Rabu, 02 Januari 2013

Handelings Bekwaamheid & Recht Bevoegd




A.    Pendahuluan

Masyarakat yang di dalamnya terdiri dari individu-individu manusia amat berperan dalam lapangan hukum. Hal ini sehubungan dengan kedudukan manusia (person) sebagai subyek hukum.
Manusia sebagai subyek hukum dikatakan juga sebagai pembawa hak atau pendukung hak. Sebagai subyek hukum manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan dalam lapangan hukum, seperti mengadakan perjanjian jual beli,mengadakan pernikahan, mengadakan pembagian warisan, dan sebagainya.

B.      Pembahasan 

1.        Handelings Bekwaamheid (Kecakapan Bertindak Dalam Hukum)
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hokum. Menurut Algra subyek hukum adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang. Wewenang subyek hukum di bagi menjadi dua yaitu : (1) wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan (2) wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Subyek Hukum di bagi menjadi 2, yaitu:
1.     Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Maksudnya dalam pasal 2 KUH. Perdata manusia menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam hukum dari sejak lahir sampai meninggal. Tetapi Undang-undang menentukan tidak semua orang sebagai pendukung hukum (recht) adalah cakap (bekwaan) untuk melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya.
  1. Cakap Hukum
Cakap hukum adalah kemampuan subyek hukum untuk melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum. Syarat–syarat cakap hukum:
1)     Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
2)     Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3)     Seseorang yang sedang tidak menjalani hokum
4)     Berjiwa sehat & berakal sehat
Contoh :
Fulan merupakan cakap hukum karena sudah berusia 19 tahun, sedangkan Zainab bisa dianggap cakap hukum  jika sudah menikah walaupun umurnya 16 tahun. Husein merupakan cakap hukum karena tidak sedang menjalani hukuman penjara.

  1. Tidak Cakap Hukum
Tidak cakap hukum adalah tidak memiliki kemampuan subyek hukum untuk melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum. Contoh : Hasan tidak cakap hukum karena usianya dibawah 18 tahun. Orang gila dikatakan tidak cakap hukum karena tidak berakal sehat. Syarat-syarat tidak Cakap Hukum
a.    Seseorang yang belum dewasa
b.    Sakit ingatan
c.     Kurang cerdas
d.    Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
e.    Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Anak yang belum dewasa dapat melakukan tindakan hukum dengan bantuan orang tua/walinya, orang yang berada dibawah pengampuan diwakili oleh pengampunya sedangkan istri dengan bantuan suaminya.
Pasal 330 KUH Perdata tentang pengertian belum dewasa pada pasal 1330 KUH Perdata, yang berisi sebagai berikut: "belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin". Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap 21tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa. Dalam paham perkawinan tidaklah termasuk perkawinan anak-anak.
Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.
Jadi, apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah & bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa: ” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut: (a) paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan (b) cakap melakukan perbuatan hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.
2.      Badan hukum
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
a.       Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah. Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
b.      Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah). Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
2.     Recht Bevoegd (Kewenangan Bertindak Dalam Hukum)
Menurut Philipus M. Hadjon (1997:1) wewenang (bevoegdheid) dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht). Jadi dalam konsep hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan .
F.P.C.L. Tonner dalam Ridwan, HR (2006:100) berpendapat overheidsbevoegdheid wordt in dit verband opgevad als het vermogen om positief recht vast te srellen en Aldus rechtsbetrekkingen tussen burgers onderling en tussen overhead en te scheppen” (kewenangan pemerintah dalam kaitan ini dianggap sebagai kemampuan untuk melaksanakan hukum positif, dan dengan begitu dapat diciptakan hubungan hukum antara pemerintahan dengan waga negara)
Ferrazi dalam Ganjong (2007:93) mendefinisikan kewenangan sebagai hak untuk menjalankan satu atau lebih fungsi manajemen, yang meliputi pengaturan (regulasi dan standarisasi), pengurusan (administrasi) dan pengawasan (supervisi) atau suatu urusan tertentu
  1. Unsur-unsur  Kewenangan
1)     Pengaruh: ialah bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subyek hukum.
2)     Dasar hukum: dasar hukum, bahwa wewenang itu selalu harus dapat ditunjuk dasar hukumnya, dan
3)     Konformitas hukum: mengandung makna adanya standard wewenang, yaitu standard umum ( semua jenis wewenang) dan standard khusus (untuk jenis wewenang tertentu)”
  1. Macam-macam Kewenangan
Setiap tindakan pemerintahan dan/atau pejabat umum harus bertumpu pada kewenangan yang sah. Kewenangan itu diperoleh melalui 3 sumber:
1)     Atribusi: wewenang yang diberikan atau ditetapkan untuk jabatan tertentu. Dengan demikian wewenang atribusi merupakan wewenang yang melekat pada suatu jabatan.
2)     Pelimpahan
§  Delegasi: wewenang yang bersumber dari pelimpahan suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan dasar peraturan perundang-undangan
§  Mandat: wewenang yang bersumber dari proses atau prosedur pelimpahan dari pejabat atau badan yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah (atasan bawahan).
  1. Sifat Kewenangan

