
  2. Sebagai Tatbestandausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya perbuatan). Sehingga, percobaan dipandang sebagai delik yang sempurna (delictum sui generis)hanya dalam bentuk yang istimewa. Dianut: Pompe, Muljatno

2.Jenis-jenis Percobaan (Poging)
Adapun jenis-jens percobaan yaitu sebagai berikut:
-          Percobaan Selesai (violtooid poging)
-          Percobaan Tertunda (tentarif poging)
-          Percobaan Percobaan yang Dikualifikasikan
-          Percobaan Mampu
-          Percobaan Tidak Mampu (endulig poging)
  1. Percobaan Selesai / Percobaan Lengkap (Violtooid Poging / Delik Manque)
Adalah melakukan perbuatan yang ditujukan untuk melakukan tindak pidana yang pelaksanaannya sudah begitu jauh-sama seperti tindak pidana selesai, akan tetapi karena sesuatu hal tindak pidana itu tidak terjadi.
Selain itu suatu percobaan apabila sipembuat telah melakukan kesengajaan untuk menyelesikan suatu tindak pidana tetapi tidak terwujud bukan atas kehendaknya maka juga disebut sebagai violtooid poging. Contoh : A menembak B tetapi meleset.
  1. Percobaan Tertunda / Percobaan Terhenti / Tidak Lengkap (tentarif poging / geschorste poging)
Adalah suatu percobaan apabila tidak semua perbuatan pelaksanaan disyaratkan untuk selesainya tindak pidana yang dilakukan tetapi karena satu atau dua yang dilakukan tidak selesai atau percobaan yang perbuatan pelaksanaannya terhenti pada saat mendekati selesainya kejahatan. Contoh : A akan membunuh B dengan membidikan pistol ke arah B tetapi dihalangi oleh C.
Untuk contoh lainnya misalnya, seorang pencopet yang telah mengulurkan dan memasukkan tangannya dan tela memegang dompet dalam tas seorang perempuan, tiba-tiba perempuan itu memukul tangan pencopet tersebut, sehingga terlepas dompet yang telah dipegangnya.

  1. Percobaan Yang Dikualifisir (gequalificeerde poging)
Adalah percobaan yang perbuatan pelaksanaanya merupakan tindak pidana selesai yang lain daripada yang dituju atau melakukan suatu tindak pidana tertentu tetapi tidak mempunyai hasil sebagaimana yang dirahakan, melainkan perbuatannya menjadi delik hukum lain atau tersendiri.
Contoh: seorang bermaksud membunuh orang yang dibencinya dengan tusukan pisau, tetapi orang tersebut tidak mati hanya luka-luka berat. Maka dalam hal ini pelaku dikenakan penganiayaan yang menimbulkan luka berat (351 ayat 3), atau mungkin penganiayaan berat (351 ayat 1), penganiayaan berencana yang menimbulkan luka berat (351 ayat 2), atau penganiayaan berat berencana (355 ayat 1).
  1. Percobaan Mampu
1)      Menurut Simons
Percobaan yang mampu ada apabila perbuatan dengan menggunakan alat tertentu dapat membahayakan benda hukum. Contoh : Gula tidak berbahaya tetapi dalam keadaan tertentu (bagi pengidap penyakit gula) dapat membahayakan orang itu.
2)      Menurut Pompe
Ada percobaan mampu apabila perbuatan dengan memakai alat yang mempunyai kecenderungan (strekking) atau menurut sifatnya (naar haar aard) mampu untuk menimbulkan penyelesaian kejahatan yang dituju.
Contoh : Orang yang dengan maksud membunuh musuhnya, yang sebelumnya datang ke apotik membeli arsenicum karena kekeliruan pegawainya telah memberikan gula, kemudian orang itu memasukkan kepada minuman yang disuguhkan pada musuhnya, sehingga tidak menimbulkan kematian, kasus ini tidak boleh dipandang dari sudut gulanya saja, tetapi harus secara meneluruh.
Dari peristiwa ini maka telah ada percobaan yang dapat dipidana. Pandangan Pompe ini berpijak dari ajaran percobaan subjektif. Pandangan Pompe ini lemah jika dilihat dari syarat dipidananya percobaan pasal 53 (1) KUHP. Perbuatan demikian telah selesai penuh hanya akibatnya saja yang tidak timbul berhubung alatnya yang mutlak tidak sempurna.Syarat mutlak pembunuhan harus timbul akibat kematian.
3)      Menurut Van Hattum
Dalam menghadapi percobaan tidak mampu yang dapat dipidana atau tidak dapat dipidana dengan menggunakan ajaran adekuat kausal yang penting ialah bagaimana caranya kita memformulering perbuatan si pembuat dalam menggeneralisasi perbuatan itu sedemikian rupa untuk dapat menentukan apakah perbuatan itu adekuat  menimbulkan akibat yang dapat dipidana atau tidak.
Contoh : Orang hendak membunuh musuhnya dengan pistol, pistol itu di isi peluru kemudian ditaruh disuatu tempat. Tanpa diketahuinya ada orang lain mengosongkan pistol itu. Ketika musuhnya lewat, pistol diambil dan ditembakkan pada musuhnya, tapi tidak meletup. Dalam kasu ini keadaan konkret yang kebetulan ialah adanya orang yang mengosongkan isi pistol, hal ini tidak perlu dimasukakan dalam pertimbangan.
Dengan demikian pada kejadian ini dapat diformulering sebagai berikut : ” mengarahkan pistol yang sebelumnya telah diisi peluru kepada musuhnya dan menembaknya ” adalah adekuat untuk menimbulkan kematian, dengan demikian dapat dipidana.
4)      Menurut Mulyatno
Mengenai persoalan mampu atau tidak mampunya percobaan tidak dapat dipecahkan melalui teori adekuat kausal karena dalam kenyataannya tidak menimbulkan akibat yang dituju. Untuk memecahkan persoalan ini kita harus kembali kepada delik percobaan ialah pada sifat melawan hukumnya pada perbuatan. Jika percobaan bersifat melawan hukum maka percobaannya adalah percobaan mampu sehingga dapat dipidana.


