Jumat, 08 Juni 2012
ANALISIS SYAIR " الإعتراف " ABU NAWAS
Latar Belakang
Puisi yang berjudul الإعتراف dikarang oleh seorang penyair Islam yang termasyur. Beliau bernama lengkap Abu Nawas Al-Hasan bin Hini Al-Hakami, lahir pada 145 H (747 M) di Persia tepatnya di kota Ahvaz.
Ayahnya bernama Hani al-Hakam, yang berasal dari Arab dan merupakan anggota legiun militer Marwan II. Sementara ibunya bernama Jalban, wanita Persia yang bekerja sebagai pencuci kain wol. Abu Nawas hidup pada masa bani Abbasiyah atau disaat pemerintahan khalifah Harun Ar Rasyid.
Sejak kecil ia sudah yatim, ibunya kemudian membawanya ke Bashrah (Irak). Di kota inilah Abu Nawas belajar berbagai ilmu pengetahuan. Abu Nawas digambarkan sebagai penyair multivisi, pengkhayal ulung, penuh canda, berlidah tajam, dan tokoh terkemuka sastrawan angkatan baru. Namun sayang, karya-karya ilmiahnya justru jarang dikenal di dunia intelektual.
Sikapnya yang jenaka menjadikan perjalanan hidupnya benar-benar penuh akan warna. Kegemarannya bermain kata-kata dengan selera humor yang tinggi seakan menjadi legenda tersendiri dalam khazanah peradaban dunia. Sejak mendekam di penjara, syair-syair Abu Nawas berubah menjadi religius.
Puisi berisi tentang syair pengingat dosa dan kematian yang di karang Abu Nawas ini, itu boleh dibilang begitu melegenda, seperti nama besar pengarangnya Abu Nuwas yang hingga kini tetap dikenang dan diperbincangkan. Meski syair itu telah berumur hampir 11 abad, namun tampaknya tetap akan abadi.
Sajak-sajak tobatnya bisa ditafisrkan sebagai jalan panjang menuju Tuhan. Salah satunya terlukis dalam untaian syair yang berbunyi Ilahi lastu lilfirdausi ahla wa la aqwa ‘ala naril jahimi # fahabli taubatan waghfir dzunubi fainnaka ghofirudz dzanbil ‘adzimi. Dua bait tersebut adalah bagian dari syair Abu Nawas yang berjudul “ I’tiraf “ yang berisi tentang ungkapan penyesalan atas dosa –dosa yang telah ia perbuat selama hidupnya.
Naskah Syair
إلهي لست للفردوس أهلا # ولا أقوى على نار الجحيم
فهب لي توبة واغفر ذنوبي # فإنك عافر الذنب العظيم
ذنوبي مثل أعداد الرمال # فهب لي توبة ياذا الجلال
وعمري ناقص في كل يوم # وذنبي زائد كيف احتمال
إلهي عبدك العاصي أتاك # مقرا بالذنوب وقد دعاك
وإن تغفر فأنت لذاك أهل # وإن تطرد فمن نرجو سواك
Terjemahan
Ya Tuhanku, aku pantas menjadi penghuni surga-Mu
Namun, aku juga tidak kuat dengan siksa api neraka
Terimalah taubatku dan ampunilah dosa-dosaku
Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dosa-dosa besar
Dosa-dosaku laksana butiran pasir
Maka terimalah taubatku Wahai Pemilik Keagungan
sisa umurku berkurang setiap hari
Dan dosaku bertambah, bagaimana aku menanggungnya
Ya Tuhanku, hamba-Mu yang berdosa ini datang kepada-Mu
Mengakui dosa-dosaku dan telah memohon pada-Mu
Seandainya Engkau mengampuni, memang Engkaulah Pemilik Ampunan Dan seandainya Engkau menolak taubatku, kepada siapa lagi aku memohon ampunan selain hanya kepada-MU
Pembahasan
Syair taubat Abu Nawas yang berjudul “ I’tiraf ”, merupakan puisi penyesalan beliau atas dosa –dosa yang telah ia perbuat selama hidupnya.
Telaah terhadap syair Abu Nawas " I'tiraf " ini menganut teori Joezef Hasyim melalui ‘aqly, khayaly, ‘athify dan fanny yang dipadukan dengan teori struktural Sangidu (2003) melalui tema dan bangunan, daya bayang dan daya imajinasi, diksi atau pilihan kata dengan sentuhan makna dan pilihan kata dengan sentuhan bunyi atau rima dan irama.
