- PENDAHULUAN
Dari segi tata bahasa
istilah percobaan adalah usaha hendak berbuat atau melakuan sesuatu dalam
keadaan diuji (Poerwanto, 1976:209). Yang dimaksud dengan usaha untuk berbuat
adalah orang yang telah mulai berbuat (untuk mencapai suatu tujuan) yang mana
perbuatan itu tidak menjadi selesai.
Pada umumnya kata
percobaan (poging) berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada
ahirnya tidak atau belum tercapai (Wirjono, 1981:89). Demikian juga Jonkers
menyatakan bahwa ‘’mencoba berarti berusaha untuk mencapai sesuatu, tetapi
tidak tercapai’’ (Jonkers, 1987:155).
Sedangkan yang dimaksud
dengan melakukan sesuatu dalam keadaan diuji adalah pengertian yang lebih
spesifik ialah berupa melakukan perbuatan atau rangkaian perbuatan dalam hal
untuk menguji suatu kajian tertentu dibidang ilmu pengetahuan tertentu.
Tentang syarat untuk
dapat dipidanya pembuat percobaan kejahatan dirumuskan dalam Pasal 53 ayat (1)
yakni: poging tot misdrijf, wanneer het voornemen des daders zich door een
begin van uitvoering heeft geopenbar en de uitvoering allen ten gevolge van
omstandigheden van zijnen wil onafhanelijk, niet is voltoid.
Oleh BPHN dijermahkan :
‘’mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari
adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan
semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Percobaan kejahatan ini
bukan suatu tindak pidana (yang berdiri sendiri) seperti pada istilah delik
percobaan, akan tetapi ketentuan khusus dalam hal memperluas pembebanan
pertanggungjawaban pidana, bukan saja terhadap si pembuat yang menyelesaikan tindak
pidana dengan sempurna, tetapi dipertanggungjawabkan pula dengan dipidannya
bagi sipembuat yang karena perbuatannya belum menyelesaikan suatu tindak pidana
secara sempurna.
- PEMBAHASAN
1. Pengertian
Percobaan (Poging)
Percobaan adalah suatu usaha untuk
mencapai suatu tujuan akan tetapi pada akhirnya tidak ada atau belum berhasil.
Percobaan (poging) diatur dalam
Bab IX Buku I KUHP Pasal 53. Dalam KUHP Indonesia tidak dijumpai mengenai
rumusan arti atau definisi “percobaan”, yang dirumuskan hanyalah batasan
mengenai kapan dikatakan ada percobaan untuk melakukan kejahatan.
Pada umumnya yang dimaksud dengan
percobaan adalah suatu perbuatan dimana: (1) ada perbuatan permulaan, (2) perbuatan
tersebut tidak selesai atau tujuan tidak tercapai, dan (3) tidak selesainya
perbuatan tersebut bukan karena kehendaknya sendiri. Adapun bunyi pasal 53 KUHP
tersebut adalah sbb:
a) Mencoba
melakukan kejahatan yang dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata adanya dari
adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan
semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
b) Maksimum pidana
pokok terhadap kejahatan, dalam hal ini percobaan dapat dikurangi sepertiga.
c) Jika kejahatan
diancam dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
d) Pidana tambahan
bagi percobaan adalah sama dengan kejahatan selesai.
Sehingga untuk mengetahui arti dari
perobaan dapat kita peroleh dari M.V.T (Memori Van Toelichting) mengenai
pembentukan pasal 53 ayat (1) KUHP tersebut adalah sebua kalimat yang berbunyi
sebagai berikut:
‘’percobaan
melakukan kejahatan adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang
telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk
melakukan kejahatan tertentu yang telah diwujudkan didalam suatu permulaan
pelaksanaan’’.
Apabila kita membandingkan pengertian poging,
maka harus terlebih dahulu dipahami bilamana delik telah dianggap selesai.
Dan untuk menentukan bahwa suatu delik telah selesai, kita harus mengambil
dasar sebagai suatu perbedaan yang terdapat dalam jenis delik:
a. Delik formil
adalah delik telah dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang
dilarang. Misalnya, pasal 362 KUHP: yang dilarang mengambil barang orang lain.
b. Delik materiil
adalh delik telah dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang
terlarang. Misalnya, pasal 338 KUHP yang dilarang adalah menyebabkan matinya
orang lain.