  1. Percobaan Tidak Mampu (endulig poging)
Adalah suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat dikatakan tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana selesai karena : (1) alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah tidak mampu dan (2) obyek tindak pidana adalah tidak mampu baik absolut maupun relative.
Percobaan tidak mampu ini timbul sehubungan dengan telah dilakukannya perbuatan pelaksanaan tetapi delik yang dituju tidak selesai atau akibat yang terlarang menurut undang-undang tidak timbul (Arif, 1984: 18). Menurut hukum pidana percobaan tidak mampu dibedakan antara:
·         Percobaan tidak mampu karena objeknya tidak sempurna
-          Objek yang tidak sempurna obsulut
-          Objek yang tidak sempurna relatif
·         Percobaan tidak mampu karena alatnya tidak sempurna
1)      Alatnya yang tidak sempurna relatif
2)      Alatnya yang tidak sempurna absolut

1)      Percobaan Tidak Mampu karena Objeknya Tidak Sempurna
a)      Objek Yang Tidak Sempurna Absolut
Adalah suatu kejahatan mengenai objek tertentu yang ternyata tidak sempurna dan oleh karena itu kejahatan tidak terjadi dan tidak mungkin dapat terjadi. Karena objek yang tidak sempurna absolut, secara mutlak tidak dapat menjadi objek kejahatan.
Contoh : A hendak membunuh B, pada suatu malam A yang mengira B sedang tidur sehingga ditembaknya beberapa kali, dan A yakin B telah mati karena tembakannya. Ternyata menurut visum dokter, B telah meninggal sebelum kena tembakan A tersebut, dikarenakan B terkena serangan jantung mendadak. Berarti dia telah menembak mayat.  
Objek mayat, tidak mungkin dapat dilakukan kejahatan pembunuhan pada orang yang dikira tidur padahal ia sudah meninggal sebelumnya atau tidak mungkin menggugurkan kandungan pada wanita yang tidak hamil karena objek itu tidak ada. Dalam kasus ini tidak dapat dipidana.
b)     Objek Yang Tidak Sempurna Relatif
Adalah suatu perbuatan yang ditujukan untuk mewujudkan kejahatan tertentu pada objek tertentu, yang pada umumnya dapat tercapai  tetapi dalam khusus tertentu objek tersebut menyebabkan kejahatan tidak terjadi.
Contoh : brankas yang berisi uang yang pada umumnya pencuri membongkar brankas dan mengambil uang yang didalamnya. Tetapi dalam keadaan tertentu , misalnya siang harinya uang telah digunakan untuk membayar gaji karyawan sehingga brankas kosong. Brankas dalam keadaan kosong adalah objek yang tidak sempurna relatif.
 Contoh tersebut, pembuat telah menjalankan perusakan brankas oleh karena itu telah terdapat permulaan pelaksanaan dari pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dengan merusak (pasal 363 ayat 5 KUHP ), atau dapat dipidana karena perusakan benda (pasal 406 ayat 1 KUHP ).
2)      Percobaan Tidak Mampu Karena Alatnya Tidak Sempurna
a) Alatnya Yang Tidak Sempurna Relatif
Yaitu melakukan perbuatan dengan maksud mewujudkan kejahatan, dengan menggunakan alatnya yang tidak sempurna relatif, maksudnya disini adalah percobaan tersebut sebenarnya telah sampai kepada penyelesaian kejahatan yang diniatkan pelaku.
Hanya saja ada suatu keadaan sedemikian rupa sehinga kemungkinan penyelesaiannya berkurang. Namun hal ini telah membahayakan kepentinga hukum sehingga pelaku perlu dipidana.
Contoh : A berniat membunuh B dengan menggunakan racun tikus (arsenikum), ternyata setelah dimakan oleh B, ia hanya sakit perut saja, hal ini mungkin disebabkan dosisnya kurang atau B mempunyai daya tahan yang kuat terhadap arsenikum tsb.
Dalam hal ini : racun, alatnya kejahatan dapat mematikan jika diminum orang pada umumnya, tetapi dapat menjadi relatif jika dosisnya kurang dan tidak cukup mematikan atau orang yang dituju mempunyai daya tahan yang kuat terhadap jenis racun tersebut.