1)     Kewenangan Terikat: apabila peraturan dasarnya menentukan kapan dan dalam keadaan bagaimana kewenangan tersebut dapat digunakan.
2)     Kewenangan Fakultatif: terjadi dalam hal badan tata usaha negara tidak wajib menerapkan wewenangnya atau sedikit banyak masih ada pilihan.
3)     Kewenangan Bebas: apabila peraturan dasarnya memberikan kebebasan kepada badan tata usaha negara untuk menentukan mengenai isi dari keputusan yang akan dikeluarkan. Kewenangan tersebut oleh Hadjon dibagi menjadi 2 yakni kewenangan i) untuk memutus secara mandiri, dan ii) kebebasan penilaian terhadap tersamar.

  1. Batasan Kewenangan
Setiap wewenang itu dibatasi oleh isi/materi (materiae), wilayah/ruang (locus), dan waktu (tempus). Cacat dalam aspek-aspek tersebut menimbulkan cacat wewenang  atau dalam artian bahwa di luar-luar batas-batas itu suatu tindakan pemerintahan merupakan tindakan tanpa wewenang (onbevoegdheid). Tindakan tanpa wewenang bisa berupa (1) onbevoegdheid ratione materiae, (2) onbevoegdheid ratione loci, dan (3) onbevoegdheid ratione temporis.

3.   Hubungan Handelings Bekwaanheid dengan Rechts Bevoegd
Undang-undang menentukam bahwa untuk dapat bertindak dalam hukum, seseorang harus telah cakap dan berwenang. Seseorang dapat dikatakan telah cakap dan berwenang harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang yaitu telah dewasa, sehat pikirannya (tidak dibawah pengampuan) serta tidak bersuami bagi wanita.
Menurut Pasal 330 KUH.Perdata seorang telah dewasa apabila telah berumur 21 tahun, dan telah kawin sebelum mencapai umur tersebut. Mengenai kedudukan seorang istri, sejak keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963, tanggal 5 September 1963 yang mencabut beberapa pasal KUH.Perdata diantaranya pasal 108 dan 110 KUH.Perdata maka status sebagai istri tidak lagi mempunyai pengaruh terhadap kecakapan bertindak yang dilakukannya. Dengan kata lain sejak dicabutnya pasal 108 dan 110 KUH.Perdata oleh Surat Edaran Mahkamah Agung diatas, maka istri adalah cakap bertindak dalam hukum.
Disamping undang-undang juga telah menentukan bahwa walaupun tidak memenuhi syarat-syarat diatas, seorang dianggap cakap dan berwenang melakukan perbuatan hukum tertentu. Kecakapan berbuat(handelings bekwaamheid) dan kewenangan bertindak menurut hukum ini(recht bevoegdheid) adalah dibenarkan dalam ketentuan undang-undang itu sediri, yaitu :
a.    Seorang anak yang belum dewasa (belum mencapai umur 21 tahun) dapat melakukan seluruh perbuatan hukum apabila telah berusia 20 tahun dan telah mendapat surat pernyataan Dewasa (venia aetatis) yang diberikan oleh Presiden, setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.(pasal 419 dan 420 KUH. Perdata).
b.   Anak yang berumur 18 tahun dapat melakukan perbuatan hukum tertentu setelah mendapat Surat Pernyataan Dewasa dari Pengadilan.(pasal 426 KUH Perdata).
c.    Seorang yang belum berumur 18 tahun dapat membuat surat wasiat. (pasal 897 KUH.Perdata).
d.   Orang laki-laki yang telah mencapai umur 18 tahun dan perempuan yang telah berumur 15 tahun dapat melakukan perkawinan.(pasal 29 KUH.Perdata).
e.    Pengakuan anak dapat dilakukan oleh orang yang telah berumur 19 tahun. (pasal 282 KUH.Perdata).
f.     Anak yang telah berusia 15 tahun telah dapat menjadi saksi.(pasal 1912 KUH.Perdata).
g.    Seorang yang ditaruh dibawah pengampuan karena boros dapat :
·          Membuat surat wasiat (pasal 446 KUH.Perdata)
·          Melakukan perkawinan (pasal 452 KUH.Perdata)
h.      Istri cakap bertindak dalam hukum dalam hal :
·           Dituntut dalam perkara pidana, menuntut perceraian perkawinan, pemisahan meja dan ranjang serta menuntut pemisahan harta kekayaan. (pasal 111 KUH.Perdata).
Membuat surat wasiat. (pasal 118 KUH.Perdata).
4.   Perbedaan Handelings Bekwaamheid dengan Recht Bevoegd

