Rabu, 22 September 2010

MACAM-MACAM WASIAT MENURUT HUKUM PERDATA

PEMBAHASAN

1. Pengertian Wasiat

Di dalam kamus ilmiah Wasiat adalah pesan terakhir orang yang meninggal dunia. Wasiat atau testament ialah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia. Pada asasnya suatu pernyataan kemauan terakhir itu keluar dari satu pihak saja dan setiap waktu dapat ditarik kembali, boleh secara tegas atau secara diam-diam.
Hukum waris menurut BW mengenal pengaturan wasiat ini dengan nama testamen yang diatur dalam buku kedua bab ketiga belas. Dalam pasal 875 BW secara tegas disebutkan pengertian tentang surat wasiat, yaitu: ”Surat wasiat atau testamen adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali.”
Ketentuan lain dalam pembuatan surat wasiat ini adalah bahwa pembuat wasiat harus menyatakan kehendaknya yang berupa amanat terakhir ini secara lisan di hadapan notaris dan saksi-saksi.
Salah satu ciri dan sifat yang terpenting dan khas dalam setiap surat wasiat, yaitu surat wasiat selalu dapat ditarik kembali oleh si pembuatnya. Hal ini disebabkan tindakan membuat surat wasiat adalah merupakan perbuatan hukum yang sifatnya sangat pribadi.

2. Testament Dilihat Dari Segi objeknya

a. Erfstelling

Suatu testament yang paling lazim berisi seperti yang dikemukakan di dalam bab waris adalah suatu "erfstelling", yaitu penunjukan seseorang atau beberapa orang yang akan mendapat seluruh atau sebagian dari harta warisan. Orang yang ditunjuk tersebut didalam BW dinamakan testamenaire efgenaam, yaitu ahli waris menurut wasiat dan kedudukannya sama halnya dengan ahli waris menurut undang-undang. Ia memperoleh segala hak dan kewajiban si meninggal dunia.

b. Legaat

Suatu testament juga dapat berisikan legaat, yaitu suatu pemberian kepada seseorang. Adapun yang dapat diberikan dalam suatu legaat dapat berupa:
1) Satu atau beberapa benda tertentu.
2) Seluruh benda dari satu macam atau jenis, misalnya seluruh barang yang bergerak.
3) Hak vruckt- grbruick atas sebagian seluruh harta warisan.
4) Suatu hal lain terhadap boedel, misalnya hak untuk member satu atau beberapa benda tertentu dari boendel.

Orang yang menerima legat dinamakan legataris, ia bukan ahli waris karenanya ia tidak dapat menggantikan si meninggal dunia dalam hak-hak dan kewajibannya (yang penting tidak diwajibkan membayar hutang-hutang si meninggal dunia). Adakalanya seorang legataris yang menerima beberapa benda di wajibkan memberikan salah satu benda itu kepada orang lain yang ditunjuk dalam testament.
Apabila ada benda yang tidak dapat dibagi, misalnya seekor kuda kepada dua orang bersama-sama dan kemudian salah satu dari keduanya meninggal dunia,maka benda tersebut jatuh kepada temannya yang masih hidup untuk selurunya. Peraturan ini termuat dalam Pasal 1002-1003 BW, hal tersebut dinamakan Aanwaas.( Saifullah, Buku Ajar Hukum Perdata Indonesia. Hlm.88)

3. Macam-macam Testament di lihat dari segi bentuk

a. Wasiat Olografis (olographis testament)

Yaitu surat wasiat yang seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditanda tangani pewaris sendiri. Kemudian surat wasiat tersebut harus diserahkan untuk disimpan pada seorang notaris dan penyerahan kepada notaris ini ada dua cara, yaitu bisa diserahkan dalam keadaan terbuka bisa juga dalam keadaan tertutup. Kedua cara penyerahan dan penyimpanan pada notaris itu mempunyai akibat hukum yang satu sama lain berbeda, yaitu:
(1) Apabila surat wasiat diserahkan dalam keadaan terbuka maka dibuatlah akta notaris tentang penyerahan itu yang ditandatangani oleh pewaris, saksi-saksi, dan juga notaris. Akta penyimpanan tersebut ditulis di kaki surat wasiat tersebut, jika tidak ada tempat kosong pada kaki surat wasiat tersebut, maka amanat ditulis lagi pada sehelai kertas yang lain.
(2) Apabila surat wasiat diserahkan kepada notaris dalam keadaan tertutup, maka pewaris harus menuliskan kembali pada sampul dokumen itu bahwa surat tersebut berisikan wasiatnya dan harus menandatangani keterangan itu dihadapan notaris dan saksi-saksi. Setelah itu pewaris harus membuat akta penyimpanan surat wasiat pada kertas yang berbeda. Surat wasiat yang disimpan pada seorang notaris kekuatanya sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum. Jika pewaris meninggal dunia dan wasiat diserahkan kepada notaries dalam keadaan terbuka, maka segera penetapan dalam surat wasiat dapat dilaksanakan sebab notaris mengetahui isi surat wasiat tersebut.
Sedangkan sebaliknya, jika surat wasiat diserahkan dalam keadaan tertutup, maka pada saat pewaris meninggal dunia surat wasiat tidak dapat segera dilaksanakan sebab isi surat wasiat itu tidak dapat diketahui notaris. Sedangkan notaris dilarang membuka sendiri surat wasiat tersebut, maka untuk kepentingan itu surat wasiat harus diserahkan terlebih dahulu kepada Balai Harta Peninggalan untuk membukanya.