Disini dapat terjadinya percobaan karena dalam hal demikian kejahatan dapat terjadi (jika dosisnya cukup). Oleh karena itu percobaan tidak mampu yang alatnya tidak sempurna relatif dapat dipidana.
b) Alatnya Yang Tidak Sempurna Absolut
Yaitu melakukan perbuatan dengan maksud mewujudkan kejahatan, dengan menggunakan alatnya yang tidak sempurna absolut, sehingga kejahatan tersebut tidaklah dapat melahirkan tindak pidana atau mustahil akan terjadi.
Melakukan perbuatan dengan maksud mewujudkan kejahatan dengan menggunakan alatnya yang tidak sempurna absolut kejahatan itu tidak mungkin terjadi. Syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 53 ayat 1 KUHP tidak mungkin ada dalam alat yang tidak sempurna absolut (mutlak).
Contohnya : Menembak musuh dengan pistol tetapi lupa mengisi pelurunya, secara absolut pembunuhan tidak mungkin terjadi. Oleh karena itu percobaan juga tidak mungkin terjadi. MvT WvS Belanda menerangkan bahwa ”syarat-syarat umum percobaan menurut pasal 53 yaitu syarat-syarat percobaan untuk melakukan kejahatan tertentu dalam buku II KUHP untuk terwujudnya kejahatan itu harus ada objeknya, kalau tidak ada objeknya tidak ada percobaannya.
Dapat ditarik kesimpulan dari apa yang diterangkan MvT bahwa percobaan tidak mampu hanya ada pada alat yang tidak sempurna saja dan tidak pada objeknya yang tidak sempurna.
Contoh lainnya: A pergi ke apotik untuk membeli arsenikum dengan maksud memasukkan ke dalam minuman B, supaya B mati, karena kesalahan apoteker ialah diberikan sebungkus gula kepada A yang seharusnya arsenikum. A tidak mengetahui kekeliruan itu, setelah sampai rumah benda tersebut dimasukkan dalam minuman B, ternyata B minum tidak terjadi apa-apa karena yang dimasukkan tadi bukan arsenikum, tetapi gula.

3.      Batas Antara Percobaan Mampu dan Percobaan
Tidak Mampu
  • Simons
Ia mengatakan bahwa percobaan mampu yaitu yang membahayakan benda hukum. Tidak bahaya itu harus ternyata di dalam keadaan khusus dalam mana perbuatan dilakukan.
  • Pompe
Menurut beliau ada percobaan mampu, jika perbuatan atau alat yang dipakai pada umumnya mempunyai kecndrungan atau menurut sifatnya mampu untuk menimbulkan delik selesai. Misalnya: mencoba mau membunuh orang dengan terus menerus mendoakan supaya mati, bukan percobaan yang mampu.
  • Van Hattum
Adalah oranag yang terang-terangan menerangkan mampu atau tidaknya percobaan atas dasar hukuman adaequat, artinya perbuatan terdakwa itu ada hubungan kausal yang adekwet dengan akibat yang dilarang dengan undang-undang.

4.      Perbedaan Percobaan Mampu Dengan Percobaan
Tidak Mampu
Perbedaan dalam hal ini hanya bagi mereka yang menganut teori obyektif. Bagi mereka yang menganut teori ini tidak mengenal pemisahan antara percobaan mampu dan percobaan tidak mampu, karena menurut penganut ajaran ini menganggap bahwa dasar dipidananya percobaan kejahatan itu terletak pada niat untuk melakukan kejahatan.
Barda Nawari Arif mengatakan, bahwa menurut MvT tidak mungkin ada percobaan pada objek yang tidak mampu (tidak memadai), yang ada hanya pada alatnya saja, dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa yang membedakan antara percobaan mampu dan tidak mampu adalah pada alat yang digunakan percobaannya saja.  


PENUTUP

Kesimpulan
Percobaan (poging)   adalah suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan akan tetapi pada akhirnya tidak ada atau belum berhasil. Percobaan diatur dalam Bab IX Buku I KUHP Pasal 53. Pada umumnya yang dimaksud dengan percobaan adalah suatu perbuatan dimana:
1.      ada perbuatan permulaan,
2.      perbuatan tersebut tidak selesai atau tujuan tidak tercapai,
3.      tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendaknya sendiri.