Cakap (bekwaan) adalah kriteria umum yang dihubungkan dengan keadaan diri seseorang, Berwenang (bevoegd) merupakan kriteria khusus yang dihubungkan dengan suatu perbuatan atau tindakan tertentu. Seorang yang cakap belum tentu berwenang, tapi seorang yang berwenang sudah pasti cakap.
Pokok pembicaraan dalam hal ini adalah Pasal 330 dan Pasal 1331 BW. Pasal 330 BW dipilih karena pasal tersebut yang mengatur tentang usia dewasa atau kedewasaan,berkaitan dengan masalah kecakapan bertindak (handelings bekwaamheid) dan secara tidak langsung juga berkaitan dengan masalah kewenangan bertindak (recht bevoegdheid) padahal ketentuan usia dewasa sebagaimana diatur dalam pasal tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Kecakapan bertindak adalah kewenangan umum untuk melakukan tindakan hukum. Kecakapan bertindak pada umumnya dan pada asasnya berlaku bagi semua orang. Setelah manusia dinyatakan mempunyai kewenangan hukum maka kepada
mereka diberikan kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Untuk itu, diberikan kecakapan bertindak.
Dari ketentuan Pasal 1329 BW, doktrin menyimpulkan bahwa semua orang pada asasnya cakap untuk bertindak, kecuali undang-undang menentukan lain.
Kewenangan bertindak merupakan kewenangan khusus, yang hanya berlaku untuk orang tertentu dan untuk tindakan hukum tertentu saja. Kewenangan bertindak diberikan dengan mengingat akan tindakan, untuk mana diberikan kewenangan bertindak sehingga tidak ada ketentuan umum tentang kewenangan bertindak. Karena tindakan hukum menimbulkan akibat hukum yang mengikat si pelaku,yang bisa membawa akibat yang sangat besar, maka kepada mereka yang belum atau belum sepenuhnya bisa menyadari akibat dari tindakannya, perlu diberikan perlindungan dalam hukum.

Untuk itu, pembuat undang-undang (BW) mengaitkan lembaga hukum kecakapan bertindak dengan umur dewasa. Dalam perkembangannya, batasan umur dapat dikatakan akan diseuaikan oleh adat di daerah masing - masing. "Bisa saja di sebuah daerah seorang anak berusia 17 tahun dikatakan dewasa, namun di daerah lainnya baru dapat dikatakan dewasa. Jadi apabila ada perkara yang berkaitan dengan masalah usia, coba tolong dibedakan antara kecakapan sesorang dalam usia tersebut dan kewenangan yang melekat padanya" pungkas Ketua Muda perdata mengakhiri pemaparannya.