1. Unsur ‘Aqly
Syair Abu Nawas " I'tiraf " diatas dibangun dalam 6 bait, dengan mathla’nya yang berbunyi :
إلهي لست للفردوس أهلا # ولا أقوى على نار الجحيم
Kepiawaian penyair dengan merendahkan dirinya dalam menuliskan syair menunjukkan adanya makna istirham yang tersimpan dalam kalam khabar. Dua ungkapan tersebut dihubungkan dengan wawu washol , pada ungkapan kedua terdapat lafadz النار yang memiliki makna berlawanan dengan lafadz فردوس pada ungkapan pertama, dimana dalam ilmu balaghah disebut ath-thibaaq.
فهب لي توبة واغفر ذنوبي # فإنك غافر الذنب العظيم
`Ungkapan pertama pada bait ini merupakan bentuk kalam insya' thalabi yaitu bentuk amr, sedangkan pada ungkapan kedua merupakan bentuk kalam khabar, namun pada ungkapan kedua ini diawali dengan fa' fashol karena dlorurotusy syi'r. Ungkapan فهب لي توبة dan واغفر ذنوبي merupakan bentuk ithnab yakni pengulangan makna yang sama dalam konteks yang berbeda.
ذنوبي مثل أعداد الرمال # فهب لي توبة ياذا الجلال
Dalam bait ketiga ini ungkapan pertama merupakan bentuk kalam khabar dan ungkapan kedua merupakan bentuk kalam insya' thalaby yang berupa amr. Dua ungkapan tersebut dihubungkan dengan fa’ washol.
وعمري ناقص في كل يوم # وذنبي زائد كيف احتمال
Dalam bait keempat ini ungkapan pertama merupakan kalam khabar, sedangkan ungkapan kedua merupakan bentuk kalam insya' thalabi bentuk istifham bermakna istirham, dua ungkapan tersebut dihubungkan dengan wawu washol, dalam bait ini terdapat bentuk thibaq yaitu lafadz ناقص dan زائد . ungkapan كيف احتمال merupakan jawab dari ungkapan وذنبي زائد وعمري ناقص في كل يوم
إلهي عبدك العاصي أتاك # مقرا بالذنوب وقد دعاك
Dalam bait kelima ini terdapat dua kalimat yang mempunyai kedudukan yang sama dalam i’rabnya yang dalam ilmu balaghah dinamakan isytirak fi mahalli al-i’rab, kedua ungkapan ini merupakan bentuk kalam khabar.
وإن تغفر فأنت لذاك أهل # وإن تطرد فمن نرجو سواك
Dalam bait keenam ini ungkapan pertama dan kedua merupakan bentuk kalam khabar. Pada ungkapan pertama ungkapan فأنت لذاك أهل merupakan jawab dari وإن تغفر sedangkan pada ungkapan kedua ungkapan فمن نرجو سواك merupakan jawab dari وإن تطرد.
2. Unsur Khayaly dan ‘Athify
Upaya menjaring pesona pembaca terhadap pesan yang dikemukakan dalam puisi الاعتراف antara lain dengan variasi bentuk perbandingan atau tasybih. Pada bait kedua terdapat bentuk tasybih dlimni ,
فهب لي توبة واغفر ذنوبي # فإنك غافر الذنب العظيم
Pada bait diatas ungkapan kedua merupakan hujjah dari ungkapan pertama. Pada bait ketiga terdapat bentuk tasybih ghoiru tamtsily yaitu pada ungkapan ذنوبي مثل أعداد الرمال yang wajah syabahnya adalah sesuatu yang tidak terbatas.
3. Unsur Fanny
Syair الإعتراف merupakan kategori puisi semi modern karena diikat oleh irama atau bahr yang sama dan bunyi akhir atau qafiyah yang beragam, pada bait pertama dan kedua berqafiyah mim, bait ketiga dan keempat berqafiyah lam, dan bait kelima dan keenam berqafiyah kaf. Pada bait ketiga terdapat kata الرمال dan الجلال , pada bait kelima terdapat kata أتاك dan دعاك . Puisi الإعتراف diawali dengan bait :
إلهي لست للفردوس أهلا # ولا أقوى على نار الجحيم
bisa dikategorikan sebagai bara’atul istihlal atau pesona awal, dan diakhiri dengan bait:
وإن تغفر فأنت لذاك أهل # وإن تطرد فمن نرجو سواك
Bisa dikategorikan sebagai bara’atul ikhtitam atau pesona akhir.
Kamis, 09 Februari 2012
VISUM ET REPERTUM
A. Pengertian Visum Et Repertum
Visum et repertum disingkat ‘’VeR’’ adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan pro yustisia.
