Kamis, 10 November 2011

PENGANTAR ILMU HUKUM

A. Pengertian Hukum

Hukum berasal dari bahasa Arab yaitu ‘’ al-hukm’’ (الكم). Secara harfiah al-hukm berarti kaidah (norma) atau ketetapan. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut ‘’law’’, dalam bahasa Belanda disebut ‘’recht’’, dan dalam bahasa Perancis disebut ‘’droit’’.
Aristoteles dalam karangannya yang berjudul Rhetorica (1924) menyatakan: ‘’particular law is which each community lays down dan apllies to its own members. Universal law is the law of nature.
Sedangkan menurut Van Volenhoven dalam bukunya Het Adatrecht van Nederlandsche Indie, menyatakan: ‘’recht is een verchijnsel der almaar stromende samanleving, met andere vershijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw’’. (Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup,yang bergejolak terus-menerus dalam keadaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya).
Ilmu hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan kepada kita perihal hukum dan segala seluk-beluk yang berkaitan dengan di dalamnya, misalnya sumber-sumber, wujud, pembagian macam, sifatnya, sistemnya, dan segala faktor yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan sebagainya.
Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yan bersifat manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan atau pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk manifestasinya atau teori ilmu hukum yang menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas.
Pokok bahasan ilmu hukum luas sekali, meliputi hal-hal yang bersifat filsafat, sosiologis, historis, maupun komponen-komponen analitis dari teori hukum.

B. Badan Hukum

1. Pengertian Badan Hukum
Badan Hukum adalah “Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).

2. Badan Hukum terbagi atas dua macam :

a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan)

b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.

Menurut pasal 1653 BW badan hukum terbagi dalam beberapa macam, yaitu:
• Badan hukum yg diadakan oleh pemerintah. Misal ; pemerintah daerah
• Badan hukum yg diakui pemerintah. Misal : organisasi agama
• Badan hukum yg didirikan untuk suatu maksud. Tertentu yg tidk bertentangan dengan UU.


Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :

1. Teori Fictie
yakni sesuatu yang sesungguhnya tdk ada tetapi org menghidupkannya dlm bayangn sbg subyek hukum yg dpt melakukan Perb.hkm spt manusia. Dikemukakan oleh Eriedrich Carl Von Savigny (jerman) dan Opzomer (belanda)

2. Teori Kekayaan Bertujuan
Ada kekayaan yg bkn merupakn kekayaan seseorg,tetapi kekayaan itu terikat pada tujuan tertentu. Teori ini dikemukakan oleh Brinz dan Van der Heijden dari belanda

3. Teori Pemilikan
Teori ini diajarkan o/ Planiol, Star Busman dan Molengraaf. Menurut teori ini hak dan kewajiban suatu perkumpulan adalah hak dan kewajiban para anggotanya. Kekayaan para anggota adalah kekayaan bersama. Org2 yg berhimpun tsb mrpkn suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yg dinamakan badan hukum

4. Teori Organ
Adalah suatu organisme yg riil, yang menjelma sungguh2 dlm pergaulan hkm, yg dpt membntk kemauan sndiri dgn perantara alat-alat yg ada padanya. Misalnya:Koperasi memiliki RUPS, pengurus, dll. Pengikut teori ini adalah Otto Van Gierke, Z.E Polano.


C. Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Dapat dibedakan antara lain : (1) benda berwujud dan tidak berwujud, dan (2) benda bergerak dan tidak bergerak

D. Tujuan Dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum

Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.

E. Kedudukan Dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum

Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan.
Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.


DAFTAR RUJUKAN

Ali, Moh. Daud. 1990. Asas-asas Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Syahrani, Riduan. 2004. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Tutik,Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1983. Pengantar Ilmu Hukum. jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Senin, 07 November 2011

IKATAN BIDAN INDONESIA (IBI)

PENGERTIAN BIDAN

Pengertian menurut IBI (Ikatan Bidan Indonesia) adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku, dicatat, diberi ijin secara sah untuk menjalankan praktik.
Sedangkan pengertian Bidan menurut Kepmenkes no. 900/MENKES/SK/ VII/2002 bab I pasal 1 : Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut WHO, Bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.
Sementara itu definisi Bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Sedangkan pengertian Kebidanan itu sendiri adalah satu bidang ilmu yan mempelajari keilmuan dan seni yang memersiapkan kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita, fungsi-fungsi reproduksi manusia serta memberikan bantuan/dukungan pada perempuan, keluarga dan komunitasnya.
Pelayanan Kebidanan adalah bagian integral dan sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi, atau rujukan.
Sementara itu praktik kebidanan adalah implementasi dari atau ilmu kebidanan oleh badan yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika dan kode etik bidan.


ORGANISASI BIDAN

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) merupakan wadah persatuan dan lambang kesatuan bidan-bidan Indonesia. IBI secara resmi berdiri pada tanggal 24 Juni 1951, sebagai hasil Konfrensi Bidan Seluruh Indonesia yang diprakasai oleh Ikatan Bidan Jakarta, dan dikukuhkan sebagai badan hukum tanggal 15 Oktober 1954 dalam Lembaran Negara no J.A 5927.
IBI bertujuan:
a. Menggalang dan mempererat persaudaraan antara sesama bidan khususnya dan sesama wanita pada umumnya
b. Membina, mengembangkan dan mempertinggi pengetahuan dan keterampilan anggota terutama dalam bidang profesi kebidanan
c. Membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan terutama dalam pemliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat
d. Meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyrakat.

Berbagai kegiatan telah diselenggarakan oleh IBI baik dalam maupun luar negeri, adalah sebagai berikut:
a. Menjadi anggota KOWANI
b. Ikut serta sebagai pendiri Yayasan Pencegah Kebutaan Indonesia
c. Menjadi anggota Internatonal Conpederation Midwives (ICM) yang berpusat di London
d. dll


SUMPAH/JANJI BIDAN

Hal ini diatur dalam Kepmenkes no 882/Menkes/SK/IX/1995, tanggal 23 September 1965 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Bidan. Para lulusan Pendidikan Bidan diberikan ijazah Bidan sebagai tanda lulus, dan diwajibkan mengucapkan sumpah/janji sbb:
• Bahwa saya sebagai Bidan akan melakukan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab
• Bahwa saya sebagai Bidan dalam melaksanakan tugas tidak akan membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan agama.
• Bahwa saya tidak akan menceritakan kepada siapapun segala rahasia yang berhubungan dengan tugas saya sebagai Bidan, kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada saya.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEORANG BIDAN

1. Melaksanakan asuhan kebidanan kepada ibu hamil (Ante Natal Care)
2. Melakukan asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin (Post Natal Care)
3. Menyelenggarakan pelayanan terhadap bayi baru lahir (kunjungan neanatal)
4. Mengupayakan kerjasama kemitraan dengan dukun bersalin di wilayah kerja puskesmas.
5. Memberikan edukasi melalui penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan.
6. Melaksanakan pelayanan Keluarga Berencana (KB) kepada wanita usia subur (WUS).
7. Melakukan pelacakan dan pelayanan rujukan kepada ibu hamil risiko tinggi (bumil risti)
8. Mengupayakan diskusi audit maternal perinatal (AMP) bila ada kasus kematian ibu dan bayi.
9. Melaksanakan mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu pelayanan puskesmas.