C.        PENUTUP

Kesimpulan

Kecakapan bertindak adalah kewenangan umum untuk melakukan tindakan hukum. Kecakapan bertindak pada umumnya dan pada asasnya berlaku bagi semua orang. Setelah manusia dinyatakan mempunyai kewenangan hukum maka kepada
mereka diberikan kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Untuk itu, diberikan kecakapan bertindak.
Dari ketentuan Pasal 1329 BW, doktrin menyimpulkan bahwa semua orang pada asasnya cakap untuk bertindak, kecuali undang-undang menentukan lain.
Kewenangan bertindak merupakan kewenangan khusus, yang hanya berlaku untuk orang tertentu dan untuk tindakan hukum tertentu saja. Kewenangan bertindak diberikan dengan mengingat akan tindakan, untuk mana diberikan kewenangan bertindak sehingga tidak ada ketentuan umum tentang kewenangan bertindak.Karena tindakan hukum menimbulkan akibat hukum yang mengikat si pelaku,yang bisa membawa akibat yang sangat besar, maka kepada mereka yang belum atau belum sepenuhnya bisa menyadari akibat dari tindakannya, perlu diberikan perlindungan dalam hukum. Untuk itu, pembuat undang-undang (BW) mengaitkan lembaga hukum kecakapan bertindak dengan umur dewasa.
Dalam pasal 1329 Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad 1847-23, ditetapkan, Een ieder is bevoegd om verbintenissen aan te gaan, indien hij daartoe door de wet niet onbekwaam is verklaard, (setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tak cakap. Engelbrecht, menjelaskan: tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu”


Daftar Rujukan
Ganjong. 2007. Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Philipus M. Hadjon. 1997. Tentang Wewenang- No.5&6 Tahun XII. YURIDIKA.


Senin, 02 Juli 2012

PERCOBAAN (Poging) DALAM HUKUM PIDANA



  1. PENDAHULUAN

Dari segi tata bahasa istilah percobaan adalah usaha hendak berbuat atau melakuan sesuatu dalam keadaan diuji (Poerwanto, 1976:209). Yang dimaksud dengan usaha untuk berbuat adalah orang yang telah mulai berbuat (untuk mencapai suatu tujuan) yang mana perbuatan itu tidak menjadi selesai.
Pada umumnya kata percobaan (poging) berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada ahirnya tidak atau belum tercapai (Wirjono, 1981:89). Demikian juga Jonkers menyatakan bahwa ‘’mencoba berarti berusaha untuk mencapai sesuatu, tetapi tidak tercapai’’ (Jonkers, 1987:155).
Sedangkan yang dimaksud dengan melakukan sesuatu dalam keadaan diuji adalah pengertian yang lebih spesifik ialah berupa melakukan perbuatan atau rangkaian perbuatan dalam hal untuk menguji suatu kajian tertentu dibidang ilmu pengetahuan tertentu.
Tentang syarat untuk dapat dipidanya pembuat percobaan kejahatan dirumuskan dalam Pasal 53 ayat (1) yakni: poging tot misdrijf, wanneer het voornemen des daders zich door een begin van uitvoering heeft geopenbar en de uitvoering allen ten gevolge van omstandigheden van zijnen wil onafhanelijk, niet is voltoid.
Oleh BPHN dijermahkan : ‘’mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Percobaan kejahatan ini bukan suatu tindak pidana (yang berdiri sendiri) seperti pada istilah delik percobaan, akan tetapi ketentuan khusus dalam hal memperluas pembebanan pertanggungjawaban pidana, bukan saja terhadap si pembuat yang menyelesaikan tindak pidana dengan sempurna, tetapi dipertanggungjawabkan pula dengan dipidannya bagi sipembuat yang karena perbuatannya belum menyelesaikan suatu tindak pidana secara sempurna.
  

  1. PEMBAHASAN

1.      Pengertian Percobaan (Poging)

Percobaan adalah suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan akan tetapi pada akhirnya tidak ada atau belum berhasil. Percobaan (poging)  diatur dalam Bab IX Buku I KUHP Pasal 53. Dalam KUHP Indonesia tidak dijumpai mengenai rumusan arti atau definisi “percobaan”, yang dirumuskan hanyalah batasan mengenai kapan dikatakan ada percobaan untuk melakukan kejahatan.
Pada umumnya yang dimaksud dengan percobaan adalah suatu perbuatan dimana: (1) ada perbuatan permulaan, (2) perbuatan tersebut tidak selesai atau tujuan tidak tercapai, dan (3) tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendaknya sendiri. Adapun bunyi pasal 53 KUHP tersebut adalah sbb:
a)      Mencoba melakukan kejahatan yang dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata adanya dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
b)      Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal ini percobaan dapat dikurangi sepertiga.
c)      Jika kejahatan diancam dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
d)     Pidana tambahan bagi percobaan adalah sama dengan kejahatan selesai.