Dalam kaitannya dengan pencarian kebenaran yang berhubungan dengan peradilan, kita telah mencatat beberapa hal yang dilakukan manusia pada zamannya untuk mewujudkan kesemuanya itu, diantaranya:
1. Pada abad pertengahan, dikenal adanya istilah ‘’Judicia Dei’’ (Keputusan Tuhan) yang kemudian diganti dengan ‘’Reinigingseed’‘ (sumpah bersih diri), dalam kaitannya mendasari pencarian sebuah kebenaran dalam proses penyelesaian perkara.
2. Kemudian pada abad ke-8 untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan apakah seseorang tersebut telah melakukan tindak pidana atau tidak, didasarkan pada pengakuan tersangka.
3. Seiring dengan kemajuan peradaban manusia maka pada akhir abad ke-18 pemahaman dalam hukum berubah sehingga istilah ‘’pijbank’’ (pengakuan) tersangka dalam hubungannya dengan pencarian kebenaran tentang telah dilakukannya tindak pidana mulai ditinggalkan.
4. Mengenai pencarian kebenaran sebelum berlakunya Hukum Acara Pidana Nasinal (baca KUHAP), juga masih diwarnai hal-hal sebagaimana tersebut di atas, khususnya yang berkenaan dengan pengejaran seseorang untuk mengakui terhadap apa yang telah dilakukannya.
Visum et repertum kemudian digunakan bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir korban penganiayaan, pemerkosaan, maupun korban yang berakibat kematian dan dinyatakan oleh dokter setelah memeriksa (korban). Khusus untuk perempuan visum et repertum termasuk juga pernyataan oleh dokter apakah seseorang masih perawan atau tidak.
B. Prosedur Permohonan Visum Et Repertum
Secara garis besar permohonan visum et repertum, harus memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Permohonan harus dilakukan secara tertulis, oleh pihak-pihak yang berkenaan dengan itu dan tidak diperkenankan dilakukan melalui lisan, maupun lewat via telepon.
2. Permohonan visum et repertum harus diserahkan oleh penyidik bersamaan dengan korban, tersangka, dan juga barang bukti kepada ahli dokter kehakiman.
C. Bagian-bagian Tetap VeR
Ada lima bagian tetap dalam laporan Visum et repertum, yaitu:
1. Pro Justisia
Kata ini diletakkan di bagian atas untuk menjelaskan bahwa visum et repertum dibuat untuk tujuan peradilan. VeR tidak memerlukan materai untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti di depan sidang pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum.
2. Pendahuluan
Kata pendahuluan sendiri tidak ditulis dalam VeR, melainkan langsung dituliskan berupa kalimat-kalimat di bawah judul. Bagian ini menerangkan penyidik pemintanya berikut nomor dan tanggal, surat permintaannya, tempat dan waktu pemeriksaan, serta identitas korban yang diperiksa.
3. Pemberitaan
Bagian ini berjudul "Hasil Pemeriksaan", berisi semua keterangan pemeriksaan. Temuan hasil pemeriksaan medik bersifat rahasia dan yang tidak berhubungan dengan perkaranya tidak dituangkan dalam bagian pemberitaan dan dianggap tetap sebagai rahasia kedokteran.
4. Kesimpulan
Bagian ini berjudul "kesimpulan" dan berisi pendapat dokter terhadap hasil pemeriksaan, berisikan:
Jenis luka
Penyebab luka
Sebab kematian
Mayat
Luka
TKP
Penggalian jenazah
Barang bukti
Psikiatrik
D. Hakikat Visum
Hakikat visum: mencari kejadian yang sebenarnya terjadi atau dialami korban. Kita tidak bisa memakai data polisi untuk menganalisa, oleh karena visum: apa yang dilihat dan apa yang didapat, bukan yang didengar.
Kesimpulan bahwa meninggal, akibat kecelakaan lalulintas bukan kesimpulan dokter tetapi kesimpulan polisi. Dokter hanya memberikan data tentang luka-luka dan sebab kematian.
Dokter tidak bisa berkesimpulan bahwa korban sedang mabuk oleh karena kadar alkohol yang disebabkan mabuk berbeda-beda untuk tiap orang dan dokter tidak bisa pastikan apakah kadar alkohol tertentu orang/korban menjadikannya mabuk. Dokter hanya bisa berikan data bahwa terdapat alkohol dan kadar sekian dalam darah korban.
1. Pada kasus kecelakaan lalu lintas
Pada kasus kecelakaan lalu lintas yang diberikan dokter, apakah:
- kecelakaan (data)
- sengaja ditabrak (data)
- Mabuk (data)
- Bunuh diri (data)
- Mati baru ditabrak (medis) diketahui dari sebab kematian
Ingat dalam visum jangan hanya menyimpulkan sebab kematian tetapi juga patogenesis kematiannya.