b. Wasiat Umum (Openbar testament)

Yaitu surat wasiat yang dibuat oleh seorang notaris, dengan cara orang yang akan meninggalkan warisan itu menghadap notaries serta menyatakan kehendaknya dan memohon kepada notaris agar dibuatkan akta notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Pembuat surat wasiat harus menyampaikan sendiri kehendaknya itu di hadapan saksi-saksi. Hal itu tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain, baik anggota keluarganya maupun notaries yang bersangkutan.
Surat wasiat harus dibuat dalam bahasa yang dipergunakan oleh pewaris ketika menyampaikan kehendaknya, dengan syarat bahwa notaris dan saksi-saksi juga mengerti bahasa tersebut. Hal ini mengingat kesalahan dalam surat wasiat, biasanya tidak dapat mengingat kesalahan dalam surat wasiat, biasanya tidak dapat diperbaiki lagi sebab hal itu baru diketahui setelah pewaris meninggal dunia. Jadi sedapat mungkin kesalahan formalitas itu harus diperkecil.
Syarat untuk saksi-saksi dalam surat wasiat umum antara lain harus sudah berumur 21 tahun atau sudah menikah. Mereka harus warga negara Indonesia dan juga mengerti bahasa yang dipakai dalam surat wasiat tersebut. Terdapat beberapa orang yang tidak boleh menjadi saksi dalam pembuatan surat wasiat umum ini, yaitu:
1) para ahli waris atau orang yang menerima hibah wasiat atau sanak keluarga mereka sampai derajat keempat.
2) anak-anak, cucu-cucu, dan anak-anak menantu, dan anak atau cucu notaris.
3) pelayan-pelayan notaris yang bersangkutan.
(http://nurhendro.blogdetik.com/index.php/2009/09/06/macam-macam-bentuk-wasiat/)

c. Wasiat Rahasia

Yaitu surat wasiat yang ditulis sendiri atau ditulis orang lain yang disuruhnya untuk menulis kehendak terakhirnya. Kemudian ia harus menandatangani sendiri surat tersebut. Surat wasiat macam ini harus disampul dan disegel, kemudian diserahkan kepada notaris dengan dihadiri empat orang saksi. Penutupan dan penyegelan dapat juga dilakukan di hadapan notaris dan empat orang saksi.
Selanjutnya pembuat wasiat harus membuat keterangan di hadapan notaris dan saksi-saksi bahwa yang termuat dalam sampul itu adalah surat wasiatnya yang ia tulis sendiri atau ditulis orang lain dan ia menandatangani. Kemudian notaries membuat keterangan yang isinya membenarkan keterangan tersebut. Setelah semua formalitas dipenuhi, surat wasiat itu selanjutnya harus disimpan pada notaris dan selanjutnya merupakan kewajiban notaris untuk memberitahukan adanya surat wasiat tersebut kepada orang-orang yang berkepentingan, apabila pembuat surat wasiat/peninggal warisan meninggal dunia.
Disamping tiga macam testament diatas, undang-undang juga mengenal Codicil, yaitu suatu akte dibawah tangan (bukan akte notaris). Dimana orang yang akan meninggalkan warisan itu menetapkan hal-hal yang tidak termasuk dalam pemberian atau pemberian dalam warisan itu sendiri. Misalnya membuat pesan-pesan tentang penguburan mayatnya, juga pengangkatan executeur testamentair, lazim dilakukan dalam suatu akte dibawah tangan (Codicil). (Saifullah, Buku Ajar Hukum Perdata Indonesia.hlm 89)

KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dari wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia. Adapun macam-macam dari wasiat dilihat dari segi bentuknya ada tiga macam, yaitu:
a. Wasiat Olografis
b. Wasiat Umum
c. Wasiat Rahasia

kemudian macam-macam wasiat dilihat dari segi objeknya ada dua macam, yaitu:
1. Erfstelling
2. legaat

Disamping tiga macam testament diatas, undang-undang juga mengenal Codicil, yaitu suatu akte dibawah tangan (bukan akte notaris). Dimana orang yang akan meninggalkan warisan itu menetapkan hal-hal yang tidak termasuk dalam pemberian atau pemberian dalam warisan itu sendiri

Daftar Pustaka

Saifullah, Buku Ajar Hukum Perdata Indonesia, Malang: Fakultas Syari'ah, 2007.
http://nurhendro.blogdetik.com/index.php/2009/09/06/macam-macam-bentuk-wasiat/
http://hukum-hukumkeseluruhan.blogspot.com/2009/04/hukum-waris-berdasarkan-bw.html
http://darusnal.blogspot.com/2009/11/hukum-waris-perdata-bw.html
http://darusnal.blogspot.com/2009/11/hukum-waris-perdata-bw.html