Sehingga untuk mengetahui arti dari perobaan dapat kita peroleh dari M.V.T (Memori Van Toelichting) mengenai pembentukan pasal 53 ayat (1) KUHP tersebut adalah sebua kalimat yang berbunyi sebagai berikut:
‘’percobaan melakukan kejahatan adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan kejahatan tertentu yang telah diwujudkan didalam suatu permulaan pelaksanaan’’.
 Apabila kita membandingkan pengertian poging, maka harus terlebih dahulu dipahami bilamana delik telah dianggap selesai. Dan untuk menentukan bahwa suatu delik telah selesai, kita harus mengambil dasar sebagai suatu perbedaan yang terdapat dalam jenis delik:
a.       Delik formil adalah delik telah dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang. Misalnya, pasal 362 KUHP: yang dilarang mengambil barang orang lain.
b.      Delik materiil adalh delik telah dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang terlarang. Misalnya, pasal 338 KUHP yang dilarang adalah menyebabkan matinya orang lain.

Sifat Percobaan, terdapat 2 pandangan:
  1. Sebagai Strafausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya orang) sehingga, percobaan tidak dipandang sebagai jenis atau bentuk delik yang berdiri sendiri (delictum sui generis), tetapi dipandang sebgai bentuk delik tidak sempurna (onvolkomendelictsvorm). Dianut: HazewinkelSuringa, Oemar Seno Adji
  2. Sebagai Tatbestandausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya perbuatan). Sehingga, percobaan dipandang sebagai delik yang sempurna (delictum sui generis)hanya dalam bentuk yang istimewa. Dianut: Pompe, Muljatno

2.Jenis-jenis Percobaan (Poging)
Adapun jenis-jens percobaan yaitu sebagai berikut:
-          Percobaan Selesai (violtooid poging)
-          Percobaan Tertunda (tentarif poging)
-          Percobaan Percobaan yang Dikualifikasikan
-          Percobaan Mampu
-          Percobaan Tidak Mampu (endulig poging)
  1. Percobaan Selesai / Percobaan Lengkap (Violtooid Poging / Delik Manque)
Adalah melakukan perbuatan yang ditujukan untuk melakukan tindak pidana yang pelaksanaannya sudah begitu jauh-sama seperti tindak pidana selesai, akan tetapi karena sesuatu hal tindak pidana itu tidak terjadi.
Selain itu suatu percobaan apabila sipembuat telah melakukan kesengajaan untuk menyelesikan suatu tindak pidana tetapi tidak terwujud bukan atas kehendaknya maka juga disebut sebagai violtooid poging. Contoh : A menembak B tetapi meleset.
  1. Percobaan Tertunda / Percobaan Terhenti / Tidak Lengkap (tentarif poging / geschorste poging)
Adalah suatu percobaan apabila tidak semua perbuatan pelaksanaan disyaratkan untuk selesainya tindak pidana yang dilakukan tetapi karena satu atau dua yang dilakukan tidak selesai atau percobaan yang perbuatan pelaksanaannya terhenti pada saat mendekati selesainya kejahatan. Contoh : A akan membunuh B dengan membidikan pistol ke arah B tetapi dihalangi oleh C.
Untuk contoh lainnya misalnya, seorang pencopet yang telah mengulurkan dan memasukkan tangannya dan tela memegang dompet dalam tas seorang perempuan, tiba-tiba perempuan itu memukul tangan pencopet tersebut, sehingga terlepas dompet yang telah dipegangnya.