Percobaan Mampu adalah percobaan yang mampu ada apabila perbuatan dengan menggunakan alat tertentu dapat membahayakan benda hukum atau suatu percobaan dengan menggunakan alat yang mempunyai kecenderungan (strekking) atau menurut sifatnya (naar haar aard) mampu untuk menimbulkan penyelesaian kejahatan yang dituju.
Sedangkan Percobaan Tidak Mampu adalah suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat dikatakan tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana selesai karena : (1) alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah tidak mampu dan (2) obyek tindak pidana adalah tidak mampu baik absolut maupun relative.









Jumat, 08 Juni 2012

ANALISIS SYAIR " الإعتراف " ABU NAWAS

Latar Belakang Puisi yang berjudul الإعتراف dikarang oleh seorang penyair Islam yang termasyur. Beliau bernama lengkap Abu Nawas Al-Hasan bin Hini Al-Hakami, lahir pada 145 H (747 M) di Persia tepatnya di kota Ahvaz. Ayahnya bernama Hani al-Hakam, yang berasal dari Arab dan merupakan anggota legiun militer Marwan II. Sementara ibunya bernama Jalban, wanita Persia yang bekerja sebagai pencuci kain wol. Abu Nawas hidup pada masa bani Abbasiyah atau disaat pemerintahan khalifah Harun Ar Rasyid. Sejak kecil ia sudah yatim, ibunya kemudian membawanya ke Bashrah (Irak). Di kota inilah Abu Nawas belajar berbagai ilmu pengetahuan. Abu Nawas digambarkan sebagai penyair multivisi, pengkhayal ulung, penuh canda, berlidah tajam, dan tokoh terkemuka sastrawan angkatan baru. Namun sayang, karya-karya ilmiahnya justru jarang dikenal di dunia intelektual. Sikapnya yang jenaka menjadikan perjalanan hidupnya benar-benar penuh akan warna. Kegemarannya bermain kata-kata dengan selera humor yang tinggi seakan menjadi legenda tersendiri dalam khazanah peradaban dunia. Sejak mendekam di penjara, syair-syair Abu Nawas berubah menjadi religius. Puisi berisi tentang syair pengingat dosa dan kematian yang di karang Abu Nawas ini, itu boleh dibilang begitu melegenda, seperti nama besar pengarangnya Abu Nuwas yang hingga kini tetap dikenang dan diperbincangkan. Meski syair itu telah berumur hampir 11 abad, namun tampaknya tetap akan abadi. Sajak-sajak tobatnya bisa ditafisrkan sebagai jalan panjang menuju Tuhan. Salah satunya terlukis dalam untaian syair yang berbunyi Ilahi lastu lilfirdausi ahla wa la aqwa ‘ala naril jahimi # fahabli taubatan waghfir dzunubi fainnaka ghofirudz dzanbil ‘adzimi. Dua bait tersebut adalah bagian dari syair Abu Nawas yang berjudul “ I’tiraf “ yang berisi tentang ungkapan penyesalan atas dosa –dosa yang telah ia perbuat selama hidupnya. Naskah Syair إلهي لست للفردوس أهلا # ولا أقوى على نار الجحيم فهب لي توبة واغفر ذنوبي # فإنك عافر الذنب العظيم ذنوبي مثل أعداد الرمال # فهب لي توبة ياذا الجلال وعمري ناقص في كل يوم # وذنبي زائد كيف احتمال إلهي عبدك العاصي أتاك # مقرا بالذنوب وقد دعاك وإن تغفر فأنت لذاك أهل # وإن تطرد فمن نرجو سواك Terjemahan Ya Tuhanku, aku pantas menjadi penghuni surga-Mu Namun, aku juga tidak kuat dengan siksa api neraka Terimalah taubatku dan ampunilah dosa-dosaku Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dosa-dosa besar Dosa-dosaku laksana butiran pasir Maka terimalah taubatku Wahai Pemilik Keagungan sisa umurku berkurang setiap hari Dan dosaku bertambah, bagaimana aku menanggungnya Ya Tuhanku, hamba-Mu yang berdosa ini datang kepada-Mu Mengakui dosa-dosaku dan telah memohon pada-Mu Seandainya Engkau mengampuni, memang Engkaulah Pemilik Ampunan Dan seandainya Engkau menolak taubatku, kepada siapa lagi aku memohon ampunan selain hanya kepada-MU Pembahasan Syair taubat Abu Nawas yang berjudul “ I’tiraf ”, merupakan puisi penyesalan beliau atas dosa –dosa yang telah ia perbuat selama hidupnya. Telaah terhadap syair Abu Nawas " I'tiraf " ini menganut teori Joezef Hasyim melalui ‘aqly, khayaly, ‘athify dan fanny yang dipadukan dengan teori struktural Sangidu (2003) melalui tema dan bangunan, daya bayang dan daya imajinasi, diksi atau pilihan kata dengan sentuhan makna dan pilihan kata dengan sentuhan bunyi atau rima dan irama. 