2. Pada luka tembak
Pada luka tembak harus disimpulkan:
a. Sebab kematian
b. Jarak dan arah tembakan
c. Pemberitaan: Barang bukti
Ringkasan dan kesimpulan → bukan barang bukti
3. Kasus Luka Tusuk
Data:
a) Luka tusuk dari belakang menembus dan merobek aorta yang menyebabkan perdarahan ± 750 cc dalam rongga dada.
b) Luka tusuk dari arah belakang tembus hepar menyebabkan perdarahan 300 cc.
Data medis lain yang membantu polisi: apakah hamil atau tidak pada korban ♀ → membantu polisi menganalisa dan menyimpulkan sebab akibat/hubungan kehamilan dan penikaman. Perlu dokter mendeskripsikan luka bukan deskripsi jenis senjata sebab nanti polisi yang mendeskripsikan senjata.
4. Tugas-tugas dalam membuat visum :
Memindahkan luka – luka ke kertas sebagai pengganti barang bukti.
Menalar sebagai saksi ahli untuk sampai pada kesimpulan.
5. Kesimpulan yang dibuat/dimuat dalam visum
sebab kematian
saat kematian
patogenesa sebab kematian, dengan tujuan untuk mengetahui apakah korban mati secara wajar atau tidak.
E. Visum Et Repertum sebagai Alat Bukti
Visum Et Repertum adalah hasil pemeriksaan seorang dokter, tentang apa yang dilihatnya, apa yang ditemukannya, apa yang didengarnya, sehubungan dengan dengan seseorang yang luka, seseorang yang terganggu kesehatannya dan seseorang yang mati.
Dari pemeriksaan tersebut diharapkan akan terungkap sebab-sebab terjadinya kesemuanya itu dalam kaitannya dengan kemungkinan telah terjadi tindak pidana. Visum Et Repertum merupakan surat yang dibuat atas sumpah jabatan, yaitu jabatan seorang dokter, sehingga surat tersebut mempunyai keotentikan. Maka dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa:
1. Untuk adanya visum et repertum harus ada terlebih dahulu keterangan saksi
2. Alat bukti surat sesungguhnya merupakan penjabaran dari visum et repertum.
3. Dari alat bukti tersebut, dapat diperoleh alat bukti baru yaitu petunjuk.
Dengan demikian, antara keterangan saksi, visum et repertum, alat bukti surat dan petunjuk merupakan empat serangkai yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Menurut Bismar Siregar, SH, sebagaiman yang dikutip Ibnu Artadi, SH., menjelaskan bahwa visum et repertum dari dokter dalam perkara-perkara pidana yang berhubungan dengan luka atau kematian, hendaknya jangan sampai menghambat proses persidangan. Visum et repertum sebagai alat bukti tidak mengikat hakim, jadi kalau visum belum ada jangan sampai menghambat sidang. Visum hanya alat bukti tambahan .
Sementara itu R. Sudarsono berpendapat, beliau menuturkan bahwa bagaimanapun visum diperlukan, hakim tidak bisa mengambil kesimpulan yang lebih dari seorang dokter dan biasanya memang visum tersebut seluruhnya diambil alih oleh hakim .
F. Otopsi Sebagai Unsur Visum et Repertum
Dalam hal segala sesuatu yang berkenaan dengan kematian seseorang yang diduga sebagai korban tindak pidana atau setidaknya patut diduga sebagai akibat tindak pidana, yang selanjutnya akan diproses melalui pengadilan, maka diperlukan hal-hal sebagai berikut:
(a) Bahwa mayat yang dimaksud adalah merupakan barang bukti, sehingga Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik berhak atas baran bukti tersebut, yang selanjutnya akan menentukan jenis pemeriksaannya.
Dalam hal ini pasal 133 KUHAP menegaskan:
(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan mengenai seorang korban baik luka, karena keracuan ataupun mati yan diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakimanaau ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat, dan atau pemeriksaan bedah mayat.
(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlalukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilaksanakan dengan diberi cap jabatan yang diletakkan pada ibu jari kaki atau bagian badan mayat.
(b) Bahwa dalam hal penyidik berpendapat mayat tersebut untuk kepentingan pemeriksaan perlu dilakukan pembedahan maka penyidik wajib memberitahukan kepada keluarga korban, dengan disertai penjelasan tentang maksud dan kegunaan dilakukannya pembedahan tersebut. Dalam pasal 134 KUHAP di tegaskan:
(1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib member tahu terlebih dahulu kepada keluarga korban.