  1. Percobaan Yang Dikualifisir (gequalificeerde poging)
Adalah percobaan yang perbuatan pelaksanaanya merupakan tindak pidana selesai yang lain daripada yang dituju atau melakukan suatu tindak pidana tertentu tetapi tidak mempunyai hasil sebagaimana yang dirahakan, melainkan perbuatannya menjadi delik hukum lain atau tersendiri.
Contoh: seorang bermaksud membunuh orang yang dibencinya dengan tusukan pisau, tetapi orang tersebut tidak mati hanya luka-luka berat. Maka dalam hal ini pelaku dikenakan penganiayaan yang menimbulkan luka berat (351 ayat 3), atau mungkin penganiayaan berat (351 ayat 1), penganiayaan berencana yang menimbulkan luka berat (351 ayat 2), atau penganiayaan berat berencana (355 ayat 1).
  1. Percobaan Mampu
1)      Menurut Simons
Percobaan yang mampu ada apabila perbuatan dengan menggunakan alat tertentu dapat membahayakan benda hukum. Contoh : Gula tidak berbahaya tetapi dalam keadaan tertentu (bagi pengidap penyakit gula) dapat membahayakan orang itu.
2)      Menurut Pompe
Ada percobaan mampu apabila perbuatan dengan memakai alat yang mempunyai kecenderungan (strekking) atau menurut sifatnya (naar haar aard) mampu untuk menimbulkan penyelesaian kejahatan yang dituju.
Contoh : Orang yang dengan maksud membunuh musuhnya, yang sebelumnya datang ke apotik membeli arsenicum karena kekeliruan pegawainya telah memberikan gula, kemudian orang itu memasukkan kepada minuman yang disuguhkan pada musuhnya, sehingga tidak menimbulkan kematian, kasus ini tidak boleh dipandang dari sudut gulanya saja, tetapi harus secara meneluruh.
Dari peristiwa ini maka telah ada percobaan yang dapat dipidana. Pandangan Pompe ini berpijak dari ajaran percobaan subjektif. Pandangan Pompe ini lemah jika dilihat dari syarat dipidananya percobaan pasal 53 (1) KUHP. Perbuatan demikian telah selesai penuh hanya akibatnya saja yang tidak timbul berhubung alatnya yang mutlak tidak sempurna.Syarat mutlak pembunuhan harus timbul akibat kematian.
3)      Menurut Van Hattum
Dalam menghadapi percobaan tidak mampu yang dapat dipidana atau tidak dapat dipidana dengan menggunakan ajaran adekuat kausal yang penting ialah bagaimana caranya kita memformulering perbuatan si pembuat dalam menggeneralisasi perbuatan itu sedemikian rupa untuk dapat menentukan apakah perbuatan itu adekuat  menimbulkan akibat yang dapat dipidana atau tidak.
Contoh : Orang hendak membunuh musuhnya dengan pistol, pistol itu di isi peluru kemudian ditaruh disuatu tempat. Tanpa diketahuinya ada orang lain mengosongkan pistol itu. Ketika musuhnya lewat, pistol diambil dan ditembakkan pada musuhnya, tapi tidak meletup. Dalam kasu ini keadaan konkret yang kebetulan ialah adanya orang yang mengosongkan isi pistol, hal ini tidak perlu dimasukakan dalam pertimbangan.
Dengan demikian pada kejadian ini dapat diformulering sebagai berikut : ” mengarahkan pistol yang sebelumnya telah diisi peluru kepada musuhnya dan menembaknya ” adalah adekuat untuk menimbulkan kematian, dengan demikian dapat dipidana.
4)      Menurut Mulyatno
Mengenai persoalan mampu atau tidak mampunya percobaan tidak dapat dipecahkan melalui teori adekuat kausal karena dalam kenyataannya tidak menimbulkan akibat yang dituju. Untuk memecahkan persoalan ini kita harus kembali kepada delik percobaan ialah pada sifat melawan hukumnya pada perbuatan. Jika percobaan bersifat melawan hukum maka percobaannya adalah percobaan mampu sehingga dapat dipidana.


