Kamis, 10 November 2011

PENGANTAR ILMU HUKUM

A. Pengertian Hukum

Hukum berasal dari bahasa Arab yaitu ‘’ al-hukm’’ (الكم). Secara harfiah al-hukm berarti kaidah (norma) atau ketetapan. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut ‘’law’’, dalam bahasa Belanda disebut ‘’recht’’, dan dalam bahasa Perancis disebut ‘’droit’’.
Aristoteles dalam karangannya yang berjudul Rhetorica (1924) menyatakan: ‘’particular law is which each community lays down dan apllies to its own members. Universal law is the law of nature.
Sedangkan menurut Van Volenhoven dalam bukunya Het Adatrecht van Nederlandsche Indie, menyatakan: ‘’recht is een verchijnsel der almaar stromende samanleving, met andere vershijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw’’. (Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup,yang bergejolak terus-menerus dalam keadaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya).
Ilmu hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan kepada kita perihal hukum dan segala seluk-beluk yang berkaitan dengan di dalamnya, misalnya sumber-sumber, wujud, pembagian macam, sifatnya, sistemnya, dan segala faktor yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan sebagainya.
Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yan bersifat manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan atau pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk manifestasinya atau teori ilmu hukum yang menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas.
Pokok bahasan ilmu hukum luas sekali, meliputi hal-hal yang bersifat filsafat, sosiologis, historis, maupun komponen-komponen analitis dari teori hukum.

B. Badan Hukum

1. Pengertian Badan Hukum
Badan Hukum adalah “Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).

2. Badan Hukum terbagi atas dua macam :

a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan)

b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.

Menurut pasal 1653 BW badan hukum terbagi dalam beberapa macam, yaitu:
• Badan hukum yg diadakan oleh pemerintah. Misal ; pemerintah daerah
• Badan hukum yg diakui pemerintah. Misal : organisasi agama
• Badan hukum yg didirikan untuk suatu maksud. Tertentu yg tidk bertentangan dengan UU.


Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :

1. Teori Fictie
yakni sesuatu yang sesungguhnya tdk ada tetapi org menghidupkannya dlm bayangn sbg subyek hukum yg dpt melakukan Perb.hkm spt manusia. Dikemukakan oleh Eriedrich Carl Von Savigny (jerman) dan Opzomer (belanda)

2. Teori Kekayaan Bertujuan
Ada kekayaan yg bkn merupakn kekayaan seseorg,tetapi kekayaan itu terikat pada tujuan tertentu. Teori ini dikemukakan oleh Brinz dan Van der Heijden dari belanda

3. Teori Pemilikan
Teori ini diajarkan o/ Planiol, Star Busman dan Molengraaf. Menurut teori ini hak dan kewajiban suatu perkumpulan adalah hak dan kewajiban para anggotanya. Kekayaan para anggota adalah kekayaan bersama. Org2 yg berhimpun tsb mrpkn suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yg dinamakan badan hukum

4. Teori Organ
Adalah suatu organisme yg riil, yang menjelma sungguh2 dlm pergaulan hkm, yg dpt membntk kemauan sndiri dgn perantara alat-alat yg ada padanya. Misalnya:Koperasi memiliki RUPS, pengurus, dll. Pengikut teori ini adalah Otto Van Gierke, Z.E Polano.


C. Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Dapat dibedakan antara lain : (1) benda berwujud dan tidak berwujud, dan (2) benda bergerak dan tidak bergerak

D. Tujuan Dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum

Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.

E. Kedudukan Dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum

Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan.
Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.


DAFTAR RUJUKAN

Ali, Moh. Daud. 1990. Asas-asas Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Syahrani, Riduan. 2004. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Tutik,Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1983. Pengantar Ilmu Hukum. jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

1 komentar:

  1. nice info bro.. .klo ad wktu, mmpir k blog ane http://sudut-sepi.blogspot.com
    blog ane jg ttg bahan kuliah hukum, mari sebarkan info hukum sluas-luasnya

    BalasHapus