1. Unsur ‘Aqly Syair Abu Nawas " I'tiraf " diatas dibangun dalam 6 bait, dengan mathla’nya yang berbunyi : إلهي لست للفردوس أهلا # ولا أقوى على نار الجحيم Kepiawaian penyair dengan merendahkan dirinya dalam menuliskan syair menunjukkan adanya makna istirham yang tersimpan dalam kalam khabar. Dua ungkapan tersebut dihubungkan dengan wawu washol , pada ungkapan kedua terdapat lafadz النار yang memiliki makna berlawanan dengan lafadz فردوس pada ungkapan pertama, dimana dalam ilmu balaghah disebut ath-thibaaq. فهب لي توبة واغفر ذنوبي # فإنك غافر الذنب العظيم `Ungkapan pertama pada bait ini merupakan bentuk kalam insya' thalabi yaitu bentuk amr, sedangkan pada ungkapan kedua merupakan bentuk kalam khabar, namun pada ungkapan kedua ini diawali dengan fa' fashol karena dlorurotusy syi'r. Ungkapan فهب لي توبة dan واغفر ذنوبي merupakan bentuk ithnab yakni pengulangan makna yang sama dalam konteks yang berbeda. ذنوبي مثل أعداد الرمال # فهب لي توبة ياذا الجلال Dalam bait ketiga ini ungkapan pertama merupakan bentuk kalam khabar dan ungkapan kedua merupakan bentuk kalam insya' thalaby yang berupa amr. Dua ungkapan tersebut dihubungkan dengan fa’ washol. وعمري ناقص في كل يوم # وذنبي زائد كيف احتمال Dalam bait keempat ini ungkapan pertama merupakan kalam khabar, sedangkan ungkapan kedua merupakan bentuk kalam insya' thalabi bentuk istifham bermakna istirham, dua ungkapan tersebut dihubungkan dengan wawu washol, dalam bait ini terdapat bentuk thibaq yaitu lafadz ناقص dan زائد . ungkapan كيف احتمال merupakan jawab dari ungkapan وذنبي زائد وعمري ناقص في كل يوم إلهي عبدك العاصي أتاك # مقرا بالذنوب وقد دعاك Dalam bait kelima ini terdapat dua kalimat yang mempunyai kedudukan yang sama dalam i’rabnya yang dalam ilmu balaghah dinamakan isytirak fi mahalli al-i’rab, kedua ungkapan ini merupakan bentuk kalam khabar. وإن تغفر فأنت لذاك أهل # وإن تطرد فمن نرجو سواك Dalam bait keenam ini ungkapan pertama dan kedua merupakan bentuk kalam khabar. Pada ungkapan pertama ungkapan فأنت لذاك أهل merupakan jawab dari وإن تغفر sedangkan pada ungkapan kedua ungkapan فمن نرجو سواك merupakan jawab dari وإن تطرد. 2. Unsur Khayaly dan ‘Athify Upaya menjaring pesona pembaca terhadap pesan yang dikemukakan dalam puisi الاعتراف antara lain dengan variasi bentuk perbandingan atau tasybih. Pada bait kedua terdapat bentuk tasybih dlimni , فهب لي توبة واغفر ذنوبي # فإنك غافر الذنب العظيم Pada bait diatas ungkapan kedua merupakan hujjah dari ungkapan pertama. Pada bait ketiga terdapat bentuk tasybih ghoiru tamtsily yaitu pada ungkapan ذنوبي مثل أعداد الرمال yang wajah syabahnya adalah sesuatu yang tidak terbatas. 3. Unsur Fanny Syair الإعتراف merupakan kategori puisi semi modern karena diikat oleh irama atau bahr yang sama dan bunyi akhir atau qafiyah yang beragam, pada bait pertama dan kedua berqafiyah mim, bait ketiga dan keempat berqafiyah lam, dan bait kelima dan keenam berqafiyah kaf. Pada bait ketiga terdapat kata الرمال dan الجلال , pada bait kelima terdapat kata أتاك dan دعاك . Puisi الإعتراف diawali dengan bait : إلهي لست للفردوس أهلا # ولا أقوى على نار الجحيم bisa dikategorikan sebagai bara’atul istihlal atau pesona awal, dan diakhiri dengan bait: وإن تغفر فأنت لذاك أهل # وإن تطرد فمن نرجو سواك Bisa dikategorikan sebagai bara’atul ikhtitam atau pesona akhir.