  1. Percobaan Tidak Mampu (endulig poging)
Adalah suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat dikatakan tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana selesai karena : (1) alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah tidak mampu dan (2) obyek tindak pidana adalah tidak mampu baik absolut maupun relative.
Percobaan tidak mampu ini timbul sehubungan dengan telah dilakukannya perbuatan pelaksanaan tetapi delik yang dituju tidak selesai atau akibat yang terlarang menurut undang-undang tidak timbul (Arif, 1984: 18). Menurut hukum pidana percobaan tidak mampu dibedakan antara:
·         Percobaan tidak mampu karena objeknya tidak sempurna
-          Objek yang tidak sempurna obsulut
-          Objek yang tidak sempurna relatif
·         Percobaan tidak mampu karena alatnya tidak sempurna
1)      Alatnya yang tidak sempurna relatif
2)      Alatnya yang tidak sempurna absolut

1)      Percobaan Tidak Mampu karena Objeknya Tidak Sempurna
a)      Objek Yang Tidak Sempurna Absolut
Adalah suatu kejahatan mengenai objek tertentu yang ternyata tidak sempurna dan oleh karena itu kejahatan tidak terjadi dan tidak mungkin dapat terjadi. Karena objek yang tidak sempurna absolut, secara mutlak tidak dapat menjadi objek kejahatan.
Contoh : A hendak membunuh B, pada suatu malam A yang mengira B sedang tidur sehingga ditembaknya beberapa kali, dan A yakin B telah mati karena tembakannya. Ternyata menurut visum dokter, B telah meninggal sebelum kena tembakan A tersebut, dikarenakan B terkena serangan jantung mendadak. Berarti dia telah menembak mayat.  
Objek mayat, tidak mungkin dapat dilakukan kejahatan pembunuhan pada orang yang dikira tidur padahal ia sudah meninggal sebelumnya atau tidak mungkin menggugurkan kandungan pada wanita yang tidak hamil karena objek itu tidak ada. Dalam kasus ini tidak dapat dipidana.
b)     Objek Yang Tidak Sempurna Relatif
Adalah suatu perbuatan yang ditujukan untuk mewujudkan kejahatan tertentu pada objek tertentu, yang pada umumnya dapat tercapai  tetapi dalam khusus tertentu objek tersebut menyebabkan kejahatan tidak terjadi.
Contoh : brankas yang berisi uang yang pada umumnya pencuri membongkar brankas dan mengambil uang yang didalamnya. Tetapi dalam keadaan tertentu , misalnya siang harinya uang telah digunakan untuk membayar gaji karyawan sehingga brankas kosong. Brankas dalam keadaan kosong adalah objek yang tidak sempurna relatif.
 Contoh tersebut, pembuat telah menjalankan perusakan brankas oleh karena itu telah terdapat permulaan pelaksanaan dari pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dengan merusak (pasal 363 ayat 5 KUHP ), atau dapat dipidana karena perusakan benda (pasal 406 ayat 1 KUHP ).
2)      Percobaan Tidak Mampu Karena Alatnya Tidak Sempurna
a) Alatnya Yang Tidak Sempurna Relatif
Yaitu melakukan perbuatan dengan maksud mewujudkan kejahatan, dengan menggunakan alatnya yang tidak sempurna relatif, maksudnya disini adalah percobaan tersebut sebenarnya telah sampai kepada penyelesaian kejahatan yang diniatkan pelaku.
Hanya saja ada suatu keadaan sedemikian rupa sehinga kemungkinan penyelesaiannya berkurang. Namun hal ini telah membahayakan kepentinga hukum sehingga pelaku perlu dipidana.
Contoh : A berniat membunuh B dengan menggunakan racun tikus (arsenikum), ternyata setelah dimakan oleh B, ia hanya sakit perut saja, hal ini mungkin disebabkan dosisnya kurang atau B mempunyai daya tahan yang kuat terhadap arsenikum tsb.
Dalam hal ini : racun, alatnya kejahatan dapat mematikan jika diminum orang pada umumnya, tetapi dapat menjadi relatif jika dosisnya kurang dan tidak cukup mematikan atau orang yang dituju mempunyai daya tahan yang kuat terhadap jenis racun tersebut.
Disini dapat terjadinya percobaan karena dalam hal demikian kejahatan dapat terjadi (jika dosisnya cukup). Oleh karena itu percobaan tidak mampu yang alatnya tidak sempurna relatif dapat dipidana.
b) Alatnya Yang Tidak Sempurna Absolut
Yaitu melakukan perbuatan dengan maksud mewujudkan kejahatan, dengan menggunakan alatnya yang tidak sempurna absolut, sehingga kejahatan tersebut tidaklah dapat melahirkan tindak pidana atau mustahil akan terjadi.
Melakukan perbuatan dengan maksud mewujudkan kejahatan dengan menggunakan alatnya yang tidak sempurna absolut kejahatan itu tidak mungkin terjadi. Syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 53 ayat 1 KUHP tidak mungkin ada dalam alat yang tidak sempurna absolut (mutlak).
Contohnya : Menembak musuh dengan pistol tetapi lupa mengisi pelurunya, secara absolut pembunuhan tidak mungkin terjadi. Oleh karena itu percobaan juga tidak mungkin terjadi. MvT WvS Belanda menerangkan bahwa ”syarat-syarat umum percobaan menurut pasal 53 yaitu syarat-syarat percobaan untuk melakukan kejahatan tertentu dalam buku II KUHP untuk terwujudnya kejahatan itu harus ada objeknya, kalau tidak ada objeknya tidak ada percobaannya.
Dapat ditarik kesimpulan dari apa yang diterangkan MvT bahwa percobaan tidak mampu hanya ada pada alat yang tidak sempurna saja dan tidak pada objeknya yang tidak sempurna.
Contoh lainnya: A pergi ke apotik untuk membeli arsenikum dengan maksud memasukkan ke dalam minuman B, supaya B mati, karena kesalahan apoteker ialah diberikan sebungkus gula kepada A yang seharusnya arsenikum. A tidak mengetahui kekeliruan itu, setelah sampai rumah benda tersebut dimasukkan dalam minuman B, ternyata B minum tidak terjadi apa-apa karena yang dimasukkan tadi bukan arsenikum, tetapi gula.