(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan mayat.
(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidi segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) UU ini.
(4) Dalam hal terdapat seseorang yang sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan (bedah mayat) sebagaimana tersebut dalam point 2 tersebut di atas, diancam dengan pidana.
Berdasarkan tinjauan yuridis konstitusinal, visum et repertum dapat dimasukkan dalam kategori alat bukti yang lain, yaitu keterangan saksi dan petunjuk. Dengan pertimbangan bahwa visum et repertum merupakan alat bukti yang sah menurut undang-undang, sementara peradilan di Indonesia menagnut system pembuktian negatif, maka ada baiknya apabila hakim merasa terikat terhadap keberadaan alat bukti tersebut.
Mengenai kerahasian visum et repertum kiranya perlu dilihat urgen dan dimensinya. Artinya, apabila untuk kepentingan peradilan, maka akan sangat tidak mungkin apabila kebenaran materiil hokum dapat diwujudkan di atas kerahasiaan.
Dengan pertimbangan bahwa hanya dokterlah yang mengetahui jenis dan penyebab adanya luka, maka bukan hanya korban meninggal saja yang memerlukan pemeriksaan dokter. Dalam hal untuk menjamin keobjektivitasan dalam proses peradilan, maka terhadap korban kejahatan yang meninggal harus diotopsi (pembedahan mayat).
Kamis, 10 November 2011
PENGANTAR ILMU HUKUM
A. Pengertian Hukum
Hukum berasal dari bahasa Arab yaitu ‘’ al-hukm’’ (الكم). Secara harfiah al-hukm berarti kaidah (norma) atau ketetapan. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut ‘’law’’, dalam bahasa Belanda disebut ‘’recht’’, dan dalam bahasa Perancis disebut ‘’droit’’.
Aristoteles dalam karangannya yang berjudul Rhetorica (1924) menyatakan: ‘’particular law is which each community lays down dan apllies to its own members. Universal law is the law of nature.
Sedangkan menurut Van Volenhoven dalam bukunya Het Adatrecht van Nederlandsche Indie, menyatakan: ‘’recht is een verchijnsel der almaar stromende samanleving, met andere vershijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw’’. (Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup,yang bergejolak terus-menerus dalam keadaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya).
Ilmu hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan kepada kita perihal hukum dan segala seluk-beluk yang berkaitan dengan di dalamnya, misalnya sumber-sumber, wujud, pembagian macam, sifatnya, sistemnya, dan segala faktor yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan sebagainya.
Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yan bersifat manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan atau pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk manifestasinya atau teori ilmu hukum yang menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas.
Pokok bahasan ilmu hukum luas sekali, meliputi hal-hal yang bersifat filsafat, sosiologis, historis, maupun komponen-komponen analitis dari teori hukum.
B. Badan Hukum
1. Pengertian Badan Hukum
Badan Hukum adalah “Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).
2. Badan Hukum terbagi atas dua macam :
a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan)
b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
Menurut pasal 1653 BW badan hukum terbagi dalam beberapa macam, yaitu:
• Badan hukum yg diadakan oleh pemerintah. Misal ; pemerintah daerah
• Badan hukum yg diakui pemerintah. Misal : organisasi agama
• Badan hukum yg didirikan untuk suatu maksud. Tertentu yg tidk bertentangan dengan UU.
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :
1. Teori Fictie
yakni sesuatu yang sesungguhnya tdk ada tetapi org menghidupkannya dlm bayangn sbg subyek hukum yg dpt melakukan Perb.hkm spt manusia. Dikemukakan oleh Eriedrich Carl Von Savigny (jerman) dan Opzomer (belanda)
2. Teori Kekayaan Bertujuan
Ada kekayaan yg bkn merupakn kekayaan seseorg,tetapi kekayaan itu terikat pada tujuan tertentu. Teori ini dikemukakan oleh Brinz dan Van der Heijden dari belanda
3. Teori Pemilikan
Teori ini diajarkan o/ Planiol, Star Busman dan Molengraaf. Menurut teori ini hak dan kewajiban suatu perkumpulan adalah hak dan kewajiban para anggotanya. Kekayaan para anggota adalah kekayaan bersama. Org2 yg berhimpun tsb mrpkn suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yg dinamakan badan hukum
4. Teori Organ
Adalah suatu organisme yg riil, yang menjelma sungguh2 dlm pergaulan hkm, yg dpt membntk kemauan sndiri dgn perantara alat-alat yg ada padanya. Misalnya:Koperasi memiliki RUPS, pengurus, dll. Pengikut teori ini adalah Otto Van Gierke, Z.E Polano.
C. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Dapat dibedakan antara lain : (1) benda berwujud dan tidak berwujud, dan (2) benda bergerak dan tidak bergerak
D. Tujuan Dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
E. Kedudukan Dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan.
Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.
DAFTAR RUJUKAN
Ali, Moh. Daud. 1990. Asas-asas Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Syahrani, Riduan. 2004. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Tutik,Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1983. Pengantar Ilmu Hukum. jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Hukum berasal dari bahasa Arab yaitu ‘’ al-hukm’’ (الكم). Secara harfiah al-hukm berarti kaidah (norma) atau ketetapan. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut ‘’law’’, dalam bahasa Belanda disebut ‘’recht’’, dan dalam bahasa Perancis disebut ‘’droit’’.
Aristoteles dalam karangannya yang berjudul Rhetorica (1924) menyatakan: ‘’particular law is which each community lays down dan apllies to its own members. Universal law is the law of nature.
Sedangkan menurut Van Volenhoven dalam bukunya Het Adatrecht van Nederlandsche Indie, menyatakan: ‘’recht is een verchijnsel der almaar stromende samanleving, met andere vershijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw’’. (Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup,yang bergejolak terus-menerus dalam keadaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya).
Ilmu hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan kepada kita perihal hukum dan segala seluk-beluk yang berkaitan dengan di dalamnya, misalnya sumber-sumber, wujud, pembagian macam, sifatnya, sistemnya, dan segala faktor yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan sebagainya.
Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yan bersifat manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan atau pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk manifestasinya atau teori ilmu hukum yang menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas.
Pokok bahasan ilmu hukum luas sekali, meliputi hal-hal yang bersifat filsafat, sosiologis, historis, maupun komponen-komponen analitis dari teori hukum.
B. Badan Hukum
1. Pengertian Badan Hukum
Badan Hukum adalah “Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).
2. Badan Hukum terbagi atas dua macam :
a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan)
b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
Menurut pasal 1653 BW badan hukum terbagi dalam beberapa macam, yaitu:
• Badan hukum yg diadakan oleh pemerintah. Misal ; pemerintah daerah
• Badan hukum yg diakui pemerintah. Misal : organisasi agama
• Badan hukum yg didirikan untuk suatu maksud. Tertentu yg tidk bertentangan dengan UU.
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :
1. Teori Fictie
yakni sesuatu yang sesungguhnya tdk ada tetapi org menghidupkannya dlm bayangn sbg subyek hukum yg dpt melakukan Perb.hkm spt manusia. Dikemukakan oleh Eriedrich Carl Von Savigny (jerman) dan Opzomer (belanda)
2. Teori Kekayaan Bertujuan
Ada kekayaan yg bkn merupakn kekayaan seseorg,tetapi kekayaan itu terikat pada tujuan tertentu. Teori ini dikemukakan oleh Brinz dan Van der Heijden dari belanda
3. Teori Pemilikan
Teori ini diajarkan o/ Planiol, Star Busman dan Molengraaf. Menurut teori ini hak dan kewajiban suatu perkumpulan adalah hak dan kewajiban para anggotanya. Kekayaan para anggota adalah kekayaan bersama. Org2 yg berhimpun tsb mrpkn suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yg dinamakan badan hukum
4. Teori Organ
Adalah suatu organisme yg riil, yang menjelma sungguh2 dlm pergaulan hkm, yg dpt membntk kemauan sndiri dgn perantara alat-alat yg ada padanya. Misalnya:Koperasi memiliki RUPS, pengurus, dll. Pengikut teori ini adalah Otto Van Gierke, Z.E Polano.
C. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Dapat dibedakan antara lain : (1) benda berwujud dan tidak berwujud, dan (2) benda bergerak dan tidak bergerak
D. Tujuan Dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
E. Kedudukan Dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan.
Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.
DAFTAR RUJUKAN
Ali, Moh. Daud. 1990. Asas-asas Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Syahrani, Riduan. 2004. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Tutik,Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1983. Pengantar Ilmu Hukum. jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Senin, 07 November 2011
IKATAN BIDAN INDONESIA (IBI)
PENGERTIAN BIDAN
Pengertian menurut IBI (Ikatan Bidan Indonesia) adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku, dicatat, diberi ijin secara sah untuk menjalankan praktik.
Sedangkan pengertian Bidan menurut Kepmenkes no. 900/MENKES/SK/ VII/2002 bab I pasal 1 : Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut WHO, Bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.
Sementara itu definisi Bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Sedangkan pengertian Kebidanan itu sendiri adalah satu bidang ilmu yan mempelajari keilmuan dan seni yang memersiapkan kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita, fungsi-fungsi reproduksi manusia serta memberikan bantuan/dukungan pada perempuan, keluarga dan komunitasnya.