Sifat Percobaan, terdapat 2
pandangan:
- Sebagai Strafausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya orang) sehingga, percobaan tidak dipandang sebagai jenis atau bentuk delik yang berdiri sendiri (delictum sui generis), tetapi dipandang sebgai bentuk delik tidak sempurna (onvolkomendelictsvorm). Dianut: Hazewinkel‐Suringa, Oemar Seno Adji
- Sebagai Tatbestandausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya perbuatan). Sehingga, percobaan dipandang sebagai delik yang sempurna (delictum sui generis)hanya dalam bentuk yang istimewa. Dianut: Pompe, Muljatno
2.Jenis-jenis
Percobaan (Poging)
Adapun jenis-jens percobaan yaitu
sebagai berikut:
-
Percobaan Selesai (violtooid poging)
-
Percobaan Tertunda (tentarif poging)
-
Percobaan Percobaan yang Dikualifikasikan
-
Percobaan Mampu
-
Percobaan Tidak Mampu (endulig poging)
- Percobaan Selesai / Percobaan Lengkap (Violtooid Poging / Delik Manque)
Adalah melakukan perbuatan yang
ditujukan untuk melakukan tindak pidana yang pelaksanaannya sudah begitu
jauh-sama seperti tindak pidana selesai, akan tetapi karena sesuatu hal tindak
pidana itu tidak terjadi.
Selain
itu suatu percobaan apabila sipembuat telah melakukan kesengajaan untuk
menyelesikan suatu tindak pidana tetapi tidak terwujud bukan atas kehendaknya
maka juga disebut sebagai violtooid poging. Contoh : A menembak B tetapi
meleset.
- Percobaan Tertunda / Percobaan Terhenti / Tidak Lengkap (tentarif poging / geschorste poging)
Adalah suatu percobaan apabila tidak
semua perbuatan pelaksanaan disyaratkan untuk selesainya tindak pidana yang
dilakukan tetapi karena satu atau dua yang dilakukan tidak selesai atau
percobaan yang perbuatan pelaksanaannya terhenti pada saat mendekati selesainya
kejahatan. Contoh : A akan membunuh B dengan membidikan pistol ke arah B tetapi
dihalangi oleh C.
Untuk contoh lainnya misalnya,
seorang pencopet yang telah mengulurkan dan memasukkan tangannya dan tela
memegang dompet dalam tas seorang perempuan, tiba-tiba perempuan itu memukul
tangan pencopet tersebut, sehingga terlepas dompet yang telah dipegangnya.
- Percobaan Yang Dikualifisir (gequalificeerde poging)
Adalah percobaan yang perbuatan
pelaksanaanya merupakan tindak pidana selesai yang lain daripada yang dituju
atau melakukan suatu tindak pidana tertentu tetapi tidak mempunyai hasil
sebagaimana yang dirahakan, melainkan perbuatannya menjadi delik hukum lain
atau tersendiri.
Contoh: seorang
bermaksud membunuh orang yang dibencinya dengan tusukan pisau, tetapi orang
tersebut tidak mati hanya luka-luka berat. Maka dalam hal ini pelaku dikenakan
penganiayaan yang menimbulkan luka berat (351 ayat 3), atau mungkin
penganiayaan berat (351 ayat 1), penganiayaan berencana yang menimbulkan luka
berat (351 ayat 2), atau penganiayaan berat berencana (355 ayat 1).
- Percobaan Mampu
1)
Menurut Simons
Percobaan
yang mampu ada apabila perbuatan dengan menggunakan alat tertentu dapat
membahayakan benda hukum. Contoh : Gula tidak berbahaya tetapi dalam keadaan
tertentu (bagi pengidap penyakit gula) dapat membahayakan orang itu.
2)
Menurut Pompe
Ada percobaan mampu apabila perbuatan
dengan memakai alat yang mempunyai kecenderungan (strekking) atau
menurut sifatnya (naar haar aard) mampu untuk menimbulkan penyelesaian
kejahatan yang dituju.