3.      Batas Antara Percobaan Mampu dan Percobaan
Tidak Mampu
  • Simons
Ia mengatakan bahwa percobaan mampu yaitu yang membahayakan benda hukum. Tidak bahaya itu harus ternyata di dalam keadaan khusus dalam mana perbuatan dilakukan.
  • Pompe
Menurut beliau ada percobaan mampu, jika perbuatan atau alat yang dipakai pada umumnya mempunyai kecndrungan atau menurut sifatnya mampu untuk menimbulkan delik selesai. Misalnya: mencoba mau membunuh orang dengan terus menerus mendoakan supaya mati, bukan percobaan yang mampu.
  • Van Hattum
Adalah oranag yang terang-terangan menerangkan mampu atau tidaknya percobaan atas dasar hukuman adaequat, artinya perbuatan terdakwa itu ada hubungan kausal yang adekwet dengan akibat yang dilarang dengan undang-undang.

4.      Perbedaan Percobaan Mampu Dengan Percobaan
Tidak Mampu
Perbedaan dalam hal ini hanya bagi mereka yang menganut teori obyektif. Bagi mereka yang menganut teori ini tidak mengenal pemisahan antara percobaan mampu dan percobaan tidak mampu, karena menurut penganut ajaran ini menganggap bahwa dasar dipidananya percobaan kejahatan itu terletak pada niat untuk melakukan kejahatan.
Barda Nawari Arif mengatakan, bahwa menurut MvT tidak mungkin ada percobaan pada objek yang tidak mampu (tidak memadai), yang ada hanya pada alatnya saja, dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa yang membedakan antara percobaan mampu dan tidak mampu adalah pada alat yang digunakan percobaannya saja.  


PENUTUP

Kesimpulan
Percobaan (poging)   adalah suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan akan tetapi pada akhirnya tidak ada atau belum berhasil. Percobaan diatur dalam Bab IX Buku I KUHP Pasal 53. Pada umumnya yang dimaksud dengan percobaan adalah suatu perbuatan dimana:
1.      ada perbuatan permulaan,
2.      perbuatan tersebut tidak selesai atau tujuan tidak tercapai,
3.      tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendaknya sendiri.

Percobaan Mampu adalah percobaan yang mampu ada apabila perbuatan dengan menggunakan alat tertentu dapat membahayakan benda hukum atau suatu percobaan dengan menggunakan alat yang mempunyai kecenderungan (strekking) atau menurut sifatnya (naar haar aard) mampu untuk menimbulkan penyelesaian kejahatan yang dituju.
Sedangkan Percobaan Tidak Mampu adalah suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat dikatakan tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana selesai karena : (1) alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah tidak mampu dan (2) obyek tindak pidana adalah tidak mampu baik absolut maupun relative.