Pelayanan Kebidanan adalah bagian integral dan sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi, atau rujukan.
Sementara itu praktik kebidanan adalah implementasi dari atau ilmu kebidanan oleh badan yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika dan kode etik bidan.
ORGANISASI BIDAN
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) merupakan wadah persatuan dan lambang kesatuan bidan-bidan Indonesia. IBI secara resmi berdiri pada tanggal 24 Juni 1951, sebagai hasil Konfrensi Bidan Seluruh Indonesia yang diprakasai oleh Ikatan Bidan Jakarta, dan dikukuhkan sebagai badan hukum tanggal 15 Oktober 1954 dalam Lembaran Negara no J.A 5927.
IBI bertujuan:
a. Menggalang dan mempererat persaudaraan antara sesama bidan khususnya dan sesama wanita pada umumnya
b. Membina, mengembangkan dan mempertinggi pengetahuan dan keterampilan anggota terutama dalam bidang profesi kebidanan
c. Membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan terutama dalam pemliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat
d. Meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyrakat.
Berbagai kegiatan telah diselenggarakan oleh IBI baik dalam maupun luar negeri, adalah sebagai berikut:
a. Menjadi anggota KOWANI
b. Ikut serta sebagai pendiri Yayasan Pencegah Kebutaan Indonesia
c. Menjadi anggota Internatonal Conpederation Midwives (ICM) yang berpusat di London
d. dll
SUMPAH/JANJI BIDAN
Hal ini diatur dalam Kepmenkes no 882/Menkes/SK/IX/1995, tanggal 23 September 1965 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Bidan. Para lulusan Pendidikan Bidan diberikan ijazah Bidan sebagai tanda lulus, dan diwajibkan mengucapkan sumpah/janji sbb:
• Bahwa saya sebagai Bidan akan melakukan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab
• Bahwa saya sebagai Bidan dalam melaksanakan tugas tidak akan membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan agama.
• Bahwa saya tidak akan menceritakan kepada siapapun segala rahasia yang berhubungan dengan tugas saya sebagai Bidan, kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada saya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEORANG BIDAN
1. Melaksanakan asuhan kebidanan kepada ibu hamil (Ante Natal Care)
2. Melakukan asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin (Post Natal Care)
3. Menyelenggarakan pelayanan terhadap bayi baru lahir (kunjungan neanatal)
4. Mengupayakan kerjasama kemitraan dengan dukun bersalin di wilayah kerja puskesmas.
5. Memberikan edukasi melalui penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan.
6. Melaksanakan pelayanan Keluarga Berencana (KB) kepada wanita usia subur (WUS).
7. Melakukan pelacakan dan pelayanan rujukan kepada ibu hamil risiko tinggi (bumil risti)
8. Mengupayakan diskusi audit maternal perinatal (AMP) bila ada kasus kematian ibu dan bayi.
9. Melaksanakan mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu pelayanan puskesmas.
Pengertian menurut IBI (Ikatan Bidan Indonesia) adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku, dicatat, diberi ijin secara sah untuk menjalankan praktik.
Sedangkan pengertian Bidan menurut Kepmenkes no. 900/MENKES/SK/ VII/2002 bab I pasal 1 : Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut WHO, Bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.
Sementara itu definisi Bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Sedangkan pengertian Kebidanan itu sendiri adalah satu bidang ilmu yan mempelajari keilmuan dan seni yang memersiapkan kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita, fungsi-fungsi reproduksi manusia serta memberikan bantuan/dukungan pada perempuan, keluarga dan komunitasnya.
Pelayanan Kebidanan adalah bagian integral dan sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi, atau rujukan.
Sementara itu praktik kebidanan adalah implementasi dari atau ilmu kebidanan oleh badan yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika dan kode etik bidan.
ORGANISASI BIDAN
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) merupakan wadah persatuan dan lambang kesatuan bidan-bidan Indonesia. IBI secara resmi berdiri pada tanggal 24 Juni 1951, sebagai hasil Konfrensi Bidan Seluruh Indonesia yang diprakasai oleh Ikatan Bidan Jakarta, dan dikukuhkan sebagai badan hukum tanggal 15 Oktober 1954 dalam Lembaran Negara no J.A 5927.
IBI bertujuan:
a. Menggalang dan mempererat persaudaraan antara sesama bidan khususnya dan sesama wanita pada umumnya
b. Membina, mengembangkan dan mempertinggi pengetahuan dan keterampilan anggota terutama dalam bidang profesi kebidanan
c. Membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan terutama dalam pemliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat
d. Meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyrakat.