Contoh : Orang yang dengan maksud
membunuh musuhnya, yang sebelumnya datang ke apotik membeli arsenicum karena
kekeliruan pegawainya telah memberikan gula, kemudian orang itu memasukkan
kepada minuman yang disuguhkan pada musuhnya, sehingga tidak menimbulkan
kematian, kasus ini tidak boleh dipandang dari sudut gulanya saja, tetapi harus
secara meneluruh.
Dari
peristiwa ini maka telah ada percobaan yang dapat dipidana. Pandangan Pompe ini
berpijak dari ajaran percobaan subjektif. Pandangan Pompe ini lemah jika
dilihat dari syarat dipidananya percobaan pasal 53 (1) KUHP. Perbuatan demikian
telah selesai penuh hanya akibatnya saja yang tidak timbul berhubung alatnya
yang mutlak tidak sempurna.Syarat mutlak pembunuhan harus timbul akibat
kematian.
3)
Menurut Van Hattum
Dalam menghadapi percobaan tidak
mampu yang dapat dipidana atau tidak dapat dipidana dengan menggunakan ajaran
adekuat kausal yang penting ialah bagaimana caranya kita memformulering
perbuatan si pembuat dalam menggeneralisasi perbuatan itu sedemikian rupa untuk
dapat menentukan apakah perbuatan itu adekuat
menimbulkan akibat yang dapat dipidana atau tidak.
Contoh : Orang hendak membunuh
musuhnya dengan pistol, pistol itu di isi peluru kemudian ditaruh disuatu
tempat. Tanpa diketahuinya ada orang lain mengosongkan pistol itu. Ketika
musuhnya lewat, pistol diambil dan ditembakkan pada musuhnya, tapi tidak
meletup. Dalam kasu ini keadaan konkret yang kebetulan ialah adanya orang yang
mengosongkan isi pistol, hal ini tidak perlu dimasukakan dalam pertimbangan.
Dengan
demikian pada kejadian ini dapat diformulering sebagai berikut : ” mengarahkan
pistol yang sebelumnya telah diisi peluru kepada musuhnya dan menembaknya ”
adalah adekuat untuk menimbulkan kematian, dengan demikian dapat dipidana.
4)
Menurut Mulyatno
Mengenai persoalan mampu atau tidak
mampunya percobaan tidak dapat dipecahkan melalui teori adekuat kausal karena
dalam kenyataannya tidak menimbulkan akibat yang dituju. Untuk memecahkan
persoalan ini kita harus kembali kepada delik percobaan ialah pada sifat
melawan hukumnya pada perbuatan. Jika percobaan bersifat melawan hukum maka
percobaannya adalah percobaan mampu sehingga dapat dipidana.
- Percobaan Tidak Mampu (endulig poging)
Adalah suatu percobaan yang sejak
dimulai telah dapat dikatakan tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana
selesai karena : (1) alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah
tidak mampu dan (2) obyek tindak pidana adalah tidak mampu baik absolut maupun
relative.
Percobaan tidak mampu ini timbul
sehubungan dengan telah dilakukannya perbuatan pelaksanaan tetapi delik yang
dituju tidak selesai atau akibat yang terlarang menurut undang-undang tidak timbul
(Arif, 1984: 18). Menurut hukum pidana percobaan tidak mampu dibedakan antara:
·
Percobaan tidak mampu karena objeknya tidak sempurna
-
Objek yang tidak sempurna obsulut
-
Objek yang tidak sempurna relatif
·
Percobaan tidak mampu karena alatnya tidak sempurna
1) Alatnya yang
tidak sempurna relatif
2) Alatnya yang
tidak sempurna absolut
1)
Percobaan Tidak Mampu karena Objeknya
Tidak Sempurna
a)
Objek Yang Tidak Sempurna Absolut
Adalah suatu kejahatan mengenai objek
tertentu yang ternyata tidak sempurna dan oleh karena itu kejahatan tidak
terjadi dan tidak mungkin dapat terjadi. Karena objek yang tidak sempurna
absolut, secara mutlak tidak dapat menjadi objek kejahatan.