Kamis, 09 Februari 2012

VISUM ET REPERTUM

A. Pengertian Visum Et Repertum Visum et repertum disingkat ‘’VeR’’ adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan pro yustisia. Dalam kaitannya dengan pencarian kebenaran yang berhubungan dengan peradilan, kita telah mencatat beberapa hal yang dilakukan manusia pada zamannya untuk mewujudkan kesemuanya itu, diantaranya: 1. Pada abad pertengahan, dikenal adanya istilah ‘’Judicia Dei’’ (Keputusan Tuhan) yang kemudian diganti dengan ‘’Reinigingseed’‘ (sumpah bersih diri), dalam kaitannya mendasari pencarian sebuah kebenaran dalam proses penyelesaian perkara. 2. Kemudian pada abad ke-8 untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan apakah seseorang tersebut telah melakukan tindak pidana atau tidak, didasarkan pada pengakuan tersangka. 3. Seiring dengan kemajuan peradaban manusia maka pada akhir abad ke-18 pemahaman dalam hukum berubah sehingga istilah ‘’pijbank’’ (pengakuan) tersangka dalam hubungannya dengan pencarian kebenaran tentang telah dilakukannya tindak pidana mulai ditinggalkan. 4. Mengenai pencarian kebenaran sebelum berlakunya Hukum Acara Pidana Nasinal (baca KUHAP), juga masih diwarnai hal-hal sebagaimana tersebut di atas, khususnya yang berkenaan dengan pengejaran seseorang untuk mengakui terhadap apa yang telah dilakukannya. Visum et repertum kemudian digunakan bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir korban penganiayaan, pemerkosaan, maupun korban yang berakibat kematian dan dinyatakan oleh dokter setelah memeriksa (korban). Khusus untuk perempuan visum et repertum termasuk juga pernyataan oleh dokter apakah seseorang masih perawan atau tidak. B. Prosedur Permohonan Visum Et Repertum Secara garis besar permohonan visum et repertum, harus memperhatikan hal sebagai berikut: 1. Permohonan harus dilakukan secara tertulis, oleh pihak-pihak yang berkenaan dengan itu dan tidak diperkenankan dilakukan melalui lisan, maupun lewat via telepon. 2. Permohonan visum et repertum harus diserahkan oleh penyidik bersamaan dengan korban, tersangka, dan juga barang bukti kepada ahli dokter kehakiman. C. Bagian-bagian Tetap VeR Ada lima bagian tetap dalam laporan Visum et repertum, yaitu: 1. Pro Justisia Kata ini diletakkan di bagian atas untuk menjelaskan bahwa visum et repertum dibuat untuk tujuan peradilan. VeR tidak memerlukan materai untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti di depan sidang pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum. 2. Pendahuluan Kata pendahuluan sendiri tidak ditulis dalam VeR, melainkan langsung dituliskan berupa kalimat-kalimat di bawah judul. Bagian ini menerangkan penyidik pemintanya berikut nomor dan tanggal, surat permintaannya, tempat dan waktu pemeriksaan, serta identitas korban yang diperiksa. 3. Pemberitaan Bagian ini berjudul "Hasil Pemeriksaan", berisi semua keterangan pemeriksaan. Temuan hasil pemeriksaan medik bersifat rahasia dan yang tidak berhubungan dengan perkaranya tidak dituangkan dalam bagian pemberitaan dan dianggap tetap sebagai rahasia kedokteran. 4. Kesimpulan Bagian ini berjudul "kesimpulan" dan berisi pendapat dokter terhadap hasil pemeriksaan, berisikan:  Jenis luka  Penyebab luka  Sebab kematian  Mayat  Luka  TKP  Penggalian jenazah  Barang bukti  Psikiatrik D. Hakikat Visum Hakikat visum: mencari kejadian yang sebenarnya terjadi atau dialami korban. Kita tidak bisa memakai data polisi untuk menganalisa, oleh karena visum: apa yang dilihat dan apa yang didapat, bukan yang didengar. Kesimpulan bahwa meninggal, akibat kecelakaan lalulintas bukan kesimpulan dokter tetapi kesimpulan polisi. Dokter hanya memberikan data tentang luka-luka dan sebab kematian. Dokter tidak bisa berkesimpulan bahwa korban sedang mabuk oleh karena kadar alkohol yang disebabkan mabuk berbeda-beda untuk tiap orang dan dokter tidak bisa pastikan apakah kadar alkohol tertentu orang/korban menjadikannya mabuk. Dokter hanya bisa berikan data bahwa terdapat alkohol dan kadar sekian dalam darah korban. 1. Pada kasus kecelakaan lalu lintas Pada kasus kecelakaan lalu lintas yang diberikan dokter, apakah: - kecelakaan (data) - sengaja ditabrak (data) - Mabuk (data) - Bunuh diri (data) - Mati baru ditabrak (medis) diketahui dari sebab kematian Ingat dalam visum jangan hanya menyimpulkan sebab kematian tetapi juga patogenesis kematiannya. 2. Pada luka tembak Pada luka tembak harus disimpulkan: a. Sebab kematian b. Jarak dan arah tembakan c. Pemberitaan: Barang bukti Ringkasan dan kesimpulan → bukan barang bukti 3. Kasus Luka Tusuk Data: a) Luka tusuk dari belakang menembus dan merobek aorta yang menyebabkan perdarahan ± 750 cc dalam rongga dada. b) Luka tusuk dari arah belakang tembus hepar menyebabkan perdarahan 300 cc. Data medis lain yang membantu polisi: apakah hamil atau tidak pada korban ♀ → membantu polisi menganalisa dan menyimpulkan sebab akibat/hubungan kehamilan dan penikaman. Perlu dokter mendeskripsikan luka bukan deskripsi jenis senjata sebab nanti polisi yang mendeskripsikan senjata. 