Berbagai kegiatan telah diselenggarakan oleh IBI baik dalam maupun luar negeri, adalah sebagai berikut:
a. Menjadi anggota KOWANI
b. Ikut serta sebagai pendiri Yayasan Pencegah Kebutaan Indonesia
c. Menjadi anggota Internatonal Conpederation Midwives (ICM) yang berpusat di London
d. dll
SUMPAH/JANJI BIDAN
Hal ini diatur dalam Kepmenkes no 882/Menkes/SK/IX/1995, tanggal 23 September 1965 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Bidan. Para lulusan Pendidikan Bidan diberikan ijazah Bidan sebagai tanda lulus, dan diwajibkan mengucapkan sumpah/janji sbb:
• Bahwa saya sebagai Bidan akan melakukan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab
• Bahwa saya sebagai Bidan dalam melaksanakan tugas tidak akan membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan agama.
• Bahwa saya tidak akan menceritakan kepada siapapun segala rahasia yang berhubungan dengan tugas saya sebagai Bidan, kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada saya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEORANG BIDAN
1. Melaksanakan asuhan kebidanan kepada ibu hamil (Ante Natal Care)
2. Melakukan asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin (Post Natal Care)
3. Menyelenggarakan pelayanan terhadap bayi baru lahir (kunjungan neanatal)
4. Mengupayakan kerjasama kemitraan dengan dukun bersalin di wilayah kerja puskesmas.
5. Memberikan edukasi melalui penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan.
6. Melaksanakan pelayanan Keluarga Berencana (KB) kepada wanita usia subur (WUS).
7. Melakukan pelacakan dan pelayanan rujukan kepada ibu hamil risiko tinggi (bumil risti)
8. Mengupayakan diskusi audit maternal perinatal (AMP) bila ada kasus kematian ibu dan bayi.
9. Melaksanakan mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu pelayanan puskesmas.
Senin, 24 Oktober 2011
Bayi Tabung
Bayi tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur di luar tubuh (in vitro fertiliziaton), atau proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh wanita. In vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas/tabung gelas (nah nyambung juga kan dengan kata tabung). Dan vertilization adalah bahasa Inggrisnya pembuahan.
Dalam proses bayi tabung atau IVF, sel telur yang sudah matang diambil dari indung telur lalu dibuahi dengan sperma di dalam sebuah medium cairan. Atau menggunakan suatu alat khusus semacam alat untuk laparoskopi dilakukan pengambilan sel telur dari wanita yang baru saja mengalami ovulasi.
Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa, dengan harapan dapat berkembang menjadi bayi.
Status bayi tabung ada tiga macam, yaitu:
1. Inseminasi buatan dengan sperma suami
2. Inseminasi buatan dengan sperma donor
3. Inseminasi buatan dengan sperma titipan
Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia adalah undang-undang Kesehatan no. 23 tahun 1992, yaitu sbb:
a. Pasal 16 ayat (1) kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami isteri mendapat keturunan.
b. Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah dengan ketentuan:
1) Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami isteri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim isteri darimana ovum berasal.
2) Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
3) Pada sarana kesehatan tertentu.
c. Ketentuan menenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan dari pasal 16 tersebut jika secara medis dapat dibuktikan bahwa pasangan suami isteri yang sah benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami isteri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
Pelaksanaan upaya kehamilan diluar secara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
Dalam proses bayi tabung atau IVF, sel telur yang sudah matang diambil dari indung telur lalu dibuahi dengan sperma di dalam sebuah medium cairan. Atau menggunakan suatu alat khusus semacam alat untuk laparoskopi dilakukan pengambilan sel telur dari wanita yang baru saja mengalami ovulasi.
Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa, dengan harapan dapat berkembang menjadi bayi.
Status bayi tabung ada tiga macam, yaitu:
1. Inseminasi buatan dengan sperma suami
2. Inseminasi buatan dengan sperma donor
3. Inseminasi buatan dengan sperma titipan
Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia adalah undang-undang Kesehatan no. 23 tahun 1992, yaitu sbb:
a. Pasal 16 ayat (1) kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami isteri mendapat keturunan.
b. Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah dengan ketentuan:
1) Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami isteri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim isteri darimana ovum berasal.
2) Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
3) Pada sarana kesehatan tertentu.
c. Ketentuan menenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan dari pasal 16 tersebut jika secara medis dapat dibuktikan bahwa pasangan suami isteri yang sah benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami isteri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
Pelaksanaan upaya kehamilan diluar secara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
Langganan:
Postingan (Atom)