Contoh : A hendak membunuh B, pada
suatu malam A yang mengira B sedang tidur sehingga ditembaknya beberapa kali,
dan A yakin B telah mati karena tembakannya. Ternyata menurut visum dokter, B
telah meninggal sebelum kena tembakan A tersebut, dikarenakan B terkena
serangan jantung mendadak. Berarti dia telah menembak mayat.
Objek mayat, tidak mungkin dapat
dilakukan kejahatan pembunuhan pada orang yang dikira tidur padahal ia sudah
meninggal sebelumnya atau tidak mungkin menggugurkan kandungan pada wanita yang
tidak hamil karena objek itu tidak ada. Dalam kasus ini tidak dapat dipidana.
b)
Objek Yang Tidak Sempurna Relatif
Adalah suatu perbuatan yang ditujukan
untuk mewujudkan kejahatan tertentu pada objek tertentu, yang pada umumnya
dapat tercapai tetapi dalam khusus
tertentu objek tersebut menyebabkan kejahatan tidak terjadi.
Contoh : brankas yang berisi uang
yang pada umumnya pencuri membongkar brankas dan mengambil uang yang
didalamnya. Tetapi dalam keadaan tertentu , misalnya siang harinya uang telah
digunakan untuk membayar gaji karyawan sehingga brankas kosong. Brankas dalam
keadaan kosong adalah objek yang tidak sempurna relatif.
Contoh tersebut, pembuat telah menjalankan
perusakan brankas oleh karena itu telah terdapat permulaan pelaksanaan dari
pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang
yang diambil dengan merusak (pasal 363 ayat 5 KUHP ), atau dapat dipidana
karena perusakan benda (pasal 406 ayat 1 KUHP ).
2)
Percobaan Tidak Mampu Karena Alatnya
Tidak Sempurna
a) Alatnya Yang Tidak Sempurna
Relatif
Yaitu melakukan perbuatan dengan
maksud mewujudkan kejahatan, dengan menggunakan alatnya yang tidak sempurna
relatif, maksudnya disini adalah percobaan tersebut sebenarnya telah sampai
kepada penyelesaian kejahatan yang diniatkan pelaku.
Hanya saja ada suatu keadaan
sedemikian rupa sehinga kemungkinan penyelesaiannya berkurang. Namun hal ini
telah membahayakan kepentinga hukum sehingga pelaku perlu dipidana.
Contoh : A berniat membunuh B dengan
menggunakan racun tikus (arsenikum), ternyata setelah dimakan oleh B, ia
hanya sakit perut saja, hal ini mungkin disebabkan dosisnya kurang atau B
mempunyai daya tahan yang kuat terhadap arsenikum tsb.
Dalam hal ini : racun, alatnya
kejahatan dapat mematikan jika diminum orang pada umumnya, tetapi dapat menjadi
relatif jika dosisnya kurang dan tidak cukup mematikan atau orang yang dituju
mempunyai daya tahan yang kuat terhadap jenis racun tersebut.
Disini
dapat terjadinya percobaan karena dalam hal demikian kejahatan dapat terjadi (jika
dosisnya cukup). Oleh karena itu percobaan tidak mampu yang alatnya tidak
sempurna relatif dapat dipidana.
b) Alatnya Yang Tidak Sempurna
Absolut
Yaitu melakukan perbuatan dengan
maksud mewujudkan kejahatan, dengan menggunakan alatnya yang tidak sempurna absolut,
sehingga kejahatan tersebut tidaklah dapat melahirkan tindak pidana atau mustahil
akan terjadi.
Melakukan perbuatan dengan maksud
mewujudkan kejahatan dengan menggunakan alatnya yang tidak sempurna absolut
kejahatan itu tidak mungkin terjadi. Syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal
53 ayat 1 KUHP tidak mungkin ada dalam alat yang tidak sempurna absolut
(mutlak).