4. Tugas-tugas dalam membuat visum :  Memindahkan luka – luka ke kertas sebagai pengganti barang bukti.  Menalar sebagai saksi ahli untuk sampai pada kesimpulan. 5. Kesimpulan yang dibuat/dimuat dalam visum  sebab kematian  saat kematian  patogenesa sebab kematian, dengan tujuan untuk mengetahui apakah korban mati secara wajar atau tidak. E. Visum Et Repertum sebagai Alat Bukti Visum Et Repertum adalah hasil pemeriksaan seorang dokter, tentang apa yang dilihatnya, apa yang ditemukannya, apa yang didengarnya, sehubungan dengan dengan seseorang yang luka, seseorang yang terganggu kesehatannya dan seseorang yang mati. Dari pemeriksaan tersebut diharapkan akan terungkap sebab-sebab terjadinya kesemuanya itu dalam kaitannya dengan kemungkinan telah terjadi tindak pidana. Visum Et Repertum merupakan surat yang dibuat atas sumpah jabatan, yaitu jabatan seorang dokter, sehingga surat tersebut mempunyai keotentikan. Maka dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa: 1. Untuk adanya visum et repertum harus ada terlebih dahulu keterangan saksi 2. Alat bukti surat sesungguhnya merupakan penjabaran dari visum et repertum. 3. Dari alat bukti tersebut, dapat diperoleh alat bukti baru yaitu petunjuk. Dengan demikian, antara keterangan saksi, visum et repertum, alat bukti surat dan petunjuk merupakan empat serangkai yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Menurut Bismar Siregar, SH, sebagaiman yang dikutip Ibnu Artadi, SH., menjelaskan bahwa visum et repertum dari dokter dalam perkara-perkara pidana yang berhubungan dengan luka atau kematian, hendaknya jangan sampai menghambat proses persidangan. Visum et repertum sebagai alat bukti tidak mengikat hakim, jadi kalau visum belum ada jangan sampai menghambat sidang. Visum hanya alat bukti tambahan . Sementara itu R. Sudarsono berpendapat, beliau menuturkan bahwa bagaimanapun visum diperlukan, hakim tidak bisa mengambil kesimpulan yang lebih dari seorang dokter dan biasanya memang visum tersebut seluruhnya diambil alih oleh hakim . F. Otopsi Sebagai Unsur Visum et Repertum Dalam hal segala sesuatu yang berkenaan dengan kematian seseorang yang diduga sebagai korban tindak pidana atau setidaknya patut diduga sebagai akibat tindak pidana, yang selanjutnya akan diproses melalui pengadilan, maka diperlukan hal-hal sebagai berikut: (a) Bahwa mayat yang dimaksud adalah merupakan barang bukti, sehingga Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik berhak atas baran bukti tersebut, yang selanjutnya akan menentukan jenis pemeriksaannya. Dalam hal ini pasal 133 KUHAP menegaskan: (1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan mengenai seorang korban baik luka, karena keracuan ataupun mati yan diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakimanaau ahli lainnya. (2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat, dan atau pemeriksaan bedah mayat. (3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlalukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilaksanakan dengan diberi cap jabatan yang diletakkan pada ibu jari kaki atau bagian badan mayat. (b) Bahwa dalam hal penyidik berpendapat mayat tersebut untuk kepentingan pemeriksaan perlu dilakukan pembedahan maka penyidik wajib memberitahukan kepada keluarga korban, dengan disertai penjelasan tentang maksud dan kegunaan dilakukannya pembedahan tersebut. Dalam pasal 134 KUHAP di tegaskan: (1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib member tahu terlebih dahulu kepada keluarga korban. (2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan mayat. (3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidi segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) UU ini. (4) Dalam hal terdapat seseorang yang sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan (bedah mayat) sebagaimana tersebut dalam point 2 tersebut di atas, diancam dengan pidana. Berdasarkan tinjauan yuridis konstitusinal, visum et repertum dapat dimasukkan dalam kategori alat bukti yang lain, yaitu keterangan saksi dan petunjuk. Dengan pertimbangan bahwa visum et repertum merupakan alat bukti yang sah menurut undang-undang, sementara peradilan di Indonesia menagnut system pembuktian negatif, maka ada baiknya apabila hakim merasa terikat terhadap keberadaan alat bukti tersebut. Mengenai kerahasian visum et repertum kiranya perlu dilihat urgen dan dimensinya. Artinya, apabila untuk kepentingan peradilan, maka akan sangat tidak mungkin apabila kebenaran materiil hokum dapat diwujudkan di atas kerahasiaan. Dengan pertimbangan bahwa hanya dokterlah yang mengetahui jenis dan penyebab adanya luka, maka bukan hanya korban meninggal saja yang memerlukan pemeriksaan dokter. Dalam hal untuk menjamin keobjektivitasan dalam proses peradilan, maka terhadap korban kejahatan yang meninggal harus diotopsi (pembedahan mayat).