Contohnya : Menembak musuh dengan
pistol tetapi lupa mengisi pelurunya, secara absolut pembunuhan tidak mungkin
terjadi. Oleh karena itu percobaan juga tidak mungkin terjadi. MvT WvS Belanda
menerangkan bahwa ”syarat-syarat umum percobaan menurut pasal 53 yaitu
syarat-syarat percobaan untuk melakukan kejahatan tertentu dalam buku II KUHP
untuk terwujudnya kejahatan itu harus ada objeknya, kalau tidak ada objeknya
tidak ada percobaannya.
Dapat ditarik kesimpulan dari apa
yang diterangkan MvT bahwa percobaan tidak mampu hanya ada pada alat yang tidak
sempurna saja dan tidak pada objeknya yang tidak sempurna.
Contoh lainnya: A pergi ke apotik
untuk membeli arsenikum dengan maksud memasukkan ke dalam minuman B,
supaya B mati, karena kesalahan apoteker ialah diberikan sebungkus gula kepada
A yang seharusnya arsenikum. A tidak mengetahui kekeliruan itu, setelah
sampai rumah benda tersebut dimasukkan dalam minuman B, ternyata B minum tidak
terjadi apa-apa karena yang dimasukkan tadi bukan arsenikum, tetapi
gula.
3. Batas Antara Percobaan
Mampu dan Percobaan
Tidak Mampu
- Simons
Ia mengatakan bahwa percobaan mampu yaitu yang
membahayakan benda hukum. Tidak bahaya itu harus ternyata di dalam keadaan
khusus dalam mana perbuatan dilakukan.
- Pompe
Menurut beliau ada percobaan mampu, jika perbuatan
atau alat yang dipakai pada umumnya mempunyai kecndrungan atau menurut sifatnya
mampu untuk menimbulkan delik selesai. Misalnya: mencoba mau membunuh orang
dengan terus menerus mendoakan supaya mati, bukan percobaan yang mampu.
- Van Hattum
Adalah oranag yang terang-terangan
menerangkan mampu atau tidaknya percobaan atas dasar hukuman adaequat, artinya
perbuatan terdakwa itu ada hubungan kausal yang adekwet dengan akibat yang
dilarang dengan undang-undang.
4. Perbedaan Percobaan Mampu Dengan
Percobaan
Tidak Mampu
Perbedaan dalam hal ini hanya bagi
mereka yang menganut teori obyektif. Bagi mereka yang menganut teori ini tidak
mengenal pemisahan antara percobaan mampu dan percobaan tidak mampu, karena
menurut penganut ajaran ini menganggap bahwa dasar dipidananya percobaan
kejahatan itu terletak pada niat untuk melakukan kejahatan.
Barda Nawari Arif mengatakan, bahwa
menurut MvT tidak mungkin ada percobaan pada objek yang tidak mampu (tidak
memadai), yang ada hanya pada alatnya saja, dengan demikian dapat ditarik
kesimpulan bahwa yang membedakan antara percobaan mampu dan tidak mampu adalah
pada alat yang digunakan percobaannya saja.
PENUTUP
Kesimpulan
Percobaan (poging) adalah suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan
akan tetapi pada akhirnya tidak ada atau belum berhasil. Percobaan diatur dalam
Bab IX Buku I KUHP Pasal 53. Pada umumnya yang dimaksud dengan percobaan adalah
suatu perbuatan dimana:
1.
ada perbuatan permulaan,
2.
perbuatan tersebut tidak selesai atau tujuan tidak
tercapai,
3. tidak selesainya
perbuatan tersebut bukan karena kehendaknya sendiri.
Percobaan Mampu adalah percobaan yang mampu ada
apabila perbuatan dengan menggunakan alat tertentu dapat membahayakan benda hukum
atau suatu percobaan dengan menggunakan alat yang mempunyai kecenderungan (strekking)
atau menurut sifatnya (naar haar aard) mampu untuk menimbulkan
penyelesaian kejahatan yang dituju.
Sedangkan Percobaan Tidak Mampu adalah
suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat dikatakan tidak mungkin untuk
menimbulkan tindak pidana selesai karena : (1) alat yang dipakai untuk
melakukan tindak pidana adalah tidak mampu dan (2) obyek tindak pidana adalah
tidak mampu baik absolut maupun relative.