Kamis, 10 November 2011

PENGANTAR ILMU HUKUM

A. Pengertian Hukum

Hukum berasal dari bahasa Arab yaitu ‘’ al-hukm’’ (الكم). Secara harfiah al-hukm berarti kaidah (norma) atau ketetapan. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut ‘’law’’, dalam bahasa Belanda disebut ‘’recht’’, dan dalam bahasa Perancis disebut ‘’droit’’.
Aristoteles dalam karangannya yang berjudul Rhetorica (1924) menyatakan: ‘’particular law is which each community lays down dan apllies to its own members. Universal law is the law of nature.
Sedangkan menurut Van Volenhoven dalam bukunya Het Adatrecht van Nederlandsche Indie, menyatakan: ‘’recht is een verchijnsel der almaar stromende samanleving, met andere vershijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw’’. (Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup,yang bergejolak terus-menerus dalam keadaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya).
Ilmu hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan kepada kita perihal hukum dan segala seluk-beluk yang berkaitan dengan di dalamnya, misalnya sumber-sumber, wujud, pembagian macam, sifatnya, sistemnya, dan segala faktor yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan sebagainya.
Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yan bersifat manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan atau pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk manifestasinya atau teori ilmu hukum yang menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas.
Pokok bahasan ilmu hukum luas sekali, meliputi hal-hal yang bersifat filsafat, sosiologis, historis, maupun komponen-komponen analitis dari teori hukum.

B. Badan Hukum

1. Pengertian Badan Hukum
Badan Hukum adalah “Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).

2. Badan Hukum terbagi atas dua macam :

a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan)

b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.

Menurut pasal 1653 BW badan hukum terbagi dalam beberapa macam, yaitu:
• Badan hukum yg diadakan oleh pemerintah. Misal ; pemerintah daerah
• Badan hukum yg diakui pemerintah. Misal : organisasi agama
• Badan hukum yg didirikan untuk suatu maksud. Tertentu yg tidk bertentangan dengan UU.


Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :

1. Teori Fictie
yakni sesuatu yang sesungguhnya tdk ada tetapi org menghidupkannya dlm bayangn sbg subyek hukum yg dpt melakukan Perb.hkm spt manusia. Dikemukakan oleh Eriedrich Carl Von Savigny (jerman) dan Opzomer (belanda)

2. Teori Kekayaan Bertujuan
Ada kekayaan yg bkn merupakn kekayaan seseorg,tetapi kekayaan itu terikat pada tujuan tertentu. Teori ini dikemukakan oleh Brinz dan Van der Heijden dari belanda

3. Teori Pemilikan
Teori ini diajarkan o/ Planiol, Star Busman dan Molengraaf. Menurut teori ini hak dan kewajiban suatu perkumpulan adalah hak dan kewajiban para anggotanya. Kekayaan para anggota adalah kekayaan bersama. Org2 yg berhimpun tsb mrpkn suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yg dinamakan badan hukum

4. Teori Organ
Adalah suatu organisme yg riil, yang menjelma sungguh2 dlm pergaulan hkm, yg dpt membntk kemauan sndiri dgn perantara alat-alat yg ada padanya. Misalnya:Koperasi memiliki RUPS, pengurus, dll. Pengikut teori ini adalah Otto Van Gierke, Z.E Polano.


C. Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Dapat dibedakan antara lain : (1) benda berwujud dan tidak berwujud, dan (2) benda bergerak dan tidak bergerak

D. Tujuan Dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum

Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.

E. Kedudukan Dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum

Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan.
Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.


DAFTAR RUJUKAN

Ali, Moh. Daud. 1990. Asas-asas Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Syahrani, Riduan. 2004. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Tutik,Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1983. Pengantar Ilmu Hukum. jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.